Previous
Next

2008

Undang-Undang Perbankan Syariah (UU 21 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 21 TAHUN 2008
                                TENTANG
                          PERBANKAN SYARIAH


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional
              Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan
              makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan
              sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan,
              kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai
              dengan prinsip syariah;
             b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia      akan   jasa-jasa
                perbankan syariah semakin meningkat;
             c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan
                dengan perbankan konvensional;
             d. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam
                Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
                Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara
                khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
             e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
                membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;


Mengingat:   1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                Indonesia Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
                Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 3790);
                                                     3. Undang-Undang ...
                                 -2-

          3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
             Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
             Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
             Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4357);
          4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
             Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
             Indonesia Nomor 4420);
          5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
             Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
             Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 4756);


                     Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG­UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH.


                                BAB I
                         KETENTUAN UMUM


                               Pasal 1
          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1.   Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
               tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
               kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
               melaksanakan kegiatan usahanya.
          2.   Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
               masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya
               kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
               lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
                                                             3. Bank ...
                    -3-

3.   Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.   Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan
     kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan
     jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
     Perkreditan Rakyat.
5.   Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional
     yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
     lintas pembayaran.
6.   Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang
     dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
     lintas pembayaran.
7.   Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
     usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
     jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
     Pembiayaan Rakyat Syariah.
8.   Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
     kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
     pembayaran.
9.   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah
     yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
     lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
    adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
    Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
    kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
    berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor
    cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
    yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
    yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
    pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang
    bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang
    bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas
    sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan
    usahanya.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
    kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
    oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
    fatwa di bidang syariah.
                                                13. Akad ...
                      -4-

13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah
    atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan
    kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan
    Prinsip Syariah.
14. Rahasia    Bank     adalah   segala sesuatu   yang
    berhubungan     dengan keterangan mengenai Nasabah
    Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor
    dan Investasinya.
15. Pihak Terafiliasi adalah:
    a.   komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan
         karyawan Bank Syariah atau Bank Umum
         Konvensional yang memiliki UUS;
    b.   pihak yang memberikan jasanya kepada Bank
         Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas
         Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan
         hukum; dan/atau
    c.   pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut
         serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau
         UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara
         lain pengendali bank, pemegang saham dan
         keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga
         direksi.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank
    Syariah dan/atau UUS.
17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan
    dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
    Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
    UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah     Investor adalah Nasabah yang menempatkan
    dananya     di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
    Investasi   berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
    UUS dan     Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang
    memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan
    dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
    kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
    wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
    Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau
    bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
                                           21. Tabungan ...
                     -5-

21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah
    atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau
    Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
    syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
    tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
    lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad
    mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
    dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
    dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara
    Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau
    Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
    menggunakan       cek,  bilyet   giro,   sarana perintah
    pembayaran       lainnya,     atau     dengan   perintah
    pemindahbukuan.
24. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
    kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
    mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
    dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,
    Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
    dengan itu.
25. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
    dipersamakan dengan itu berupa:
    a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan
       musyarakah;
    b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau
       sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
    c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
       salam, dan istishna';
    d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang
       qardh; dan
    e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah
       untuk transaksi multijasa
    berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank
    Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan
    pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
    mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
    tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi
    hasil.
                                             26. Agunan . . .
                       -6-

  26. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda
      bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan
      oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS,
      guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima
      Fasilitas.
  27. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad
      antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip,
      dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang
      bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
      harta tersebut.
  28. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili
      kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad
      wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan
      dan pemegang surat berharga tersebut.
  29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
      oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri
      dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan
      aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri
      beralih karena hukum kepada Bank yang menerima
      penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
      Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  30. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
      dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
      mendirikan satu Bank baru yang karena hukum
      memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang
      meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang
      meleburkan diri berakhir karena hukum.
  31. Pengambilalihan   adalah     perbuatan   hukum yang
      dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
      untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan
      beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
  32. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank
      menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                     BAB II
          ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI


                    Pasal 2
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip
kehati-hatian.
                                                 Pasal 3 . . .
                              -7-

                            Pasal 3
  Perbankan   Syariah   bertujuan    menunjang      pelaksanaan
  pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
  kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.


                            Pasal 4
  (1)   Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan                 fungsi
        menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  (2)   Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial
        dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang
        berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial
        lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
        zakat.
  (3)   Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang
        berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
        pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi
        wakaf (wakif).
  (4)   Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
        (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.


                            BAB III
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
                DAN KEPEMILIKAN

                      Bagian Kesatu
                        Perizinan

                            Pasal 5
  (1)   Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank
        Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin
        usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
  (2)   Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah               harus
        memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
        a.   susunan organisasi dan kepengurusan;
        b.   permodalan;
        c.   kepemilikan;
        d.   keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
        e.   kelayakan usaha.
                                                    (3) Persyaratan .. .
                                                    .
                         -8-

(3)   Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4)   Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas
      kata "syariah" pada penulisan nama banknya.
(5)   Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha
      UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
      mencantumkan dengan jelas frase "Unit Usaha Syariah"
      setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6)   Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan
      usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank
      Indonesia.
(7)   Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
      Umum Konvensional.
(8)   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi
      menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(9)   Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan
      usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di
      kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.


                       Pasal 6
(1)   Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya
      dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(2)   Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-
      jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah
      dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya
      dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3)   Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib
      dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4)   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk
      membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis
      kantor lainnya di luar negeri.


                   Bagian Kedua
               Bentuk Badan Hukum


                       Pasal 7
Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas.
                                                       Bagian ...
                          -9-

                    Bagian Ketiga
                   Anggaran Dasar


                       Pasal 8
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi
persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan memuat pula ketentuan:
a.    pengangkatan anggota direksi dan komisaris           harus
      mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
b.    Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus
      menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan
      direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan
      dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal
      lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.


                   Bagian Keempat
       Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah


                       Pasal 9
(1)   Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
      dimiliki oleh:
      a.   warga negara    Indonesia   dan/atau   badan   hukum
           Indonesia;
      b.   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
           Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan
           hukum asing secara kemitraan; atau
      c.   pemerintah daerah.
(2)   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan
      dan/atau dimiliki oleh:
      a.   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
           Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
           Indonesia;
      b.   pemerintah daerah; atau
      c.   dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
           huruf a dan huruf b.
(3)   Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga
      negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam
      Peraturan Bank Indonesia.
                                                      Pasal 10 ...
                       - 10 -

                     Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan
hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                     Pasal 11
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank
Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.


                     Pasal 12
Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk
saham atas nama.


                     Pasal 13
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek
melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.


                     Pasal 14
(1)   Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
      Indonesia, atau badan hukum asing dapat memiliki atau
      membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau
      melalui bursa efek.
(2)   Ketentuan    sebagaimana    dimaksud   pada    ayat   (1)
      dilaksanakan    sesuai   dengan   ketentuan    peraturan
      perundang-undangan.


                     Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.


