- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 2 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 2 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kecelakaan_tahun_1947_nr_3_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1951 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NR. 33, DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" ialah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia. Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Memutuskan Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan Undang- undang ini, menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947 No. 33 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA. Pasal I. Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Kecelakaan tanggal 18 Oktober 1947 No. 33 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai sebagai berikut. Bagian I. Aturan-aturan umum. Pasal 1. (1) Diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berwajib membayar ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, menurut yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. (2) Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan. (3) Jikalau buruh meninggal dunia karena akibat kecelakaan yang demikian itu, maka kewajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkannya. (4) Jikalau hak atas perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan itu beralih pada majikan lain, buruh dan keluarga buruh yang ditinggalkan tetap mempunyai hak-hak seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang ini yang harus dipenuhi oleh majikan baru. Pasal 2. (1) Yang diwajibkan memberi tunjangan yaitu perusahaan : 1. yang mempergunakan satu atau beberapa tenaga mesin; 2. yang mempergunakan gas-gas yang telah dicairkan, dikempa atau yang jadi cair karena tekanan; 3. yang mempergunakan zat-zat baik padat, baik cair, maupun gas yang amat tinggi panasnya atau mudah terbakar atau menggigit, mudah meletus, mengandung racun, menimbulkan penyakit atau dengan cara yang lain berbahaya atau dapat merusak kesehatan; 4. yang membangkitkan, mengobah, membagi-bagi, mengalirkan atau mengumpulkan tenaga-listrik; 5. yang mencari atau yang mengeluarkan barang galian dari tanah; 6. yang menjalankan pengangkutan orang atau barang-barang; 7. yang menjalankan pekerjaan memuat dan membongkar barang- barang; 8. yang menjalankan pekerjaan mendirikan, mengobah, membetulkan atau membongkar bangun-bangunan, baik dalam atau di atas tanah, maupun dalam air, membuat saluran-saluran dalam tanah dan jalan-jalan; 9. yang mengusahakan hutan; 10. yang mengusahakan siaran radio; 11. yang mengusahakan pertanian; 12. yang mengusahakan perkebunan; 13. yang mengusahakan perikanan. (2) Jikalau sesuatu macam perusahaan, belum termasuk dalam ayat (1), ternyata berbahaya bagi buruhnya, maka dengan Undang-undang macam perusahaan tersebut dapat diwajibkan memberi tunjangan. Pasal 3. Yang dinamakan dengan pengertian perusahaan dalam Undang-undang ini ialah perusahaan-perusahaan, baik milik Negara maupun bukan dan jawatan-jawatan Negeri yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih. Pasal 4. Yang dimaksudkan dengan kata majikan dalam Undang-undang ini ialah tiap- tiap orang atau badan hukum yang mempekerjakan seorang buruh atau lain diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan. Pasal 5. Yang dimaksudkan dengan kata pengurus dalam Undang-undang ini ialah orang yang diwajibkan memimpin perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, seluruhnya atau memimpin sebagian dari perusahaan itu yang berdiri sendiri. Pasal 6. (1) Yang dimaksudkan dengan kata buruh dalam Undang-undang ini ialah tiap-tiap orang yang bekerja pada majikan diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapat upah, kecuali hal-hal tersebut dalam ayat (3) dari pasal ini. (2) Dalam Undang-undang ini dianggap sebagai buruh a. magang, murid dan sebagainya yang bekerja pada perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, juga dalam hal mereka tidak menerima upah; b. mereka yang memborong pekerjaan yang biasa dikerjakan diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, kecuali jikalau mereka yang memborong itu sendiri menjalankan perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan; c. mereka yang bekerja pada seorang yang memborong pekerjaan yang biasa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, mereka itu dianggap bekerja di perusahaannya majikan yang memborongkan pekerjaan itu, kecuali jikalau perusahaan majikan yang memborong itu sendiri suatu perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dalam mana pekerjaan yang diborong itu dikerjakan; d. orang-orang hukuman yang bekerja di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, akan tetapi mereka tidak berhak mendapat ganti-kerugian karena kecelakaan selama mereka itu menjalani hukumannya. (3) Bukan buruh menurut Undang-undang ini ialah : a. pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja Negeri atau dari badan- badan Pemerintah didirikan atas Undang-undang Pemerintah, yang dilindungi oleh peraturan-peraturan Pemerintah, jikalau mereka dapat kecelakaan; b. buruh yang dilindungi oleh Undang-undang kecelakaan yang berlaku di luar daerah Negara Republik Indonesia; c. buruh yang bekerja di rumahnya sendiri, untuk perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dan dalam menjalankan pekerjaan itu tidak mempergunakan gas-gas yang dicairkan, dikempa atau gas-gas dalam keadaan cair karena tekanan, zat-zat baik yang padat, maupun yang cair atau yang berupa gas yang derajat panasnya tinggi, mudah terbakar atau memakan barang-barang yang keras, misalnya air keras, mudah meletus, mengandung racun, menimbulkan penyakit atau karena cara lain berbahaya atau merusak kesehatan. Pasal 7. (1) Yang dimaksudkan dengan kata upah dalam Undang-undang ini ialah : a. tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti-pekerjaan; b. perumahan, makan, bahan-makanan dan pakaian dengan percuma, yang nilainya ditaksir menurut harga umum di tempat itu. (2) Orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal 6, ayat (2) a, dalam Undang- undang ini, dianggap menerima upah yang jumlahnya sama dengan upah yang terendah dari buruh yang bekerja diperusahaan itu yang mengerjakan pekerjaan sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka. (3) Upah dari orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal 6, ayat (2) b, dalam Undang-undang ini, dianggap sama dengan upah dari buruh yang bekerja pada perusahaan majikan atau perusahaan semacam itu sekurang-kurangnya selama satu tahun dan yang mengerjakan pekerjaan orang-orang itu. (4) Orang-orang hukuman yang dimaksudkan dalam pasal 6 ayat (2) d, dalam Undang-undang ini dianggap menerima upah sama dengan upah dari buruh biasa yang bekerja diperusahaan itu atau perusahaan yang semacam itu, atau mengerjakan pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan mereka. Pasal 8. (1) Yang dimaksudkan dengan kata upah sehari dalam Undang-undang ini : a. jikalau upah itu ditetapkan harian, ialah upah yang harus dibayar untuk satu hari; b. jikalau upah itu ditetapkan mingguan, ialah upah yang harus dibayar untuk satu minggu dibagi 7; c. jikalau upah itu ditetapkan bulanan, ialah upah yang harus dibayar untuk satu bulan dibagi 30. (2) Jikalau upah itu ditentukan lain dari pada harian, mingguan atau bulanan, maka banyaknya upah itu dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh pegawai-pengawas yang dimaksudkan dalam pasal 9 dengan mengingat pertimbangan majikan dan buruh. Jikalau dalam penetapan ini terdapat perselisihan paham, maka yang berkepentingan dalam waktu satu minggu dapat memajukan hal ini kepada Menteri Perburuhan untuk diberi putusan. (3) Jikalau buruh sesudah dapat kecelakaan masih menerima bagian-bagian dari upah yang dimaksudkan dalam pasal 7, ayat (1) b, maka selama bagian-bagian upah itu diterima oleh buruh, bagian-bagian itu tidak dipakai untuk menghitung banyaknya upah sehari guna menentukan besarnya ganti kerugian. (4) Jikalau banyaknya upah lebih dari Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari, maka kelebihan tidak dipakai guna menetapkan besarnya ganti kerugian. Pasal 9. Dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan dokter-dokter penasehat dan pegawai-pegawai pengawas yang daerah jabatannya ditentukan pula. BAGIAN II. Macam dan besarnya ganti kerugian Pasal 10. Ganti kerugian yang dimaksudkan dalam pasal I ialah : a. biaya pengangkutan buruh yang mendapat kecelakaan kerumahnya atau kerumah sakit; b. biaya pengobatan dan perawatan buruh yang dapat kecelakaan, termasuk juga biaya pemberian obat-obat dan alat-alat pembalut sejak kecelakaan terjadi sampai berakhimya keadaan sementara tidak mampu bekerja; c. biaya untuk mengubur buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan banyaknya Rp 125.- (seratus dua puluh lima rupiah); d. uang tunjangan yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut ini. Pasal 11. (1) Majikan diwajibkan memberi uang tunjangan kepada buruh yang karena kecelakaan : a. sementara tidak mampu bekerja. Uang tunjangan karena ini besarnya sama dengan upah sehari untuk tiap-tiap hari, terhitung mulai pada hari buruh tidak menerima upah lagi, baik penuh maupun sebagian, dan dibayar paling lama 120 hari. Jikalau sesudah lewat 120 hari buruh itu belum mampu bekerja, maka uang tunjangan demikian itu dikurangi menjadi 50 % dari upah sehari untuk tiap-tiap hari dan dibayar selama buruh tidak mampu bekerja; b. selama-lamanya tidak mampu bekerja sebagian. Uang tunjangan karena ini ditetapkan sekian persen dari upah sehari untuk tiap-tiap hari, menurut daftar yang dilampirkan pada Undang-undang ini, dimulai setelah pembayaran uang tunjangan yang dimaksudkan dalam a berakhir dan dibayar selama buruh tidak mampu bekerja sebagian; c. bercacat badan selama-lamanya yang tidak disebut dalam daftar yang dilampirkan pada Undang-undang ini. Banyaknya persenan dari upah sehari itu ditetapkan oleh pegawai pengawas dengan persetujuan dokter-dokter penasehat dalam daerah kecelakaan itu terjadi. Jika terdapat perselisihan paham dalam hal menetapkan besarnya persenan itu, maka Menteri Perburuhan menentukannya dengan mengingat pertimbangannya Menteri Kesehatan tentang hal ini; d. selama-lamanya tidak mampu bekerja sama sekali dan karena itu sekali- kali tidak dapat lagi mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan mendapat upah yang biasa dikerjakannya sebelum buruh itu dapat kecelakaan. Upah tunjangan karena ini besarnya 50% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari dan jumlah tersebut ditambah menjadi 70% jikalau kecelakaan itu menyebabkan buruh terus-menerus memerlukan pertolongannya orang lain. Tunjangan itu dimulai setelah tunjangan yang dimaksudkan dalam a. dari ayat ini berakhir dan dibayar selama buruh tidak mampu bekerja sama sekali. (2) Selama menurut pertimbangan dokter penasehat belum dapat ditentukan tentang hal tidak mampu bekerja sebagian atau sama sekali seperti yang dimaksudkan ayat (1) b, c dan d, maka berlakulah yang ditentukan dalam ayat (1) a. (3) Pembayaran uang tunjangan yang dimaksudkan ayat (1) a, b, c dan d dilakukan pada tiap-tiap waktu buruh menerima upahnya, kecuali jikalau antara majikan dan buruh dibuat perjanjian lain dari pada itu. Pasal 12. (1) Jikalau buruh meninggal dunia karena kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkannya dapat uang tunjangan sebesar : a. 30 % dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi janda atau janda- janda yang nafkah hidupnya semua atau sebagian besar dicarikan oleh buruh itu. Begitupun pula bagi janda laki-laki yang tidak mampu bekerja dan nafkah hidupnya semua atau sebagian besar ditanggung oleh buruh tadi. Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda, maka uang tunjangan itu dibagi rata dan sama banyaknya antara mereka; b. 15% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi seorang anak yang sah atau disahkan, yang berumur di bawah 16 tahun dan belum kawin. Jikalau anak itu karena meninggalnya buruh menjadi yatim piatu, maka banyaknya tunjangan tadi ditambah menjadi 20% dari upah buruh sehari untuk tiap-tiap hari; c. paling banyak 30% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi bapak dan ibu atau jikalau buruh itu tidak punya bapak dan ibu lagi, kepada kakek dan nenek yang nafkah hidupnya seluruhnya atau sebagian besar dicarikan oleh buruh itu: d. paling banyak 20% dari upah sehari untuk cucu yang tidak berorang-tua lagi dan nafkah hidupnya seluruhnya atau sebagian besar dicarikan oleh buruh itu; e. paling banyak 30% dari upah sehari untuk mertua laki-laki dan mertua perempuan yang nafkah hidupnya seluruhnya atau sebagian besar dicarikan oleh buruh itu. (2) Jumlah tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, c, d dan e, besarnya paling banyak 60% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari dan dijalankan seperti berikut : Uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) e hanya dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, c dan d telah menerima uang tunjangan penuh. Uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) hanya dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, dan c telah menerima uang tunjangan penuh dan uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) c dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat (1) a dan b telah menerima uang tunjangan penuh. (3) Jikalau jumlah tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a dan b lebih dari upah sehari, maka uang tunjangan bagi keluarga- keluarga itu akan dikurangi sehingga bagian masing-masing seimbang dengan jumlah yang ditetapkan untuk tiap-tiap golongan keluarga yang ditetapkan menurut ayat tersebut. (4) Pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, c, d dan e itu dilakukan tiap-tiap bulan. Pasal 13. (1) Dengan persetujuannya pegawai pengawas, tunjangan berkala yang dimaksudkan dalam pasal II ayat (1) b, c dan d dan pasal 12 ayat (1) a, b, c, d dan e dirobah menjadi tunjangan yang dibayarkan sekaligus : a. jikalau dapat dijamin, bahwa buruh atau keluarga yang ditinggalkannya, setelah menerima tunjangan sekaligus, tidak akan terlantar hidupnya; b. jikalau buruh atau keluarga yang ditinggalkannya meninggalkan daerah Negara Republik Indonesia; (2) Tunjangan berkala yang dimaksudkan dalam ayat (1) dari pasal ini dirobah menjadi tunjangan yang dibayar sekaligus : a. jikalau majikan yang diwajibkan memberi uang tunjangan itu meninggal dunia dan ahli warisnya menerima harta peninggalannya dengan perjanjian harta peninggalan itu harus didaftarkan; b. jikalau majikan itu suatu badan hukum yang dibubarkan. (3) Besarnya tunjangan sekaligus yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) ialah : a. 48 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan jikalau tunjangan berkala itu telah dibayar selama kurang dari I tahun; b. 40 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau tunjangan-tunjangan berkala itu telah dibayar selama 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; c. 32 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau tunjangan berkala itu dibayar selama 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; d. 24 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau tunjangan berkala itu telah dibayar selama 3 tahun atau lebih. Pasal 14. Jikalau janda, atau janda laki-laki dari buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan, kawin lagi, maka setelah terdapat persetujuan dari pegawai pengawas, majikan boleh menghentikan pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal 12 ayat (1) a sesudah ia membayar kepada janda atau janda laki-laki itu uang tunjangan yang harus dibayar sekaligus sebesar 24 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan. BAGIAN III. Tentang pembebasan kewajiban membayar ganti kerugian, menunda pembayaran dan merubah ganti kerugian. Pasal 15. (1) Majikan tidak diwajibkan memberi tunjangan kepada buruh atau seorang keluarga yang ditinggalkannya dalam hal-hal seperti berikut : a. jikalau kecelakaan yang menimpa buruh itu terjadinya disengaja olehnya; b. jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan itu dengan tidak ada alasan yang sah menolak dirinya diperiksa atau diobati oleh dokter yang berhak yang ditentukan oleh majikan; c. jikalau buruh sebelumnya sembuh, menolak pertolongan tersebut di b dengan