- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 2 thn 2006)
2006
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 2 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2003_(_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4326); 4. Undang-Undang . . . -2- 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003. Pasal 1 (1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi . . . -3- (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Pasal 2 (1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah). (3) Realisasi . . . -4- (3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 3 (1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas : a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). (3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah). (4) Realisasi . . . -5- (4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). (5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). (6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan; c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang. (2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). (3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). (4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah). (5) Jumlah . . . -6- (5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Pasal 5 (1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah). (3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). (4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). (5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 . . . -7- Pasal 6 (1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. (2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah). (3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). (4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Pasal 7 (1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas : a.Dana Otonomi Khusus; b.Dana Penyeimbang. (2) Realaisasi . . . -8- (2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). (3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah). (4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Pasal 8 (1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan . . . -9- a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah). (3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 9 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya. Pasal 10 Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas. Pasal 11 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ABDUL WAHID PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003. Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2003, untuk menutup defisit anggaran, Pemerintah telah menggunakan Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp10.705.035.936.015,00 (sepuluh triliun tujuh ratus lima miliar tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah). Dari jumlah tersebut, Rp8.258.243.500.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), telah disetujui penggunaannya oleh DPR-RI dan persetujuan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 . Dengan demikian, Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2003 menjadi sebesar Rp26.318.479.454.419,00 (dua puluh enam triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan . . . -2- Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Penerimaan Perpajakan sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri Rp 230.933.877.071.291,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 96.053.086.781.541,00 0120 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam Rp 18.962.540.616.691,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah ( PPN dan PPnBM ) Rp 77.081.494.611.512,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 8.761.514.457.424,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 2.143.751.203.591,00 0160 Cukai Rp 26.277.199.336.741,00 0170 Pajak lainnya Rp 1.654.290.063.791,00 b. Pajak perdagangan internasional Rp 11.114.268.966.041,00 0210 Bea masuk Rp 10.884.595.527.471,00 0230 Pajak/Pungutan ekspor Rp 229.673.438.570,00 Pasal 3 . . . -3- Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 67.510.032.589.458,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0311 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0320 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0321 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 1.981.507.798.202,00 0331 Pendapatan iuran tetap Rp 115.930.310.932,00 0332 Pendapatan royalti batubara Rp 1.865.577.487.270,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp 3.715.070.160.296,00 0341 Pendapatan dana reboisasi Rp 2.822.519.186.088,00 0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 675.816.263.751,00 0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan Rp 216.734.710.457,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0351 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 b. Bagian . . . -4- b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp 12.616.646.760.146,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 12.616.646.760.146,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 18.753.509.503.346,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 73.218.731.084,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 2.184.632.807,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 5.729.532.176,00 0513 Penjualan hasil tambang Rp 261.242.224,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 46.845.595.404,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 170.767.680,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 2.691.678.283,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 8.464.046.494,00 0519 Penjualan lainnya Rp 6.871.236.016,00 0520 Penjualan aset Rp 57.631.040.497,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 6.788.678.532,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 498.052.146,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 38.572.921.829,00 0524 Penjualan aset bekas milik asing Rp 0,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/ dihapuskan Rp 11.771.387.990,00 0530 Pendapatan sewa Rp 23.729.413.697,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 11.781.545.266,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 8.015.645.531,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.008.648.399,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.923.574.501,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 2.656.638.126.227,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 76.582.095.617,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum Rp 2.030.474.963,00 0543 Pendapatan . . . -5- 0543 Pendapatan surat keterangan, visa/ paspor dan SIM/ STNK/ BPKB Rp 312.437.654.255,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 5.970.405.727,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 1.320.935.949.264,00 0546 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan Rp 56.676.287.507,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 557.683.166.806,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 47.818.116.994,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 276.503.975.094,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.951.400.938.790,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 1.409.410.378.858,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 375.238.044.372,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 5.989.564.143,00 0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil Rp 4.791.446.749,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa Rp 2.220.866.015,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 4.672.502.741,00 0557 Pendapatan bea lelang Rp 54.732.676.119,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 36.337.127.243,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 58.008.332.550,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 193.614.948.388,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 0,00 0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 193.614.948.388,00 0570 Pendapatan bunga Rp 36.621.492.566,00 0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp 36.621.492.566,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 28.814.140.658,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 197.415.466,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 44.186.868,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 884.936.151,00 0614 Hasil . . . -6- 0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 21.118.824.122,00 0615 Ongkos perkara Rp 4.368.588.616,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 2.200.189.435,00 0710 Pendapatan pendidikan Rp 1.091.556.874.820,00 0711 Uang pendidikan Rp 972.381.564.688,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 