- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)
2002
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 21 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_2001_tentang_angga_21.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau
perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor
19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 206);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4149);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat
belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh
triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
enam miliar rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun
seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari :
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus
dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00
(dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta
rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.001.930.000.000,00
(enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta
rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar
empat ratus satu juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua
miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari :
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Dana perimbangan;
c.Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp247.796.440.000.000,00 (dua
ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar
empat ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh
empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan
juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00
(tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh
lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan
juta empat ratus ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran rutin;
b. Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga
ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh
tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke
dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b terdiri dari :
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun
dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat
ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh
sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta
rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima
puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai
berikut :
Pasal 10
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima
triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari
jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00
(tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002
diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp
40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga
miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),
yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh
dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp24.189.848.400.000,00
(dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar
delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp
16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh
tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi
sebagai berikut :
Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan
sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat
puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai
dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi
sebagai berikut :
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4),
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun 2002 berakhir.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
I. UMUM
Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar
lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah
terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma
delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9%
(tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana
pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan
realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional.
Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima
koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat
koma sembilan persen) terhadap PDB.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari
yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi
11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk
pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari
lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya
perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi
pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu
dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen)
terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan
lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima
persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan
realisasi anggaran belanja untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang
direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi
5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan
lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus.
Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti
optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan
pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi
belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit
dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan
mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang
ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi
pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan
tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap
PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan
sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun
menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00
(tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah),
realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi
Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar
sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan
terjadi defisit anggaran sebesar Rp40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus
lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit
tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar
Rp23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar
delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp16.263.900.000.000,00
(enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta
pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan
puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian,
dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
(SIKPA) sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh
delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan
dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar
Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam
ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar
Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus
empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta
rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula
direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu
triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh
dua juta rupiah).
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan
Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan
Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan
miliar enam ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar
Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua
puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi
Rp214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas
miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan
Semula Menjadi
202.568.900.000.000,00
a. 207.028.880.000.000,00
Pajak dalam negeri
0110Pajak penghasilan (PPh)
88.815.340.000.000,0087.200.000.000.000,00
Nonmigas
0120PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 15.681.900.000.000,00 16.113.900.000.000,00
70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00
0130
Pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPN dan
0140PPnBM) 5.924.200.000.000,00
6.030.600.000.000,00
0150Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Bea perolehan hak atas tanah 2.205.000.000.000,00 1.500.100.000.000,00
dan bangunan (BPHTB)
22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00
0160
Cukai
1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00
0170
Pajak lainnya
b.Pajak perdagangan internasional 12.598.600.000.000,0012.144.500.000.000,00
0210
Bea masuk 12.249.000.000.000,0011.839.200.000.000,00
0220Pajak/pungutan ekspor 349.600.000.000,00 305.300.000.000,00.
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan
Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh
lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula
direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima
puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan
Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar
Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh
enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi
Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh
satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan
Semula Menjadi
Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,0090.181.781.000.000,00
a. Penerimaan sumber daya alam 63.195.450.000.000,0068.001.930.000.000,00
0310 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,0047.678.990.000.000,00
0311
0320 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00
0321 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,0016.346.500.000.000,00
Pendapatan pertambangan
0330 1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00
umum
0331 46.700.000.000,00 105.000.000.000,00
Pendapatan iuran tetap
0332 1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00
Pendapatan royalti
0340 3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00
Pendapatan kehutanan
0341 2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00
Pendapatan dana reboisasi
922.500.000.000,00
0342 708.120.000.000,00
Pendapatan provisi sumber
daya hutan
0343 5.220.000.000,00
60.300.000.000,00
Pendapatan iuran hak
0350 189.000.000.000,00
pengusahaan Hutan 291.800.000.000,00
0351 189.000.000.000,00
Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00
Pendapatan perikanan
b.Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00
Bagian pemerintah atas laba
0410 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00
BUMN
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 8.700.000.000.000,0011.272.450.000.000,00
Penjualan hasil produksi,
0510 853.549.000.000,00 37.150.700.000,00
sitaan
Penjualan hasil pertanian,
0511 1.396.300.000,00 10.317.500.000,00
kehutanan dan perkebunan
Penjualan hasil peternakan
0512 9.113.300.000,00 8.810.300.000,00
dan perikanan
0513 Penjualan hasil tambang 827.459.375.000,00 714.900.000,00
Penjualan hasil
0514 sitaan/rampasan dan harta 4.010.000.000,00 7.069.600.000,00
peninggalan
Penjualan obat-obatan dan
0515 370.175.000,00 271.800.000,00
hasil farmasi lainnya
Penjualan informasi,
penerbitan, film, dan hasil
0516 1.672.400.000,00 2.494.400.000,00
cetakan lainnya
Penjualan dokumen-dokumen
0517 1.399.350.000,00 1.960.700.000,00
pelelangan
0519 Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 5.511.500.000,00
0520 Penjualan aset 24.346.611.000,00 43.930.300.000,00
Penjualan rumah, gedung,
0521 110.500.000,00 4.559.800.000,00
bangunan, dan tanah
Penjualan kendaraan
0522 1.264.789.000,00 182.700.000,00
bermotor
0523 Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 35.836.300.000,00
Penjualan aset lainnya yang
0529 971.322.000,00 3.351.500.000,00
berlebih/rusak/ dihapuskan
0530 Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 12.650.500.000,00
Sewa rumah dinas, rumah
0531 2.756.586.000,00 6.069.800.000,00
negeri
Sewa gedung, bangunan,
0532 5.510.178.000,00 3.322.300.000,00
gudang
0533 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00 1.220.300.000,00
Sewa benda-benda tak
0539 1.945.900.000,00 2.038.100.000,00
bergerak lainnya
0540 Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00
Pendapatan rumah sakit dan
0541 54.034.766.000,00 32.745.800.000,00
instansi kesehatan lainnya
Pendapatan tempat
0542 1.553.785.000,00 1.177.100.000,00
hiburan/taman/museum
Pendapatan surat
keterangan, visa/paspor dan
0543 367.974.500.000,00 146.880.900.000,00
