Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 2 thn 2006)

2006

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 2 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 2006

                                TENTANG

       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003



                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.     bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir
                   dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan
                   pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas
                   pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

             b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang
                   Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003;

Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
                 Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
                 Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3010);

              3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagaimana telah
                 diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003
                 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun
                 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
                 Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4326);

                                                     4. Undang-Undang . . .
                              -2-


           4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
              Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
              Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

           5. Undang-Undang   Nomor    10  Tahun    2004  tentang
              Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
              Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

           6. Undang-Undang    Nomor    15   Tahun    2004   tentang
              Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
              Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
              Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

           7. Undang-Undang    Nomor  1  Tahun   2004  tentang
              Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
              Negara Nomor 4355);


                   Dengan persetujuan bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN            ANGGARAN
             NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.


                             Pasal 1

         (1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003
             diperoleh dari sumber-sumber :
             a. Penerimaan Perpajakan;
             b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
             c. Penerimaan Hibah.


                                                      (2) Realisasi . . .
                       -3-


(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
    pada       ayat     (1)    huruf      a     adalah     sebesar
    Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua
    triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam
    juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
    Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun
    delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh
    delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan
    ratus lima puluh rupiah).

(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat
    ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh
    juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh
    delapan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
    Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ayat       (3),    dan     ayat    (4)  adalah      sebesar
    Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu
    triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh
    dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
    empat puluh rupiah).


                      Pasal 2

(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
    a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
    b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
    Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun
    sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
    puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan
    puluh satu rupiah).

                                                  (3) Realisasi . . .
                      -4-


(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
    Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas
    miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus
    enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran
    2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
    adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat
    puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat
    puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh
    dua rupiah).

(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran
    2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan
    dalam penjelasan ayat ini.


                     Pasal 3

(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
    a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
    b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
       Negara;
    c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
    Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima
    ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan
    puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
    Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
    sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam
    ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta
    tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam
    rupiah).


                                                (4) Realisasi . . .
                       -5-


(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
    Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus
    lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga
    ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
    Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
    dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00
    (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh
    miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima
    puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
    Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


                        Pasal 4

(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
    terdiri atas :
    a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
    b. Dana Perimbangan;
    c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud      pada   ayat   (1) huruf a    adalah   sebesar
    Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam
    triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan
    puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh
    empat rupiah).

(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00
    (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima
    puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
    sembilan puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
    Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat
    puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh
    ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas
    rupiah).
                                                   (5) Jumlah . . .
                      -6-


(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
    2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
    (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus
    tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus
    tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus
    sembilan puluh satu rupiah).


                     Pasal 5

(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
    a. Pengeluaran Rutin;
    b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00
    (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat
    puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus
    dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
    pada       ayat (1)    huruf      b     adalah      sebesar
    Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua
    ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus
    tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

(4) Jumlah     Realisasi  Pengeluaran   Rutin  dan     Realisasi
    Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00
    (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh
    miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu
    tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

(5) Rincian   Realisasi Pengeluaran    Rutin   dan   Realisasi
    Pengeluaran    Pembangunan    Tahun      Anggaran   2003
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan
    Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.




                                                     Pasal 6 . . .
                      -7-


                       Pasal 6

(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :
    a. Dana Bagi Hasil;
    b. Dana Alokasi Umum;
    c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga
    puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar
    empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat
    puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00
    (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh
    miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua
    puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,00 (dua
    triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan
    juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat
    puluh sembilan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan
    Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ayat     (3)   dan      ayat     (4)   adalah      sebesar
    Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh
    puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat
    puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua
    rupiah).


                       Pasal 7

(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri
    atas :
    a.Dana Otonomi Khusus;
    b.Dana Penyeimbang.

                                                (2) Realaisasi . . .
                      -8-


(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu
    triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam
    puluh juta rupiah).

(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00
    (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas
    juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus
    lima belas rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana
    Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
    (3) adalah sebesar        Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan
    triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
    puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
    sembilan ratus lima belas rupiah).


                       Pasal 8

(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan
    Hibah         Tahun         Anggaran       2003       sebesar
    Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu
    triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh
    dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
    empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja
    Negara         Tahun        Anggaran       2003       sebesar
    Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam
    triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus
    tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu
    rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam
    Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar
    Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus
    sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima
    puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang
    dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

                                              a. Pembiayaan . . .
                     -9-


   a. Pembiayaan           Dalam         Negeri         sebesar
      Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus
      empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta
      delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima
      rupiah);
   b. Pembiayaan        Luar      Negeri   Bersih       sebesar
      Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh
      miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus
      tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu
      rupiah).