9.727.883.290,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 18.146.137.711,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 91.301.289.131,00 Penerimaan lain-lain Rp 2.640.283.796.619,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 504.400.460.344,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 21.386.869.732,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 36.764.267.153,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 8.458.333.782,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 139.226.814.736,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp 298.564.174.941,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 223.095.633.878,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 13.978.065.570,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 422.645.771,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 4.172.292.115,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 181.576.512.701,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 20.995.224.043,00 0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman luar negeri Rp 1.950.893.678,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0890 Pendapatan . . . -7- 0890 Pendapatan lain-lain Rp 2.749.815.573.154,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 7.207.571.698,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 26.261.158.268,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 8.126.892.709,00 0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp 39.733.257,00 0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional Rp 0,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 2.708.180.217.222,00 Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pengeluaran rutin sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 33.772.135.791,00 01.1 Subsektor Industri Rp 33.772.135.791,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 784.343.751.948,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 334.822.319.803,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 379.846.394.661,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 69.675.037.484,00 03 SEKTOR . . . -8- 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 58.477.635.262,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan Rp 57.493.543.433,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp 984.091.829,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 231.227.431.038,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 231.227.431.038,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 146.211.467.956.197,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 14.204.405.022,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 86.522.351.061,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 146.072.672.271.017,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp 38.068.929.097,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 659.942.199.657,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 31.168.635.679,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 29.938.991.753,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 404.760.251.849,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 99.625.491.714,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan Rp 94.448.828.662,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 398.769.252.049,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 381.633.250.107,00 07.2 Subsektor Energi Rp 17.136.001.942,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp 430.702.785.109,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 161.782.977.349,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp 268.919.807.760,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp 64.928.641.338,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 42.010.944.952,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 22.917.696.386,00 10 SEKTOR . . . -9- 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp 600.475.465.932,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Rp 21.229.208.825,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 579.246.257.107,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 5.386.414.114.762,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 4.691.063.561.635,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 630.073.125.974,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 31.495.687.172,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 33.781.739.981,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA Rp 903.431.469.301,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 903.431.469.301,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp 532.963.022.851,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 79.224.624.135,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 453.738.398.716,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 49.169.077.131,00 14.1 Subsektor Perumahan Rp 4.047.887.308,00 14.2 Subsektor Permukiman Rp 45.121.189.823,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 2.136.385.188.624,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 562.498.071.582,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.573.887.117.042,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 822.131.940.069,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 3.364.004.070,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 540.132.466.683,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuam dan Teknologi Rp 26.916.334.971,00 16.4 Subsektor Statistik Rp 251.719.134.345,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 2.012.293.057.893,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 1.690.559.603.589,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 321.733.454.304,00 18 SEKTOR . . . - 10 - 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 4.308.856.550.331,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 3.787.110.984.709,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 521.745.565.622,00 19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp 2.568.683.821.444,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 78.819.379.517,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 2.432.950.020.135,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 56.914.421.792,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 18.749.415.031.425,00 20.1 Subsektor Pertahanan Rp 11.626.867.259.643,00 20.2 Subsektor Keamanan Rp 7.122.547.771.782,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp50.345.280.755.117,00 (lima puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 472.258.210.249,00 01.1 Subsektor Industri Rp 472.258.210.249,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 3.761.796.436.856,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 2.443.409.619.305,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 108.552.724.196,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 1.209.834.093.355,00 03 SEKTOR . . . - 11 - 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.650.234.851.217,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan Rp 1.593.270.120.568,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp 1.056.964.730.649,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 439.677.803.307,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 439.677.803.307,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.890.463.565.290,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 96.299.492.428,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 286.677.384.204,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 119.103.772.693,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 206.141.041.731,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp 1.182.241.874.234,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.236.093.512.799,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 3.551.398.241.838,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 741.044.870.270,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 402.681.004.126,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 443.495.144.744,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan Rp 97.474.251.821,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 1.322.405.058.854,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 128.309.897.834,00 07.2 Subsektor Energi Rp 1.194.095.161.020,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp 319.821.647.640,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 260.786.674.550,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp 59.034.973.090,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp 1.109.956.950.825,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 137.626.530.386,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 