Previous
Next

2008

Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 37 TAHUN 2008
                             TENTANG
               OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a. bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan
                 hukum       yang   dilakukan      dalam     rangka
                 penyelenggaraan    negara     dan     pemerintahan
                 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
                 untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih,
                 dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta
                 menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi
                 seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              b. bahwa pengawasan pelayanan yang diselenggarakan
                 oleh   penyelenggara  negara  dan    pemerintahan
                 merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan
                 pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta
                 sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi
                 yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan
                 guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan
                 wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan
                 pemerintahan;
              c. bahwa    dengan     memperhatikan      aspirasi  yang
                 berkembang dalam masyarakat agar terwujud
                 aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan
                 yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta
                 bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu
                 dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;
              d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Ombudsman
                 Republik Indonesia;

Mengingat   : 1. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945;

                                               2. Undang-Undang . . .
                                  -2-

                 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                    Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
                    Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                 3. Undang-Undang     Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia    Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                    dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
                    tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
                    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
                    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4844);

                 Dengan Persetujuan Bersama
       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK
                 INDONESIA.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1
                 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
                    disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
                    mempunyai          kewenangan           mengawasi
                    penyelenggaraan pelayanan publik       baik yang
                    diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
                    pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
                    Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
                    Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
                    swasta atau perseorangan yang diberi tugas
                    menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
                    sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
                    anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
                    anggaran pendapatan dan belanja daerah.

                                               2. Penyelenggara . . .
                -3-

2. Penyelenggara   Negara   adalah   pejabat   yang
   menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas
   pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan.
3. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan
   melawan      hukum,      melampaui      wewenang,
   menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
   menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
   kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
   penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
   oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
   menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil
   bagi masyarakat dan orang perseorangan.
4. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta
   yang    diselesaikan  atau   ditindaklanjuti  oleh
   Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau
   lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban
   Maladministrasi.
5. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau
   penduduk yang memberikan Laporan kepada
   Ombudsman.
6. Terlapor   adalah   Penyelenggara Negara     dan
   pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang
   dilaporkan kepada Ombudsman.
7. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan
   saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi
   Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk
   dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka
   peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi
   pemerintahan yang baik.

                      BAB II
             SIFAT, ASAS, DAN TUJUAN

                       Pasal 2
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya,
serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas
dari campur tangan kekuasaan lainnya.


                                       Pasal 3 . . .
                   -4-

                     Pasal 3
Ombudsman     dalam     menjalankan      tugas    dan
wewenangnya berasaskan:
a.    kepatutan;
b.    keadilan;
c.    non-diskriminasi;
d.    tidak memihak;
e.    akuntabilitas;
f.    keseimbangan;
g.    keterbukaan; dan
h.    kerahasiaan.

                          Pasal 4
Ombudsman bertujuan:
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil,
   dan sejahtera;
b. mendorong       penyelenggaraan      negara   dan
   pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur,
   terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi,
   dan nepotisme;
c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala
   bidang agar setiap warga negara dan penduduk
   memperoleh       keadilan,   rasa     aman,   dan
   kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya
   untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-
   praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi,
   korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran
   hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang
   berintikan kebenaran serta keadilan.

                         BAB III
                   TEMPAT KEDUDUKAN

                          Pasal 5
(1)   Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara
      Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi
      seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


                                    (2) Ombudsman . . .
                 -5-

(2)   Ombudsman      dapat     mendirikan   perwakilan
      Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
      susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di
      daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                      BAB IV
           FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

                    Bagian Kesatu
                   Fungsi dan Tugas

                         Pasal 6
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan
pelayanan    publik     yang     diselenggarakan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta
atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.

                        Pasal 7
Ombudsman bertugas:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi
   dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam
   ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
   terhadap    dugaan     Maladministrasi     dalam
   penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
   lembaga negara atau lembaga pemerintahan
   lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
   perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi
   dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-
   undang.

