Previous
Next

2002

Undang-Undang Pertahanan Negara (UU 3 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 2002

                                        TENTANG

                                 PERTAHANAN NEGARA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:

   a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
        Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
        Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
   b.   bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang
        merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai
        tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
        Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
        serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
        abadi, dan keadilan sosial;
   c.   bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak
        dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan
        kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil,
        aman, damai, dan sejahtera;
   d.   bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara,
        mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-
        prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
        ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta
        prinsip hidup berdampingan secara damai;
   e.   bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
        Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
        Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
        Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai
        lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan
        kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran
        hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
   f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e
        perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;




Mengingat:

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3),
      dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
      dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000
      tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
      Indonesia;

Dengan persetujuan bersama antara

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                              dan

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.

                                          BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
        keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
        bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
   2.   Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
        melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
        dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
        terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
        keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
   3.   Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan
        kebijakan pertahanan negara.
   4.   Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan
        kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian
        pertahanan negara.
   5.   Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk
        melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
   6.   Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
        dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
        kemampuan komponen utama.
   7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
       meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
   8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber
       daya buatan.
   9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang
       dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
   10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya
       untuk kepentingan pertahanan negara.
   11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan
       sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung
       kepentingan nasional.
   12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
   13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
   14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
   15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
   16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut,
       dan Kepala Staf Angkatan Udara.




                                       BAB II
                         HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI

                                          Pasal 2

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.

                                          Pasal 3

(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai
negara kepulauan.

                                          Pasal 4

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman.

                                          Pasal 5

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
                                      BAB III
                        PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

                                               Pasal 6

Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

                                               Pasal 7

(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah
dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.

(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

                                               Pasal 8

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan undang-undang.

                                               Pasal 9

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diselenggarakan melalui:

a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan

d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

                                           Pasal 10

(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

   a.   mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
   b.   melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
   c.   melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
   d.   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

                                           Pasal 11

Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
negara diatur dengan undang-undang.

                                      BAB IV
                      PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA

                                           Pasal 12

Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan
untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

                                           Pasal 13

(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.

(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi
perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

                                           Pasal 14

(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia.

(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman
bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung
mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

                                            Pasal 15

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai
penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap
komponen pertahanan negara.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :

    a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar
       departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta
       Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-
       masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
    b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan
       negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
    c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden
dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.

(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri, dan Panglima.

(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu
sesuai dengan masalah yang dihadapi.

(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.

(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                                            Pasal 16

(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.

(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan
kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral,
regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan
komponen pertahanan lainnya.

(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber
daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta
menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.

                                          Pasal 17

(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi
Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.

                                          Pasal 18

(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.

(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi
dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.

(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam
penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.

(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan
negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional
Indonesia.

                                          Pasal 19

Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan,
penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.




                                      BAB V
                         PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN

                                          Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem
pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan
buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan
pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 21

Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip
berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

                                             Pasal 22

(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan
memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan
permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 23

(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan
penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.

(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan
memajukan pertumbuhan industri pertahanan.




                                            BAB VI
                                         PENGAWASAN

                                             Pasal 24

(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum
pertahanan negara.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan
pengelolaan pertahanan negara.




                                            BAB VII
                                          PEMBIAYAAN

                                             Pasal 25
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan,
dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.




                                       BAB VIII
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 26

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan
negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

                                         Pasal 27

Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah
ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.




                                       BAB IX
                                 KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

                                         Pasal 29

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertahanan_negara_(uu_3_thn_2002)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.