                     Pasal 16
(1)   UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah
      mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2)   Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Bank Indonesia.
                                           Pasal 17 . . .
                                - 11 -

                              Pasal 17
       (1)   Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank
             Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Bank
             Indonesia.
       (2)   Dalam hal terjadi Penggabungan atau Peleburan Bank
             Syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan
             atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariah.
       (3)   Ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, dan
             Pengambilalihan Bank Syariah dilakukan sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan.


                               BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
           LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS


                           Bagian Kesatu
                      Jenis dan Kegiatan Usaha


                              Pasal 18
       Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
       Pembiayaan Rakyat Syariah.


                              Pasal 19
       (1)   Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
             a.   menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa
                  Giro,    Tabungan,   atau    bentuk    lainnya  yang
                  dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah
                  atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
                  Syariah;
             b.   menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa
                  Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
                  dipersamakan     dengan itu   berdasarkan    Akad
                  mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
                  dengan Prinsip Syariah;
             c.   menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad
                  mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang
                  tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
             d.   menyalurkan       Pembiayaan     berdasarkan     Akad
                  murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain
                  yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
                                                       e. menyalurkan .. .
                   - 12 -

e.   menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau
     Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
     Syariah;
f.   menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak
     atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad
     ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah
     muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g.   melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad
     hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
     Prinsip Syariah;
h.   melakukan usaha kartu debit dan/atau              kartu
     pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.   membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri
     surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar
     transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara
     lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah,
     murabahah, kafalah, atau hawalah;
j.   membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
     yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank
     Indonesia;
k.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
     dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau
     antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l.   melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain
     berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip
     Syariah;
m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
   surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
n.   memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
     maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan
     Prinsip Syariah;
o.   melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan
     Akad wakalah;
p.   memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi
     berdasarkan Prinsip Syariah; dan
q.   melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang
     perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                              (2) Kegiatan ...
                         - 13 -

(2)   Kegiatan usaha UUS meliputi:
      a.   menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa
           Giro,    Tabungan,   atau    bentuk    lainnya  yang
           dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah
           atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
           Syariah;
      b.   menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa
           Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
           dipersamakan     dengan itu   berdasarkan    Akad
           mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
           dengan Prinsip Syariah;
      c.   menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad
           mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang
           tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
      d.   menyalurkan       Pembiayaan     berdasarkan    Akad
           murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain
           yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
      e.   menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau
           Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
           Syariah;
      f.   menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak
           atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad
           ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah
           muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak
           bertentangan dengan Prinsip Syariah;
      g.   melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad
           hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
           Prinsip Syariah;
      h.   melakukan usaha kartu debit dan/atau            kartu
           pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
      i.   membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang
           diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan
           Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah,
           musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau
           hawalah;
      j.   membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
           yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank
           Indonesia;
      k.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
           dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau
           antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;

                                               l. menyediakan .. .
                         - 14 -

      l.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
           surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
      m. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
         maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan
         Prinsip Syariah;
      n.   memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi
           berdasarkan Prinsip Syariah; dan
      o.   melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang
           perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak
           bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.


                       Pasal 20
(1)   Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat pula:
      a.   melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip
           Syariah;
      b.   melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank
           Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan
           kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
      c.   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
           mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan
           Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
           penyertaannya;
      d.   bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun
           berdasarkan Prinsip Syariah;
      e.   melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak
           bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan
           peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
      f.   menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang
           berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan
           sarana elektronik;
      g.   menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan
           surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip
           Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung
           melalui pasar uang;
      h.   menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan
           surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip
           Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung
           melalui pasar modal; dan
                                             i. menyediakan . . .
                         - 15 -

      i.   menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha
           Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip
           Syariah.
(2)   Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat pula:
      a.   melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip
           Syariah;
      b.   melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak
           bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan
           peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
      c.   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
           mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan
           Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
           penyertaannya;
      d.   menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang
           berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan
           sarana elektronik;
      e.   menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan
           surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip
           Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung
           melalui pasar uang; dan
      f.   menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha
           Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip
           Syariah.
(3)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
      Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 21
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a.    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
      1.   Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan
           dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain
           yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
      2.   Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk
           lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
           Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
           bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b.    menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
      1.   Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah
           atau musyarakah;
                                               2. Pembiayaan .. .
                         - 16 -

      2.   Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau
           istishna';
      3.   Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
      4.   Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
           bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau
           sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
      5.   pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c.    menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk
      titipan   berdasarkan   Akad     wadi'ah   atau Investasi
      berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang
      tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d.    memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
      maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank
      Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum
      Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan
e.    menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank
      Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah
      berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.


                       Pasal 22
Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip
Syariah tanpa izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia, kecuali
diatur dalam undang-undang lain.


                    Bagian Kedua
             Kelayakan Penyaluran Dana


                       Pasal 23
(1)   Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan
      atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima
      Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya,
      sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana
      kepada Nasabah Penerima Fasilitas.
(2)   Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan
      penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan,
      modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah
      Penerima Fasilitas.
                                                        Bagian ...
                          - 17 -

                      Bagian Ketiga
           Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS


                        Pasal 24
(1)   Bank Umum Syariah dilarang:
      a.    melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
            Prinsip Syariah;
      b.    melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di
            pasar modal;
      c.    melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c;
            dan
      d.    melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali
            sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
(2)   UUS dilarang:
      a.    melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
            Prinsip Syariah;
      b.    melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di
            pasar modal;
      c.    melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c; dan
      d.    melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali
            sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.


                        Pasal 25
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
a.    melakukan kegiatan      usaha   yang   bertentangan   dengan
      Prinsip Syariah;
b.    menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu
      lintas pembayaran;
c.    melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali
      penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia;
d.    melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai
      agen pemasaran produk asuransi syariah;
e.    melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang
      dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank
      Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
f.    melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21.
                                                  Pasal 26 . . .
                          - 18 -


                       Pasal 26
 (1)   Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
       Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah,
       wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
 (2)   Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud       pada   ayat   (1)
       difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
 (3)   Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
       dalam Peraturan Bank Indonesia.
 (4)   Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia
       membentuk komite perbankan syariah.
 (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
       keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah
       sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
       Peraturan Bank Indonesia.


                        BAB V
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
     DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI,
          DAN TENAGA KERJA ASING


                     Bagian Kesatu
              Pemegang Saham Pengendali


                       Pasal 27
 (1)   Calon pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus
       uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank
       Indonesia.
 (2)   Pemegang saham pengendali yang tidak lulus uji
       kemampuan dan kepatutan wajib menurunkan kepemilikan
       sahamnya menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen).
 (3)   Dalam hal pemegang saham pengendali tidak menurunkan
       kepemilikan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
       maka:
       a.   hak suara pemegang saham pengendali          tidak
            diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
       b.   hak suara pemegang saham pengendali           tidak
            diperhitungkan sebagai penghitungan kuorum atau
            tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham;
                                                c. dividen . . .
                         - 19 -

      c.   deviden yang dapat dibayarkan kepada       pemegang
           saham pengendali paling banyak 10% (sepuluh persen)
           dan sisanya dibayarkan setelah pemegang saham
           pengendali  tersebut  mengalihkan     kepemilikannya
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
      d.   nama pemegang saham pengendali yang bersangkutan
           diumumkan kepada publik melalui 2 (dua) media massa
           yang mempunyai peredaran luas.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan
      kepatutan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                    Bagian Kedua
             Dewan Komisaris dan Direksi


                      Pasal 28
Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan,
tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris
dan direksi Bank Syariah diatur dalam anggaran dasar Bank
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.