                                      Bagian Kedua . . .
                  -6-

                      Bagian Kedua
                       Wewenang

                         Pasal 8
(1)   Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman
      berwenang:
      a. meminta keterangan secara lisan dan/atau
          tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain
          yang     terkait   mengenai     Laporan    yang
          disampaikan kepada Ombudsman;
      b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau
          dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
          Terlapor untuk mendapatkan            kebenaran
          suatu Laporan;
      c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau
          fotokopi dokumen yang diperlukan dari
          instansi mana pun untuk pemeriksaan
          Laporan dari instansi Terlapor;
      d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,
          Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
          Laporan;
      e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan
          konsiliasi atas permintaan para pihak;
      f.  membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian
          Laporan,     termasuk     Rekomendasi     untuk
          membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi
          kepada pihak yang dirugikan;
      g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil
          temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2)   Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), Ombudsman berwenang:
      a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala
           daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara
           lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan
           organisasi dan/atau prosedur pelayanan
           publik;
      b. menyampaikan        saran   kepada     Dewan
           Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala
           daerah agar terhadap undang-undang dan
           peraturan    perundang-undangan     lainnya
           diadakan perubahan dalam rangka mencegah
           Maladministrasi.

                                            Pasal 9 . . .
                 -7-

                    Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman
dilarang mencampuri    kebebasan hakim dalam
memberikan putusan.

                       Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman         tidak    dapat   ditangkap,   ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

                     BAB V
      SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN

                    Bagian Kesatu
                      Susunan

                       Pasal 11
(1)   Ombudsman terdiri atas:
      a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
      b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap
         anggota; dan
      c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2)   Dalam hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil
      Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan
      kewenangan Ketua Ombudsman.

                       Pasal 12
(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
      Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
(2)   Asisten Ombudsman diangkat atau diberhentikan
      oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan
      rapat anggota Ombudsman.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
      cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas
      dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur
      dengan Peraturan Ombudsman.

                       Pasal 13
(1)   Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang
      dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.


                                     (2) Sekretaris . . .
                  -8-

(2)   Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan
      oleh Presiden.
(3)   Syarat    dan   tata  cara    pengangkatan    dan
      pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan di bidang kepegawaian.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
      susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan
      tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan
      Peraturan Presiden.
(5)   Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber
      daya manusia pada Ombudsman diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                      Bagian Kedua
                      Keanggotaan

                        Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang
diusulkan oleh Presiden.

                        Pasal 15
(1)   Sebelum mengajukan calon anggota Ombudsman
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
      membentuk        panitia    seleksi calon   anggota
      Ombudsman.
(2)   Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum,
      akademisi, dan anggota masyarakat.
(3)   Panitia seleksi mempunyai tugas:
      a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon
           anggota Ombudsman;
      b. melakukan         pendaftaran    calon   anggota
           Ombudsman dalam jangka waktu 15 (lima
           belas) hari kerja;
      c. melakukan seleksi administrasi calon anggota
           Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
           hari     kerja     terhitung   sejak   tanggal
           pengumuman pendaftaran berakhir;
      d. mengumumkan daftar nama calon untuk
           mendapatkan tanggapan masyarakat;


                                        e. melakukan . . .
                  -9-

      e.  melakukan seleksi kualitas dan integritas
          calon anggota Ombudsman dalam jangka
          waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
          sejak tanggal seleksi administrasi berakhir;
      f.  menentukan dan menyampaikan nama calon
          anggota Ombudsman sebanyak 18 (delapan
          belas) orang kepada Presiden dalam jangka
          waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
          terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan
          integritas berakhir.
(4)   Dalam      melaksanakan      tugas     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja
      secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi
      masyarakat.

                        Pasal 16
(1)   Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
      sejak menerima nama calon dari panitia seleksi,
      Presiden mengajukan 18 (delapan belas) nama
      calon anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 15 ayat (3) huruf f kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan
      menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas
      Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
      dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari
      Presiden.
(3)   Calon     Ketua,   Wakil   Ketua,    dan   anggota
      Ombudsman terpilih disampaikan oleh Pimpinan
      Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling
      lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
      tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan
      oleh Presiden.
(4)   Presiden wajib menetapkan pengangkatan calon
      terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
      lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
      tanggal diterimanya surat Pimpinan Dewan
      Perwakilan Rakyat.