tidak alasan yang sah; d. jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan pergi ke tempat lain sehingga dokter yang berhak yang ditetapkan oleh majikan, tidak dapat memberi pertolongan yang dianggap perlu untuk mengembalikan kesehatannya buruh itu. (2) Sebagai alasan yang sah yang dimaksudkan dalam b dan c dari ayat (1) ialah antara lain takut akan pembedahan yang menurut dokter penasehat termasuk pembedahan yang berbahaya. (3) Buruh yang ditimpa kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya gugur haknya menerima tunjangan berkala selama mereka menjalani hukuman penjara yang lamanya 3 bulan atau lebih. Demikian pula selama mereka ditempatkan di rumah pendidikan anak- anak nakal yang didirikan oleh Pemerintah. Pasal 16. Majikan boleh menunda pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal an 11, ayat (1) a, sampai paling lama lima hari terhitung mulai dari kecelakaan itu terjadi, jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan dirawat tidak dengan perantaraan perusahaan atau jikalau belum didapat surat keterangan dokter yang berhak, yang menerangkan, bahwa buruh itu tidak dapat bekerja karena ditimpa kecelakaan. Pasal 17. (1) Jikalau buruh, dalam waktu kecelakaan terjadi, sedang di bawah pengaruh minuman keras atau pengaruh barang-barang lain yang memabokkan, maka dengan persetujuan pegawai pengawas, majikan boleh mengurangi besarnya tunjangan dengan sebanyak-banyaknya 50 %. Tentang putusan pegawai pengawas dalam hal ini, sebelum lewat 1 minggu, boleh diminta putusan yang lebih tinggi kepada Menteri Perburuhan. (2) Jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan dipekerjakan kembali dalam perusahaan dengan mendapat upah, maka majikan boleh mengurangi tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal 11, ayat (1) a, b dan c, sehingga jumlah upah sesudah ditimpa kecelakaan dan tunjangan itu tidak kurang dari upah yang diterima buruh pada waktu kecelakaan terjadi. (3) Jikalau buruh atau keluarga yang ditinggalkannya mendapat uang ganti kerugian atau uang tunjangan atau mendapat pensiun janda dan pensiun piatu, karena buruh yang ditimpa kecelakaan itu, berhubung dengan perjanjian bekerja atau berhubung dengan sesuatu assuransi yang dimasuki oleh majikan, atau karena buruh itu berhubung dengan perjanjian bekerja menjadi anggauta dari sesuatu fonds, maka majikan berhak mengurangi tunjangan yang harus dibayar menurut yang ditetapkan oleh bagian di muka ini dengan ganti kerugian atau tunjangan tersebut di atas. Pengurangan tunjangan demikian itu hanya dapat dijalankan setelah didapat persetujuan dari pegawai pengawas. Menteri Perburuhan berhak memberi putusan tentang hal ini, jika tidak didapat persetujuan. Pasal 18. (1) Baik buruh yang ditimpa kecelakaan, maupun majikan sebelum lewat 3 tahun setelah kecelakaan itu terjadi boleh memajukan permintaan kepada pegawai pengawas untuk menetapkan lagi jumlah uang tunjangan yang telah ditetapkan menurut ketentuan Bagian II, jikalau data keadaan selama-lamanya tidak mampu bekerja itu terdapat an perubahan yang nyata. Dalam hal ini pegawai pengawas tidak akan memberi putusan sebelum dapat persetujuan dari dokter penasehat. Jikalau antara pegawai pengawas dan dokter penasehat ada perselisihan paham, maka hal itu diputuskan oleh Menteri Perburuhan. (2) Jikalau tunjangan itu telah dibayarkan sekaligus, maka perubahan yang dimaksudkan dalam ayat (1) hanya dapat dijalankan, jikalau keadaan tidak mampu bekerja ini bertambah. (3) Perubahan yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak mengenai keadaan bertambah tidak mampunya bekerja yang disengaja oleh buruh atau karena akibatnya kecelakaan baru. BAGIAN IV. Hal administrasi, pengawasan dan menjalankan perkara jikalau timbul perselisihan. Pasal 19. (1) Majikan atau pengurus, jikalau pengurus ditetapkan, diwajibkan melaporkan kepada pegawai pengawas atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan tiap-tiap kecelakaan yang menimpa seseorang buruh dalam perusahaannya selekas lekasnya, tidak lebih dari 2 kali 24 jam. (2) Disamping kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1) tersebut