- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)
2002
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_2001_tentang_angga_21.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut : 1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari : a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Dana perimbangan; c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : Pasal 9 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut : Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut : Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 I. UMUM Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB. Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB. Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL). Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil). Ayat (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi 202.568.900.000.000,00 a. 207.028.880.000.000,00 Pajak dalam negeri 0110Pajak penghasilan (PPh) 88.815.340.000.000,0087.200.000.000.000,00 Nonmigas 0120PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 15.681.900.000.000,00 16.113.900.000.000,00 70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan 0140PPnBM) 5.924.200.000.000,00 6.030.600.000.000,00 0150Pajak bumi dan bangunan (PBB) Bea perolehan hak atas tanah 2.205.000.000.000,00 1.500.100.000.000,00 dan bangunan (BPHTB) 22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00 0160 Cukai 1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00 0170 Pajak lainnya b.Pajak perdagangan internasional 12.598.600.000.000,0012.144.500.000.000,00 0210 Bea masuk 12.249.000.000.000,0011.839.200.000.000,00 0220Pajak/pungutan ekspor 349.600.000.000,00 305.300.000.000,00. Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,0090.181.781.000.000,00 a. Penerimaan sumber daya alam 63.195.450.000.000,0068.001.930.000.000,00 0310 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00 0311 0320 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00 0321 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00 Pendapatan pertambangan 0330 1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00 umum 0331 46.700.000.000,00 105.000.000.000,00 Pendapatan iuran tetap 0332 1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00 Pendapatan royalti 0340 3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00 Pendapatan kehutanan 0341 2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00 Pendapatan dana reboisasi 922.500.000.000,00 0342 708.120.000.000,00 Pendapatan provisi sumber daya hutan 0343 5.220.000.000,00 60.300.000.000,00 Pendapatan iuran hak 0350 189.000.000.000,00 pengusahaan Hutan 291.800.000.000,00 0351 189.000.000.000,00 Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 Pendapatan perikanan b.Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00 Bagian pemerintah atas laba 0410 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00 BUMN c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 8.700.000.000.000,0011.272.450.000.000,00 Penjualan hasil produksi, 0510 853.549.000.000,00 37.150.700.000,00 sitaan Penjualan hasil pertanian, 0511 1.396.300.000,00 10.317.500.000,00 kehutanan dan perkebunan Penjualan hasil peternakan 0512 9.113.300.000,00 8.810.300.000,00 dan perikanan 0513 Penjualan hasil tambang 827.459.375.000,00 714.900.000,00 Penjualan hasil 0514 sitaan/rampasan dan harta 4.010.000.000,00 7.069.600.000,00 peninggalan Penjualan obat-obatan dan 0515 370.175.000,00 271.800.000,00 hasil farmasi lainnya Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil 0516 1.672.400.000,00 2.494.400.000,00 cetakan lainnya Penjualan dokumen-dokumen 0517 1.399.350.000,00 1.960.700.000,00 pelelangan 0519 Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 5.511.500.000,00 0520 Penjualan aset 24.346.611.000,00 43.930.300.000,00 Penjualan rumah, gedung, 0521 110.500.000,00 4.559.800.000,00 bangunan, dan tanah Penjualan kendaraan 0522 1.264.789.000,00 182.700.000,00 bermotor 0523 Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 35.836.300.000,00 Penjualan aset lainnya yang 0529 971.322.000,00 3.351.500.000,00 berlebih/rusak/ dihapuskan 0530 Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 12.650.500.000,00 Sewa rumah dinas, rumah 0531 2.756.586.000,00 6.069.800.000,00 negeri Sewa gedung, bangunan, 0532 5.510.178.000,00 3.322.300.000,00 gudang 0533 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00 1.220.300.000,00 Sewa benda-benda tak 0539 1.945.900.000,00 2.038.100.000,00 bergerak lainnya 0540 Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00 Pendapatan rumah sakit dan 0541 54.034.766.000,00 32.745.800.000,00 instansi kesehatan lainnya Pendapatan tempat 0542 1.553.785.000,00 1.177.100.000,00 hiburan/taman/museum Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan 0543 367.974.500.000,00 146.880.900.000,00 SIM/STNK/BPKB 0544 Pendapatan jasa pertanahan -- 44.546.900.000,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan 583.117.900.000,00 318.881.900.000,00 Pendapatan 0546 sensor/karantina/pengawasan 6.702.692.000,00 4.168.900.000,00 / pemeriksaan Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, 0547 331.681.782.000,00 429.047.300.000,00 jasa pelatihan dan jasa teknologi Pendapatan jasa Kantor 0548 65.000.000.000,00 32.868.000.000,00 Urusan Agama Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan 0549 58.557.300.000,00 92.315.900.000,00 kenavigasian 0550 Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00 Pendapatan jasa lembaga 0551 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00 keuangan (jasa giro) Pendapatan jasa penyelenggaraan 0552 140.000.000.000,00 8.803.600.000,00 telekomunikasi Pendapatan iuran lelang 0553 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00 untuk fakir miskin 0554 Jasa catatan sipil -- 111.600.000,00 Pendapatan biaya penagihan 0555 pajak-pajak negara dengan 2.505.000.000,00 2.505.000.000,00 surat paksa Pendapatan uang 0556 2.022.912.000,00 11.347.700.000,00 pewarganegaraan 0557 Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 32.367.600.000,00 Pendapatan biaya 0558 pengurusan piutang negara 80.000.000.000,00 20.314.600.000,00 dan lelang negara 0559 Pendapatan jasa lainnya 136.100.800.000,00 344.821.700.000,00 Pendapatan rutin dari luar 0560 173.392.345.000,00 387.500.300.000,00 negeri Pendapatan dari pemberian 0561 surat perjalanan 23.792.345.000,00 23.792.300.000,00 Republik Indonesia Pendapatan dari jasa 0562 pengurusan dokumen 149.600.000.000,00 363.708.000.000,00 konsuler 0570 Pendapatan bunga -- 760.967.200.000,00 Pendapatan bunga atas 0572 investasi dalam obligasi- -- 266.400.000.000,00 BPPN 0579 Pendapatan bunga lainnya -- 494.567.200.000,00 Pendapatan kejaksaan dan 0610 20.033.000.000,00 26.755.200.000,00 peradilan 0611 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 162.200.000,00 Pengesahan surat di bawah 0612 50.000.000,00 122.800.000,00 tangan Uang meja (leges) dan upah 0613 pada panitera 1.068.000.000,00 1.110.400.000,00 badan pengadilan 0614 Hasil denda/denda tilang dsb. 10.000.000.000,00 16.544.800.000,00 0615 Ongkos perkara 8.030.000.000,00 8.030.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan 0619 785.000.000,00 785.000.000,00 peradilan lainnya 0710 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00 0711 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 0712 4.427.575.000,00 13.346.000.000,00 Uang ujian untuk 0713 2.477.450.000,00 2.477.500.000,00 menjalankan praktek Pendapatan pendidikan lainnya 0719 256.720.350.000,00 256.720.400.000,00 Penerimaan lain-lain 4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00 Pendapatan dari penerimaan kembali 0810 1.365.300.000,00 101.042.000.000,00 belanja tahun anggaran berjalan Penerimaan kembali belanja 0811 1.051.200.000,00 14.097.900.000,00 pegawai pusat Penerimaan kembali belanja 0813 -- 67.779.200.000,00 pensiun Penerimaan kembali belanja 0814 27.500.000,00 11.540.800.000,00 rutin lainnya Penerimaan kembali