(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat
    ini.


                      Pasal 9

Sisa Kurang Pembiayaan      Anggaran Tahun Anggaran 2003
adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus
empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta
empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang
mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran
sebelumnya.


                     Pasal 10

Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai
dana talangan untuk menutup kekurangan kas.




                     Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                      Agar . . .
                                       - 10 -



                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                   Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
                   Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 20 Maret 2006

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                     ttd

                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 20 Maret 2006

     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd

                  HAMID AWALUDIN


         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 21


    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




           ABDUL WAHID
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 2006
                                  TENTANG
       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003



UMUM

     Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban
melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2003.

     Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan
Anggaran     Negara       Tahun     Anggaran     2002    adalah      sebesar
Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima
ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh
empat rupiah).

     Dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2003, untuk menutup defisit
anggaran, Pemerintah telah menggunakan Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun
sebelumnya sebesar Rp10.705.035.936.015,00 (sepuluh triliun tujuh ratus
lima miliar tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima belas
rupiah). Dari jumlah tersebut, Rp8.258.243.500.000,00 (delapan triliun dua
ratus lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah), telah disetujui penggunaannya oleh DPR-RI dan persetujuan itu
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 .

      Dengan demikian, Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun
Anggaran 2003 menjadi sebesar Rp26.318.479.454.419,00 (dua puluh enam
triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta
empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran

                                                            Pembangunan . . .
                                         -2-


Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
tiga puluh miliar rupiah).


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Cukup jelas.

Pasal 2
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Penerimaan Perpajakan sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua
          ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus
          empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh
          dua rupiah) yang terdiri atas :
                                                             (dalam rupiah)

         a. Pajak dalam negeri                            Rp 230.933.877.071.291,00

            0110     Pajak penghasilan (PPh) nonmigas     Rp   96.053.086.781.541,00
            0120     PPh Minyak Bumi dan Gas Alam         Rp   18.962.540.616.691,00
            0130     Pajak pertambahan nilai barang dan
                     jasa, dan pajak penjualan atas
                     barang mewah ( PPN dan PPnBM )       Rp   77.081.494.611.512,00
            0140     Pajak bumi dan bangunan (PBB)        Rp    8.761.514.457.424,00
            0150     Bea perolehan hak atas tanah dan
                     bangunan (BPHTB)                     Rp    2.143.751.203.591,00
            0160     Cukai                                Rp   26.277.199.336.741,00
            0170     Pajak lainnya                        Rp    1.654.290.063.791,00

         b. Pajak perdagangan internasional               Rp   11.114.268.966.041,00

            0210     Bea masuk                            Rp   10.884.595.527.471,00
            0230     Pajak/Pungutan ekspor                Rp      229.673.438.570,00




                                                                       Pasal 3 . . .
                                         -3-


Pasal 3
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00
          (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar
          seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua
          ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas :

                                                                    (dalam rupiah)

         a. Penerimaan sumber daya alam                   Rp    67.510.032.589.458,00

            0310   Pendapatan minyak bumi                 Rp    42.969.051.730.798,00

                   0311 Pendapatan minyak bumi            Rp    42.969.051.730.798,00

            0320   Pendapatan gas alam                    Rp    18.532.808.804.030,00

                   0321 Pendapatan gas alam               Rp    18.532.808.804.030,00

            0330   Pendapatan pertambangan umum           Rp     1.981.507.798.202,00

                   0331   Pendapatan iuran tetap          Rp       115.930.310.932,00
                   0332   Pendapatan royalti batubara     Rp     1.865.577.487.270,00

            0340   Pendapatan kehutanan                   Rp     3.715.070.160.296,00

                   0341   Pendapatan dana reboisasi        Rp    2.822.519.186.088,00
                   0342   Pendapatan provisi sumber
                          daya hutan                       Rp     675.816.263.751,00
                   0343   Pendapatan iuran hak pengusahaan
                          hutan                            Rp     216.734.710.457,00

            0350   Pendapatan perikanan                   Rp      311.594.096.132,00

                   0351 Pendapatan perikanan              Rp      311.594.096.132,00

                                                                        b. Bagian . . .
                               -4-

b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha
   milik negara                                        Rp   12.616.646.760.146,00

   0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN               Rp   12.616.646.760.146,00

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya               Rp   18.753.509.503.346,00

