Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)

2002

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 21 TAHUN 2002

                                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 2002

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau
            perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran
            Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor
            19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
            Anggaran 2002;


Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan
               ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah
               dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
              2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
              Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004;
              3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
              Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
              terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
              Nomor 2860);
              4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
              antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
              5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
              Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 2000 Nomor 206);
              6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan
              dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
              Nomor 4149);


                                    Dengan persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
                                     MEMUTUSKAN :


Menetapkan   :  UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
             NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
             BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.


                                          Pasal I
             Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001
             tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan
             Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut :


               1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
               sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :


                                          Pasal 3
              (1)     Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
              diperoleh dari sumber-sumber :

             a. Penerimaan perpajakan;
             b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
             c. Penerimaan hibah.

               (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
                   diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat
                   belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).
             (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                   huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh
                   triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
                   juta rupiah).
             (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
                    diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
                   enam miliar rupiah).
             (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
                    diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun
                    seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).


             2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
                keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :


                                          Pasal 4

              (1)    Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
              (2) terdiri dari :
         a.          Pajak dalam negeri;
         b.          Pajak perdagangan internasional.
    (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus
     dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta
     rupiah).
    (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00
     (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta
     rupiah).
    (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan
     ayat ini.


  3.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
  sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :



                             Pasal 5

   (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
         a.      Penerimaan sumber daya alam;
         b.      Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
         c.      Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
     (2)       Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00
      (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta
      rupiah).
     (3)       Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
      Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar
      empat ratus satu juta rupiah).
     (4)        Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
      Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua
      miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
     (5)       Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
      2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
      dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut :
                             Pasal 6

   (1)    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari :
        a.       Anggaran belanja pemerintah pusat;
        b.       Dana perimbangan;
        c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
    (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua
      ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar
      empat ratus empat puluh juta rupiah).
    (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh
      empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan
      juta empat ratus ribu rupiah).
    (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00
      (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah).
     (5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
      diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh
      lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan
      juta empat ratus ribu rupiah).
  5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
   keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :

                              Pasal 7

     (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
        a.            Pengeluaran rutin;
        b.            Pengeluaran pembangunan.
  (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
    diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga
    ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).
   (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh
     tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
     rupiah).
    (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun
     Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke
     dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
   keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :

                              Pasal 9

  (1)    Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
  huruf b terdiri dari :
        a.            Dana bagi hasil;
     b.            Dana alokasi umum;
     c. Dana alokasi khusus.

   (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
    diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun
    dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat
    ratus ribu rupiah).
   (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh
    sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta
    rupiah).
    (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima
     puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).
    (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
     Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai
     berikut :


                           Pasal 10

   (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
     Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima
     triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta
     rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari
     jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00
     (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan
     ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002
     diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp
     40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga
     miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),
     yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
   (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh
     dari sumber-sumber :
          a.    Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00
          (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar
          delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
          b.    Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp
          16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh
          tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
    (3)       Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
              8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi
              sebagai berikut :



                                         Pasal 13

                   Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan
                   sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat
                   puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai
                   dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.


              9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi
              sebagai berikut :



                                         Pasal 14

                   Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
                   atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
                   berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4),
                   untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
                   Tahun 2002 berakhir.


                                          Pasal II

                   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
                   mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.


                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                   Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                   Republik Indonesia.


                                             Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 7 Oktober 2002
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                        ttd
                                             MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
             ttd
BAMBANG KESOWO
          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


Lambock V. Nahattands
                                          PENJELASAN
                                             ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 21 TAHUN 2002
                                             TENTANG
                                 PERUBAHAN ATAS
                    UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
                     ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                              TAHUN ANGGARAN 2002

I.       UMUM


     Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap
     pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar
     lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
     Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah
     terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma
     delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9%
     (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana
     pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan
     realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan
     hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional.
     Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima
     koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat
     koma sembilan persen) terhadap PDB.
     Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari
     yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi
     11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB.
     Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk
     pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari
     lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya
     perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi
     pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu
     dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen)
     terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan
     lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima
     persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan
     realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang
     direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi
     5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan
     lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus.
     Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti
     optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan
     pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi
     belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit
     dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan
     mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang
     ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi
      pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan
      tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap
      PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan
      sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun
      menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.
      Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran
      Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00
      (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah),
      realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi
      Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar
      sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan
      terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus
      lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit
      tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar
      Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar
      delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00
      (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta
      pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan
      puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian,
      dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
      (SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh
      delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan
      dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).
      Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19
      Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang.
II.       PASAL DEMI PASAL


Pasal I

Angka 1
      Pasal 3

            Ayat (1)

                Cukup jelas
            Ayat (2)
                               Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar
                               Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam
                               ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
            Ayat (3)

                               Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar
                               Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus
                               empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta
                               rupiah).
            Ayat (4)
                              Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
          Ayat (5)

                          Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula
                          direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu
                          triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh
                          dua juta rupiah).
Angka 2

      Pasal 4


          Ayat (1)


          Cukup jelas


          Ayat (2)

               Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan
               Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar
               delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
          Ayat (3)

               Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan
               Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan
               miliar enam ratus juta rupiah).
          Ayat (4)

               Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar
               Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua
               puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi
               Rp214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas
               miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas :



                                                              (dalam rupiah)
                Jenis Penerimaan
                                                    Semula                     Menjadi
                                                           202.568.900.000.000,00
  a.                                 207.028.880.000.000,00
    Pajak dalam negeri
    0110Pajak penghasilan (PPh)
                                      88.815.340.000.000,0087.200.000.000.000,00
        Nonmigas
    0120PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 15.681.900.000.000,00 16.113.900.000.000,00