                      Pasal 29
(1)   Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 28 wajib terdapat 1 (satu) orang direktur yang
      bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah
      terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan
      peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan
      kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan
      Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Bank Indonesia.


                      Pasal 30
(1)   Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji
      kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank
      Indonesia.
(2)   Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan
      direksi yang melanggar integritas dan tidak memenuhi
      kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.

                                                  (3) Komisaris . . .
                        - 20 -

(3)   Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan
      kepatutan wajib melepaskan jabatannya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan
      kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                      Pasal 31
(1)   Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat
      mengangkat pejabat eksekutif.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat
      eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Bank Indonesia.


                   Bagian Ketiga
              Dewan Pengawas Syariah


                      Pasal 32
(1)   Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah
      dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
(2)   Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas
      rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3)   Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi
      serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip
      Syariah.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan
      Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                  Bagian Keempat
           Penggunaan Tenaga Kerja Asing


                      Pasal 33
(1)   Dalam menjalankan kegiatannya,       Bank   Syariah   dapat
      menggunakan tenaga kerja asing.
(2)   Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
                                                   BAB VI . . .
                         - 21 -

                       BAB VI
    TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH


                   Bagian Kesatu
            Tata Kelola Perbankan Syariah


                      Pasal 34
(1)   Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang
      baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas,
      pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam
      menjalankan kegiatan usahanya.
(2)   Bank Syariah dan UUS wajib menyusun prosedur internal
      mengenai    pelaksanaan  prinsip-prinsip sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Bank Indonesia.


                    Bagian Kedua
                Prinsip Kehati-hatian


                      Pasal 35
(1)   Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya
      wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2)   Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank
      Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan
      perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang
      disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku
      umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan
      bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)   Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh
      kantor akuntan publik.
(4)   Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap
      kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank
      Pembiayaan Rakyat Syariah.
(5)   Bank Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba
      rugi kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan
      oleh Bank Indonesia.
                                                   Pasal 36 . . .
                          - 22 -

                        Pasal 36
Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang
tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan
Nasabah yang mempercayakan dananya.


                        Pasal 37
(1)   Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
      maksimum penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah,
      pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga
      yang berbasis syariah, atau hal lain yang serupa, yang dapat
      dilakukan oleh Bank Syariah dan UUS kepada Nasabah
      Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima
      Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam
      kelompok yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang
      bersangkutan.
(2)   Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      boleh melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank
      Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
      Indonesia.
(3)   Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
      maksimum penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah,
      pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga,
      atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh Bank
      Syariah kepada:
      a.   pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh persen)
           atau lebih dari modal disetor Bank Syariah;
      b.   anggota dewan komisaris;
      c.   anggota direksi;
      d.   keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf
           a, huruf b, dan huruf c;
      e.   pejabat bank lainnya; dan
      f.   perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari
           pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
           dengan huruf e.
(4)   Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
      boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal Bank
      Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
      Indonesia.
                                                (5) Pelaksanaan ...
                        - 23 -

(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang
      ditetapkan oleh Bank Indonesia.


                   Bagian Ketiga
            Kewajiban Pengelolaan Risiko


                      Pasal 38
(1)   Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko,
      prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Bank Indonesia.


                      Pasal 39
Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan
dengan transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah
dan/atau UUS.


                      Pasal 40
(1)   Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi
      kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli
      sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar
      pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
      pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk
      menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan
      yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya
      dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)   Bank Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga
      pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dengan kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS
      yang bersangkutan.
(3)   Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada
      Bank Syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah tersebut
      harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi
      dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait
      dengan proses pembelian Agunan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
                                                    BAB VII . . .
                         - 24 -


                       BAB VII
                   RAHASIA BANK


                    Bagian Kesatu
               Cakupan Rahasia Bank


                       Pasal 41
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah
Investor dan Investasinya.


                    Bagian Kedua
             Pengecualian Rahasia Bank


                       Pasal 42
(1)   Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan
      Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan
      berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank
      agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti
      tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah
      Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat
      pajak.
(2)   Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib
      pajak, dan kasus yang dikehendaki keterangannya.


                       Pasal 43
(1)   Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
      pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada
      polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang
      berdasarkan undang-undang untuk memperoleh keterangan
      dari Bank mengenai Simpanan atau Investasi tersangka atau
      terdakwa pada Bank.
(2)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
      tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
      Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah
      Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk
      melakukan penyidikan.
                                               (3) Permintaan . . .
                        - 25 -

(3)   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
      menyebutkan nama dan jabatan penyidik, jaksa, atau hakim,
      nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya
      keterangan,   dan   hubungan     perkara   pidana    yang
      bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.


                      Pasal 44
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dan Pasal 43.


                      Pasal 45
Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi
Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada
pengadilan   tentang    keadaan keuangan  Nasabah   yang
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan
dengan perkara tersebut.


                      Pasal 46
(1)   Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi
      Bank   dapat    memberitahukan    keadaan    keuangan
      Nasabahnya kepada Bank lain.
(2)   Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank
      Indonesia.


                      Pasal 47
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis,
Bank wajib memberikan keterangan mengenai Simpanan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor pada Bank yang
bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut.


                      Pasal 48
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah
meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan
atau Nasabah Investor yang bersangkutan berhak memperoleh
keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau
Nasabah Investor tersebut.
                                                    Pasal 49 ...
                         - 26 -

                       Pasal 49
Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45,
dan Pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut
dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam
keterangan yang diberikan.


                       BAB VIII
           PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


                       Pasal 50
Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan
oleh Bank Indonesia.


                       Pasal 51
(1)   Bank Syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan
      yang meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan
      modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,
      kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam
      aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah dan
      prinsip manajemen Islami, serta aspek lainnya yang
      berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS.
(2)   Kriteria tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib
      dipenuhi oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                       Pasal 52
(1)   Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan segala
      keterangan dan penjelasan mengenai usahanya kepada Bank
      Indonesia menurut tata cara yang ditetapkan dengan
      Peraturan Bank Indonesia.
(2)   Bank Syariah dan UUS, atas permintaan Bank Indonesia,
      wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku
      dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib
      memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka
      memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen,
      dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank Syariah dan UUS
      yang bersangkutan.
(3)   Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia
      berwenang:
                                                 a. memeriksa . . .
                         - 27 -

      a.   memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap
           tempat yang terkait dengan Bank;
      b.   memeriksa    dan    mengambil   data/dokumen     dan
           keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian
           Bank Indonesia memiliki pengaruh terhadap Bank; dan
      c.   memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening
           tertentu, baik rekening Simpanan maupun rekening
           Pembiayaan.
(4)   Keterangan dan laporan pemeriksaan tentang Bank Syariah
      dan    UUS   yang    diperoleh   berdasarkan    ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      tidak diumumkan dan bersifat rahasia.