belanja 0815 286.600.000,00 3.841.400.000,00 pembangunan rupiah murni Penerimaan kembali belanja 0816 -- 3.776.400.000,00 pembangunan LN Penerimaan kembali belanja 0817 -- 6.300.000,00 pembangunan hibah Pendapatan dari penerimaan 0820 kembali belanja tahun 925.700.000,00 1.317.883.100.000,00 anggaran yang lalu Penerimaan kembali belanja 0821 711.500.000,00 7.771.900.000,00 pegawai pusat Penerimaan kembali belanja -- 1.134.500.000,00 0822 pegawai DO Penerimaan kembali belanja 0823 7.600.000,00 4.277.500.000,00 pensiun Penerimaan kembali belanja 0824 51.500.000,00 937.120.000.000,00 rutin lainnya Penerimaan kembali belanja 0825 155.100.000,00 366.606.900.000,00 pembangunan rupiah murni Penerimaan kembali belanja 0826 -- 967.100.000,00 pembangunan pinjaman LN Penerimaan kembali belanja 0827 -- 5.200.000,00 pembangunan hibah 0830 Pendapatan laba bersih BBM -- 800.000,00 Pendapatan penjualan bahan 0831 -- 800.000,00 bakar minyak Pendapatan pelunasan 0840 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 piutang Pendapatan pelunasan 0841 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 piutang Pembetulan pembukuan 0860 -- 4.500.000,00 tahun anggaran berjalan Pembetulan pembukuan 0870 -- 11.900.000,00 tahun anggaran yang lalu 0890 Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00 441.524.000.000,00 Penerimaan kembali 0891 755.000.000,00 175.401.100.000,00 persekot/uang muka gaji Penerimaan denda 0892 keterlambatan penyelesaian 3.917.000.000,00 16.193.600.000,00 pekerjaan Penerimaan kembali/ganti 0893 rugi atas Kerugian yang 2.284.801.000,00 5.457.900.000,00 diderita oleh negara Pendapatan atas denda 0894 -- 220.400.000,00 administrasi BPHTB 0899 Pendapatan anggaran lainnya 42.731.510.000,00 244.251.000.000,00 Angka 4 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang semula direncanakan Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (5) Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah). Angka 5 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), terdiri dari pembiayaan pembangunan sebesar Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah). Ayat (4) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Sektor/Subsektor Semula Menjadi 01 SEKTOR INDUSTRI 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00 Subsektor Industri 01.1 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, 849.143.498.000,00 915.465.000.000,00 KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.1Subsektor Pertanian 321.213.073.000,00 313.796.000.000,00 02.2Subsektor Kehutanan 499.015.323.000,00 573.868.000.000,00 Subsektor Kelautan dan 02.3 28.915.102.000,00 27.801.000.000,00 Perikanan SEKTOR 03 29.576.084.000,00 28.090.000.000,00 PENGAIRAN Subsektor Pengembangan 03.1 28.709.585.000,00 27.267.000.000,00 dan Pengelolaan Pengairan Subsektor Pengembangan 03.2dan Pengelolaan Sumber- 866.499.000,00 823.000.000,00 sumber Air 04 SEKTOR TENAGA KERJA 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00 04.1Subsektor Tenaga Kerja 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA 05 NASIONAL, 158.585.777.521.000,00 162.484.540.000.000,00 KEUANGAN, DAN KOPERASI Subsektor Perdagangan 05.1 9.380.306.000,00 9.333.000.000,00 Dalam Negeri 05.2Subsektor Perdagangan 77.264.269.000,00 76.659.000.000,00 Luar Negeri 05.4Subsektor Keuangan 158.455.380.503.000,00 162.357.117.000.000,00 Subsektor Koperasi dan 05.5Usaha Mikro, Kecil, dan 43.752.443.000,00 41.431.000.000,00 Menengah SEKTOR TRANSPORTASI, 06 METEOROLOGI DAN 435.149.299.000,00 435.081.000.000,00 GEOFISIKA 06.1Subsektor Prasarana Jalan 19.075.004.000,00 18.117.000.000,00 Subsektor Transportasi 06.2 41.641.202.000,00 41.732.000.000,00 Darat 06.3Subsektor Transportasi Laut 214.388.981.000,00 214.846.000.000,00 Subsektor Transportasi 06.4 79.928.117.000,00 80.099.000.000,00 Udara Subsektor Meteorologi, Geofisika, 06.5 80.115.995.000,00 80.287.000.000,00 Pencarian dan Penyelamatan SEKTOR 07 PERTAMBANGAN DAN 322.965.598.000,00 