- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara (UU 15 thn 1947)
1947
Undang-Undang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara (UU 15 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_berlakunya_peraturan_dewan_pe_15.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1947
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11
dan 16 tahun 1946:
a. berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya
tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku
sampai tanggal 11 April 1947;
b. masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang
pula;
Mengingat : Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat
1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat
Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN
PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9,
11 DAN 16 TAHUN 1946.
Pasal 1.
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut :
a. No. 5 tahun 1946 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam
keadaan bahaya,
b. No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon,
c. No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio,
d. No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio,
e. No. 11 tahun 1946 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan.
f. No. 16 tahun 1946 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film,
diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Juli 1947.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SOETAN SJAHRIR.
Diumumkan
pada tanggal 29 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_berlakunya_peraturan_dewan_pe_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