SIM/STNK/BPKB
0544 Pendapatan jasa pertanahan -- 44.546.900.000,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan 583.117.900.000,00 318.881.900.000,00
Pendapatan
0546 sensor/karantina/pengawasan 6.702.692.000,00 4.168.900.000,00
/ pemeriksaan
Pendapatan jasa tenaga, jasa
pekerjaan, jasa informasi,
0547 331.681.782.000,00 429.047.300.000,00
jasa pelatihan dan jasa
teknologi
Pendapatan jasa Kantor
0548 65.000.000.000,00 32.868.000.000,00
Urusan Agama
Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhanan, dan
0549 58.557.300.000,00 92.315.900.000,00
kenavigasian
0550 Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00
Pendapatan jasa lembaga
0551 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00
keuangan (jasa giro)
Pendapatan jasa
penyelenggaraan
0552 140.000.000.000,00 8.803.600.000,00
telekomunikasi
Pendapatan iuran lelang
0553 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00
untuk fakir miskin
0554 Jasa catatan sipil -- 111.600.000,00
Pendapatan biaya penagihan
0555 pajak-pajak negara dengan 2.505.000.000,00 2.505.000.000,00
surat paksa
Pendapatan uang
0556 2.022.912.000,00 11.347.700.000,00
pewarganegaraan
0557 Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 32.367.600.000,00
Pendapatan biaya
0558 pengurusan piutang negara 80.000.000.000,00 20.314.600.000,00
dan lelang negara
0559 Pendapatan jasa lainnya 136.100.800.000,00 344.821.700.000,00
Pendapatan rutin dari luar
0560 173.392.345.000,00 387.500.300.000,00
negeri
Pendapatan dari pemberian
0561 surat perjalanan 23.792.345.000,00 23.792.300.000,00
Republik Indonesia
Pendapatan dari jasa
0562 pengurusan dokumen 149.600.000.000,00 363.708.000.000,00
konsuler
0570 Pendapatan bunga -- 760.967.200.000,00
Pendapatan bunga atas
0572 investasi dalam obligasi- -- 266.400.000.000,00
BPPN
0579 Pendapatan bunga lainnya -- 494.567.200.000,00
Pendapatan kejaksaan dan
0610 20.033.000.000,00 26.755.200.000,00
peradilan
0611 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 162.200.000,00
Pengesahan surat di bawah
0612 50.000.000,00 122.800.000,00
tangan
Uang meja (leges) dan upah
0613 pada panitera 1.068.000.000,00 1.110.400.000,00
badan pengadilan
0614 Hasil denda/denda tilang dsb. 10.000.000.000,00 16.544.800.000,00
0615 Ongkos perkara 8.030.000.000,00 8.030.000.000,00
Penerimaan kejaksaan dan
0619 785.000.000,00 785.000.000,00
peradilan lainnya
0710 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00
0711 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00
Uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan
0712 4.427.575.000,00 13.346.000.000,00
Uang ujian untuk
0713 2.477.450.000,00 2.477.500.000,00
menjalankan praktek
Pendapatan
pendidikan lainnya
0719 256.720.350.000,00 256.720.400.000,00
Penerimaan lain-lain
4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00
Pendapatan dari penerimaan
kembali
0810 1.365.300.000,00 101.042.000.000,00
belanja tahun
anggaran berjalan
Penerimaan kembali belanja
0811 1.051.200.000,00 14.097.900.000,00
pegawai pusat
Penerimaan kembali belanja
0813 -- 67.779.200.000,00
pensiun
Penerimaan kembali belanja
0814 27.500.000,00 11.540.800.000,00
rutin lainnya
Penerimaan kembali belanja
0815 286.600.000,00 3.841.400.000,00
pembangunan rupiah murni
Penerimaan kembali belanja
0816 -- 3.776.400.000,00
pembangunan LN
Penerimaan kembali belanja
0817 -- 6.300.000,00
pembangunan hibah
Pendapatan dari penerimaan
0820 kembali belanja tahun 925.700.000,00 1.317.883.100.000,00
anggaran yang lalu
Penerimaan kembali belanja
0821 711.500.000,00 7.771.900.000,00
pegawai pusat
Penerimaan kembali belanja
-- 1.134.500.000,00
0822 pegawai DO
Penerimaan kembali belanja
0823 7.600.000,00 4.277.500.000,00
pensiun
Penerimaan kembali belanja
0824 51.500.000,00 937.120.000.000,00
rutin lainnya
Penerimaan kembali belanja
0825 155.100.000,00 366.606.900.000,00
pembangunan rupiah murni
Penerimaan kembali belanja
0826 -- 967.100.000,00
pembangunan pinjaman LN
Penerimaan kembali belanja
0827 -- 5.200.000,00
pembangunan hibah
0830 Pendapatan laba bersih BBM -- 800.000,00
Pendapatan penjualan bahan
0831 -- 800.000,00
bakar minyak
Pendapatan pelunasan
0840 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
piutang
Pendapatan pelunasan
0841 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
piutang
Pembetulan pembukuan
0860 -- 4.500.000,00
tahun anggaran berjalan
Pembetulan pembukuan
0870 -- 11.900.000,00
tahun anggaran yang lalu
0890 Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00 441.524.000.000,00
Penerimaan kembali
0891 755.000.000,00 175.401.100.000,00
persekot/uang muka gaji
Penerimaan denda
0892 keterlambatan penyelesaian 3.917.000.000,00 16.193.600.000,00
pekerjaan
Penerimaan kembali/ganti
0893 rugi atas Kerugian yang 2.284.801.000,00 5.457.900.000,00
diderita oleh negara
Pendapatan atas denda
0894 -- 220.400.000,00
administrasi BPHTB
0899 Pendapatan anggaran lainnya 42.731.510.000,00 244.251.000.000,00
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan
Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh
miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana perimbangan semula direncanakan Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan
puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu
juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang semula direncanakan
Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah),
terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun
tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun
lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (5)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan
Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar
delapan ratus satu juta rupiah).
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus
sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat
puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan Rp52.299.100.000.000,00
(lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta
rupiah), terdiri dari pembiayaan pembangunan sebesar
Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh
sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar
Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar
rupiah).