di atas majikan atau pengurus, jikalau pengurus ditetapkan, diwajibkan memberitahukan kecelakaan itu dengan surat tercatat kepada pegawai pengawas dalam waktu 2 kali 24 jam. (3) Buruh yang ditimpa kecelakaan, keluarganya, kawan-kawannya sekerja atau serikat-sekerjanya boleh memberitahukan kecelakaan yang menimpa buruh itu kepada pegawai pengawas. Pasal 20. (1) Majikan atau pengurus perusahaan.diwajibkan mengadakan daftar kecelakaan di perusahaan atau dibagian yang berdiri sendiri. Daftar ini harus dibuat menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan. (2) Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan mencatat dengan cara yang benar pembayaran uang ganti kerugian yang telah dijalankan dan perubahan-perubahan pembayaran uang ganti kerugian yang dimaksudkan dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 dalam daftaran tersebut dalam ayat (1) atau dalam daftar lain yang mengenai hal-hal lain. (3) Majikan atau pengurus diwajibkan membuat daftar keluarga sebagai dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang ini. Pasal 21. (1) Setelah kecelakaan terjadi, majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan selekas-lekasnya membuat perhitungan banyaknya uang tunjangan berdasarkan undang-undang ini untuk buruh yang ditimpa kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya. (2) Jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan meninggal dunia atau luka parah, maka majikan atau pengurus perusahaan harus memberitahukan hal ini selekas-lekasnya kepada keluarga buruh itu. Pasal 22. (1) Setelah menerima pemberitahuan yang dimaksudkan dalam pasal 19 dengan selekas-lekasnya pegawai pengawas menjalankan pengusutan di tempat kecelakaan tentang sebab-sebab kecelakaan dan akibat kecelakaan itu. (2) Orang-orang yang diminta memberi keterangan atau memberi bantuan keakhliannya oleh pegawai pengawas berhubung dengan pengusutan itu diwajibkan memenuhi permintaan itu. (3) Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan memberikan kepada pegawai pengawas daftar kecelakaan yang dimaksudkan dalam pasal 20 dan semua daftar yang memuat keterangan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat perhitungan ganti kerugian, untuk diperiksa. (4) Sesudah pegawai pengawas mengadakan pemeriksaan ia diwajibkan mengusulkan kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, supaya diadakan tindakan-tindakan sehingga kecelakaan-kecelakaan tersebut dalam pasal 19 undang-undang ini jangan terulang lagi. Pasal 23. Perselisihan paham dalam menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan undang-undang ini, kecuali pasal-pasal yang mengenai pelanggaran dan kejahatan, sedapat mungkin dicegah dan diselesaikan olehan pegawai pengawas dengan jalan damai. Pasal 24. (1) Jikalau dalam suatu perselisihan paham tentang kewajiban memberi tunjangan diminta putusan hakim, dalam keadaan mendesak, dengan menunggu putusan itu, pegawai pengawas berhak mewajibkan majikan : a. memberi pertolongan dalam hal pengobatan dan perawatan b. memberi biaya penguburan menurut yang ditetapkan dalam pasal 10 c; c. memberi tunjangan untuk sementara kepada buruh atau keluarga yang ditinggalkannya yang besarnya ditetapkan oleh pegawai pengawas. (2) Kewajiban yang dimaksudkan dalam sub c ayat (1), hanya boleh dituntut, jikalau antara kedua fihak telah didapat persetujuan tentang pemberian uang tunjangan dan perselisihan hanya mengenai besarnya uang tunjangan itu. (3) Jikalau pemberian ganti-kerugian telah ditetapkan dengan persetujuan hakim yang sudah dapat dijalankan, maka pembayaran untuk sementara yang ditetapkan oleh pegawai pengawas tersebut dalam ayat (1), diperhitungkan dengan ganti kerugian itu. (4) Jikalau jumlah uang ganti kerugian yang dimaksudkan dalam ayat (3) kurang dari pada uang pembayaran untuk sementara yang telah dijalankan atau jikalau dengan putusan hakim yang sudah dapat dijalankan, ditetapkan bahwa ganti kerugian tidak diwajibkan, maka uang kelebihan pembayaran atau pembayaran untuk sementara itu dibayar kembali oleh Pemerintah kepada majikan. Pasal 25. Jikalau