972.330.420.439,00 10 SEKTOR . . . - 12 - 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp 385.158.446.837,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rp 266.031.449.877,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 119.126.996.960,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 13.698.306.553.722,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 12.640.908.652.314,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 671.048.987.112,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 139.167.541.041,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 247.181.373.255,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA Rp 558.436.027.157,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 558.436.027.157,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp 5.745.779.670.398,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 1.674.645.560.427,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 4.004.918.228.659,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp 66.215.881.312,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.506.833.700.816,00 14.1 Subsektor Perumahan Rp 588.313.909.337,00 14.2 Subsektor Permukiman Rp 918.519.791.479,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 140.548.065.735,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 81.468.456.285,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 59.079.609.450,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 1.103.038.220.303,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Rp 221.287.542.656,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek Rp 366.283.585.567,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Iptek Rp 212.483.915.516,00 16.4 Subsektor Statistik Rp 302.983.176.564,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 1.001.248.702.921,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 44.689.697.331,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 956.559.005.590,00 18 SEKTOR . . . - 13 - 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 2.742.114.490.255,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 2.683.416.835.953,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 58.697.654.302,00 19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp 302.048.423.240,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 48.306.247.995,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 48.233.352.189,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 205.508.823.056,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 5.959.060.416.696,00 20.1 Subsektor Pertahanan Rp 4.377.527.755.635,00 20.2 Subsektor Keamanan Rp 1.581.532.661.061,00 b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp18.901.749.617.515,00 (delapan belas triliun sembilan ratus satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus lima belas rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 283.202.521.804,00 01.1 Subsektor Industri Rp 283.202.521.804,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 513.890.966.941,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 313.103.389.502,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 1.168.576.961,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 199.619.000.478,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.886.521.313.299,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan Rp 732.356.014.444,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp 1.154.165.298.855,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 143.590.887.029,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 143.590.887.029,00 05 SEKTOR . . . - 14 - 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 61.310.946.212,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 0,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 0,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 1.259.432.900,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 56.608.426.097,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp 3.443.087.215,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 3.505.457.302.096,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.495.428.120.542,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 589.501.692.161,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 770.045.594.901,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 649.388.250.792,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan Rp 1.093.643.700,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 2.684.306.882.439,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 0,00 07.2 Subsektor Energi Rp 2.684.306.882.439,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp 258.723.676.129,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 11.562.052.607,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp 247.161.623.522,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp 2.561.296.503.633,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 607.691.692.435,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 1.953.604.811.198,00 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp 254.323.862.337,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rp 221.216.498.663,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 33.107.363.674,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.267.260.829.192,00 11.1 Subsektor . . . - 15 - 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 2.240.173.677.519,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 13.701.287.498,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 13.385.864.175,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 0,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA Rp 134.129.025.254,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 134.129.025.254,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp 1.294.285.368.994,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 31.601.161.434,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 1.261.577.854.560,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp 1.106.353.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 244.186.330.553,00 14.1 Subsektor Perumahan Rp 87.955.014.515,00 14.2 Subsektor Permukiman Rp 156.231.316.038,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 0,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 0,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 0,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 131.844.640.646,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Rp 88.462.481.413,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek Rp 11.899.645.755,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Iptek Rp 27.500.826.404,00 16.4 Subsektor Statistik Rp 3.981.687.074,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 4.102.171.240,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 0,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 4.102.171.240,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 407.255.000.887,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 395.592.040.432,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 11.662.960.455,00 19 SEKTOR . . . - 16 - 19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp 0,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 0,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 0,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 0,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 2.266.061.388.830,00 20.1 Subsektor Pertahanan Rp 283.356.851.131,00 20.2 Subsektor Keamanan Rp 1.982.704.537.699,00 Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 1. Perbankan Dalam Negeri Rp 8.258.243.500.000,00 Sisa anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya Rp 8.258.243.500.000,00 2. Nonperbankan Dalam Negeri Rp 23.856.493.582.545,00 a. Privatisasi Rp 7.300.540.850.000,00 b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 19.660.800.000.000,00 c. Surat utang negara (neto) Rp (3.104.847.267.455,00) - Penerbitan Rp 11.318.894.563.405,00 Dikurangi dengan : - Pembayaran pokok Rp 6.165.498.330.860,00 - Pembelian kembali Rp 8.258.243.500.000,00 Pembiayaan . . . - 17 - Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) Rp 20.359.596.156.457,00 - Penarikan pinjaman program Rp 1.792.094.535.000,00 - Penarikan pinjaman proyek Rp 18.567.501.621.457,00 Dikurangi dengan : b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 19.812.001.323.666,00 - Jatuh tempo Rp 20.059.026.062.500,00 Dikurangi dengan : - Penjadwalan kembali Rp 247.024.738.834,00 i. Pokok Rp 204.451.964.000,00 ii. Bunga Rp 42.572.774.834,00 Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4610
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2003_(_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)