Ayat (4)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00
(seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus
empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi
Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar
seratus empat juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Sektor/Subsektor Semula Menjadi
01 SEKTOR INDUSTRI 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00
Subsektor Industri
01.1 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN,
849.143.498.000,00 915.465.000.000,00
KELAUTAN DAN
PERIKANAN
02.1Subsektor Pertanian 321.213.073.000,00 313.796.000.000,00
02.2Subsektor Kehutanan 499.015.323.000,00 573.868.000.000,00
Subsektor Kelautan dan
02.3 28.915.102.000,00 27.801.000.000,00
Perikanan
SEKTOR
03 29.576.084.000,00 28.090.000.000,00
PENGAIRAN
Subsektor Pengembangan
03.1 28.709.585.000,00 27.267.000.000,00
dan Pengelolaan Pengairan
Subsektor Pengembangan
03.2dan Pengelolaan Sumber- 866.499.000,00 823.000.000,00
sumber Air
04 SEKTOR TENAGA KERJA 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00
04.1Subsektor Tenaga Kerja 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
05 NASIONAL, 158.585.777.521.000,00 162.484.540.000.000,00
KEUANGAN, DAN
KOPERASI
Subsektor Perdagangan
05.1 9.380.306.000,00 9.333.000.000,00
Dalam Negeri
05.2Subsektor Perdagangan 77.264.269.000,00 76.659.000.000,00
Luar Negeri
05.4Subsektor Keuangan 158.455.380.503.000,00 162.357.117.000.000,00
Subsektor Koperasi dan
05.5Usaha Mikro, Kecil, dan 43.752.443.000,00 41.431.000.000,00
Menengah
SEKTOR TRANSPORTASI,
06 METEOROLOGI DAN 435.149.299.000,00 435.081.000.000,00
GEOFISIKA
06.1Subsektor Prasarana Jalan 19.075.004.000,00 18.117.000.000,00
Subsektor Transportasi
06.2 41.641.202.000,00 41.732.000.000,00
Darat
06.3Subsektor Transportasi Laut 214.388.981.000,00 214.846.000.000,00
Subsektor Transportasi
06.4 79.928.117.000,00 80.099.000.000,00
Udara
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,
06.5 80.115.995.000,00 80.287.000.000,00
Pencarian dan
Penyelamatan
SEKTOR
07 PERTAMBANGAN DAN 322.965.598.000,00 354.979.663.000,00
ENERGI
07.1Subsektor Pertambangan 309.169.263.000,00 339.113.878.000,00
07.2
Subsektor Energi 13.796.335.000,00 15.865.785.000,00
SEKTOR PARIWISATA,
08 POS, TELEKOMUNIKASI 130.374.350.000,00
163.864.556.000,00
DAN INFORMATIKA
08.1Subsektor Pariwisata 62.198.444.000,00 68.418.288.000,00
Subsektor Pos,
08.2Telekomunikasi dan 68.175.906.000,00 95.446.268.000,00
Informatika
SEKTOR
09 51.916.887.000,00 55.285.292.000,00
PEMBANGUNAN DAERAH
09.1Subsektor Otonomi Daerah 49.385.181.000,00 52.348.292.000,00
Subsektor Pengembangan
Wilayah dan
09.2 2.531.706.000,00 2.937.000.000,00
Pemberdayaan
Masyarakat
SEKTOR SUMBER DAYA
10 ALAM DAN LINGKUNGAN 512.093.000.000,00
492.153.711.000,00
HIDUP, DAN TATA RUANG
Subsektor Sumber
10.1Daya Alam dan 13.055.872.000,00 13.299.000.000,00
Lingkungan Hidup
Subsektor Tata
10.2 479.097.839.000,00 498.794.000.000,00
Ruang dan Pertanahan
11 SEKTOR PENDIDIKAN, 4.561.849.632.000,00
KEBUDAYAAN NASIONAL 4.484.018.975.000,00
PEMUDA DAN OLAH
RAGA
11.1Subsektor Pendidikan 4.004.571.348.000,00 3.937.705.000.000,00
Subsektor Pendidikan Luar
11.2 433.937.876.000,00
Sekolah 425.781.000.000,00
Subsektor Kebudayaan
11.3 94.613.765.000,00 90.370.000.000,00
Nasional
Subsektor Pemuda dan
11.4 28.726.643.000,00 30.162.975.000,00
Olah Raga
SEKTOR
KEPENDUDUKAN DAN
12 748.017.017.000,00
KELUARGA 692.608.349.000,00
Subsektor Kependudukan
12.1 692.608.349.000,00 748.017.017.000,00
dan Keluarga
SEKTOR
KESEJAHTERAAN
SOSIAL,
13 333.432.998.000,00 362.807.218.000,00
KESEHATAN, DAN
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Subsektor Kesejahteraan
13.1 63.475.059.000,00 68.553.064.000,00
Sosial
13.2Subsektor Kesehatan 269.957.939.000,00 294.254.154.000,00
SEKTOR PERUMAHAN