   0510   Penjualan hasil produksi, sitaan             Rp      73.218.731.084,00

          0511 Penjualan hasil pertanian,
               kehutanan dan perkebunan                Rp        2.184.632.807,00
          0512 Penjualan hasil peternakan dan
               perikanan                               Rp        5.729.532.176,00
          0513 Penjualan hasil tambang                 Rp          261.242.224,00
          0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan
               dan harta peninggalan                   Rp      46.845.595.404,00
          0515 Penjualan obat-obatan dan hasil
               farmasi lainnya                         Rp         170.767.680,00
          0516 Penjualan informasi, penerbitan,
               film, dan hasil cetakan lainnya         Rp        2.691.678.283,00
          0517 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan                              Rp        8.464.046.494,00
          0519 Penjualan lainnya                       Rp        6.871.236.016,00

   0520 Penjualan aset                                 Rp      57.631.040.497,00

          0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan,
               dan tanah                               Rp       6.788.678.532,00
          0522 Penjualan kendaraan bermotor            Rp         498.052.146,00
          0523 Penjualan sewa beli                     Rp      38.572.921.829,00
          0524 Penjualan aset bekas milik asing        Rp                   0,00
          0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/
               rusak/ dihapuskan                       Rp      11.771.387.990,00

   0530 Pendapatan sewa                                Rp      23.729.413.697,00

          0531   Sewa rumah dinas, rumah negeri        Rp      11.781.545.266,00
          0532   Sewa gedung, bangunan, gudang         Rp       8.015.645.531,00
          0533   Sewa benda-benda bergerak             Rp       2.008.648.399,00
          0539   Sewa benda-benda tak bergerak
                 lainnya                               Rp        1.923.574.501,00

   0540 Pendapatan jasa I                              Rp    2.656.638.126.227,00

          0541   Pendapatan rumah sakit dan instansi
                 kesehatan lainnya                   Rp        76.582.095.617,00
          0542   Pendapatan tempat hiburan/taman/
                 museum                              Rp          2.030.474.963,00


                                                            0543 Pendapatan . . .
                           -5-

     0543   Pendapatan surat keterangan, visa/
            paspor dan SIM/ STNK/ BPKB            Rp     312.437.654.255,00
     0544   Pendapatan jasa pertanahan            Rp       5.970.405.727,00
     0545   Pendapatan hak dan perijinan          Rp   1.320.935.949.264,00
     0546   Pendapatan sensor/karantina/
            pengawasan/pemeriksaan                Rp     56.676.287.507,00
     0547   Pendapatan jasa tenaga, jasa
            pekerjaan, jasa informasi, jasa
            pelatihan dan jasa teknologi          Rp    557.683.166.806,00
     0548   Pendapatan jasa Kantor Urusan
            Agama                                 Rp     47.818.116.994,00
     0549   Pendapatan jasa bandar udara,
            kepelabuhanan, dan kenavigasian       Rp    276.503.975.094,00

0550 Pendapatan jasa II                           Rp   1.951.400.938.790,00

     0551   Pendapatan jasa lembaga keuangan
            (jasa giro)                           Rp   1.409.410.378.858,00
     0552   Pendapatan jasa penyelenggaraan
            telekomunikasi                        Rp    375.238.044.372,00
     0553   Pendapatan iuran lelang untuk fakir
            miskin                                Rp      5.989.564.143,00
     0554   Pendapatan jasa pencatatan sipil      Rp      4.791.446.749,00
     0555   Pendapatan biaya penagihan pajak-
            pajak negara dengan surat paksa       Rp      2.220.866.015,00
     0556   Pendapatan uang pewarganegaraan       Rp      4.672.502.741,00
     0557   Pendapatan bea lelang                 Rp     54.732.676.119,00
     0558   Pendapatan biaya pengurusan
            piutang negara dan lelang negara      Rp     36.337.127.243,00
     0559   Pendapatan jasa lainnya               Rp     58.008.332.550,00

0560 Pendapatan rutin dari luar negeri            Rp    193.614.948.388,00

     0561   Pendapatan dari pemberian surat
            perjalanan Republik Indonesia         Rp                    0,00
     0562   Pendapatan dari jasa pengurusan
            dokumen konsuler                      Rp     193.614.948.388,00

0570 Pendapatan bunga                             Rp     36.621.492.566,00

     0572   Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp       36.621.492.566,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan           Rp     28.814.140.658,00

     0611   Legalisasi tanda tangan               Rp        197.415.466,00
     0612   Pengesahan surat di bawah tangan      Rp         44.186.868,00
     0613   Uang meja (leges) dan upah pada
            panitera badan pengadilan             Rp        884.936.151,00