                      Pasal 53
(1)   Bank Indonesia dapat menugasi kantor akuntan publik atau
      pihak lainnya untuk dan atas nama Bank Indonesia,
      melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 52 ayat (2).
(2)   Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank
      Indonesia.


                      Pasal 54
(1)   Dalam hal Bank Syariah mengalami kesulitan yang
      membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia
      berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut
      pengawasan antara lain:
      a.   membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham,
           komisaris, direksi, dan pemegang saham;
      b.   meminta pemegang saham menambah modal;
      c.   meminta pemegang saham mengganti anggota dewan
           komisaris dan/atau direksi Bank Syariah;
      d.   meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran
           dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank
           Syariah dengan modalnya;
      e.   meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau
           peleburan dengan Bank Syariah lain;
      f.   meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang
           bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
                                                  g. meminta . . .
                        - 28 -

      g.   meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan
           seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada
           pihak lain; dan/atau
      h.   meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh
           harta dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak
           lain.
(2)   Apabila tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
      cukup untuk mengatasi kesulitan yang dialami Bank
      Syariah, Bank Indonesia menyatakan Bank Syariah tidak
      dapat disehatkan dan menyerahkan penanganannya ke
      Lembaga Penjamin Simpanan untuk diselamatkan atau tidak
      diselamatkan.
(3)   Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank
      Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      diselamatkan, Bank Indonesia atas permintaan Lembaga
      Penjamin Simpanan mencabut izin usaha Bank Syariah dan
      penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Lembaga Penjamin
      Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
(4)   Atas permintaan Bank Syariah, Bank Indonesia dapat
      mencabut izin usaha Bank Syariah setelah Bank Syariah
      dimaksud menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
      pencabutan izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


                      BAB IX
             PENYELESAIAN SENGKETA


                      Pasal 55
(1)   Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh
      pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
(2)   Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian
      sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
(3)   Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.



                                                      BAB X ...
                           - 29 -

                         BAB X
                SANKSI ADMINISTRATIF


                         Pasal 56
Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank
Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan
Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi
dan/atau   tidak   melaksanakan     Prinsip  Syariah   dalam
menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini.


                         Pasal 57
(1)   Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada
      Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota
      Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank
      Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
      yang melanggar Pasal 41 dan Pasal 44.
(2)   Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak mengurangi ketentuan pidana sebagai akibat
      dari pelanggaran kerahasiaan bank.


                         Pasal 58
(1)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      Undang ini adalah:
      a.   denda uang;
      b.   teguran tertulis;
      c.   penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
      d.   pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
      e.   pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor
           cabang tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS
           secara keseluruhan;
      f.   pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum
           Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya
           menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai
           Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti
           yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
                                                g. pencantuman ...
                         - 30 -

      g.   pencantuman       anggota  pengurus,  pegawai, dan
           pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum
           Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang
           tercela di bidang perbankan; dan/atau
      h.   pencabutan izin usaha.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi
      administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dalam Peraturan Bank Indonesia.


                       BAB XI
                 KETENTUAN PIDANA


                       Pasal 59
(1)   Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah,
      UUS, atau kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk
      Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa
      izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
      (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
      Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
      banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)   Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan
      hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi
      perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang
      bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu.


                       Pasal 60
(1)   Setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah
      tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 42 dan Pasal 43 memaksa Bank Syariah, UUS,
      atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan,
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
      dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling
      sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
      paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
      rupiah).


                                                   (2) Anggota ...
                         - 31 -

(2)   Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank
      Umum Konvensional yang memiliki UUS, atau Pihak
      Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan
      keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
      pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat
      miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
      (delapan miliar rupiah).


                      Pasal 61
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah
atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


                      Pasal 62
(1)   Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
      Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
      yang dengan sengaja:
      a.   tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
      b.   tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan
           perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 52
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
      dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
      sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
      banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)   Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
      Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
      yang lalai:
      a.   tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
      b.   tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan
           perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 52
                                                    dipidana . . .
                         - 32 -

      dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu)
      tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda
      paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
      paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                       Pasal 63
(1)   Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
      Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
      yang dengan sengaja:
      a.   membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
           dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau
           laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi
           atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
      b.   menghilangkan    atau    tidak   memasukkan    atau
           menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
           pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan
           kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau
           rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau
      c.   mengubah,       mengaburkan,       menyembunyikan,
           menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
           pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan,
           dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau
           laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah
           atau   UUS,    atau   dengan    sengaja mengubah,
           mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau
           merusak catatan pembukuan tersebut
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
      dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
      paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
      dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
      rupiah).
(2)   Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
      Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
      yang dengan sengaja:
      a.   meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui
           untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang
           tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga
           untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan
           keluarganya, dalam rangka:
                                               1. mendapatkan ...
                        - 33 -

         1.   mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi
              orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
              garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank
              Syariah atau UUS;
         2.   melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS
              atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas
              dagang, atau bukti kewajiban lainnya;
         3.   memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
              melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas
              penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS;
              dan/atau
    b.   tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
         untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS
         terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
    dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
    sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
    banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


                     Pasal 64
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan
Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan)   tahun    dan    pidana     denda   paling    sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


                     Pasal 65
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan
komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah atau
UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)   tahun       dan    pidana    denda     paling  sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

                                                    Pasal 66 . . .
                         - 34 -



                       Pasal 66

(1)   Anggota direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank
      Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan
      sengaja:

      a.   melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut telah
           mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS
           atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah
           atau UUS tidak sehat;

      b.   menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu
           pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau
           kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan
           komisaris;

      c.   memberikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan
           dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang
           diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang
           mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan
           kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau

      d.   tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan
           untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS
           terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian
           Penyaluran Dana sebagaimana ditentukan dalam
           Undang-Undang ini dan/atau ketentuan yang berlaku

      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
      dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
      sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
      banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2)   Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
      Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja
      melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah
      atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
      (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
      denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
      dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
      rupiah).


                                                       BAB XII ...
                         - 35 -

                    BAB XII
              KETENTUAN PERALIHAN

                      Pasal 67
(1)   Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada
      saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan telah
      memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
      Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai
      berlakunya Undang-Undang ini.

                        Pasal 68
(1)   Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang
      nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh
      persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima
      belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka
      Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan
      Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan dan sanksi bagi
      Bank Umum Konvensional yang tidak melakukan Pemisahan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Bank Indonesia.