14 DAN 47.649.141.000,00 45.256.000.000,00
PERMUKIMAN
14.1Subsektor Perumahan 102.579.000,00 98.000.000,00
14.2Subsektor Pemukiman 47.546.562.000,00 45.158.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.392.249.080.000,00 1.326.592.000.000,00
Subsektor Pelayanan
15.1Kehidupan Beragama 259.208.000.000,00
272.036.225.000,00
Subsektor
15.2Pembinaan Pendidikan 1.120.212.855.000,00
1.067.384.000.000,00
Agama
SEKTOR ILMU
16 PENGETAHUAN DAN 646.836.758.000,00
639.333.795.000,00
TEKNOLOGI
Subsektor Pelayanan dan
Pemanfaatan Ilmu
16.1Pengetahuan dan Teknologi 2.563.966.000,00 2.463.000.000,00
Subsektor Penelitian dan
Pengembangan Ilmu
16.2Pengetahuan dan Teknologi 446.791.221.000,00 430.221.000.000,00
Subsektor Kelembagaan,
Prasarana dan
Sarana Ilmu
16.3 23.751.576.000,00 22.496.000.000,00
Pengetahuan dan Teknologi
16.4Subsektor Statistik 173.729.995.000,00
184.153.795.000,00
17 SEKTOR HUKUM 1.533.642.633.000,00 1.563.814.866.000,00
Subsektor Pembinaan
17.1 1.330.320.258.000,00
Hukum Nasional 1.370.229.866.000,00
Subsektor Pembinaan
17.2 203.322.375.000,00
Aparatur Hukum 193.585.000.000,00
SEKTOR APARATUR
18 NEGARA DAN 5.559.848.207.000,00 5.703.385.432.000,00
PENGAWASAN
18.1Subsektor Aparatur Negara 5.145.671.293.000,00 5.300.041.432.000,00
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan
18.2 414.176.914.000,00 403.344.000.000,00
Pelaksanaan
Pengawasan
SEKTOR POLITIK DALAM
NEGERI,
HUBUNGAN LUAR
19 2.523.847.745.000,00
2.532.566.000.000,00
NEGERI,
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Subsektor Politik Dalam
19.1 94.109.150.000,00 89.140.000.000,00
Negeri
Subsektor Hubungan Luar
19.2 2.391.312.350.000,00
Negeri 2.406.880.000.000,00
Subsektor Informasi dan
19.3 38.426.245.000,00 36.546.000.000,00
Komunikasi
SEKTOR PERTAHANAN
20 15.373.911.632.000,00 17.824.491.186.000,00
DAN KEAMANAN
20.2Subsektor Pertahanan 9.874.838.861.000,00 12.164.862.000.000,00
20.3
Subsektor Keamanan 5.499.072.771.000,00 5.659.629.186.000,00
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00
(lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah)
berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat
belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
Pinjaman Proyek
Sektor/Subsektor
Pinjaman Proyek Jumlah Jumlah
Rupiah Rupiah
1 SEKTOR INDUSTRI 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00
01.1 Subsektor Industri 146.200.000.000,00 1.666.889.405.000,00 1.813.089.405.000,00 175.700.000.000,00 1.398.456.665.600,00 1.574.156.665.600,00
2 SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN, KELAUTAN DAN 2.130.750.000.000,00 1.577.906.600.000,00 3.708.656.600.000,00 2.250.750.000.000,00 1.327.666.586.200,00 3.578.416.586.200,00
PERIKANAN
02.1 Subsektor Pertanian 1.420.000.000.000,00 1.144.220.900.000,00 2.564.220.900.000,00 1.525.000.000.000,00 963.820.816.900,00 2.488.820.816.900,00
02.2 Subsektor Kehutanan 72.500.000.000,00 119.039.000.000,00 191.539.000.000,00 72.500.000.000,00 99.869.183.000,00 172.369.183.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan
638.250.000.000,00 314.646.700.000,00 952.896.700.000,00 653.250.000.000,00 263.976.586.300,00 917.226.586.300,00
Perikanan
3 SEKTOR PENGAIRAN 1.566.688.000.000,00 2.145.819.000.000,00 3.712.507.000.000,00 1.598.138.000.000,00 1.818.516.919.400,00 3.416.654.919.400,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan
911.236.000.000,00 1.078.547.000.000,00 1.989.783.000.000,00 917.836.000.000,00 923.116.397.900,00 1.840.952.397.900,00
Pengelolaan Pengairan
03.2 Subsektor Pengembangan dan
655.452.000.000,00 1.067.272.000.000,00 1.722.724.000.000,00 680.302.000.000,00 895.400.521.500,00 1.575.702.521.500,00
Pengelolaan Sumber- sumber
Air
4 SEKTOR TENAGA KERJA 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 144.200.000.000,00 23.368.200.000,00 167.568.200.000,00 177.200.000.000,00 19.605.028.900,00 196.805.028.900,00