                                          70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00
    0130
        Pajak pertambahan nilai barang
        dan jasa dan pajak penjualan atas
        barang mewah (PPN dan
    0140PPnBM)                             5.924.200.000.000,00
                                                                6.030.600.000.000,00
    0150Pajak bumi dan bangunan (PBB)
           Bea perolehan hak atas tanah          2.205.000.000.000,00     1.500.100.000.000,00
           dan bangunan (BPHTB)
                                               22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00
    0160
        Cukai
                                                 1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00
    0170
        Pajak lainnya

  b.Pajak perdagangan internasional            12.598.600.000.000,0012.144.500.000.000,00
    0210
        Bea masuk                              12.249.000.000.000,0011.839.200.000.000,00
    0220Pajak/pungutan ekspor                     349.600.000.000,00      305.300.000.000,00.




Angka 3

          Pasal 5
                Ayat (1)
                 Cukup jelas
               Ayat (2)
                            Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan
                    Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh
                                lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
               Ayat (3)

                         Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula
                      direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima
                            puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
               Ayat (4)

                           Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan
                          Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
               Ayat (5)

                         Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar
                    Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh
                     enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi
                     Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh
                        satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :


                                                                (dalam rupiah)
                Jenis Penerimaan
                                                          Semula               Menjadi
 Penerimaan negara bukan pajak                     82.246.842.000.000,0090.181.781.000.000,00


 a. Penerimaan sumber daya alam                    63.195.450.000.000,0068.001.930.000.000,00
    0310       Pendapatan minyak bumi              44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
              Pendapatan minyak bumi         44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
  0311

  0320        Pendapatan gas alam            14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00

  0321        Pendapatan gas alam            14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00

              Pendapatan pertambangan
  0330                                        1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00
              umum
  0331                                          46.700.000.000,00    105.000.000.000,00
              Pendapatan iuran tetap
  0332                                        1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00
              Pendapatan royalti
  0340                                        3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00
              Pendapatan kehutanan
  0341                                        2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00
              Pendapatan dana reboisasi
                                               922.500.000.000,00
  0342                                                               708.120.000.000,00
              Pendapatan provisi sumber
              daya hutan
  0343                                                                 5.220.000.000,00
                                                60.300.000.000,00
              Pendapatan iuran hak
  0350                                                               189.000.000.000,00
              pengusahaan Hutan                291.800.000.000,00
  0351                                                               189.000.000.000,00
              Pendapatan perikanan             291.800.000.000,00

              Pendapatan perikanan


b.Bagian pemerintah atas laba BUMN           10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00
             Bagian pemerintah atas laba
  0410                                       10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00
             BUMN