                                                            0614 Hasil . . .
                          -6-

     0614   Hasil denda/denda tilang dan
            sebagainya                         Rp        21.118.824.122,00
     0615   Ongkos perkara                     Rp         4.368.588.616,00
     0619   Penerimaan kejaksaan dan peradilan
            lainnya                            Rp            2.200.189.435,00

0710 Pendapatan pendidikan                       Rp    1.091.556.874.820,00

     0711   Uang pendidikan                      Rp     972.381.564.688,00
     0712   Uang ujian masuk, kenaikan
            tingkat, dan akhir pendidikan        Rp          9.727.883.290,00
     0713   Uang ujian untuk menjalankan
            praktek                              Rp      18.146.137.711,00
     0719   Pendapatan pendidikan lainnya        Rp      91.301.289.131,00

Penerimaan lain-lain                             Rp    2.640.283.796.619,00

0810 Pendapatan dari penerimaan kembali
     belanja tahun anggaran berjalan             Rp     504.400.460.344,00

     0811   Penerimaan kembali belanja pegawai
            pusat                                Rp      21.386.869.732,00
     0813   Penerimaan kembali belanja pensiun   Rp      36.764.267.153,00
     0814   Penerimaan kembali belanja rutin
            lainnya                              Rp          8.458.333.782,00
     0815   Penerimaan kembali belanja
            pembangunan rupiah murni             Rp     139.226.814.736,00
     0816   Penerimaan kembali belanja
            pembangunan luar negeri              Rp     298.564.174.941,00

0820 Pendapatan dari penerimaan kembali
     belanja tahun anggaran yang lalu            Rp     223.095.633.878,00

     0821   Penerimaan kembali belanja pegawai
            pusat                                Rp      13.978.065.570,00
     0822   Penerimaan kembali belanja pegawai
            daerah otonom                        Rp            422.645.771,00
     0823   Penerimaan kembali belanja pensiun   Rp          4.172.292.115,00
     0824   Penerimaan kembali belanja rutin
            lainnya                              Rp     181.576.512.701,00
     0825   Penerimaan kembali belanja
            pembangunan rupiah murni             Rp      20.995.224.043,00
     0826   Penerimaan kembali belanja
            pembangunan pinjaman luar negeri     Rp          1.950.893.678,00

0840 Pendapatan pelunasan piutang                Rp    9.162.972.129.243,00

     0841   Pendapatan pelunasan piutang         Rp    9.162.972.129.243,00


                                                      0890    Pendapatan . . .
                                         -7-



            0890 Pendapatan lain-lain                        Rp   2.749.815.573.154,00

                 0891   Penerimaan kembali persekot/uang
                        muka gaji                            Rp       7.207.571.698,00
                 0892   Penerimaan denda keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan               Rp     26.261.158.268,00
                 0893   Penerimaan kembali/ganti rugi atas
                        kerugian yang diderita oleh negara   Rp       8.126.892.709,00
                 0894   Pendapatan denda administrasi
                        BPHTB                                Rp         39.733.257,00
                 0895   Penerimaan premi penjaminan
                        perbankan nasional                   Rp                   0,00
                 0899   Pendapatan anggaran lainnya          Rp   2.708.180.217.222,00



Pasal 4
     Cukup jelas.

Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Pengeluaran rutin sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus
           delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar
           delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu
           seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas :
                                                             (dalam rupiah)

          01   SEKTOR INDUSTRI                               Rp     33.772.135.791,00

               01.1 Subsektor Industri                       Rp     33.772.135.791,00

          02   SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN,
               KELAUTAN DAN PERIKANAN                        Rp    784.343.751.948,00

               02.1 Subsektor Pertanian                      Rp    334.822.319.803,00
               02.2 Subsektor Kehutanan                      Rp    379.846.394.661,00
               02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan         Rp     69.675.037.484,00

                                                                     03 SEKTOR . . .
                               -8-



03   SEKTOR PENGAIRAN                                Rp     58.477.635.262,00

     03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan
          Pengairan                              Rp         57.493.543.433,00
     03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan
          Sumber-sumber Air                      Rp             984.091.829,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA                             Rp    231.227.431.038,00

     04.1 Subsektor Tenaga Kerja                     Rp    231.227.431.038,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 146.211.467.956.197,00

     05.1 Subsektor   Perdagangan Dalam Negeri      Rp      14.204.405.022,00
     05.2 Subsektor   Perdagangan Luar Negeri       Rp      86.522.351.061,00
     05.4 Subsektor   Keuangan                      Rp 146.072.672.271.017,00
     05.5 Subsektor   Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
     dan Menengah                                   Rp      38.068.929.097,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA                                   Rp    659.942.199.657,00