354.979.663.000,00 ENERGI 07.1Subsektor Pertambangan 309.169.263.000,00 339.113.878.000,00 07.2 Subsektor Energi 13.796.335.000,00 15.865.785.000,00 SEKTOR PARIWISATA, 08 POS, TELEKOMUNIKASI 130.374.350.000,00 163.864.556.000,00 DAN INFORMATIKA 08.1Subsektor Pariwisata 62.198.444.000,00 68.418.288.000,00 Subsektor Pos, 08.2Telekomunikasi dan 68.175.906.000,00 95.446.268.000,00 Informatika SEKTOR 09 51.916.887.000,00 55.285.292.000,00 PEMBANGUNAN DAERAH 09.1Subsektor Otonomi Daerah 49.385.181.000,00 52.348.292.000,00 Subsektor Pengembangan Wilayah dan 09.2 2.531.706.000,00 2.937.000.000,00 Pemberdayaan Masyarakat SEKTOR SUMBER DAYA 10 ALAM DAN LINGKUNGAN 512.093.000.000,00 492.153.711.000,00 HIDUP, DAN TATA RUANG Subsektor Sumber 10.1Daya Alam dan 13.055.872.000,00 13.299.000.000,00 Lingkungan Hidup Subsektor Tata 10.2 479.097.839.000,00 498.794.000.000,00 Ruang dan Pertanahan 11 SEKTOR PENDIDIKAN, 4.561.849.632.000,00 KEBUDAYAAN NASIONAL 4.484.018.975.000,00 PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1Subsektor Pendidikan 4.004.571.348.000,00 3.937.705.000.000,00 Subsektor Pendidikan Luar 11.2 433.937.876.000,00 Sekolah 425.781.000.000,00 Subsektor Kebudayaan 11.3 94.613.765.000,00 90.370.000.000,00 Nasional Subsektor Pemuda dan 11.4 28.726.643.000,00 30.162.975.000,00 Olah Raga SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN 12 748.017.017.000,00 KELUARGA 692.608.349.000,00 Subsektor Kependudukan 12.1 692.608.349.000,00 748.017.017.000,00 dan Keluarga SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, 13 333.432.998.000,00 362.807.218.000,00 KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Subsektor Kesejahteraan 13.1 63.475.059.000,00 68.553.064.000,00 Sosial 13.2Subsektor Kesehatan 269.957.939.000,00 294.254.154.000,00 SEKTOR PERUMAHAN 14 DAN 47.649.141.000,00 45.256.000.000,00 PERMUKIMAN 14.1Subsektor Perumahan 102.579.000,00 98.000.000,00 14.2Subsektor Pemukiman 47.546.562.000,00 45.158.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 1.392.249.080.000,00 1.326.592.000.000,00 Subsektor Pelayanan 15.1Kehidupan Beragama 259.208.000.000,00 272.036.225.000,00 Subsektor 15.2Pembinaan Pendidikan 1.120.212.855.000,00 1.067.384.000.000,00 Agama SEKTOR ILMU 16 PENGETAHUAN DAN 646.836.758.000,00 639.333.795.000,00 TEKNOLOGI Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu 16.1Pengetahuan dan Teknologi 2.563.966.000,00 2.463.000.000,00 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu 16.2Pengetahuan dan Teknologi 446.791.221.000,00 430.221.000.000,00 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu 16.3 23.751.576.000,00 22.496.000.000,00 Pengetahuan dan Teknologi 16.4Subsektor Statistik 173.729.995.000,00 184.153.795.000,00 17 SEKTOR HUKUM 1.533.642.633.000,00 1.563.814.866.000,00 Subsektor Pembinaan 17.1 1.330.320.258.000,00 Hukum Nasional 1.370.229.866.000,00 Subsektor Pembinaan 17.2 203.322.375.000,00 Aparatur Hukum 193.585.000.000,00 SEKTOR APARATUR 18 NEGARA DAN 5.559.848.207.000,00 5.703.385.432.000,00 PENGAWASAN 18.1Subsektor Aparatur Negara 5.145.671.293.000,00 5.300.041.432.000,00 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan 18.2 414.176.914.000,00 403.344.000.000,00 Pelaksanaan Pengawasan SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR 19 2.523.847.745.000,00 2.532.566.000.000,00 NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Subsektor Politik Dalam 19.1 94.109.150.000,00 89.140.000.000,00 Negeri Subsektor Hubungan Luar 19.2 2.391.312.350.000,00 Negeri 2.406.880.000.000,00 Subsektor Informasi dan 19.3 38.426.245.000,00 36.546.000.000,00 Komunikasi SEKTOR PERTAHANAN 20 15.373.911.632.000,00 17.824.491.186.000,00 DAN KEAMANAN 20.2Subsektor Pertahanan 9.874.838.861.000,00 12.164.862.000.000,00 20.3 Subsektor Keamanan 5.499.072.771.000,00 5.659.629.186.000,00 Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Semula Menjadi Pinjaman Proyek Sektor/Subsektor Pinjaman Proyek Jumlah Jumlah Rupiah Rupiah 1 SEKTOR