c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya      8.700.000.000.000,0011.272.450.000.000,00
               Penjualan hasil produksi,
   0510                                        853.549.000.000,00     37.150.700.000,00
               sitaan
               Penjualan hasil pertanian,
   0511                                           1.396.300.000,00    10.317.500.000,00
               kehutanan dan perkebunan
               Penjualan hasil peternakan
   0512                                           9.113.300.000,00     8.810.300.000,00
               dan perikanan
   0513        Penjualan hasil tambang         827.459.375.000,00       714.900.000,00
               Penjualan hasil
   0514        sitaan/rampasan dan harta          4.010.000.000,00     7.069.600.000,00
               peninggalan
               Penjualan obat-obatan dan
   0515                                            370.175.000,00       271.800.000,00
               hasil farmasi lainnya
               Penjualan informasi,
               penerbitan, film, dan hasil
   0516                                           1.672.400.000,00     2.494.400.000,00
               cetakan lainnya
               Penjualan dokumen-dokumen
   0517                                           1.399.350.000,00     1.960.700.000,00
               pelelangan
0519   Penjualan lainnya                 8.128.100.000,00     5.511.500.000,00
0520   Penjualan aset                   24.346.611.000,00    43.930.300.000,00
       Penjualan rumah, gedung,
0521                                       110.500.000,00      4.559.800.000,00
       bangunan, dan tanah
       Penjualan kendaraan
0522                                     1.264.789.000,00       182.700.000,00
       bermotor
0523   Penjualan sewa beli              22.000.000.000,00    35.836.300.000,00
       Penjualan aset lainnya yang
0529                                       971.322.000,00      3.351.500.000,00
       berlebih/rusak/ dihapuskan
0530   Pendapatan sewa                  10.640.664.000,00    12.650.500.000,00
       Sewa rumah dinas, rumah
0531                                     2.756.586.000,00      6.069.800.000,00
       negeri
       Sewa gedung, bangunan,
0532                                     5.510.178.000,00      3.322.300.000,00
       gudang
0533   Sewa benda-benda bergerak           428.000.000,00      1.220.300.000,00
       Sewa benda-benda tak
0539                                     1.945.900.000,00      2.038.100.000,00
       bergerak lainnya
0540   Pendapatan jasa I              1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00
       Pendapatan rumah sakit dan
0541                                    54.034.766.000,00    32.745.800.000,00
       instansi kesehatan lainnya
       Pendapatan tempat
0542                                     1.553.785.000,00      1.177.100.000,00
       hiburan/taman/museum
       Pendapatan surat
       keterangan, visa/paspor dan
0543                                   367.974.500.000,00   146.880.900.000,00
       SIM/STNK/BPKB
0544   Pendapatan jasa pertanahan            --              44.546.900.000,00
0545   Pendapatan hak dan perijinan    583.117.900.000,00   318.881.900.000,00
       Pendapatan
0546   sensor/karantina/pengawasan       6.702.692.000,00      4.168.900.000,00
       / pemeriksaan
       Pendapatan jasa tenaga, jasa
       pekerjaan, jasa informasi,
0547                                   331.681.782.000,00   429.047.300.000,00
       jasa pelatihan dan jasa
       teknologi
       Pendapatan jasa Kantor
0548                                    65.000.000.000,00    32.868.000.000,00
       Urusan Agama
       Pendapatan jasa bandar
       udara, kepelabuhanan, dan
0549                                    58.557.300.000,00    92.315.900.000,00
       kenavigasian
0550   Pendapatan jasa II              492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00
       Pendapatan jasa lembaga
0551                                    27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00
       keuangan (jasa giro)
       Pendapatan jasa
       penyelenggaraan
0552                                   140.000.000.000,00      8.803.600.000,00
       telekomunikasi
       Pendapatan iuran lelang
0553                                     3.500.000.000,00      3.500.000.000,00
       untuk fakir miskin
0554   Jasa catatan sipil                     --                111.600.000,00
       Pendapatan biaya penagihan
0555   pajak-pajak negara dengan         2.505.000.000,00      2.505.000.000,00
       surat paksa
       Pendapatan uang
0556                                     2.022.912.000,00    11.347.700.000,00
       pewarganegaraan
0557   Pendapatan bea lelang           100.000.000.000,00    32.367.600.000,00
       Pendapatan biaya
0558   pengurusan piutang negara         80.000.000.000,00    20.314.600.000,00
       dan lelang negara
0559   Pendapatan jasa lainnya          136.100.800.000,00   344.821.700.000,00
       Pendapatan rutin dari luar
0560                                    173.392.345.000,00   387.500.300.000,00
       negeri
       Pendapatan dari pemberian
0561   surat perjalanan                  23.792.345.000,00    23.792.300.000,00
                Republik Indonesia
       Pendapatan dari jasa
0562   pengurusan dokumen               149.600.000.000,00   363.708.000.000,00
       konsuler
0570   Pendapatan bunga                        --            760.967.200.000,00
       Pendapatan bunga atas
0572   investasi dalam obligasi-               --            266.400.000.000,00
       BPPN
0579   Pendapatan bunga lainnya                --            494.567.200.000,00
       Pendapatan kejaksaan dan
0610                                     20.033.000.000,00    26.755.200.000,00
       peradilan
0611   Legalisasi tanda tangan              100.000.000,00       162.200.000,00
       Pengesahan surat di bawah
0612                                         50.000.000,00       122.800.000,00
       tangan
       Uang meja (leges) dan upah
0613   pada             panitera          1.068.000.000,00      1.110.400.000,00
       badan pengadilan
0614   Hasil denda/denda tilang dsb.     10.000.000.000,00    16.544.800.000,00
0615   Ongkos perkara                     8.030.000.000,00     8.030.000.000,00
       Penerimaan kejaksaan dan
0619                                        785.000.000,00       785.000.000,00
                peradilan lainnya
0710   Pendapatan pendidikan           1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00
0711   Uang pendidikan                 1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00
       Uang ujian masuk, kenaikan
       tingkat, dan akhir pendidikan
0712                                      4.427.575.000,00    13.346.000.000,00

       Uang ujian untuk
0713                                      2.477.450.000,00      2.477.500.000,00
       menjalankan praktek
              Pendapatan
       pendidikan lainnya
0719                                    256.720.350.000,00   256.720.400.000,00

       Penerimaan lain-lain
                                       4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00
       Pendapatan dari penerimaan
       kembali
0810                                      1.365.300.000,00   101.042.000.000,00
                belanja tahun
       anggaran berjalan
       Penerimaan kembali belanja
0811                                      1.051.200.000,00    14.097.900.000,00
       pegawai pusat
       Penerimaan kembali belanja
0813                                                --        67.779.200.000,00
       pensiun
       Penerimaan kembali belanja
0814                                         27.500.000,00    11.540.800.000,00
       rutin lainnya
       Penerimaan kembali belanja
0815                                        286.600.000,00      3.841.400.000,00
       pembangunan rupiah murni
                 Penerimaan kembali belanja
   0816                                                   --              3.776.400.000,00
                 pembangunan LN
                 Penerimaan kembali belanja
   0817                                                  --                   6.300.000,00
                 pembangunan hibah
                 Pendapatan dari penerimaan
   0820          kembali belanja         tahun        925.700.000,00 1.317.883.100.000,00
                 anggaran yang lalu
                 Penerimaan kembali belanja
   0821                                               711.500.000,00      7.771.900.000,00
                 pegawai pusat
                 Penerimaan kembali belanja
                                                          --              1.134.500.000,00
            0822 pegawai DO
                 Penerimaan kembali belanja
   0823                                                 7.600.000,00      4.277.500.000,00
                 pensiun
                 Penerimaan kembali belanja
   0824                                                51.500.000,00   937.120.000.000,00
                 rutin lainnya
                 Penerimaan kembali belanja
   0825                                               155.100.000,00   366.606.900.000,00
                 pembangunan rupiah murni
                 Penerimaan kembali belanja
   0826                                                  --                967.100.000,00
                 pembangunan pinjaman LN
                 Penerimaan kembali belanja
   0827                                                  --                   5.200.000,00
                 pembangunan hibah
   0830          Pendapatan laba bersih BBM                    --              800.000,00
                 Pendapatan penjualan bahan
   0831                                                  --                    800.000,00
                 bakar minyak
                 Pendapatan pelunasan
   0840                                          4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
                 piutang
                 Pendapatan pelunasan
   0841                                          4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
                 piutang
                 Pembetulan pembukuan
   0860                                                  --                   4.500.000,00
                 tahun anggaran berjalan
                 Pembetulan pembukuan
   0870                                                  --                 11.900.000,00
                 tahun anggaran yang lalu
   0890          Pendapatan lain-lain              49.688.311.000,00   441.524.000.000,00
                 Penerimaan kembali
   0891                                               755.000.000,00   175.401.100.000,00
                 persekot/uang muka gaji
                 Penerimaan denda
   0892          keterlambatan penyelesaian         3.917.000.000,00    16.193.600.000,00
                 pekerjaan
                 Penerimaan kembali/ganti
   0893          rugi atas Kerugian yang            2.284.801.000,00      5.457.900.000,00
                 diderita oleh negara
                 Pendapatan atas denda
   0894                                                  --                220.400.000,00
                 administrasi BPHTB
   0899          Pendapatan anggaran lainnya       42.731.510.000,00   244.251.000.000,00