     06.1   Subsektor Prasarana Jalan                 Rp    31.168.635.679,00
     06.2   Subsektor Transportasi Darat              Rp    29.938.991.753,00
     06.3   Subsektor Transportasi Laut               Rp   404.760.251.849,00
     06.4   Subsektor Transportasi Udara              Rp    99.625.491.714,00
     06.5   Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
            dan Penyelamatan                          Rp    94.448.828.662,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                  Rp    398.769.252.049,00

     07.1 Subsektor Pertambangan                     Rp    381.633.250.107,00
     07.2 Subsektor Energi                           Rp     17.136.001.942,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS,
     TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA                  Rp    430.702.785.109,00

     08.1 Subsektor Pariwisata                       Rp    161.782.977.349,00
     08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
          Informatika                                Rp    268.919.807.760,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                       Rp     64.928.641.338,00

     09.1 Subsektor Otonomi Daerah                   Rp     42.010.944.952,00
     09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
          dan Pemberdayaan Masyarakat                Rp     22.917.696.386,00


                                                           10    SEKTOR . . .
                                -9-

10   SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN
     LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG             Rp    600.475.465.932,00

     10.1 Subsektor Sumber Daya Alam Dan
          Lingkungan Hidup                        Rp     21.229.208.825,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan     Rp    579.246.257.107,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA               Rp   5.386.414.114.762,00

     11.1   Subsektor   Pendidikan                Rp   4.691.063.561.635,00
     11.2   Subsektor   Pendidikan Luar Sekolah   Rp     630.073.125.974,00
     11.3   Subsektor   Kebudayaan Nasional       Rp      31.495.687.172,00
     11.4   Subsektor   Pemuda dan Olah Raga      Rp      33.781.739.981,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA             Rp    903.431.469.301,00

     12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga     Rp    903.431.469.301,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
     DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN           Rp            532.963.022.851,00

     13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial          Rp     79.224.624.135,00
     13.2 Subsektor Kesehatan                     Rp    453.738.398.716,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN              Rp        49.169.077.131,00

     14.1 Subsektor Perumahan                     Rp         4.047.887.308,00
     14.2 Subsektor Permukiman                    Rp        45.121.189.823,00

15   SEKTOR AGAMA                                 Rp   2.136.385.188.624,00

     15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
          Beragama                             Rp        562.498.071.582,00
     15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp      1.573.887.117.042,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI                                    Rp    822.131.940.069,00

     16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
          Ilmu Pengetahuan dan Teknologi          Rp         3.364.004.070,00
     16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan
          Ilmu Pengetahuan dan Teknologi          Rp    540.132.466.683,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
          Sarana Ilmu Pengetahuam dan Teknologi   Rp     26.916.334.971,00
     16.4 Subsektor Statistik                     Rp    251.719.134.345,00

17   SEKTOR HUKUM                                 Rp   2.012.293.057.893,00

     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional      Rp   1.690.559.603.589,00
     17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum      Rp     321.733.454.304,00


                                                       18     SEKTOR . . .
                                         - 10 -



        18    SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
              PENGAWASAN                                Rp    4.308.856.550.331,00

              18.1 Subsektor Aparatur Negara            Rp    3.787.110.984.709,00
              18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
                   Pelaksanaan Pengawasan               Rp     521.745.565.622,00

        19    SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN
              LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp        2.568.683.821.444,00

              19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri       Rp       78.819.379.517,00
              19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri       Rp    2.432.950.020.135,00
              19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi   Rp       56.914.421.792,00

        20    SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN            Rp   18.749.415.031.425,00

              20.1 Subsektor Pertahanan                 Rp   11.626.867.259.643,00
              20.2 Subsektor Keamanan                   Rp    7.122.547.771.782,00



Pengeluaran pembangunan sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam
puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta
tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) terdiri
atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan
Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman
proyek (Pembiayaan Proyek).

a. Pengeluaran      Pembangunan         Pembiayaan   Rupiah      sebesar
   Rp50.345.280.755.117,00 (lima puluh triliun tiga ratus empat puluh
   lima miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima
   ribu seratus tujuh belas rupiah) terdiri atas :
                                                           (dalam rupiah)

   01        SEKTOR INDUSTRI                            Rp     472.258.210.249,00

             01.1   Subsektor Industri                  Rp     472.258.210.249,00

   02        SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN,
             KELAUTAN DAN PERIKANAN                     Rp    3.761.796.436.856,00