di antara kedua pihak telah ada persetujuan tentang hal besarnya uang tunjangan itu, akan tetapi sungguhpun demikian majikan tetap tidak membayar tunjangan yang telah ditetapkan itu pada waktu tersebut dalam pasal 11 ayat (3) dan pasal 12 ayat (4), maka pegawai pengawas berhak mewajibkan majikan seketika itu juga membayar tunjangan yang telah ditetapkan. Pasal 26. (1) Hal menuntut pembayaran uang tunjangan yang berdasarkan undang- undang ini gugur bagi buruh, setelah lewat 1 tahun sejak kecelakaan terjadi dan bagi keluarga yang ditinggalkannya setelah lewat 1 tahun sejak ia menerima pemberitaan buruh itu meninggal dunia. (2) Uang tunjangan itu tidak dapat ditagih lagi, setelah lewat 1 tahun, dihitung mulai pada hari pertama sejak uang tunjangan dapat ditagih. (3) sungguhpun waktu yang ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) telah lewat, pembayaran uang ganti kerugian itu dapat juga dilakukan, apabila yang berkepentingan memberi keterangan-keterangan yang dapat diterima oleh hakim, bahwa ia (yang berkepentingan), karena sebab-sebab di luar kesalahannya, tidak menuntut hak-haknya dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) itu. BAGIAN V. Aturan-aturan hukuman dan tanggung jawab berdasarkan hukum perdata. Pasal 27. Barang siapa tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam pasal 19, ayat (1) dan (2), pasal 20, 21, pasal 22 ayat (2) dan (3), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kecuali jikalau ia menurut atau berdasarkan undang-undang ini dibebaskan dari kewajiban itu. Pasal 28. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) : 1. barang siapa yang dengan sengaja membujuk seorang buruh yang ditimpa kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya, supaya tidak memberitahukan kecelakaan itu kepada pegawai-pengawas; 2. barang siapa yang dengan sengaja membujuk seorang buruh yang ditimpa kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya dengan jalan yang tersebut dalam Undang-undang Hukum Pidana pasal 35 ayat (1), pada 2e, supaya jangan menuntut hak-haknya yang diberikan oleh undang- undang lain; 3. barang siapa yang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar kepada pegawai pengawas tentang hal-hal yang berhubungan dengan sesuatu kecelakaan dan akibatnya. Pasal 29. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal 27 dianggap pelanggaran dan yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal 28 dianggap kejahatan. Pasal 30. (1) Jikalau perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal 27 dilakukan oleh badan hukum, maka yang dituntut di muka pengadilan dan yang dikenakan hukum ialah anggauta-anggauta pengurus yang berkedudukan di daerah Negara Republik Indonesia, atau jikalau anggauta- anggauta itu tidak ada, wakil badan hukum itu yang berkedudukan di daerah Republik Indonesia. (2) Yang telah ditetapkan dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal-hal jikalau badan-hukum itu bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum lain. Pasal 31. (1) Yang diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, juga pegawai-pegawai yang ditentukan dengan peraturan Pemerintah. (2) Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) berhak, jikalau perlu dengan bantuan polisi, sewaktu-waktu masuk di tempat buruh bekerja, dan bangunan- bangunan dari perusahaan yang dipakai sebagai tempat tinggal buruh atau dipakai untuk merawat buruh. Pasal 32. Tiap-tiap perjanjian yang dibuat untuk membebaskan majikan dari tanggung jawab atau mengurangi tanggung jawab majikan berhubung dengan berlakunya Undang-undang ini, tidak sah. Pasal 33. Majikan dibebaskan dari tanggungan membayar ganti kerugian kepada buruh, yang ditimpa kecelakaan menurut Hukum Perdata, jikalau untuk kecelakaan itu telah dibayar ganti kerugian berdasarkan undang-undang ini. BAGIAN VI. Aturan-aturan penutup. Pasal 34. (1) Hak untuk mendapat ganti kerugian berdasarkan Undang-undang ini tidak boleh diserahkan kepada orang lain, digadaikan atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim atau sementara menanti putusan hakim ataupun untuk