Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 26 thn 2003)

2003

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 26 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 26 TAHUN 2003
                                           TENTANG
             PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002
             TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                  TAHUN ANGGARAN 2003


                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang : a.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
                   Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang
                   dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
                   kemakmuran rakyat;
             b.      bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau
                   perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas
                   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-
                   undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Negara Tahun Anggaran 2003;
Mengingat   : 1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23
                   ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1945;
             2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
                   Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
             3.      Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
                   Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
                   terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
                Nomor 2860);
          4.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
          5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
                Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
          6.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
                Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan
                Lembaran Negara Nomor 4134);
          7.      Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
                Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
                135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
          8.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
                Lembaran Negara Nomor 4236);
          9.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan
                Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
          10.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
                Lembaran Negara Nomor 4286);
          11.     Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                Lembaran Negara Nomor 4297);
                                        Dengan persetujuan


                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,


                                         MEMUTUSKAN :


Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
         29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
         TAHUN ANGGARAN 2003.
                                      Pasal I


Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4249) sebagai berikut :
    1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga
    keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
                                        ?Pasal 3


    (1)Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 diperoleh
      dari sumber-sumber :


      a. Penerimaan perpajakan;
      b. Penerimaan negara bukan pajak;
      c. Penerimaan hibah.


    (2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
      diperkirakan sebesar Rp248.469.800.000.000,00 (dua ratus empat puluh
      delapan triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta
      rupiah).


    (3)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b diperkirakan sebesar Rp94.001.679.580.000,00 (sembilan puluh
      empat triliun satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
      delapan puluh ribu rupiah).


    (4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
      diperkirakan sebesar Rp340.112.509.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar
      seratus dua belas juta lima ratus sembilan ribu rupiah).


    (5)Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan
      sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun
      delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan
      puluh sembilan ribu rupiah).?
2.      Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
                                          ?Pasal 4


     (1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
       terdiri atas :


       a. Pajak dalam negeri;
       b. Pajak perdagangan internasional.


     (2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       huruf a diperkirakan sebesar Rp236.901.500.000.000,00 (dua ratus tiga
       puluh enam triliun sembilan ratus satu miliar lima ratus juta rupiah).


     (3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp11.568.300.000.000,00
       (sebelas triliun lima ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).


     (4)Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2003 sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
       ini.?


3.      Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
     sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
                                          ?Pasal 5


     (1)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
       ayat (3) terdiri atas :


       a. Penerimaan sumber daya alam;
       b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
       c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.


     (2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       huruf a diperkirakan sebesar Rp64.991.000.000.000,00 (enam puluh empat
       triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
     (3)Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
       Rp12.290.279.580.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan puluh miliar
       dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).


     (4)Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp16.720.400.000.000,00 (enam
       belas triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).


     (5)Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2003
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan
       dalam penjelasan ayat ini.?


4.      Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut :
                                          ?Pasal 6


     (1)Anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 terdiri atas :


       a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
       b. Anggaran belanja untuk daerah.


     (2)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       huruf a diperkirakan sebesar Rp257.933.954.556.000,00 (dua ratus lima
       puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus lima
       puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).


     (3)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       huruf b diperkirakan sebesar Rp119.313.890.100.000,00 (seratus sembilan
       belas triliun tiga ratus tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta
       seratus ribu rupiah).


     (4)Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
       Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus
       empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus
       lima puluh enam ribu rupiah).?
5.      Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
                                         ?Pasal 7


     (1)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
       ayat (1) huruf a terdiri atas :


       a. Pengeluaran rutin;
       b. Pengeluaran pembangunan.


     (2)Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
       diperkirakan sebesar Rp191.787.857.047.000,00 (seratus sembilan puluh
       satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh
       tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah).


     (3)Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
       diperkirakan sebesar Rp66.146.097.509.000,00 (enam puluh enam triliun
       seratus empat puluh enam miliar sembilan puluh tujuh juta lima ratus
       sembilan ribu rupiah).


     (4)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran
       2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor
       dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.?


6.      Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan
     Pasal 9 menjadi sebagai berikut :


                                         ?Pasal 9
     (1)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
       (1) huruf b terdiri atas :


       a. Dana perimbangan;
       b. Dana otonomi khusus dan penyeimbang.


     (2)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
       diperkirakan sebesar Rp109.926.712.613.000,00 (seratus sembilan triliun
       sembilan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta enam ratus
       tiga belas ribu rupiah).


     (3)Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan
       triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta
       empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).?


7.      Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut :
                                      ?Pasal 10


     (1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
       terdiri atas :


       a. Dana bagi hasil;
       b. Dana alokasi umum;
       c. Dana alokasi khusus.


     (2)Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
       sebesar Rp29.924.716.033.000,00 (dua puluh sembilan triliun sembilan
       ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tiga puluh tiga ribu
       rupiah).


     (3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
       diperkirakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun
       sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh
       ribu rupiah).


     (4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
       diperkirakan sebesar Rp3.023.990.730.000,00 (tiga triliun dua puluh tiga
       miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).


     (5)Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
       ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
       Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.?
 8.      Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi
      sebagai berikut :
                                       ?Pasal 12


      (1)Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran
        2003 sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun
        delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan
        puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
        lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar
        Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus
        empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus
        lima puluh enam ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
         ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2003 diperkirakan terdapat defisit
        anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat
        ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam
        puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit
        anggaran.


      (2)Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun
        anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
        sumber-sumber :
         a.      Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp31.530.267.567.000,00 (tiga
              puluh satu triliun lima ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh tujuh
              juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
         b.      Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp2.905.985.000.000,00
              (dua triliun sembilan ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh
              lima juta rupiah).
      (3)Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan
        dalam penjelasan ayat ini.?




                            Pasal II


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
             ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                        Disahkan di Jakarta
                        pada tanggal 22 Oktober 2003
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                        ttd.


                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 22 Oktober 2003
  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
  ttd.
  BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 114




Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,




Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_29_tahun_2002_tentang_angga_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.