Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)

1947

Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 8 TAHUN 1947
                                               TENTANG
                           MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
                             BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu
                         pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu
                         diperpanjang;



             Mengingat : pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV




                         Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil
         


                         Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;




             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
    



                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                             UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU
                               UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG
                                 DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA.

                                                    Pasal 1.
             Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
             Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947
             diubah sebagai berikut:
             a.    Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi:
                   "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948".
             b.    Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-per- kataan: "Dalam waktu
                   1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948".

             c.       Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan :
                      "tanggal 10 April 1946" diganti dengan :"tanggal 10 April 1947".

                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947.


                                                              Ditetapkan di Yogyakarta
                                                              pada tanggal 1 Mei 1947.
                                                              PRESIDEN REPUBLIK INDINESIA.

                                                              SOEKARNO.

                                                              Menteri Kehakiman,

                                                              SOESANTO TIRTOPRODJO.

             Diumumkan

             pada tanggal 2 Mei 1947.




             Sekretaris Negara,




             A.G. PRINGGODIGDO.
        
                                             PENJELASAN
                                       UNDANG-UNDANG 1947 No. 8
                                               TENTANG
                           MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
                             BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA.

             Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk
             Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam
             pasal 1 bab b (dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya
             menjadi Warga Negara Indonesia.
             Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya,
             tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia.
             Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara
             Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
             Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang
             Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum.
             Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang
             untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya


             ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi




             kesempatan lagi.




             Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang
           


             akan lampau pada hari 10 April 1947 (atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai




             10 April 1948.
      


Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_untuk_mengajukan_pernyataan_b_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian kewargaannegara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.