Angka 4
  Pasal 6


          Ayat (1)
          Cukup jelas

          Ayat (2)
                Anggaran         belanja        pemerintah     pusat     semula        direncanakan
                Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh
                miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

            Ayat (3)
                Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan
                puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu
                juta lima ratus ribu rupiah).

            Ayat (4)
                Dana       otonomi   khusus     dan   dana   penyeimbang    semula     direncanakan
                Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah),
                terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun
                tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus
                ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun
                lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

            Ayat (5)
                Jumlah         anggaran         belanja      negara      semula        direncanakan
                Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar
                delapan ratus satu juta rupiah).



Angka 5

  Pasal 7


          Ayat (1)
          Cukup jelas

          Ayat (2)
                Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus
                sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat
                puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

          Ayat (3)
                Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00
                (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta
                rupiah),       terdiri     dari       pembiayaan       pembangunan              sebesar
                Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh
                sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar
            Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar
            rupiah).



        Ayat (4)
            Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00
            (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus
            empat puluh      sembilan    juta    lima   ratus   ribu   rupiah) berubah   menjadi
            Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar
            seratus empat juta rupiah) terdiri atas :
                                                        (dalam rupiah)

          Sektor/Subsektor                  Semula                          Menjadi



01     SEKTOR INDUSTRI                          24.531.936.000,00           24.406.000.000,00

           Subsektor Industri
01.1                                            24.531.936.000,00           24.406.000.000,00


02 SEKTOR PERTANIAN,
     KEHUTANAN,
                                            849.143.498.000,00             915.465.000.000,00
     KELAUTAN DAN
     PERIKANAN
02.1Subsektor Pertanian                     321.213.073.000,00             313.796.000.000,00
02.2Subsektor Kehutanan                     499.015.323.000,00             573.868.000.000,00
    Subsektor Kelautan dan
02.3                                            28.915.102.000,00           27.801.000.000,00
    Perikanan

           SEKTOR
03                                              29.576.084.000,00           28.090.000.000,00
    PENGAIRAN
    Subsektor Pengembangan
03.1                                            28.709.585.000,00           27.267.000.000,00
    dan Pengelolaan Pengairan
    Subsektor Pengembangan
03.2dan Pengelolaan Sumber-                       866.499.000,00               823.000.000,00
    sumber Air

04 SEKTOR TENAGA KERJA                      153.484.441.000,00             178.017.000.000,00
04.1Subsektor Tenaga Kerja                  153.484.441.000,00             178.017.000.000,00

    SEKTOR PERDAGANGAN,
    PENGEMBANGAN USAHA
05 NASIONAL,                            158.585.777.521.000,00         162.484.540.000.000,00
           KEUANGAN, DAN
    KOPERASI
    Subsektor Perdagangan
05.1                                             9.380.306.000,00            9.333.000.000,00
    Dalam Negeri
05.2Subsektor Perdagangan                       77.264.269.000,00           76.659.000.000,00
    Luar Negeri
05.4Subsektor Keuangan            158.455.380.503.000,00   162.357.117.000.000,00
    Subsektor Koperasi dan
05.5Usaha Mikro, Kecil, dan            43.752.443.000,00         41.431.000.000,00
    Menengah

    SEKTOR TRANSPORTASI,
06 METEOROLOGI DAN                   435.149.299.000,00         435.081.000.000,00
    GEOFISIKA
06.1Subsektor Prasarana Jalan          19.075.004.000,00         18.117.000.000,00
    Subsektor Transportasi
06.2                              41.641.202.000,00              41.732.000.000,00
    Darat
06.3Subsektor Transportasi Laut      214.388.981.000,00         214.846.000.000,00
    Subsektor Transportasi
06.4                                   79.928.117.000,00         80.099.000.000,00
    Udara
    Subsektor Meteorologi,
    Geofisika,
06.5                                   80.115.995.000,00         80.287.000.000,00
            Pencarian dan
    Penyelamatan

    SEKTOR
07 PERTAMBANGAN DAN                  322.965.598.000,00         354.979.663.000,00
    ENERGI
07.1Subsektor Pertambangan           309.169.263.000,00         339.113.878.000,00
07.2
           Subsektor Energi            13.796.335.000,00         15.865.785.000,00


    SEKTOR PARIWISATA,
08 POS, TELEKOMUNIKASI               130.374.350.000,00
                                                                163.864.556.000,00
    DAN INFORMATIKA
08.1Subsektor Pariwisata               62.198.444.000,00         68.418.288.000,00
           Subsektor Pos,
08.2Telekomunikasi dan                 68.175.906.000,00         95.446.268.000,00
           Informatika

