- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 26 thn 2003)
2003
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 26 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_29_tahun_2002_tentang_angga_26.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang- undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134); 7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); 8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); 9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249); 10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 11. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 3 (1)Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah. (2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp248.469.800.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). (3)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp94.001.679.580.000,00 (sembilan puluh empat triliun satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). (4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp340.112.509.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus dua belas juta lima ratus sembilan ribu rupiah). (5)Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).? 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 4 (1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp236.901.500.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun sembilan ratus satu miliar lima ratus juta rupiah). (3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp11.568.300.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). (4)Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.? 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 5 (1)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp64.991.000.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). (3)Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.290.279.580.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). (4)Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp16.720.400.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah). (5)Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.? 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 6 (1)Anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 terdiri atas : a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Anggaran belanja untuk daerah. (2)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp257.933.954.556.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah). (3)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp119.313.890.100.000,00 (seratus sembilan belas triliun tiga ratus tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah). (4)Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).? 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 7 (1)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2)Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191.787.857.047.000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah). (3)Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp66.146.097.509.000,00 (enam puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan ribu rupiah). (4)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.? 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 9 (1)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan penyeimbang. (2)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp109.926.712.613.000,00 (seratus sembilan triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). (3)Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).? 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 10 (1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. (2)Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp29.924.716.033.000,00 (dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tiga puluh tiga ribu rupiah). (3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.023.990.730.000,00 (tiga triliun dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). (5)Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.? 8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi sebagai berikut : ?Pasal 12 (1)Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2003 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2)Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp31.530.267.567.000,00 (tiga puluh satu triliun lima ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp2.905.985.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah). (3)Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.? Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 114 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_29_tahun_2002_tentang_angga_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)