5 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
918.275.000.000,00 2.700.000.000,00 920.975.000.000,00 985.525.000.000,00 4.201.858.400,00 989.726.858.400,00
NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
52.600.000.000,00 - 52.600.000.000,00 67.100.000.000,00 - 67.100.000.000,00
Negeri
05.2 Subsektor Perdagangan Luar
150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00 150.500.000.000,00 - 150.500.000.000,00
Negeri
05.3 Subsektor Pengembangan
49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00 49.925.000.000,00 - 49.925.000.000,00
Usaha Nasional
05.4 Subsektor Keuangan 49.300.000.000,00 2.700.000.000,00 52.000.000.000,00 49.300.000.000,00 3.729.486.800,00 53.029.486.800,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha
615.950.000.000,00 - 615.950.000.000,00 668.700.000.000,00 472.371.600,00 669.172.371.600,00
Mikro, Kecil, dan Menengah
6 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI, DAN 2.657.531.000.000,00 5.152.285.600.000,00 7.809.816.600.000,00 2.761.081.000.000,00 4.322.571.203.000,00 7.083.652.203.000,00
GEOFISIKA
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 1.483.731.000.000,00 2.632.330.800.000,00 4.116.061.800.000,00 1.527.281.000.000,00 2.208.425.191.500,00 3.735.706.191.500,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 394.752.750.000,00 774.550.000.000,00 1.169.302.750.000,00 413.012.750.000,00 649.817.922.600,00 1.062.830.672.600,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 263.255.250.000,00 650.000.000.000,00 913.255.250.000,00 278.035.250.000,00 545.325.220.700,00 823.360.470.700,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 284.092.000.000,00 1.095.404.800.000,00 1.379.496.800.000,00 311.052.000.000,00 919.002.868.200,00 1.230.054.868.200,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00 231.700.000.000,00 - 231.700.000.000,00
Penyelamatan
7 SEKTOR PERTAMBANGAN
790.800.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.778.106.500.000,00 910.800.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.417.036.271.400,00
DAN ENERGI
07.1 Subsektor Pertambangan 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00 41.100.000.000,00 - 41.100.000.000,00
07.2 Subsektor Energi 749.700.000.000,00 2.987.306.500.000,00 3.737.006.500.000,00 869.700.000.000,00 2.506.236.271.400,00 3.375.936.271.400,00
8 SEKTOR PARIWISATA, POS,
TELEKOMUNIKASI DAN 117.320.000.000,00 1.568.571.200.000,00 1.685.891.200.000,00 117.320.000.000,00 1.315.971.439.800,00 1.433.291.439.800,00
INFORMATIKA
08.1 Subsektor Pariwisata 82.120.000.000,00 20.313.600.000,00 102.433.600.000,00 82.120.000.000,00 17.042.336.100,00 99.162.336.100,00
08.2 Subsektor Pos,
Telekomumunikasi dan 35.200.000.000,00 1.548.257.600.000,00 1.583.457.600.000,00 35.200.000.000,00 1.298.929.103.700,00 1.334.129.103.700,00
Informatika
9 SEKTOR PEMBANGUNAN 719.350.000.000,00 2.929.523.000.000,00 3.648.873.000.000,00 723.535.000.000,00 761.108.015.100,00 1.484.643.015.100,00
DAERAH
09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.150.000.000,00 22.570.000.000,00 72.720.000.000,00 52.335.000.000,00 24.554.611.100,00 76.889.611.100,00
09.2 Subsektor Pengembangan
Wilayah dan Pemberdayaan 669.200.000.000,00 2.906.953.000.000,00 3.576.153.000.000,00 671.200.000.000,00 736.553.404.000,00 1.407.753.404.000,00
Masyarakat
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP, 246.350.000.000,00 406.373.000.000,00 652.723.000.000,00 246.350.000.000,00 371.867.974.200,00 618.217.974.200,00
DAN TATA RUANG
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam
164.850.000.000,00 309.120.000.000,00 473.970.000.000,00 164.850.000.000,00 290.276.414.700,00 455.126.414.700,00
dan Lingkungan Hidup
10.2 Subsektor Tata Ruang dan