           SEKTOR
09                                     51.916.887.000,00         55.285.292.000,00
    PEMBANGUNAN DAERAH
09.1Subsektor Otonomi Daerah           49.385.181.000,00         52.348.292.000,00
    Subsektor Pengembangan
    Wilayah dan
09.2                                    2.531.706.000,00          2.937.000.000,00
           Pemberdayaan
    Masyarakat

    SEKTOR SUMBER DAYA
10 ALAM DAN LINGKUNGAN                                          512.093.000.000,00
                                     492.153.711.000,00
    HIDUP, DAN TATA RUANG
           Subsektor Sumber
10.1Daya Alam dan                      13.055.872.000,00         13.299.000.000,00
           Lingkungan Hidup
           Subsektor Tata
10.2                                 479.097.839.000,00         498.794.000.000,00
    Ruang dan Pertanahan

11 SEKTOR PENDIDIKAN,               4.561.849.632.000,00
    KEBUDAYAAN NASIONAL                                4.484.018.975.000,00
    PEMUDA DAN OLAH
    RAGA
11.1Subsektor Pendidikan        4.004.571.348.000,00   3.937.705.000.000,00
    Subsektor Pendidikan Luar
11.2                             433.937.876.000,00
    Sekolah                                             425.781.000.000,00
    Subsektor Kebudayaan
11.3                              94.613.765.000,00      90.370.000.000,00
    Nasional
    Subsektor Pemuda dan
11.4                              28.726.643.000,00      30.162.975.000,00
    Olah Raga

   SEKTOR
   KEPENDUDUKAN DAN
12                                                      748.017.017.000,00
        KELUARGA                 692.608.349.000,00

    Subsektor Kependudukan
12.1                             692.608.349.000,00    748.017.017.000,00
    dan Keluarga

    SEKTOR
    KESEJAHTERAAN
    SOSIAL,
13                               333.432.998.000,00     362.807.218.000,00
           KESEHATAN, DAN
    PEMBERDAYAAN
           PEREMPUAN
    Subsektor Kesejahteraan
13.1                              63.475.059.000,00      68.553.064.000,00
    Sosial
13.2Subsektor Kesehatan          269.957.939.000,00     294.254.154.000,00

    SEKTOR PERUMAHAN
14 DAN                            47.649.141.000,00      45.256.000.000,00
           PERMUKIMAN
14.1Subsektor Perumahan              102.579.000,00          98.000.000,00
14.2Subsektor Pemukiman           47.546.562.000,00      45.158.000.000,00

15 SEKTOR AGAMA                 1.392.249.080.000,00   1.326.592.000.000,00
    Subsektor Pelayanan
15.1Kehidupan Beragama                                  259.208.000.000,00
                                 272.036.225.000,00
          Subsektor
15.2Pembinaan Pendidikan        1.120.212.855.000,00
                                                       1.067.384.000.000,00
    Agama

    SEKTOR ILMU
16 PENGETAHUAN DAN               646.836.758.000,00
                                                        639.333.795.000,00
           TEKNOLOGI
    Subsektor Pelayanan dan
    Pemanfaatan Ilmu
16.1Pengetahuan dan Teknologi       2.563.966.000,00      2.463.000.000,00

    Subsektor Penelitian dan
    Pengembangan Ilmu
16.2Pengetahuan dan Teknologi    446.791.221.000,00     430.221.000.000,00
    Subsektor Kelembagaan,
    Prasarana dan
           Sarana Ilmu
16.3                                          23.751.576.000,00           22.496.000.000,00
    Pengetahuan dan Teknologi


16.4Subsektor Statistik                      173.729.995.000,00
                                                                        184.153.795.000,00

17 SEKTOR HUKUM                            1.533.642.633.000,00       1.563.814.866.000,00
    Subsektor Pembinaan
17.1                                       1.330.320.258.000,00
    Hukum Nasional                                                    1.370.229.866.000,00
    Subsektor Pembinaan
17.2                                         203.322.375.000,00
    Aparatur Hukum                                                      193.585.000.000,00

    SEKTOR APARATUR
18 NEGARA DAN                              5.559.848.207.000,00       5.703.385.432.000,00
           PENGAWASAN
18.1Subsektor Aparatur Negara              5.145.671.293.000,00       5.300.041.432.000,00
    Subsektor Pendayagunaan
    Sistem dan
18.2                                         414.176.914.000,00         403.344.000.000,00
           Pelaksanaan
    Pengawasan

    SEKTOR POLITIK DALAM
    NEGERI,
           HUBUNGAN LUAR
19                                         2.523.847.745.000,00
                                                                      2.532.566.000.000,00
    NEGERI,
           INFORMASI DAN
    KOMUNIKASI
    Subsektor Politik Dalam
19.1                                          94.109.150.000,00          89.140.000.000,00
    Negeri
    Subsektor Hubungan Luar
19.2                                       2.391.312.350.000,00
    Negeri                                                            2.406.880.000.000,00
    Subsektor Informasi dan
19.3                                          38.426.245.000,00          36.546.000.000,00
    Komunikasi

    SEKTOR PERTAHANAN
20                                        15.373.911.632.000,00      17.824.491.186.000,00
    DAN KEAMANAN
20.2Subsektor Pertahanan                   9.874.838.861.000,00      12.164.862.000.000,00
20.3
    Subsektor Keamanan                     5.499.072.771.000,00      5.659.629.186.000,00



        Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00
       (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah)
     berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat
              belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :


                                                                           (dalam rupiah)

