- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 28 thn 2003)
2003
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 28 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_28.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004; b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal; c. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134); 6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); 7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); 8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. 5. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya. 6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah. 8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya. 10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat. 11. Sektor adalah kumpulan subsektor. 12. Subsektor adalah kumpulan program. 13. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. 14. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 15. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. 16. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 17. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 18. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah. 19. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran. 20. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 21. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih. 22. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan penjualan surat utang Negara. 23. Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. 24. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri. 25. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 26. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 27. Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. Pasal 2 (1)Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 merupakan pedoman penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. (2) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah. (2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). (3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). (4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Pasal 4 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). (4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara; c. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya. (2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). (4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). (5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 (1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari : a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). (3)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). (4)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 8 (1)Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 9 (1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari : a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Pasal 10 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terdiri dari : a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). (3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). (4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 11 (1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana otonomi khusus; b. Dana penyesuaian. (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Pasal 12 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2)Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); d. Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah); e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 13 (1)Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai : a. Realisasi pendapatan Negara dan hibah; b. Realisasi belanja Negara; c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang- undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004. Pasal 14 (1)Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2005. (2)Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3)Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2005. Pasal 15 Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 16 (1)Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, apabila terjadi : a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004; b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004. (2)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2004 berakhir. Pasal 17 (1)Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan. (2)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 139 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)