                    BAB XIII
               KETENTUAN PENUTUP

                     Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

                   Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                                     Agar . . .
                                     - 36 -

                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 16 Juli 2008

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 16 Juli 2008

   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd

                 ANDI MATTALATTA


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 94



      Salinan sesuai dengan aslinya
       SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Perekonomian dan Industri,




          Setio Sapto Nugroho
                                 PENJELASAN

                                      ATAS

                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                            NOMOR 21 TAHUN 2008

                                   TENTANG

                             PERBANKAN SYARIAH


I.   UMUM


     Sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional
     adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi
     ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada
     mekanisme pasar yang berkeadilan. Guna mewujudkan tujuan tersebut,
     pelaksanaan     pembangunan    ekonomi    nasional  diarahkan  pada
     perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri,
     handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian
     internasional.
     Agar tercapai tujuan pembangunan nasional dan dapat berperan aktif
     dalam persaingan global yang sehat, diperlukan partisipasi dan kontribusi
     semua elemen masyarakat untuk menggali berbagai potensi yang ada di
     masyarakat guna mendukung proses akselerasi ekonomi dalam upaya
     merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Salah satu bentuk
     penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian
     nasional tersebut adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai
     Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem
     Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan,
     kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil `alamin).
     Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang
     didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah.
     Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang
     berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam
     adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan
     sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank
     Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena
     semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko
     yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara
     bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong
     pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya
     dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
                                                                   Perbankan . . .
                               - 38 -

Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional
memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan
kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah
satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai
dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut di antaranya
dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Pembentukan
Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaan
bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai Perbankan
Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional
Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha
Bank Syariah berkembang cukup pesat.
Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus
memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk
dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ini
diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha,
penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang
merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk
memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan
kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi
kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,
haram, dan zalim.
Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah
compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk
menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam
Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk
komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan
dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang
komposisinya berimbang.
Sementara itu, penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada
perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan
Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian
sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase,
atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang
disepakati di dalam Akad oleh para pihak.



                                                            Untuk . . .
                                      - 39 -

      Untuk menerapkan substansi undang-undang perbankan syariah ini,
      maka pengaturan terhadap UUS yang secara korporasi masih berada
      dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, di masa depan,
      apabila telah berada pada kondisi dan jangka waktu tertentu diwajibkan
      untuk memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi
      tata cara dan persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan Bank
      Indonesia.
      Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tersendiri bagi Perbankan
      Syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan, untuk menjamin
      terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank bagi Bank
      Syariah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi
      dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap Bank
      Syariah dalam undang-undang tersendiri.



II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
           Cukup jelas.


      Pasal 2
           Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah
           kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
           a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)
              antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak
              sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau
              dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan
              Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima
              melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah);
           b. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
              yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
           c. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki,
              tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada
              saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
           d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah;
              atau
           e. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi
              pihak lainnya.
           Yang dimaksud dengan "demokrasi ekonomi" adalah kegiatan
           ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan,
           pemerataan, dan kemanfaatan.
                                                                      Yang . . .
                                   - 40 -

      Yang dimaksud dengan "prinsip kehati-hatian" adalah pedoman
      pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan
      yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

Pasal 3
      Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
      nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah
      secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).

Pasal 4
      Ayat (1)
                 Cukup jelas.
      Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan "dana sosial lainnya", antara lain
                 adalah penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi
                 terhadap Nasabah (ta'zir).
      Ayat (3)
                 Cukup jelas.
      Ayat (4)
                 Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat (1)
                 Cukup jelas.
      Ayat (2)
                 Cukup jelas.
      Ayat (3)
                 Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
                 sekurang-kurangnya memuat tentang:
                 a. susunan organisasi dan kepengurusan;
                 b. modal kerja;
                 c. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
                 d. kelayakan usaha.
      Ayat (4)
                 Yang diwajibkan mencantumkan kata "syariah" hanya Bank
                 Syariah yang mendapatkan izin setelah berlakunya Undang-
                 Undang ini.
                 Penulisan kata "syariah" ditempatkan setelah kata "bank"
                 atau setelah nama bank.
      Ayat (5)
                 Cukup jelas.
                                                               Ayat (6) . . .
                                   - 41 -

     Ayat (6)
                Cukup jelas.
     Ayat (7)
                Cukup jelas.
     Ayat (8)
                Cukup jelas.
     Ayat (9)
                Cukup jelas.


Pasal 6
     Ayat (1)
                Cukup jelas.
     Ayat (2)
                Cukup jelas.
     Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan "kantor di bawah Kantor Cabang"
                adalah kantor cabang pembantu atau kantor kas yang
                kegiatan usahanya membantu kantor induknya.
     Ayat (4)
                Cukup jelas.


Pasal 7
     Cukup jelas.


Pasal 8
     Huruf a
                Cukup jelas.
     Huruf b
                Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
                antara lain:
                a.   pemberhentian anggota direksi dan komisaris yang tidak
                     lulus uji kemampuan dan kepatutan;
                b.   pengalihan kepemilikan saham pengendali bank yang
                     harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;

                                                             c. pengalihan . . .
                                                       ...
                                     - 42 -

                c.   pengalihan izin usaha dari nama lama ke nama baru,
                     perubahan modal dasar, dan perubahan status menjadi
                     Bank terbuka harus mendapatkan persetujuan Bank
                     Indonesia;
                d.   perubahan modal     disetor Bank     yang meliputi
                     penambahan, pengurangan, dan komposisi harus
                     mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
                e.   pelarangan penjaminan saham     yang   dimiliki   oleh
                     pemegang saham pengendali.

Pasal 9
     Ayat (1)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan
                      Bank Umum Syariah adalah badan hukum asing, yang
                      bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh
                      rekomendasi dari otoritas perbankan negara asal.
                      Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat
                      keterangan bahwa badan hukum asing yang
                      bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak
                      pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
                      perbankan.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
     Ayat (2)
                Cukup jelas.
     Ayat (3)
                Cukup jelas.


Pasal 10
          Cukup jelas.


Pasal 11
          Cukup jelas.


Pasal 12
          Cukup jelas.

                                                              Pasal 13 . . .
                               - 43 -

Pasal 13
       Cukup jelas.


Pasal 14
       Cukup jelas.


Pasal 15
       Perubahan kepemilikan Bank Syariah yang tidak mengakibatkan
       perubahan pemegang saham pengendali cukup dilaporkan secara
       tertulis kepada Bank Indonesia.


Pasal 16
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia
             mencakup antara lain:
             a. minimum kecukupan modal;
             b. persiapan sumber daya manusia;
             c. susunan organisasi dan kepengurusan; dan
             d. kelayakan usaha.


Pasal 17
       Cukup jelas.


Pasal 18
       Cukup jelas.