             02.1   Subsektor Pertanian                 Rp    2.443.409.619.305,00
             02.2   Subsektor Kehutanan                 Rp      108.552.724.196,00
             02.3   Subsektor Kelautan dan Perikanan    Rp    1.209.834.093.355,00


                                                                 03 SEKTOR . . .
                                - 11 -

03   SEKTOR PENGAIRAN                             Rp   2.650.234.851.217,00

     03.1   Subsektor Pengembangan
            dan Pengelolaan Pengairan             Rp   1.593.270.120.568,00
     03.2   Subsektor Pengembangan dan
            Pengelolaan Sumber-sumber Air         Rp   1.056.964.730.649,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA                          Rp    439.677.803.307,00

     04.1   Subsektor Tenaga Kerja                Rp    439.677.803.307,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
     KOPERASI                                     Rp   1.890.463.565.290,00

     05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri      Rp     96.299.492.428,00
     05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri       Rp    286.677.384.204,00
     05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional   Rp    119.103.772.693,00
     05.4 Subsektor Keuangan                      Rp    206.141.041.731,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro,
          Kecil dan Menengah                      Rp   1.182.241.874.234,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA                                Rp   5.236.093.512.799,00

     06.1   Subsektor Prasarana Jalan             Rp   3.551.398.241.838,00
     06.2   Subsektor Transportasi Darat          Rp     741.044.870.270,00
     06.3   Subsektor Transportasi Laut           Rp     402.681.004.126,00
     06.4   Subsektor Transportasi Udara          Rp     443.495.144.744,00
     06.5   Subsektor Meteorologi, Geofisika,
            Pencarian dan Penyelamatan            Rp     97.474.251.821,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI               Rp   1.322.405.058.854,00

     07.1   Subsektor Pertambangan                Rp     128.309.897.834,00
     07.2   Subsektor Energi                      Rp   1.194.095.161.020,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS,
     TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA               Rp    319.821.647.640,00

     08.1   Subsektor Pariwisata                  Rp    260.786.674.550,00
     08.2   Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
            Informatika                           Rp     59.034.973.090,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                    Rp   1.109.956.950.825,00

     09.1   Subsektor Otonomi Daerah              Rp    137.626.530.386,00
     09.2   Subsektor Pengembangan Wilayah
            dan Pemberdayaan Masyarakat           Rp    972.330.420.439,00

                                                          10 SEKTOR . . .
                                - 12 -

10   SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN
     LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG                Rp     385.158.446.837,00

     10.1   Subsektor Sumber Daya Alam dan
            Lingkungan Hidup                         Rp     266.031.449.877,00
     10.2   Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan      Rp     119.126.996.960,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA                  Rp   13.698.306.553.722,00

     11.1   Subsektor   Pendidikan                   Rp   12.640.908.652.314,00
     11.2   Subsektor   Pendidikan Luar Sekolah      Rp      671.048.987.112,00
     11.3   Subsektor   Kebudayaan Nasional          Rp      139.167.541.041,00
     11.4   Subsektor   Pemuda dan Olah Raga         Rp      247.181.373.255,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                Rp     558.436.027.157,00

     12.1   Subsektor Kependudukan dan Keluarga      Rp     558.436.027.157,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN
     DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN             Rp             5.745.779.670.398,00

     13.1   Subsektor Kesejahteraan Sosial           Rp    1.674.645.560.427,00
     13.2   Subsektor Kesehatan                      Rp    4.004.918.228.659,00
     13.3   Subsektor Pemberdayaan Perempuan         Rp       66.215.881.312,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                 Rp    1.506.833.700.816,00

     14.1   Subsektor Perumahan                      Rp     588.313.909.337,00
     14.2   Subsektor Permukiman                     Rp     918.519.791.479,00

15   SEKTOR AGAMA                                    Rp     140.548.065.735,00

     15.1   Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp        81.468.456.285,00
     15.2   Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama   Rp        59.079.609.450,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI                                       Rp    1.103.038.220.303,00

     16.1   Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
            Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)   Rp     221.287.542.656,00
     16.2   Subsektor Penelitian dan Pengembangan
            Iptek                                    Rp     366.283.585.567,00
     16.3   Subsektor Kelembagaan, Prasarana
            dan Sarana Iptek                         Rp     212.483.915.516,00
     16.4   Subsektor Statistik                      Rp     302.983.176.564,00