                      Pasal 17
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

                                           Pasal 18 . . .
                - 10 -

                      Pasal 18
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak
atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                         Pasal 19
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi
syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang
    memiliki       keahlian       dan       pengalaman
    sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam
    bidang     hukum      atau    pemerintahan     yang
    menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
    dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f.  cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi,
    dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana
    yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
    tahun atau lebih;
i.  tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
j.  tidak menjadi pengurus partai politik.

                         Pasal 20
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang
merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut
    peraturan perundang-undangan;
b. pengusaha;
c. pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik
    Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; atau
f.  profesi lainnya.

                                         Pasal 21 . . .
                - 11 -

                          Pasal 21
(1)   Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil
      Ketua,     dan    anggota    Ombudsman     harus
      mengangkat sumpah menurut agamanya atau
      mengucapkan janji di hadapan Presiden Republik
      Indonesia.
(2)   Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sebagai berikut:
      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk
      memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak
      langsung, dengan menggunakan nama atau cara
      apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
      barang sesuatu kepada siapa pun".
      "Saya bersumpah/berjanji         akan memenuhi
      kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/Wakil
      Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman dengan
      sebaik-baiknya dan seadil-adilnya".
      "Saya bersumpah/berjanji      bahwa saya, untuk
      melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
      jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
      langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu
      janji atau pemberian".
      "Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
      perundang-undangan yang berlaku".
      "Saya     bersumpah/berjanji   akan   memelihara
      kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui
      sewaktu memenuhi kewajiban saya."

                         Pasal 22
(1)   Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman
      berhenti dari jabatannya karena:
      a. berakhir masa jabatannya;
      b. mengundurkan diri;
      c. meninggal dunia.
(2)   Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
      dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
      a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara
          Kesatuan Republik Indonesia;
      b. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
      c. dinyatakan melanggar sumpah/janji;


                                d. menyalahgunakan . . .
                 - 12 -

      d.   menyalahgunakan kewenangannya sebagai
           anggota Ombudsman, berdasarkan putusan
           pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
           hukum tetap;
      e. terkena      larangan     merangkap      jabatan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
      f.   dijatuhi   pidana    berdasarkan     putusan
           pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
           hukum tetap;
      g. berhalangan tetap atau secara terus-menerus
           selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
           melaksanakan tugasnya.
(3)   Apabila    Ketua    Ombudsman      berhenti    atau
      diberhentikan,     Wakil    Ketua     Ombudsman
      menjalankan     tugas    dan    wewenang      Ketua
      Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.
(4)   Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
      Ombudsman dari jabatan berdasarkan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
      oleh Presiden.


                           BAB VI
                          LAPORAN

                          Pasal 23
(1)   Setiap warga negara Indonesia atau penduduk
      berhak    menyampaikan       Laporan     kepada
      Ombudsman.
(2)   Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan
      dalam bentuk apa pun.

                          Pasal 24
(1)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
      ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
      berikut:
      a. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal
           lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan
           alamat lengkap Pelapor;
      b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau
           keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan



                                            c. sudah . . .
                  - 13 -

       c.   sudah     menyampaikan       Laporan    secara
            langsung    kepada     pihak   Terlapor   atau
            atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak
            mendapat        penyelesaian      sebagaimana
            mestinya.
(2)    Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas
       Pelapor dapat dirahasiakan.
(3)    Peristiwa,   tindakan    atau     keputusan    yang
       dikeluhkan      atau    dilaporkan     sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun
       sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang
       bersangkutan terjadi.
(4)    Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan
       dapat dikuasakan kepada pihak lain.