INDUSTRI 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00 01.1 Subsektor Industri 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00 2 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN 2.130.750.000.000,00 1.577.906.600.000,00 3.708.656.600.000,00 2.250.750.000.000,00 1.327.666.586.200,00 3.578.416.586.200,00 PERIKANAN 02.1 Subsektor Pertanian 1.420.000.000.000,00 1.144.220.900.000,00 2.564.220.900.000,00 1.525.000.000.000,00 963.820.816.900,00 2.488.820.816.900,00 02.2 Subsektor Kehutanan 72.500.000.000,00 119.039.000.000,00 191.539.000.000,00 72.500.000.000,00 99.869.183.000,00 172.369.183.000,00 02.3 Subsektor Kelautan dan 638.250.000.000,00 314.646.700.000,00 952.896.700.000,00 653.250.000.000,00 263.976.586.300,00 917.226.586.300,00 Perikanan 3 SEKTOR PENGAIRAN 1.566.688.000.000,00 2.145.819.000.000,00 3.712.507.000.000,00 1.598.138.000.000,00 1.818.516.919.400,00 3.416.654.919.400,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan 911.236.000.000,00 1.078.547.000.000,00 1.989.783.000.000,00 917.836.000.000,00 923.116.397.900,00 1.840.952.397.900,00 Pengelolaan Pengairan 03.2 Subsektor Pengembangan dan 655.452.000.000,00 1.067.272.000.000,00 1.722.724.000.000,00 680.302.000.000,00 895.400.521.500,00 1.575.702.521.500,00 Pengelolaan Sumber- sumber Air 4 SEKTOR TENAGA KERJA 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00 5 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA 918.275.000.000,00 2.700.000.000,00 920.975.000.000,00 985.525.000.000,00 4.201.858.400,00 989.726.858.400,00 NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam 52.600.000.000,00 - 52.600.000.000,00 67.100.000.000,00 - 67.100.000.000,00 Negeri 05.2 Subsektor Perdagangan Luar 150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00 150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00 Negeri 05.3 Subsektor Pengembangan 49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00 49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00 Usaha Nasional 05.4 Subsektor Keuangan 49.300.000.000,00 2.700.000.000,00 52.000.000.000,00 49.300.000.000,00 3.729.486.800,00 53.029.486.800,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha 615.950.000.000,00 - 615.950.000.000,00 668.700.000.000,00 472.371.600,00 669.172.371.600,00 Mikro, Kecil, dan Menengah 6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN 2.657.531.000.000,00 5.152.285.600.000,00 7.809.816.600.000,00 2.761.081.000.000,00 4.322.571.203.000,00 7.083.652.203.000,00 GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 1.483.731.000.000,00 2.632.330.800.000,00 4.116.061.800.000,00 1.527.281.000.000,00 2.208.425.191.500,00 3.735.706.191.500,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 394.752.750.000,00 774.550.000.000,00 1.169.302.750.000,00 413.012.750.000,00 649.817.922.600,00 1.062.830.672.600,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 263.255.250.000,00 650.000.000.000,00 913.255.250.000,00 278.035.250.000,00 545.325.220.700,00 823.360.470.700,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 284.092.000.000,00 1.095.404.800.000,00 1.379.496.800.000,00 311.052.000.000,00 919.002.868.200,00 1.230.054.868.200,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00 Penyelamatan 7 SEKTOR PERTAMBANGAN 790.800.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.778.106.500.000,00 910.800.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.417.036.271.400,00 DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 749.700.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.737.006.500.000,00 869.700.