                 Semula                                                                        Menjadi
                                                                                                                                  Pinjaman Proyek
           Sektor/Subsektor
                                                           Pinjaman Proyek            Jumlah                                                                    Jumlah
                                            Rupiah                                                                   Rupiah
    1 SEKTOR INDUSTRI                146.200.000.000,00      1.666.889.405.000,00   1.813.089.405.000,00    175.700.000.000,00        1.398.456.665.600,00   1.574.156.665.600,00
01.1 Subsektor Industri              146.200.000.000,00      1.666.889.405.000,00   1.813.089.405.000,00    175.700.000.000,00        1.398.456.665.600,00   1.574.156.665.600,00
    2 SEKTOR PERTANIAN,
      KEHUTANAN, KELAUTAN DAN       2.130.750.000.000,00     1.577.906.600.000,00   3.708.656.600.000,00   2.250.750.000.000,00       1.327.666.586.200,00   3.578.416.586.200,00
      PERIKANAN
02.1 Subsektor Pertanian            1.420.000.000.000,00     1.144.220.900.000,00   2.564.220.900.000,00   1.525.000.000.000,00        963.820.816.900,00    2.488.820.816.900,00
02.2 Subsektor Kehutanan              72.500.000.000,00       119.039.000.000,00     191.539.000.000,00      72.500.000.000,00          99.869.183.000,00     172.369.183.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan
                                     638.250.000.000,00       314.646.700.000,00     952.896.700.000,00     653.250.000.000,00         263.976.586.300,00     917.226.586.300,00
     Perikanan
3    SEKTOR PENGAIRAN               1.566.688.000.000,00     2.145.819.000.000,00   3.712.507.000.000,00   1.598.138.000.000,00       1.818.516.919.400,00   3.416.654.919.400,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan
                                     911.236.000.000,00      1.078.547.000.000,00   1.989.783.000.000,00    917.836.000.000,00         923.116.397.900,00    1.840.952.397.900,00
     Pengelolaan Pengairan
03.2 Subsektor Pengembangan dan
                                     655.452.000.000,00      1.067.272.000.000,00   1.722.724.000.000,00    680.302.000.000,00         895.400.521.500,00    1.575.702.521.500,00
     Pengelolaan Sumber- sumber
     Air
4    SEKTOR TENAGA KERJA             144.200.000.000,00        23.368.200.000,00     167.568.200.000,00     177.200.000.000,00          19.605.028.900,00     196.805.028.900,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja          144.200.000.000,00        23.368.200.000,00     167.568.200.000,00     177.200.000.000,00          19.605.028.900,00     196.805.028.900,00
    5 SEKTOR PERDAGANGAN,
      PENGEMBANGAN USAHA
                                     918.275.000.000,00          2.700.000.000,00    920.975.000.000,00     985.525.000.000,00           4.201.858.400,00     989.726.858.400,00
      NASIONAL, KEUANGAN DAN
      KOPERASI
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
                                      52.600.000.000,00                         -     52.600.000.000,00      67.100.000.000,00                           -     67.100.000.000,00
     Negeri
05.2 Subsektor Perdagangan Luar
                                     150.500.000.000,00                         -    150.500.000.000,00     150.500.000.000,00                           -    150.500.000.000,00
     Negeri
05.3 Subsektor Pengembangan
                                      49.925.000.000,00                         -     49.925.000.000,00      49.925.000.000,00                           -     49.925.000.000,00
     Usaha Nasional
05.4 Subsektor Keuangan               49.300.000.000,00          2.700.000.000,00     52.000.000.000,00      49.300.000.000,00           3.729.486.800,00      53.029.486.800,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha
                                     615.950.000.000,00                         -    615.950.000.000,00     668.700.000.000,00             472.371.600,00     669.172.371.600,00
     Mikro, Kecil, dan Menengah
    6 SEKTOR TRANSPORTASI,
      METEOROLOGI, DAN              2.657.531.000.000,00     5.152.285.600.000,00   7.809.816.600.000,00   2.761.081.000.000,00       4.322.571.203.000,00   7.083.652.203.000,00
      GEOFISIKA
06.1 Subsektor Prasarana Jalan      1.483.731.000.000,00     2.632.330.800.000,00   4.116.061.800.000,00   1.527.281.000.000,00       2.208.425.191.500,00   3.735.706.191.500,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat    394.752.750.000,00       774.550.000.000,00    1.169.302.750.000,00    413.012.750.000,00         649.817.922.600,00    1.062.830.672.600,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut     263.255.250.000,00       650.000.000.000,00     913.255.250.000,00     278.035.250.000,00         545.325.220.700,00     823.360.470.700,00

06.4 Subsektor Transportasi Udara    284.092.000.000,00      1.095.404.800.000,00   1.379.496.800.000,00    311.052.000.000,00         919.002.868.200,00    1.230.054.868.200,00

06.5 Subsektor Meteorologi,
     Geofisika, Pencarian dan        231.700.000.000,00                         -    231.700.000.000,00     231.700.000.000,00                           -    231.700.000.000,00
     Penyelamatan
    7 SEKTOR PERTAMBANGAN
                                     790.800.000.000,00      2.987.306.500.000,00   3.778.106.500.000,00    910.800.000.000,00        2.506.236.271.400,00   3.417.036.271.400,00
      DAN ENERGI
07.1 Subsektor Pertambangan           41.100.000.000,00                         -     41.100.000.000,00      41.100.000.000,00                           -     41.100.000.000,00
07.2 Subsektor Energi                749.700.000.000,00      2.987.306.500.000,00   3.737.006.500.000,00    869.700.000.000,00        2.506.236.271.400,00   3.375.936.271.400,00
    8 SEKTOR PARIWISATA, POS,
      TELEKOMUNIKASI DAN             117.320.000.000,00      1.568.571.200.000,00   1.685.891.200.000,00    117.320.000.000,00        1.315.971.439.800,00   1.433.291.439.800,00
      INFORMATIKA
08.1 Subsektor Pariwisata             82.120.000.000,00        20.313.600.000,00     102.433.600.000,00      82.120.000.000,00          17.042.336.100,00      99.162.336.100,00
08.2 Subsektor Pos,
     Telekomumunikasi dan             35.200.000.000,00      1.548.257.600.000,00   1.583.457.600.000,00     35.200.000.000,00        1.298.929.103.700,00   1.334.129.103.700,00
     Informatika
    9 SEKTOR PEMBANGUNAN             719.350.000.000,00      2.929.523.000.000,00   3.648.873.000.000,00    723.535.000.000,00         761.108.015.100,00    1.484.643.015.100,00
     DAERAH