                      BAB VII
      TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN
                     LAPORAN

                         Pasal 25
(1)    Ombudsman memeriksa Laporan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 24.
(2)    Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) terdapat kekurangan, Ombudsman
       memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor
       untuk melengkapi Laporan.
(3)    Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
       hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima
       pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi
       berkas Laporan.
(4)    Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor
       dianggap mencabut Laporannya.

                        Pasal 26
(1)    Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman
       segera melakukan pemeriksaan substantif.
(2)    Berdasarkan    hasil   pemeriksaan    substantif
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman
       dapat menetapkan bahwa Ombudsman:
       a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan;
           atau
       b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.

                                              Pasal 27 . . .
                 - 14 -

                          Pasal 27
(1)   Dalam    hal  Ombudsman        tidak   berwenang
      melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, Ombudsman
      memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor
      dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani
      oleh Ketua Ombudsman.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk
      menyampaikan Laporannya kepada instansi lain
      yang berwenang.

                          Pasal 28
(1)   Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan
      pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan
      pemeriksaan dapat:
      a. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli,
          dan/atau      penerjemah   untuk     dimintai
          keterangan;
      b.   meminta penjelasan secara tertulis kepada
           Terlapor; dan/atau
      c.   melakukan pemeriksaan lapangan.
(2)   Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan
      substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan
      dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

                          Pasal 29
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
    berpedoman pada prinsip independen, non-
    diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut
    biaya.
(2)   Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan
      mempertimbangkan pendapat para pihak serta
      mempermudah Pelapor dalam menyampaikan
      penjelasannya.


                                          Pasal 30 . . .
                - 15 -

                         Pasal 30

(1)   Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib
      menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan
      umum.
(2)   Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah
      Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari
      jabatannya.


                         Pasal 31

Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan
alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan
Kepolisian    Negara    Republik    Indonesia    untuk
menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.


                         Pasal 32

(1)   Ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi,
      ahli, dan penerjemah mengucapkan sumpah atau
      janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau
      menjalankan tugasnya.
(2)   Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
      sebagai berikut:
      "Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji
      bahwa saya akan sungguh- sungguh menyatakan
      kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap
      dan seluruh keterangan yang saya berikan".
(3)   Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan
      penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      adalah sebagai berikut:
      "Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji
      bahwa saya akan melaksanakan tugas saya dengan
      tidak   memihak      dan  bahwa   saya    akan
      melaksanakan tugas saya secara profesional dan
      dengan sejujur-jujurnya".

                                           Pasal 33 . . .
                 - 16 -

                          Pasal 33
(1)   Dalam hal Ombudsman meminta penjelasan secara
      tertulis kepada Terlapor sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Terlapor harus
      memberikan penjelasan secara tertulis dalam
      waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
      terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
      penjelasan.
(2)   Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat
      belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Terlapor tidak memberi penjelasan secara tertulis,
      Ombudsman untuk kedua kalinya meminta
      penjelasan secara tertulis kepada Terlapor.
(3)   Apabila permintaan     penjelasan secara tertulis
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu
      paling lambat 14 (empat belas) hari tidak dipenuhi,
      Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk
      menjawab.


                          Pasal 34
Dalam     melaksanakan      pemeriksaan     lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,
Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek
pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan, ketertiban, dan kesusilaan.


                          Pasal 35
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:
a.    menolak Laporan; atau
b.    menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.


                          Pasal 36
(1)   Ombudsman     menolak    Laporan    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal:
      a.   Pelapor    belum     pernah     menyampaikan
           keberatan tersebut baik secara lisan maupun
           secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;


                                        b. Substansi . . .
                  - 17 -

      b.   substansi Laporan sedang dan telah menjadi
           objek   pemeriksaan    pengadilan,   kecuali
           Laporan    tersebut  menyangkut    tindakan
           Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di
           pengadilan;
      c.   Laporan tersebut sedang dalam proses
           penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan
           menurut Ombudsman proses penyelesaiannya
           masih dalam tenggang waktu yang patut;
      d.   Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari
           instansi yang dilaporkan;
      e.   substansi yang dilaporkan ternyata       bukan
           wewenang Ombudsman;
      f.   substansi yang dilaporkan telah diselesaikan
           dengan cara mediasi     dan konsiliasi oleh
           Ombudsman berdasarkan kesepakatan para
           pihak; atau
      g.   tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi.
(2)   Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan
      Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat
      belas)   hari  terhitung   sejak   tanggal  hasil
      pemeriksaan      ditandatangani     oleh   Ketua
      Ombudsman.