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.375.936.271.400,00 8 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN 117.320.000.000,00 1.568.571.200.000,00 1.685.891.200.000,00 117.320.000.000,00 1.315.971.439.800,00 1.433.291.439.800,00 INFORMATIKA 08.1 Subsektor Pariwisata 82.120.000.000,00 20.313.600.000,00 102.433.600.000,00 82.120.000.000,00 17.042.336.100,00 99.162.336.100,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomumunikasi dan 35.200.000.000,00 1.548.257.600.000,00 1.583.457.600.000,00 35.200.000.000,00 1.298.929.103.700,00 1.334.129.103.700,00 Informatika 9 SEKTOR PEMBANGUNAN 719.350.000.000,00 2.929.523.000.000,00 3.648.873.000.000,00 723.535.000.000,00 761.108.015.100,00 1.484.643.015.100,00 DAERAH 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.150.000.000,00 22.570.000.000,00 72.720.000.000,00 52.335.000.000,00 24.554.611.100,00 76.889.611.100,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan 669.200.000.000,00 2.906.953.000.000,00 3.576.153.000.000,00 671.200.000.000,00 736.553.404.000,00 1.407.753.404.000,00 Masyarakat 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, 246.350.000.000,00 406.373.000.000,00 652.723.000.000,00 246.350.000.000,00 371.867.974.200,00 618.217.974.200,00 DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam 164.850.000.000,00 309.120.000.000,00 473.970.000.000,00 164.850.000.000,00 290.276.414.700,00 455.126.414.700,00 dan Lingkungan Hidup 10.2 Subsektor Tata Ruang dan 81.500.000.000,00 97.253.000.000,00 178.753.000.000,00 81.500.000.000,00 81.591.559.500,00 163.091.559.500,00 Pertanahan 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, 8.118.665.000.000,00 3.188.828.100.000,00 11.307.493.100.000,00 8.145.951.000.000,00 2.857.179.846.100,00 11.003.130.846.100,00 PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 7.650.967.000.000,00 3.162.668.000.000,00 10.813.635.000.000,00 7.678.253.000.000,00 2.835.232.519.500,00 10.513.485.519.500,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar 328.500.000.000,00 15.035.000.000,00 343.535.000.000,00 328.500.000.000,00 12.613.791.800,00 341.113.791.800,00 Sekolah 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 48.000.000.000,00 11.125.100.000,00 59.125.100.000,00 48.000.000.000,00 9.333.534.800,00 57.333.534.800,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah 91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00 91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00 Raga 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN 259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00 DAN KELUARGA 12.1 Subsektor Kependudukan dan 259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00 Keluarga 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN 3.765.600.000.000,00 1.142.226.700.000,00 4.907.826.700.000,00 3.830.600.000.000,00 962.507.649.100,00 4.793.107.649.100,00 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 2.453.500.000.000,00 1.136.444.700.000,00 3.589.944.700.000,00 2.518.500.000.000,00 957.656.771.500,00 3.476.156.771.500,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan 32.100.000.000,00 5.782.000.000,00 37.882.000.000,00 32.100.000.000,00 4.850.877.600,00 36.950.877.600,00 Perempuan 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN 841.837.000.000,00 294.374.000.000,00 1.136.211.000.000,00 841.837.000.000,00 248.732.859.800,00 1.090.569.859.800,00 PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan 296.609.000.000,00 33.428.000.000,00 330.037.000.000,00 296.609.000.000,00 28.418.413.000,00 325.027.413.000,00 14.2 Subsektor Permukiman 545.228.000.000,00 260.946.000.000,00 806.174.000.000,00 545.228.000.000,00 220.314.446.800,00 765.542.446.800,00 15 SEKTOR AGAMA 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan 40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00 40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00 Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan 45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00 45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00 Pendidikan Agama 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN 533.750.000.000,00 179.071.461.000,00 712.821.461.000,00 533.750.000.000,00 153.848.746.900,00 687.598.746.900,00 DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan 143.145.000.000,00 46.684.950.000,00 