17   SEKTOR HUKUM                                    Rp    1.001.248.702.921,00

     17.1   Subsektor Pembinaan Hukum Nasional       Rp      44.689.697.331,00
     17.2   Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum       Rp     956.559.005.590,00

                                                             18   SEKTOR . . .
                                    - 13 -



   18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
        PENGAWASAN                                   Rp    2.742.114.490.255,00

        18.1   Subsektor Aparatur Negara             Rp    2.683.416.835.953,00
        18.2   Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
               Pelaksanaan Pengawasan                Rp      58.697.654.302,00

   19   SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN
        LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI        Rp      302.048.423.240,00

        19.1   Subsektor Politik Dalam Negeri        Rp      48.306.247.995,00
        19.2   Subsektor Hubungan Luar Negeri        Rp      48.233.352.189,00
        19.3   Subsektor Informasi dan Komunikasi    Rp     205.508.823.056,00

   20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN               Rp    5.959.060.416.696,00

        20.1   Subsektor Pertahanan                  Rp    4.377.527.755.635,00
        20.2   Subsektor Keamanan                    Rp    1.581.532.661.061,00

b. Pengeluaran       Pembangunan         Pembiayaan  Proyek    sebesar
   Rp18.901.749.617.515,00 (delapan belas triliun sembilan ratus satu
   miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas
   ribu lima ratus lima belas rupiah) terdiri atas :
                                                         (dalam rupiah)

   01   SEKTOR INDUSTRI                              Rp     283.202.521.804,00

        01.1   Subsektor Industri                    Rp     283.202.521.804,00

   02   SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN,
        KELAUTAN DAN PERIKANAN                       Rp     513.890.966.941,00

        02.1   Subsektor Pertanian                   Rp     313.103.389.502,00
        02.2   Subsektor Kehutanan                   Rp       1.168.576.961,00
        02.3   Subsektor Kelautan dan Perikanan      Rp     199.619.000.478,00

   03   SEKTOR PENGAIRAN                             Rp    1.886.521.313.299,00

        03.1   Subsektor Pengembangan
               dan Pengelolaan Pengairan              Rp    732.356.014.444,00
        03.2   Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan
               Sumber-sumber Air                      Rp   1.154.165.298.855,00

   04   SEKTOR TENAGA KERJA                          Rp     143.590.887.029,00

        04.1   Subsektor Tenaga Kerja                Rp     143.590.887.029,00


                                                             05   SEKTOR . . .
                                - 14 -

05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
     KOPERASI                                       Rp     61.310.946.212,00

     05.1   Subsektor Perdagangan Dalam Negeri      Rp                  0,00
     05.2   Subsektor Perdagangan Luar Negeri       Rp                  0,00
     05.3   Subsektor Pengembangan Usaha Nasional   Rp      1.259.432.900,00
     05.4   Subsektor Keuangan                      Rp     56.608.426.097,00
     05.5   Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro,
            Kecil dan Menengah                      Rp       3.443.087.215,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA                                  Rp   3.505.457.302.096,00

     06.1   Subsektor Prasarana Jalan               Rp   1.495.428.120.542,00
     06.2   Subsektor Transportasi Darat            Rp     589.501.692.161,00
     06.3   Subsektor Transportasi Laut             Rp     770.045.594.901,00
     06.4   Subsektor Transportasi Udara            Rp     649.388.250.792,00
     06.5   Subsektor Meteorologi, Geofisika,
            Pencarian dan Penyelamatan              Rp       1.093.643.700,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                 Rp   2.684.306.882.439,00

     07.1   Subsektor Pertambangan                  Rp                   0,00
     07.2   Subsektor Energi                        Rp   2.684.306.882.439,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS,
     TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA                 Rp    258.723.676.129,00

     08.1   Subsektor Pariwisata                    Rp     11.562.052.607,00
     08.2   Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
            Informatika                             Rp    247.161.623.522,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                      Rp   2.561.296.503.633,00

     09.1   Subsektor Otonomi Daerah                Rp    607.691.692.435,00
     09.2   Subsektor Pengembangan Wilayah
            dan Pemberdayaan Masyarakat             Rp   1.953.604.811.198,00

10   SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN
     LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG               Rp    254.323.862.337,00

     10.1   Subsektor Sumber Daya Alam dan
            Lingkungan Hidup                        Rp    221.216.498.663,00
     10.2   Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan     Rp     33.107.363.674,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA                 Rp   2.267.260.829.192,00