                           Pasal 37
(1)   Ombudsman menerima Laporan dan memberikan
      Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.
(2)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat sekurang-kurangnya:
      a.   uraian tentang Laporan yang disampaikan
           kepada Ombudsman;
      b.   uraian tentang hasil pemeriksaan;
      c.   bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
      d.   kesimpulan     dan   pendapat Ombudsman
           mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan
           Terlapor dan atasan Terlapor.


                                      (3) Rekomendasi . . .
                - 18 -

(3)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan
      Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat
      belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi
      ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

                         Pasal 38
(1)   Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan
      Rekomendasi Ombudsman.
(2)   Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan
      kepada    Ombudsman      tentang  pelaksanaan
      Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai
      hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat
      60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
      diterimanya Rekomendasi.
(3)   Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor
      dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan
      lapangan    untuk   memastikan   pelaksanaan
      Rekomendasi.
(4)   Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak
      melaksanakan       Rekomendasi      atau   hanya
      melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan
      alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman,
      Ombudsman dapat mempublikasikan atasan
      Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi
      dan menyampaikan laporan           kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Presiden.


                         Pasal 39
Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat
(2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         Pasal 40
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang
turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi
yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan dirinya.


                                         Pasal 41 . . .
                 - 19 -

                       Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
dan penyelesaian Laporan diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

                    BAB VIII
      LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN

                          Pasal 42
(1)   Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan
      laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      dan Presiden.
(2)   Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan
      sekali dan laporan tahunan disampaikan pada
      bulan pertama tahun berikutnya.
(3)   Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
      selain laporan berkala dan laporan tahunan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dipublikasikan setelah disampaikan kepada
      Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh
      Ombudsman.
(5)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) sekurang-kurangnya memuat mengenai:
      a. jumlah dan macam Laporan yang diterima dan
           ditangani selama 1 (satu) tahun;
      b. pejabat atau instansi yang tidak bersedia
           memenuhi           permintaan          dan/atau
           melaksanakan Rekomendasi;
      c. pejabat atau instansi yang tidak bersedia atau
           lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat
           yang dilaporkan, tidak mengambil tindakan
           administratif, atau tindakan hukum terhadap
           pejabat yang terbukti bersalah;
      d. pembelaan atau sanggahan dari atasan pejabat
           yang mendapat Laporan atau dari pejabat yang
           mendapat Laporan itu sendiri;
      e. jumlah dan macam Laporan yang ditolak
           untuk diperiksa karena tidak memenuhi
           persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1);

                                           f. laporan . . .
                  - 20 -

      f.    laporan keuangan; dan
      g.    kegiatan yang sudah atau yang belum
            terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap
            perlu.

                           BAB IX
           PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH


                           Pasal 43
(1)   Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat
      mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah
      provinsi atau kabupaten/kota.
(2)   Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis
      dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang
      kepala perwakilan.
(3)   Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman.
(4)   Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang
      Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi
      perwakilan Ombudsman.


                           BAB X
                   KETENTUAN PIDANA

                           Pasal 44
Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua)    tahun     atau    denda     paling   banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                           BAB XI
                 KETENTUAN PERALIHAN

                           Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:


                                       a. Komisi . . .
                 - 21 -

a.    Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk
      berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
      2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
      dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang-
      Undang ini;
b.    Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi
      Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan
      Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang
      Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan
      fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
      Undang-Undang      ini   sampai    ditetapkannya
      keanggotaan Ombudsman yang baru;
c.    semua Laporan yang sedang diperiksa oleh Komisi
      Ombudsman       Nasional     tetap    dilanjutkan
      penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang ini;
d.    dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
      mulai berlakunya Undang-Undang ini, susunan
      organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang
      serta ketentuan prosedur pemeriksaan dan
      penyelesaian Laporan Komisi Ombudsman Nasional
      harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                          Pasal 46
(1)   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama
      "Ombudsman" yang telah digunakan sebagai nama
      oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan
      atau lainnya yang bukan merupakan lembaga
      Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas
      berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
      mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(2)   Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau
      lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap
      menggunakan nama "Ombudsman" secara tidak
      sah.