Pasal 19
       Ayat (1)
             Huruf a
                  Yang dimaksud dengan "Akad wadi'ah" adalah Akad
                  penitipan barang atau uang antara pihak yang
                  mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi
                  kepercayaan    dengan   tujuan   untuk    menjaga
                  keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau
                  uang.
                                                         Huruf b . . .
                   - 44 -

Huruf b
     Yang dimaksud dengan "Akad mudharabah" dalam
     menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara
     pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah)
     sebagai pemilik dana dan pihak kedua (`amil,
     mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai
     pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha
     sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam
     Akad.
Huruf c
     Yang dimaksud dengan "Akad mudharabah" dalam
     Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha
     antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank
     Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak
     kedua (`amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak
     selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan
     usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan
     dalam     Akad,   sedangkan     kerugian   ditanggung
     sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak
     kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau
     menyalahi perjanjian.
     Yang dimaksud dengan "Akad musyarakah" adalah
     Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk
     suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak
     memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa
     keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan,
     sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi
     dana masing-masing.
Huruf d
     Yang dimaksud dengan "Akad murabahah" adalah
     Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan
     harga     belinya  kepada    pembeli    dan    pembeli
     membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
     keuntungan yang disepakati.
     Yang dimaksud dengan "Akad salam" adalah Akad
     Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan
     pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu
     dengan syarat tertentu yang disepakati.
     Yang dimaksud dengan "Akad istishna' " adalah Akad
     Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan
     pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
     persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
     atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat
     (shani').
                                               Huruf e . . .
                    - 45 -

Huruf e
     Yang dimaksud dengan "Akad qardh" adalah Akad
     pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan
     bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang
     diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Huruf f
     Yang dimaksud dengan "Akad ijarah" adalah Akad
     penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak
     guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa
     berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan
     pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
     Yang dimaksud dengan "Akad ijarah muntahiya
     bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka
     memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
     barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan
     opsi pemindahan kepemilikan barang.
Huruf g
     Yang dimaksud dengan "Akad hawalah" adalah Akad
     pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada
     pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
Huruf h
     Cukup jelas.
Huruf i
     Yang dimaksud dengan "transaksi nyata" adalah
     transaksi yang dilandasi dengan aset yang berwujud.
     Yang dimaksud dengan "Akad kafalah" adalah Akad
     pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada
     pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil)
     bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang
     yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
Huruf j
     Cukup jelas.
Huruf k
     Cukup jelas.
Huruf l
     Cukup jelas.
Huruf m
     Cukup jelas.


                                            Huruf n . . .
                                 - 46 -

             Huruf n
                  Cukup jelas.
             Huruf o
                  Yang dimaksud dengan "Akad wakalah" adalah Akad
                  pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk
                  melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
             Huruf p
                  Cukup jelas.
             Huruf q
                  Yang dimaksud dengan "kegiatan lain" adalah, antara
                  lain, melakukan fungsi sosial dalam bentuk menerima
                  dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta
                  dana kebajikan.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.


Pasal 20
       Ayat (1)
             Huruf a
                  Cukup jelas.
             Huruf b
                  Yang dimaksud dengan "penyertaan modal" adalah
                  penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk
                  saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
                  keuangan syariah, termasuk penanaman dana dalam
                  bentuk surat berharga yang dapat dikonversi menjadi
                  saham (convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu
                  berdasarkan Prinsip Syariah yang berakibat Bank
                  Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham
                  pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
                  keuangan syariah.
             Huruf c
                  Yang dimaksud dengan "penyertaan modal sementara"
                  adalah penyertaan modal Bank Umum Syariah, antara
                  lain, berupa pembelian saham dan/atau konversi
                  pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan
                  Nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana
                  dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu
                  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
                  Indonesia.
                                                        Huruf d . . .
                                 - 47 -




             Huruf d
                  Cukup jelas.
             Huruf e
                  Cukup jelas.
             Huruf f
                  Cukup jelas.
             Huruf g
                  Cukup jelas.
             Huruf h
                  Cukup jelas.
             Huruf i
                  Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.


       Ayat (3)
             Cukup jelas.


Pasal 21
       Cukup jelas.


Pasal 22
       Cukup jelas.


Pasal 23
       Ayat (1)
             Kemauan berkaitan dengan iktikad baik dari Nasabah
             Penerima Fasilitas untuk membayar kembali penggunaan
             dana yang disalurkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS.
             Kemampuan berkaitan dengan keadaan dan/atau aset
             Nasabah Penerima Fasilitas sehingga mampu untuk
             membayar kembali penggunaan dana yang disalurkan oleh
             Bank Syariah dan/atau UUS.

                                                        Ayat (2) . . .
                         - 48 -

Ayat (2)
      Penilaian watak calon Nasabah Penerima Fasilitas terutama
      didasarkan kepada hubungan yang telah terjalin antara
      Bank Syariah dan/atau UUS dan Nasabah atau calon
      Nasabah yang bersangkutan atau informasi yang diperoleh
      dari pihak lain yang dapat dipercaya sehingga Bank Syariah
      dan/atau UUS dapat menyimpulkan bahwa calon Nasabah
      Penerima Fasilitas yang bersangkutan jujur, beriktikad baik,
      dan tidak menyulitkan Bank Syariah dan/atau UUS di
      kemudian hari.
      Penilaian kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas
      terutama Bank harus meneliti tentang keahlian Nasabah
      Penerima Fasilitas dalam bidang usahanya dan/atau
      kemampuan manajemen calon Nasabah sehingga Bank
      Syariah dan/atau UUS merasa yakin bahwa usaha yang
      akan dibiayai dikelola oleh orang yang tepat.
      Penilaian terhadap modal yang dimiliki calon Nasabah
      Penerima Fasilitas, terutama Bank Syariah dan/atau UUS
      harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara
      keseluruhan, baik untuk masa yang telah lalu maupun
      perkiraan untuk masa yang akan datang sehingga dapat
      diketahui kemampuan permodalan calon Nasabah Penerima
      Fasilitas dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha
      calon Nasabah yang bersangkutan.
      Dalam melakukan penilaian terhadap Agunan, Bank Syariah
      dan/atau UUS harus menilai barang, proyek atau hak tagih
      yang     dibiayai   dengan   fasilitas Pembiayaan    yang
      bersangkutan dan barang lain, surat berharga atau garansi
      risiko yang ditambahkan sebagai Agunan tambahan, apakah
      sudah cukup memadai sehingga apabila Nasabah Penerima
      Fasilitas kelak tidak dapat melunasi kewajibannya, Agunan
      tersebut dapat digunakan untuk menanggung pembayaran
      kembali Pembiayaan dari Bank Syariah dan/atau UUS yang
      bersangkutan.
      Penilaian terhadap proyek usaha calon Nasabah Penerima
      Fasilitas, Bank Syariah terutama harus melakukan analisis
      mengenai keadaan pasar, baik di dalam maupun di luar
      negeri, baik untuk masa yang telah lalu maupun yang akan
      datang sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari
      hasil proyek atau usaha calon Nasabah yang akan dibiayai
      dengan fasilitas Pembiayaan.


                                                     Pasal 24 . . .
                                 - 49 -

Pasal 24
       Ayat (1)
             Huruf a
                  Cukup jelas.
             Huruf b
                  Cukup jelas.
             Huruf c
                  Cukup jelas.
             Huruf d
                  Bank     Umum Syariah dapat memasarkan produk
                  asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan
                  asuransi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
                  Prinsip Syariah. Semua tindakan Bank Umum Syariah
                  yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang
                  dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi
                  tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.
       Ayat (2)
             Huruf a
                  Cukup jelas.
             Huruf b
                  Cukup jelas.
             Huruf c
                  Cukup jelas.
             Huruf d
                  UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja
                  sama dengan perusahaan asuransi yang melakukan
                  kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah. Semua
                  tindakan UUS yang berkaitan dengan transaksi
                  asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama
                  dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan
                  asuransi syariah.