                                                         11.1 Subsektor . . .
                                - 15 -

     11.1   Subsektor   Pendidikan                   Rp   2.240.173.677.519,00
     11.2   Subsektor   Pendidikan Luar Sekolah      Rp      13.701.287.498,00
     11.3   Subsektor   Kebudayaan Nasional          Rp      13.385.864.175,00
     11.4   Subsektor   Pemuda dan Olah Raga         Rp                   0,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                Rp    134.129.025.254,00

     12.1   Subsektor Kependudukan dan Keluarga      Rp    134.129.025.254,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN
     DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN             Rp            1.294.285.368.994,00

     13.1   Subsektor Kesejahteraan Sosial           Rp      31.601.161.434,00
     13.2   Subsektor Kesehatan                      Rp   1.261.577.854.560,00
     13.3   Subsektor Pemberdayaan Perempuan         Rp       1.106.353.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                 Rp    244.186.330.553,00

     14.1   Subsektor Perumahan                      Rp     87.955.014.515,00
     14.2   Subsektor Permukiman                     Rp    156.231.316.038,00

15   SEKTOR AGAMA                                    Rp                  0,00

     15.1   Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp                    0,00
     15.2   Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama   Rp                    0,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI                                       Rp    131.844.640.646,00

     16.1   Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
            Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)   Rp     88.462.481.413,00
     16.2   Subsektor Penelitian dan Pengembangan
            Iptek                                    Rp     11.899.645.755,00
     16.3   Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
            Sarana Iptek                             Rp     27.500.826.404,00
     16.4   Subsektor Statistik                      Rp      3.981.687.074,00

17   SEKTOR HUKUM                                    Rp       4.102.171.240,00

     17.1   Subsektor Pembinaan Hukum Nasional       Rp                  0,00
     17.2   Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum       Rp      4.102.171.240,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN                                      Rp    407.255.000.887,00

     18.1   Subsektor Aparatur Negara                Rp    395.592.040.432,00
     18.2   Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
            Pelaksanaan Pengawasan                   Rp     11.662.960.455,00


                                                             19 SEKTOR . . .
                                         - 16 -

        19    SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN
              LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI            Rp                   0,00

              19.1    Subsektor Politik Dalam Negeri           Rp                   0,00
              19.2    Subsektor Hubungan Luar Negeri           Rp                   0,00
              19.3    Subsektor Informasi dan Komunikasi       Rp                   0,00

        20    SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                   Rp   2.266.061.388.830,00

              20.1    Subsektor Pertahanan                     Rp     283.356.851.131,00
              20.2    Subsektor Keamanan                       Rp   1.982.704.537.699,00

Pasal 6
      Cukup jelas.

Pasal 7
      Cukup jelas.

Pasal 8
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga
             puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga
             puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh
             lima rupiah) terdiri atas :
                                                              (dalam rupiah)

             1.   Perbankan Dalam Negeri                       Rp   8.258.243.500.000,00

                  Sisa anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya   Rp   8.258.243.500.000,00

             2.   Nonperbankan Dalam Negeri                    Rp 23.856.493.582.545,00

                  a. Privatisasi                               Rp   7.300.540.850.000,00
                  b. Penjualan aset program restrukturisasi
                     perbankan                                 Rp 19.660.800.000.000,00
                  c. Surat utang negara (neto)                 Rp (3.104.847.267.455,00)
                     - Penerbitan                              Rp 11.318.894.563.405,00
                     Dikurangi dengan :
                     - Pembayaran pokok                        Rp   6.165.498.330.860,00
                     - Pembelian kembali                       Rp   8.258.243.500.000,00



                                                                      Pembiayaan . . .
                                         - 17 -


            Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp547.594.832.791,00
            (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh
            empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
            sembilan puluh satu rupiah) terdiri atas :

                                                                      (dalam rupiah)

            a.   Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)       Rp 20.359.596.156.457,00

                 -   Penarikan pinjaman program               Rp  1.792.094.535.000,00
                 -   Penarikan pinjaman proyek                Rp 18.567.501.621.457,00
                     Dikurangi dengan :

            b.   Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri   Rp 19.812.001.323.666,00

                 -   Jatuh tempo                              Rp 20.059.026.062.500,00

                 Dikurangi dengan :
                 - Penjadwalan kembali                        Rp    247.024.738.834,00
                    i. Pokok                                  Rp    204.451.964.000,00
                    ii. Bunga                                 Rp     42.572.774.834,00

Pasal 9
      Cukup jelas.

Pasal 10
      Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi
      kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu,
      kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang
      akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran
      berjalan mencukupi. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana
      talangan dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.

Pasal 11
      Cukup jelas.




   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4610


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2003_(_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.