                          BAB XII
                KETENTUAN PENUTUP

                          Pasal 47
Undang-Undang      ini    mulai     berlaku   pada     tanggal
diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                - 22 -

                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan     Undang-Undang   ini    dengan
                penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia.

                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 7 Oktober 2008
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 139




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 37 TAHUN 2008
                                    TENTANG
                   OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA



I.   UMUM

     Reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara,
     berbangsa, dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan
     pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis
     dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan,
     dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945.
     Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan
     praktek Maladministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme
     sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan
     pemerintahan demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang
     efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
     nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat
     tercapai dengan peningkatan mutu aparatur Penyelenggara Negara dan
     pemerintahan dan penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik. Untuk
     penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan
     publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas
     eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan
     pemerintahan.
     Pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam
     implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi
     obyektifitas maupun akuntabilitasnya. Dari kondisi di atas, pada Tahun 2000,
     Presiden berupaya untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan
     pemerintahan dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui
     Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Komisi Ombudsman Nasional
     bertujuan membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif
     dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta
     meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik,
     keadilan, dan kesejahteraan.




                                                                     Untuk . . .
                                  -2-

Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman
Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ombudsman Republik
Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula
dengan    amanat     Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan      Rakyat    Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang salah satunya memerintahkan
dibentuknya Ombudsman dengan undang-undang.
Sebelum ada Komisi Ombudsman Nasional pengaduan pelayanan
publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan dan
penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan
sehingga masyarakat belum memperoleh perlindungan yang
memadai. Selain itu, untuk menyelesaikan pengaduan pelayan
publik, selama ini dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui
pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan tersebut memerlukan
waktu cukup lama dan        biaya yang tidak sedikit. Untuk itu,
diperlukan lembaga tersendiri yakni Ombudsman Republik
Indonesia yang dapat menangani pengaduan pelayanan publik
dengan mudah dan dengan tidak memungut biaya. Ombudsman
Republik Indonesia tersebut merupakan lembaga negara yang dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik   yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan
oleh swasta atau perseorangan tersebut, antara lain pekerjaan yang
dilakukan oleh swasta atau perseorangan berdasarkan kontrak yang
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam Undang-Undang ini ditentukan mengenai pedoman Ombudsman dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mendasarkan beberapa asas yakni
kepatutan, keadilan, non-diskriminasi,  tidak   memihak,    akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai tugas Ombudsman, antara lain memeriksa Laporan atas dugaan




                                                       Maladministrasi . . .
                                -3-

Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang
tersebut, termasuk    kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara
dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi
masyarakat dan orang perseorangan.
Dalam pelaksanaan tugas memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak
memihak, dan tidak memungut biaya serta wajib mendengarkan
dan mempertimbangkan pendapat para pihak dan mempermudah
Pelapor. Dengan demikian Ombudsman dalam memeriksa Laporan
tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa,
misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk
mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar
Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran
sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan
pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan
melalui mekanisme Rekomendasi. Hal ini yang membedakan
Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan
dalam menyelesaikan Laporan.
Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya,
Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai
keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah,
Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa
(subpoena power).
Dalam Undang-Undang ini ditentukan pula bahwa Ombudsman
menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat
menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden yang dapat dijadikan bahan bagi Dewan Perwakilan
Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan dalam
membangun pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk   memperlancar    pelaksanaan   tugas   dan    wewenang
Ombudsman di daerah, jika dipandang perlu Ombudsman dapat
mendirikan   perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan
Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.
Untuk menegakkan Undang-Undang ini diatur mengenai pemberian
sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan
bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan

                                                                 bagi . . .
                                 -4-

      bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan
      pemeriksaan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
           Cukup jelas.
      Pasal 2
           Yang dimaksud dengan "hubungan organik" adalah hubungan
           yang bersifat struktural atau hierarkis dengan lembaga
           negara atau lembaga lain.
      Pasal 3
           Cukup jelas.
      Pasal 4
           Huruf a
                Yang dimaksud "negara hukum" adalah negara yang
                dalam    segala   aspek    kehidupan     bermasyarakat,
                berbangsa,     dan    bernegara,     termasuk    dalam
                penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan
                hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
                yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis
                yang sejahtera, berkeadilan, dan bertanggung jawab.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
      Pasal 5
           Cukup jelas.
      Pasal 6
           Cukup jelas.
      Pasal 7
           Cukup jelas.

                                                          Pasal 8 . . .
                               -5-

Pasal 8
      Ayat (1)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
            Huruf b
                 Cukup jelas.
            Huruf c
                   Cukup jelas.
            Huruf d
                   Cukup jelas.
            Huruf e
                 Cukup jelas.
            Huruf f
                   Cukup jelas.
            Huruf g
                 Ketentuan mengenai pengumuman hasil temuan,
                 kesimpulan, dan Rekomendasi bukan merupakan
                 kewajiban bagi Ombudsman.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 9
      Cukup jelas.
Pasal 10
      Ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran
      hukum.
Pasal 11
      Cukup jelas.
Pasal 12
      Ayat (1)
            Dalam ketentuan ini mengenai asisten Ombudsman
            jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.



                                                           Pasal 13 . . .
                               -6-

Pasal 13
      Cukup jelas.
Pasal 14
     Cukup jelas.
Pasal 15
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum,
           akademisi, dan anggota masyarakat, keanggotaannya dipilih
           berdasarkan kemampuan dan keahlian.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 16
     Cukup jelas.
Pasal 17
     Cukup jelas.
Pasal 18
     Cukup jelas.
Pasal 19
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
          Cukup jelas.
     Huruf c
          Cukup jelas.
     Huruf d
           Cukup jelas.
     Huruf e
           Dalam ketentuan ini, usia dihitung sejak tanggal yang
           bersangkutan mendaftar.
     Huruf f
          Cukup jelas.

                                                                Huruf g . . .
                            -7-

     Huruf g
           Cukup jelas.
     Huruf h
           Cukup jelas.
     Huruf i
           Cukup jelas.
     Huruf j
            Yang dimaksud dengan "pengurus partai politik" adalah
           pengurus harian, baik di tingkat pusat maupun di
           tingkat daerah.
           Syarat tidak menjadi pengurus partai politik dilakukan
           dengan     surat    pernyataan    kesediaan      untuk
           mengundurkan diri apabila diangkat menjadi anggota
           Ombudsman.
Pasal 20
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Yang dimaksud dengan "pengusaha" adalah orang yang
           mempunyai usaha yang bidang usahanya berpotensi
           menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan
           wewenang Ombudsman.
     Huruf c
           Cukup jelas.
     Huruf d
           Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" adalah pegawai
           negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan
           perundang-undang di bidang kepegawaian.
     Huruf e
           Lihat penjelasan Pasal 19 huruf j.
     Huruf f
           Yang dimaksud dengan "profesi lainnya", antara lain,
           dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat
           Akta Tanah.
Pasal 21
     Cukup jelas.