189.829.950.000,00 143.145.000.000,00 39.166.893.300,00 182.311.893.300,00 dan Teknologi (Iptek) 16.2 Subsektor Penelitian dan 183.250.000.000,00 93.669.664.000,00 276.919.664.000,00 183.250.000.000,00 82.199.894.900,00 265.449.894.900,00 Pengembangan Iptek 16.3 Subsektor Kelembagaan 105.355.000.000,00 38.716.847.000,00 144.071.847.000,00 105.355.000.000,00 32.481.958.700,00 137.836.958.700,00 Prasarana dan Sarana Iptek 16.4 Subsektor Statistik 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 503.200.000.000,00 42.352.900.000,00 545.552.900.000,00 503.200.000.000,00 35.532.468.500,00 538.732.468.500,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum 24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00 24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00 Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur 478.350.000.000,00 42.352.900.000,00 520.702.900.000,00 478.350.000.000,00 35.532.468.500,00 513.882.468.500,00 Hukum 18 SEKTOR APARATUR NEGARA 887.284.000.000,00 420.050.734.000,00 1.307.334.734.000,00 913.534.000.000,00 352.406.552.600,00 1.265.940.552.600,00 DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 853.024.000.000,00 399.721.334.000,00 1.252.745.334.000,00 878.774.000.000,00 335.350.961.000,00 1.214.124.961.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan 34.260.000.000,00 20.329.400.000,00 54.589.400.000,00 34.760.000.000,00 17.055.591.600,00 51.815.591.600,00 Pengawasan 19. POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, 100.850.000.000,00 53.979.600.000,00 154.829.600.000,00 103.600.000.000,00 45.286.826.600,00 148.886.826.600,00 INFORMASI DAN KOMUNIKASI 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar 19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00 19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00 Negeri 19.3 Subsektor Informasi dan 62.300.000.000,00 53.979.600.000,00 116.279.600.000,00 65.050.000.000,00 45.286.826.600,00 110.336.826.600,00 Komunikasi 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN 1.935.150.000.000,00 1.982.118.000.000,00 3.917.268.000.000,00 2.029.965.000.000,00 1.662.916.830.200,00 3.692.881.830.200,00 KEAMANAN 20.1 Subsektor Pertahanan 1.453.000.000.000,00 1.442.118.000.000,00 2.895.118.000.000,00 1.506.000.000.000,00 1.209.882.025.600,00 2.715.882.025.600,00 20.2 Subsektor Keamanan 482.150.000.000,00 540.000.000.000,00 1.022.150.000.000,00 523.965.000.000,00 453.034.804.600,00 976.999.804.600,00. Angka 6 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Ayat (3) Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). Ayat (4) Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (5) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 10 Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Ayat (2) a. Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). b. Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Semula Menjadi a. Perbankan dalam negeri 0,00 197.048.400.000,00 b. Privatisasi 3.952.179.000.000,00 4.444.200.000.000,00 Penjualan aset program restrukturisasi c. 19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00 perbankan d. Obligasi negara (neto) 0,00 0,00 -Penerbitan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00 Dikurangi dengan : -Pelunasan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00 Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) Semula Menjadi Penarikan pinjaman luar negeri a. 62.600.500.000.000,00 29.310.200.000.000,00 (bruto) -Penarikan pinjaman program 36.770.500.000.000,00 9.346.000.000.000,00 -Penarikan pinjaman proyek 25.830.000.000.000,00 19.964.200.000.000,00 Dikurangi dengan : Pembayaran cicilan pokok utang b. 43.966.800.000.000,00 13.046.300.000.000,00. luar negeri Angka 8 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 14 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4229
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_2001_tentang_angga_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)