menjalankan faillissement. (2) Perintah untuk membayar sesuatu ganti kerugian sewaktu-waktu dapat dicabut kembali. Segala perjanjian yang bertentangan dengan ini tidak sah. Pasal 35. Segala surat-menyurat yang dibuat berhubung dengan dijalankannya Undang- undang ini bebas. dari biaya meterai. Pasal 36. (1) Dengan sesuatu peraturan Pemerintah, perusahaan-perusahaan yang diwajibkan membayar ganti kerugian berdasarkan Undang-undang ini, diwa- jibkan dengan Peraturan Pemerintah itu untuk membayar iuran guna mendirikan suatu fonds. Dalam hal-hal yang ditentukan dalam peraturan Pemerintah itu, ganti kerugian akan dibayar dari fonds tersebut. (2) Selama yang ditetapkan dalam ayat (1) belum dijalankan, ganti kerugian yang harus dibayar oleh majikan yang dinyatakan failliet atau karena sebab-sebab lain tidak mampu memberi tunjangan, dibayar oleh Negara kepada orang yang berhak menerimanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. (3) Karena pembayaran seperti termaksud dalam ayat (2) itu, maka segala hak-hak penuntutan pihak buruh yang bersangkutan terhadap majikan yang failliet atau tidak mampu membayar, dengan sendirinya pindah pada Negeri. Pasal 37. Segala peraturan yang masih diperlukan untuk melaksanakan Undang undang ini, ditetapkan dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI PERBURUHAN, SUROSO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. DAFTAR LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1951 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947 No. 33 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA. Yang dimaksudkan dalam pasal II, ayat (1) b. SELAMA-LAMANYA TAK MAMPU TUNJANGAN BEKERJA SEBAHAGIAN, KARENA BERAPA % KEHILANGAN: DARI UPAH lengan kanan dari sendi bahu ke bawah .................... 40 lengan kiri dari sendi bahu ke bawah ..................... 35 lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah ........... 35 lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah ............ 30 tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah .... 30 tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah ..... 28 kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah .............. 70 sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah .................. 35 kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah ................. 50 sebelah kaki dari mata kaki ke bawah ..................... 25 kedua belah mata .............................................. 70 sebelah mata ................................................... 30 pendengaran pada kedua belah telinga ..................... 40 pendengaran pada sebelah telinga ......................... 10 ibu jari tangan kanan .......................................... 15 ibu jari tangan kiri ............................................. 12 telunjuk tangan kanan ........................................ 9 telunjuk tangan kiri ............................................ 7 salah satu jari lain dari tangan kanan ...................... 4 salah satu jari lain dari tangan kiri .......................... 3 salah satu ibu jari kaki ........................................ 3 salah satu jari kaki yang lain ................................. 2 Keterangan : 1. Buat orang kidal, kalau kehilangan salah satu lengan tangan atau jari, maka keterangan kanan dan kiri yang tersebut dalam daftar di atas ini dipertukarkan letaknya. 2. Dalam hal kehilangan beberapa anggauta badan yang tersebut di atas ini, maka besarnya tunjangan ditetapkan dengan menjumlahkan banyak persen dari tiap-tiap anggauta badan itu. Jumlah tunjangan yang didapat tidak boleh lebih dari 70% dari upah sehari. 3. Anggauta badan yang tidak dapat dipakai sama sekali karena lumpuh, dianggap sebagai hilang.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kecelakaan_tahun_1947_nr_3_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Kapankah sebuah uu mulai berlaku. Pengertian tunjangan kerajinan. Undang undang kecelakaan 1947 1951. Kapan undang undang mulai berlaku. Tunjangan kerajinan pengertian.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)