81.500.000.000,00 97.253.000.000,00 178.753.000.000,00 81.500.000.000,00 81.591.559.500,00 163.091.559.500,00
Pertanahan
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL, 8.118.665.000.000,00 3.188.828.100.000,00 11.307.493.100.000,00 8.145.951.000.000,00 2.857.179.846.100,00 11.003.130.846.100,00
PEMUDA DAN OLAH RAGA
11.1 Subsektor Pendidikan 7.650.967.000.000,00 3.162.668.000.000,00 10.813.635.000.000,00 7.678.253.000.000,00 2.835.232.519.500,00 10.513.485.519.500,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
328.500.000.000,00 15.035.000.000,00 343.535.000.000,00 328.500.000.000,00 12.613.791.800,00 341.113.791.800,00
Sekolah
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 48.000.000.000,00 11.125.100.000,00 59.125.100.000,00 48.000.000.000,00 9.333.534.800,00 57.333.534.800,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00 91.198.000.000,00 - 91.198.000.000,00
Raga
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00
DAN KELUARGA
12.1 Subsektor Kependudukan dan
259.300.000.000,00 66.256.000.000,00 325.556.000.000,00 259.300.000.000,00 55.586.258.200,00 314.886.258.200,00
Keluarga
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL, KESEHATAN, DAN
3.765.600.000.000,00 1.142.226.700.000,00 4.907.826.700.000,00 3.830.600.000.000,00 962.507.649.100,00 4.793.107.649.100,00
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00 1.280.000.000.000,00 - 1.280.000.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 2.453.500.000.000,00 1.136.444.700.000,00 3.589.944.700.000,00 2.518.500.000.000,00 957.656.771.500,00 3.476.156.771.500,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan
32.100.000.000,00 5.782.000.000,00 37.882.000.000,00 32.100.000.000,00 4.850.877.600,00 36.950.877.600,00
Perempuan
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
841.837.000.000,00 294.374.000.000,00 1.136.211.000.000,00 841.837.000.000,00 248.732.859.800,00 1.090.569.859.800,00
PERMUKIMAN
14.1 Subsektor Perumahan 296.609.000.000,00 33.428.000.000,00 330.037.000.000,00 296.609.000.000,00 28.418.413.000,00 325.027.413.000,00
14.2 Subsektor Permukiman 545.228.000.000,00 260.946.000.000,00 806.174.000.000,00 545.228.000.000,00 220.314.446.800,00 765.542.446.800,00
15 SEKTOR AGAMA 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00 86.000.000.000,00 - 86.000.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00 40.500.000.000,00 - 40.500.000.000,00
Beragama
15.2 Subsektor Pembinaan
45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00 45.500.000.000,00 - 45.500.000.000,00
Pendidikan Agama
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
533.750.000.000,00 179.071.461.000,00 712.821.461.000,00 533.750.000.000,00 153.848.746.900,00 687.598.746.900,00
DAN TEKNOLOGI
16.1 Subsektor Pelayanan dan
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan 143.145.000.000,00 46.684.950.000,00 189.829.950.000,00 143.145.000.000,00 39.166.893.300,00 182.311.893.300,00
dan Teknologi (Iptek)
16.2 Subsektor Penelitian dan
183.250.000.000,00 93.669.664.000,00 276.919.664.000,00 183.250.000.000,00 82.199.894.900,00 265.449.894.900,00
Pengembangan Iptek
16.3 Subsektor Kelembagaan
105.355.000.000,00 38.716.847.000,00 144.071.847.000,00 105.355.000.000,00 32.481.958.700,00 137.836.958.700,00
Prasarana dan Sarana Iptek
16.4 Subsektor Statistik 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00 102.000.000.000,00 - 102.000.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 503.200.000.000,00 42.352.900.000,00 545.552.900.000,00 503.200.000.000,00 35.532.468.500,00 538.732.468.500,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00 24.850.000.000,00 - 24.850.000.000,00
Nasional
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
478.350.000.000,00 42.352.900.000,00 520.702.900.000,00 478.350.000.000,00 35.532.468.500,00 513.882.468.500,00