09.1 Subsektor Otonomi Daerah           50.150.000.000,00      22.570.000.000,00        72.720.000.000,00     52.335.000.000,00      24.554.611.100,00        76.889.611.100,00
09.2 Subsektor Pengembangan
     Wilayah dan Pemberdayaan          669.200.000.000,00    2.906.953.000.000,00    3.576.153.000.000,00    671.200.000.000,00     736.553.404.000,00     1.407.753.404.000,00
     Masyarakat
 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM
    DAN LINGKUNGAN HIDUP,              246.350.000.000,00     406.373.000.000,00      652.723.000.000,00     246.350.000.000,00     371.867.974.200,00      618.217.974.200,00
    DAN TATA RUANG
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam
                                       164.850.000.000,00     309.120.000.000,00      473.970.000.000,00     164.850.000.000,00     290.276.414.700,00      455.126.414.700,00
     dan Lingkungan Hidup
10.2 Subsektor Tata Ruang dan
                                        81.500.000.000,00      97.253.000.000,00      178.753.000.000,00      81.500.000.000,00      81.591.559.500,00      163.091.559.500,00
     Pertanahan
 11 SEKTOR PENDIDIKAN,
    KEBUDAYAAN NASIONAL,              8.118.665.000.000,00   3.188.828.100.000,00   11.307.493.100.000,00   8.145.951.000.000,00   2.857.179.846.100,00   11.003.130.846.100,00
    PEMUDA DAN OLAH RAGA
11.1 Subsektor Pendidikan             7.650.967.000.000,00   3.162.668.000.000,00   10.813.635.000.000,00   7.678.253.000.000,00   2.835.232.519.500,00   10.513.485.519.500,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
                                       328.500.000.000,00      15.035.000.000,00      343.535.000.000,00     328.500.000.000,00      12.613.791.800,00      341.113.791.800,00
     Sekolah
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional      48.000.000.000,00      11.125.100.000,00        59.125.100.000,00     48.000.000.000,00       9.333.534.800,00        57.333.534.800,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
                                        91.198.000.000,00                       -       91.198.000.000,00     91.198.000.000,00                       -       91.198.000.000,00
     Raga
 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
                                       259.300.000.000,00      66.256.000.000,00      325.556.000.000,00     259.300.000.000,00      55.586.258.200,00      314.886.258.200,00
    DAN KELUARGA
12.1 Subsektor Kependudukan dan
                                       259.300.000.000,00      66.256.000.000,00      325.556.000.000,00     259.300.000.000,00      55.586.258.200,00      314.886.258.200,00
     Keluarga
 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
    SOSIAL, KESEHATAN, DAN
                                      3.765.600.000.000,00   1.142.226.700.000,00    4.907.826.700.000,00   3.830.600.000.000,00    962.507.649.100,00     4.793.107.649.100,00
    PEMBERDAYAAN
    PEREMPUAN
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial   1.280.000.000.000,00                      -    1.280.000.000.000,00   1.280.000.000.000,00                      -    1.280.000.000.000,00

