- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)
1947
Undang-Undang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia (UU 8 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_untuk_mengajukan_pernyataan_b_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1947
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu
pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu
diperpanjang;
Mengingat : pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV
Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU
UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG
DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA.
Pasal 1.
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947
diubah sebagai berikut:
a. Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi:
"Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948".
b. Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-per- kataan: "Dalam waktu
1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948".
c. Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan :
"tanggal 10 April 1946" diganti dengan :"tanggal 10 April 1947".
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDINESIA.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 2 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG 1947 No. 8
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA.
Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk
Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam
pasal 1 bab b (dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya
menjadi Warga Negara Indonesia.
Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya,
tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia.
Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara
Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang
Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum.
Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang
untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya
ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi
kesempatan lagi.
Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang
akan lampau pada hari 10 April 1947 (atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai
10 April 1948.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_untuk_mengajukan_pernyataan_b_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian kewargaannegara.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