Hukum
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
887.284.000.000,00 420.050.734.000,00 1.307.334.734.000,00 913.534.000.000,00 352.406.552.600,00 1.265.940.552.600,00
DAN PENGAWASAN
18.1 Subsektor Aparatur Negara 853.024.000.000,00 399.721.334.000,00 1.252.745.334.000,00 878.774.000.000,00 335.350.961.000,00 1.214.124.961.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan 34.260.000.000,00 20.329.400.000,00 54.589.400.000,00 34.760.000.000,00 17.055.591.600,00 51.815.591.600,00
Pengawasan
19. POLITIK DALAM NEGERI,
HUBUNGAN LUAR NEGERI, 100.850.000.000,00 53.979.600.000,00 154.829.600.000,00 103.600.000.000,00 45.286.826.600,00 148.886.826.600,00
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00 18.800.000.000,00 - 18.800.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00 19.750.000.000,00 - 19.750.000.000,00
Negeri
19.3 Subsektor Informasi dan
62.300.000.000,00 53.979.600.000,00 116.279.600.000,00 65.050.000.000,00 45.286.826.600,00 110.336.826.600,00
Komunikasi
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
1.935.150.000.000,00 1.982.118.000.000,00 3.917.268.000.000,00 2.029.965.000.000,00 1.662.916.830.200,00 3.692.881.830.200,00
KEAMANAN
20.1 Subsektor Pertahanan 1.453.000.000.000,00 1.442.118.000.000,00 2.895.118.000.000,00 1.506.000.000.000,00 1.209.882.025.600,00 2.715.882.025.600,00
20.2 Subsektor Keamanan 482.150.000.000,00 540.000.000.000,00 1.022.150.000.000,00 523.965.000.000,00 453.034.804.600,00 976.999.804.600,00.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh
empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu
rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam
puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta
rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp817.280.000.000,00 (delapan
ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
semula direncanakan Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan
ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil
dari jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan
Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar
delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula
direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus
tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00
(dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta
rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan
Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar
Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh
puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua
puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
a. Perbankan dalam negeri 0,00 197.048.400.000,00
b. Privatisasi 3.952.179.000.000,00 4.444.200.000.000,00
Penjualan aset program restrukturisasi
c. 19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00
perbankan
d. Obligasi negara (neto) 0,00 0,00
-Penerbitan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
Dikurangi dengan :
-Pelunasan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 3.930.500.000.000,00
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar
Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh
ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua
ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
Penarikan pinjaman luar negeri
a. 62.600.500.000.000,00 29.310.200.000.000,00
(bruto)
-Penarikan pinjaman program 36.770.500.000.000,00 9.346.000.000.000,00
-Penarikan pinjaman proyek 25.830.000.000.000,00 19.964.200.000.000,00
Dikurangi dengan :
Pembayaran cicilan pokok utang
b. 43.966.800.000.000,00 13.046.300.000.000,00.
luar negeri
Angka 8
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4229
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_2001_tentang_angga_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