13.2 Subsektor Kesehatan              2.453.500.000.000,00   1.136.444.700.000,00    3.589.944.700.000,00   2.518.500.000.000,00    957.656.771.500,00     3.476.156.771.500,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan
                                        32.100.000.000,00        5.782.000.000,00       37.882.000.000,00     32.100.000.000,00       4.850.877.600,00        36.950.877.600,00
     Perempuan
 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
                                       841.837.000.000,00     294.374.000.000,00     1.136.211.000.000,00    841.837.000.000,00     248.732.859.800,00     1.090.569.859.800,00
    PERMUKIMAN
14.1 Subsektor Perumahan               296.609.000.000,00      33.428.000.000,00      330.037.000.000,00     296.609.000.000,00      28.418.413.000,00      325.027.413.000,00
14.2 Subsektor Permukiman              545.228.000.000,00     260.946.000.000,00      806.174.000.000,00     545.228.000.000,00     220.314.446.800,00      765.542.446.800,00
 15 SEKTOR AGAMA                        86.000.000.000,00                       -       86.000.000.000,00     86.000.000.000,00                       -       86.000.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
                                        40.500.000.000,00                       -       40.500.000.000,00     40.500.000.000,00                       -       40.500.000.000,00
     Beragama
15.2 Subsektor Pembinaan
                                        45.500.000.000,00                       -       45.500.000.000,00     45.500.000.000,00                       -       45.500.000.000,00
     Pendidikan Agama
 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
                                       533.750.000.000,00     179.071.461.000,00      712.821.461.000,00     533.750.000.000,00     153.848.746.900,00      687.598.746.900,00
    DAN TEKNOLOGI
16.1 Subsektor Pelayanan dan
     Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan      143.145.000.000,00      46.684.950.000,00      189.829.950.000,00     143.145.000.000,00      39.166.893.300,00      182.311.893.300,00
     dan Teknologi (Iptek)
16.2 Subsektor Penelitian dan
                                       183.250.000.000,00      93.669.664.000,00      276.919.664.000,00     183.250.000.000,00      82.199.894.900,00      265.449.894.900,00
     Pengembangan Iptek
16.3 Subsektor Kelembagaan
                                       105.355.000.000,00      38.716.847.000,00      144.071.847.000,00     105.355.000.000,00      32.481.958.700,00      137.836.958.700,00
     Prasarana dan Sarana Iptek
16.4 Subsektor Statistik               102.000.000.000,00                       -     102.000.000.000,00     102.000.000.000,00                       -     102.000.000.000,00
 17 SEKTOR HUKUM                       503.200.000.000,00      42.352.900.000,00      545.552.900.000,00     503.200.000.000,00      35.532.468.500,00      538.732.468.500,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
                                        24.850.000.000,00                       -       24.850.000.000,00     24.850.000.000,00                       -       24.850.000.000,00
     Nasional
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
                                       478.350.000.000,00      42.352.900.000,00      520.702.900.000,00     478.350.000.000,00      35.532.468.500,00      513.882.468.500,00
     Hukum
 18 SEKTOR APARATUR NEGARA
                                            887.284.000.000,00     420.050.734.000,00    1.307.334.734.000,00    913.534.000.000,00     352.406.552.600,00    1.265.940.552.600,00
    DAN PENGAWASAN
18.1 Subsektor Aparatur Negara              853.024.000.000,00     399.721.334.000,00    1.252.745.334.000,00    878.774.000.000,00     335.350.961.000,00    1.214.124.961.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan
     Sistem dan Pelaksanaan                  34.260.000.000,00      20.329.400.000,00      54.589.400.000,00      34.760.000.000,00      17.055.591.600,00      51.815.591.600,00
     Pengawasan
 19. POLITIK DALAM NEGERI,
     HUBUNGAN LUAR NEGERI,                  100.850.000.000,00      53.979.600.000,00     154.829.600.000,00     103.600.000.000,00      45.286.826.600,00     148.886.826.600,00
     INFORMASI DAN KOMUNIKASI
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri          18.800.000.000,00                       -     18.800.000.000,00      18.800.000.000,00                       -     18.800.000.000,00

19.2 Subsektor Hubungan Luar
                                             19.750.000.000,00                       -     19.750.000.000,00      19.750.000.000,00                       -     19.750.000.000,00
     Negeri
19.3 Subsektor Informasi dan
                                             62.300.000.000,00      53.979.600.000,00     116.279.600.000,00      65.050.000.000,00      45.286.826.600,00     110.336.826.600,00
     Komunikasi
 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
                                           1.935.150.000.000,00   1.982.118.000.000,00   3.917.268.000.000,00   2.029.965.000.000,00   1.662.916.830.200,00   3.692.881.830.200,00
    KEAMANAN
20.1 Subsektor Pertahanan                  1.453.000.000.000,00   1.442.118.000.000,00   2.895.118.000.000,00   1.506.000.000.000,00   1.209.882.025.600,00   2.715.882.025.600,00
20.2 Subsektor Keamanan                     482.150.000.000,00     540.000.000.000,00    1.022.150.000.000,00    523.965.000.000,00     453.034.804.600,00     976.999.804.600,00.


                            Angka 6

                                 Pasal 9


                                            Ayat (1)
                                            Cukup jelas

                                       Ayat (2)
                                                  Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh
                                                  empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu
                                                  rupiah).

                                       Ayat (3)
                                                  Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam
                                                  puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta
                                                  rupiah).

                                       Ayat (4)
                                                  Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan
                                                  ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).




                                            Ayat (5)
                                            Cukup jelas.



                            Angka 7
     Pasal 10


             Ayat (1)
                   Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
                   semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan
                   ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil
                   dari       jumlah      Anggaran       Belanja      Negara     semula      direncanakan
                   Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar
                   delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula
                   direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus
                   tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

             Ayat (2)
                   a.      Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00
                           (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta
                                                                 rupiah).

                   b.      Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan
                          Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga
                          miliar tujuh ratus juta rupiah).

             Ayat (3)


                                  Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar
                   Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh
                        puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua
                    puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat
                                   puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas :


                                                  (dalam rupiah)

                                                                  Semula                   Menjadi
a.   Perbankan dalam negeri                                                    0,00   197.048.400.000,00


b.   Privatisasi                                              3.952.179.000.000,00 4.444.200.000.000,00


     Penjualan aset program restrukturisasi
c.                                                           19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00
     perbankan


d.   Obligasi negara (neto)                                                    0,00                   0,00
     -Penerbitan obligasi negara                              3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
     Dikurangi dengan :
     -Pelunasan obligasi negara                     3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00




                    Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar
       Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh
       ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua
                ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas :



                                                             (dalam rupiah)

                                                 Semula                        Menjadi

     Penarikan pinjaman luar negeri
a.                                         62.600.500.000.000,00           29.310.200.000.000,00
     (bruto)


     -Penarikan pinjaman program           36.770.500.000.000,00              9.346.000.000.000,00
     -Penarikan pinjaman proyek            25.830.000.000.000,00           19.964.200.000.000,00


     Dikurangi dengan :


     Pembayaran cicilan pokok utang
b.                                         43.966.800.000.000,00           13.046.300.000.000,00.
     luar negeri



Angka 8
   Pasal 13

      Cukup jelas.




Angka 9
   Pasal 14

      Cukup jelas.

 Pasal II

      Cukup jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4229


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_2001_tentang_angga_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.