Pasal 25
       Huruf a
             Usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah antara lain
             usaha yang dianggap riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
       Huruf b
             Cukup jelas.
                                                             Huruf c . . .
                              - 50 -

       Huruf c
             Cukup jelas.
       Huruf d
             Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memasarkan produk
             asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi
             syariah. Semua tindakan Bank yang berkaitan dengan
             transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama
             dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi
             syariah.
       Huruf e
             Cukup jelas.
       Huruf f
             Cukup jelas.


Pasal 26
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Komite perbankan syariah beranggotakan unsur-unsur dari
             Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat
             dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di
             bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas)
             orang.
       Ayat (5)
             Cukup jelas.


Pasal 27
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "pemegang saham pengendali"
             adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau
             kelompok usaha yang:
             a. memiliki saham Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh
                lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang
                dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau
                                                      b. memiliki . . .
                   - 51 -

b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25%
   (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang
   dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang
   bersangkutan   dapat   dibuktikan telah  melakukan
   pengendalian perusahaan atau bank, baik secara
   langsung maupun tidak langsung.
Pengendalian merupakan suatu tindakan yang bertujuan
untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, termasuk bank, dengan cara apa pun, baik
secara langsung maupun tidak langsung.

Pengendalian terhadap Bank Syariah dapat          dilakukan
dengan cara-cara, antara lain, sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri-sendiri atau bersama-sama 25%
   (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
b. secara langsung menjalankan manajemen          dan/atau
   memengaruhi kebijakan Bank Syariah;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham
   yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak
   tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara
   sendiri-sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima
   persen) atau lebih saham Bank;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk
   mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank
   (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis
   dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
   memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima
   persen) atau lebih saham Bank Syariah, baik langsung
   maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian
   tertulis;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk
   mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank
   (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis
   dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
   mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki
   saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan
   menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau
   mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
   saham Bank Syariah;
f. mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang
   secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan
   secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau
   lebih saham Bank;
                                          g. mempunyai . . .
                               - 52 -

             g. mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau
                memberhentikan pengurus Bank Syariah;
             h. secara tidak langsung memengaruhi atau menjalankan
                manajemen dan/atau kebijakan Bank Syariah;
             i. melakukan pengendalian terhadap perusahaan induk
                atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank
                Syariah; dan/atau
             j. melakukan pengendalian terhadap pihak yang melakukan
                pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a
                sampai dengan huruf i.
             Uji kemampuan dan kepatutan sepenuhnya merupakan
             kewenangan Bank Indonesia untuk menilai kompetensi,
             integritas, dan kemampuan keuangan pemegang saham
             pengendali dan/atau pengurus bank. Mengingat tujuan uji
             kemampuan dan kepatutan adalah untuk memperoleh
             pemegang saham pengendali dan pengurus bank yang dapat
             menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,
             penilaian dalam rangka uji kemampuan dan kepatutan oleh
             Bank Indonesia tidak perlu dipertanggungjawabkan.
       Ayat (2)
             Kewajiban menurunkan kepemilikan saham bagi Pemilik
             Bank yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan adalah
             dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dinyatakan tidak
             lulus uji kemampuan dan kepatutan.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.


Pasal 28
       Yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan
       adalah Peraturan Bank Indonesia.
       Pokok-pokok pengaturan tugas direksi       Bank Syariah dalam
       anggaran dasar antara lain:
       a. tugas dan tanggung jawab;
       b. pelaporan; dan
       c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.



                                                          Pasal 29 . . .
                                 - 53 -

Pasal 29
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Pokok-pokok pengaturan tugas direktur adalah:
             a. tugas dan tanggung jawab;
             b. pelaporan; dan
             c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.


Pasal 30
       Ayat (1)
             Uji kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menjamin
             kompetensi, kredibilitas, integritas, dan pelaksanaan tata
             kelola yang sehat (good corporate governance) dari pemilik,
             pengurus bank, dan pengawas syariah.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.


Pasal 31
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "pejabat eksekutif" adalah pejabat
             yang bertanggung jawab langsung kepada direksi dan/atau
             mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional
             Bank Syariah seperti kepala divisi, pemimpin Kantor Cabang,
             atau kepala satuan kerja audit internal.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.

Pasal 32
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.

                                                             Ayat (3) . . .
                               - 54 -

       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia sekurang-
             kurangnya meliputi:
             a. ruang lingkup, tugas, dan fungsi dewan       pengawas
                syariah;
             b. jumlah anggota dewan pengawas syariah;
             c. masa kerja;
             d. komposisi keahlian;
             e. maksimal jabatan rangkap; dan
             f. pelaporan dewan pengawas syariah.

Pasal 33
       Cukup jelas.

Pasal 34
       Cukup jelas.

Pasal 35
       Ayat (1)
             Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan
             keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan
             prinsip kehati-hatian, Bank memiliki dan menerapkan,
             antara lain, sistem pengawasan intern.
       Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "prinsip akuntansi syariah yang
             berlaku umum" adalah       standar akuntansi syariah yang
             ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
       Ayat (3)
             Kantor akuntan publik yang dimaksud adalah kantor
             akuntan publik yang memiliki akuntan dengan keahlian
             bidang akuntansi syariah.
       Ayat (4)
             Dalam     memberikan    pengecualian, Bank Indonesia
             memperhatikan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat
             Syariah yang bersangkutan.
       Ayat (5)
             Cukup jelas.

                                                           Pasal 36 . . .
                                 - 55 -


Pasal 36
       Cukup jelas.


Pasal 37
       Ayat (1)
             Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank
             Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau
             kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh
             terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Mengingat
             bahwa penyaluran dana dimaksud bersumber dari dana
             masyarakat yang disimpan pada Bank Syariah dan UUS,
             risiko yang dihadapi Bank Syariah dan UUS dapat
             berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat
             tersebut.
             Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan
             meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar
             risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian
             pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian
             jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga
             tidak terpusat pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah
             debitur tertentu.
       Ayat (2)
             Pengertian "modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
             yang ditetapkan oleh Bank Indonesia" sesuai dengan
             pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan
             bank.
             Batas maksimum yang dimaksud diperuntukkan bagi
             masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok
             Nasabah   Penerima    Fasilitas termasuk     perusahaan-
             perusahaan dalam kelompok yang sama.
       Ayat (3)
             Huruf a
                  Cukup jelas.
             Huruf b
                  Cukup jelas.
             Huruf c
                  Cukup jelas.



