- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)
1947
Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_untuk_mengajukan_pernyataan_b_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1947 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang; Mengingat : pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA. Pasal 1. Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 diubah sebagai berikut: a. Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948". b. Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-per- kataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948". c. Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan : "tanggal 10 April 1946" diganti dengan :"tanggal 10 April 1947". Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Mei 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDINESIA. SOEKARNO. Menteri Kehakiman, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diumumkan pada tanggal 2 Mei 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN UNDANG-UNDANG 1947 No. 8 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA. Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam pasal 1 bab b (dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya menjadi Warga Negara Indonesia. Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya, tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia. Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum. Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi kesempatan lagi. Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947 (atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_untuk_mengajukan_pernyataan_b_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian kewargaannegara.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)