                                                   Pasal 22 . . .
                            -8-

Pasal 22
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Huruf a
                 Cukup jelas.
            Huruf b
                 Cukup jelas.
            Huruf c
                 Cukup jelas.
            Huruf d
                 Cukup jelas.
            Huruf e
                 Cukup jelas.
            Huruf f
                 Cukup jelas.
            Huruf g
                 Yang dimaksud dengan "berhalangan           tetap",
                 antara lain, sakit atau melalaikan tugas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 23
      Cukup jelas.
Pasal 24
      Ayat (1)
            Huruf a
                 Cukup jelas.
            Huruf b
                 Cukup jelas.
            Huruf c
                 Yang dimaksud dengan "sebagaimana mestinya"
                 adalah       pihak   Terlapor    memperlambat
                 penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian
                 menurut prosedur internal di instansi Terlapor,
                 tanggapan    atau    tindak    lanjut   belum


                                                menyelesaikan . . .
                           -9-

                 menyelesaikan Maladministrasi yang terjadi atau
                 sama sekali tidak memperoleh tanggapan.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan "dapat dikuasakan kepada
           pihak lain", adalah dalam menyampaikan Laporan
           Pelapor dapat menguasakan kepada pihak lain dimana
           penerima kuasa tidak harus advokat atau orang
           mempunyai      kualifikasi   tertentu     sebagaimana
           dipersyaratkan dalam beracara di pengadilan.
Pasal 25
      Cukup jelas.
Pasal 26
     Cukup jelas.
Pasal 27
     Cukup jelas.
Pasal 28
     Cukup jelas.
Pasal 29
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "wajib mendengarkan dan
           mempertimbangkan pendapat para pihak" adalah
           dilakukan dengan seksama dan penuh perhatian,
           dengan mengutamakan pendekatan persuasif.
Pasal 30
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah
           kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan
           masyarakat luas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.

                                                    Pasal 31 . . .
                           - 10 -

Pasal 31
      Cukup jelas.
Pasal 32
     Cukup jelas.
Pasal 33
     Cukup jelas.
Pasal 34
     Cukup jelas.
Pasal 35
     Cukup jelas.
Pasal 36
     Ayat (1)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan "pihak" adalah pejabat
                dan/atau instansi yang bersangkutan.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
                 terjadinya penyampaian Laporan yang dilakukan
                 oleh orang yang sama mengenai persoalan yang
                 sama yang telah diselesaikan oleh Ombudsman,
                 antara lain, dengan cara mediasi dan konsiliasi.
           Huruf g
                 Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 37
     Cukup jelas.

                                                    Pasal 38 . . .
                             - 11 -

Pasal 38
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan "mempublikasikan" dalam
            ketentuan ini dilakukan melalui media masa baik cetak
            maupun elektronik.
Pasal 39
      Cukup jelas.
Pasal 40
      Cukup jelas.
Pasal 41
      Dalam ketentuan ini pengaturan mengenai tata cara
      pemeriksaan dan penyelesaian Laporan yang diatur dengan
      peraturan Ombudsman termasuk pengaturan pelaksanaan
      Rekomendasi.
Pasal 42
      Ayat (1)
            Laporan yang disampaikan Ombudsman bukan
            merupakan bentuk pertanggungjawaban baik kepada
            Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden. Namun,
            dapat dijadikan bahan baik bagi Dewan Perwakilan
            Rakyat maupun Presiden untuk mengambil kebijakan
            dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "laporan khusus", antara lain, Laporan
            yang menjadi perhatian masyarakat       dan laporan yang
            disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang
            segera ditindak lanjuti.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.



                                                          Ayat (5) . . .
                                 - 12 -

         Ayat (5)
               Cukup jelas.
    Pasal 43
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
         Ayat (3)
                Cukup jelas.
         Ayat (4)
                Yang dimaksud dengan "mutatis mutandis" adalah ketentuan
                mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman yang berlaku
                bagi Ombudsman juga berlaku bagi perwakilan Ombudsman
                dengan melakukan perubahan-perubahan seperlunya.
    Pasal 44
         Cukup jelas.
    Pasal 45
         Cukup jelas.
    Pasal 46
         Cukup jelas.
    Pasal 47
         Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4899


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ombudsman_republik_indonesia_(uu_37_thn_2008)_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sejarah pengaturan ombudsman.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.