                                                           Huruf d . . .
                                 - 56 -

             Huruf d
                  Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah hubungan
                  sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis
                  keturunan lurus maupun ke samping termasuk
                  mertua, menantu, dan ipar.
             Huruf e
                  Cukup jelas.
             Huruf f
                  Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Pengertian "modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
             yang ditetapkan oleh Bank Indonesia" sesuai dengan
             pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan
             bank.
       Ayat (5)
             Cukup jelas.
Pasal 38
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "manajemen risiko" adalah
             serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh
             perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau,
             dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha
             bank.
             Prinsip mengenal Nasabah (know your customer principle)
             merupakan prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan
             yang sekurang-kurangnya mencakup kegiatan penerimaan
             dan identifikasi Nasabah serta pemantauan kegiatan
             transaksi Nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang
             mencurigakan.
             Perlindungan Nasabah dilakukan antara lain dengan cara
             adanya mekanisme pengaduan Nasabah, meningkatkan
             transparansi produk, dan edukasi terhadap Nasabah.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
Pasal 39
       Penjelasan  yang    diberikan   kepada    Nasabah mengenai
       kemungkinan timbulnya risiko kerugian Nasabah dimaksudkan
       untuk menjamin transparansi produk dan jasa Bank.
       Apabila informasi tersebut telah disediakan, Bank dianggap telah
       melaksanakan ketentuan ini.
                                                          Pasal 40 . . .
                                - 57 -


Pasal 40
       Ayat (1)
             Pembelian    Agunan   oleh   Bank    melalui   pelelangan
             dimaksudkan     untuk   membantu     Bank    agar   dapat
             mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Penerima
             Fasilitasnya. Dalam hal bank sebagai pembeli Agunan
             Nasabah Penerima Fasilitasnya, status Bank adalah sama
             dengan pembeli bukan Bank lainnya.
             Bank dimungkinkan membeli Agunan di luar pelelangan
             dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian
             kewajiban Nasabah Penerima Fasilitasnya.
             Batas waktu 1 (satu) tahun dengan memperhitungkan
             pemulihan kondisi likuiditas Bank dan batas waktu ini
             merupakan jangka waktu yang wajar untuk menjual aset
             Bank.
             Agunan yang dapat dibeli oleh Bank adalah Agunan yang
             pembiayaannya telah dikategorikan macet selama jangka
             waktu tertentu.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan
             Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
             a. Agunan yang dapat dibeli oleh Bank Syariah dan UUS
                adalah Agunan yang pembiayaannya telah dikategorikan
                macet selama jangka waktu tertentu;
             b. Jangka waktu pencairan Agunan yang telah dibeli.


Pasal 41
       Cukup jelas.


Pasal 42
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "memperlihatkan bukti tertulis",
             termasuk menyampaikan keterangan atau fotokopi.
                                                           Ayat (2) . . .
                              - 58 -

       Ayat (2)
             Cukup jelas.


Pasal 43
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "pimpinan instansi yang diberi
             wewenang untuk melakukan penyidikan" adalah pimpinan
             departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen
             setingkat menteri.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 44
       Cukup jelas.

Pasal 45
       Cukup jelas.

Pasal 46
       Cukup jelas.

Pasal 47
       Cukup jelas.

Pasal 48
       Cukup jelas.

Pasal 49
       Cukup jelas.


Pasal 50
       Pembinaan yang dilakukan Bank Indonesia, antara lain, mengenai
       aspek kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan (termasuk uji
       kemampuan dan kepatutan), kegiatan usaha, pelaporan, serta
       aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional Bank
       Syariah dan UUS.


                                                    Pengawasan . . .
                               - 59 -

       Pengawasan bank meliputi pengawasan tidak langsung (off-site
       supervision) atas dasar laporan Bank dan pengawasan langsung
       (on-site supervision) dalam bentuk pemeriksaan di kantor bank
       yang bersangkutan.


Pasal 51
       Ayat (1)
             Bank Syariah dan UUS perlu menjaga tingkat kesehatannya
             dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.


Pasal 52
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Huruf a
                  Yang dimaksud dengan "data/dokumen" adalah segala
                  jenis data atau dokumen, baik tertulis maupun
                  elektronis, yang terkait dengan objek pengawasan
                  Bank Indonesia.
                  Yang dimaksud dengan "setiap tempat yang terkait
                  dengan Bank" adalah setiap bagian ruangan dari
                  kantor bank dan tempat lain di luar bank yang terkait
                  dengan objek pengawasan Bank Indonesia.
             Huruf b
                  Yang dimaksud dengan "data/dokumen" adalah segala
                  jenis data atau dokumen, baik tertulis maupun
                  elektronis yang terkait dengan objek pengawasan Bank
                  Indonesia.
                  Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah orang
                  atau badan hukum yang memiliki pengaruh terhadap
                  pengambilan keputusan dan operasional Bank, baik
                  langsung maupun tidak langsung, antara lain, ultimate
                  shareholder atau pihak tertentu yang namanya tidak
                  tercantum sebagai pegawai, pengurus atau pemegang
                  saham bank tetapi dapat memengaruhi kegiatan
                  operasional bank atau keputusan manajemen bank.
                                                           Huruf c . . .
                                 - 60 -

             Huruf c
                  Yang dimaksud dengan "rekening Simpanan maupun
                  rekening Pembiayaan" adalah rekening-rekening, baik
                  yang ada pada Bank yang diawasi/diperiksa maupun
                  pada Bank lain, yang terkait dengan objek
                  pengawasan/pemeriksaan Bank Indonesia.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.


Pasal 53
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" adalah pihak yang
             menurut penilaian Bank Indonesia memiliki kompetensi
             untuk melaksanakan pemeriksaan.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.


Pasal 54
       Ayat (1)
             Keadaan suatu Bank dikatakan mengalami kesulitan yang
             membahayakan         kelangsungan     usahanya     apabila
             berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi usaha Bank
             semakin     memburuk,     antara  lain,  ditandai  dengan
             menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
             rentabilitas, serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan
             berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang
             sehat.
             Huruf a
                  Yang dimaksud dengan "membatasi kewenangan"
                  antara lain pembatasan keputusan pemberian bonus
                  (tantiem), pemberian dividen kepada pemilik Bank,
                  atau kenaikan gaji bagi pegawai dan pengurus.
             Huruf b
                  Cukup jelas.
             Huruf c
                  Cukup jelas.
             Huruf d
                  Cukup jelas.


                                                           Huruf e . . .
                                 - 61 -

             Huruf e
                  Cukup jelas.
             Huruf f
                  Cukup jelas.
             Huruf g
                  Cukup jelas.
             Huruf h
                  Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak di
                  luar Bank yang bersangkutan, baik Bank lain, badan
                  usaha lain, maupun individu yang memenuhi
                  persyaratan.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.
       Ayat (5)
             Cukup jelas.


Pasal 55
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa dilakukan
             sesuai dengan isi Akad" adalah upaya sebagai berikut:
             a. musyawarah;
             b. mediasi perbankan;
             c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
                atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
             d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.




                                                          Pasal 56 . . .
                               - 62 -

Pasal 56
       Pada dasarnya sanksi administratif dikenakan terhadap anggota
       komisaris atau anggota direksi secara personal yang melakukan
       kesalahan, tetapi tidak menutup kemungkinan sanksi administratif
       dikenakan secara kolektif apabila kesalahan tersebut dilakukan
       secara kolektif.


Pasal 57
       Cukup jelas.


Pasal 58
       Cukup jelas.


Pasal 59
       Cukup jelas.


Pasal 60
       Cukup jelas.


Pasal 61
       Cukup jelas.


Pasal 62
       Cukup jelas.


Pasal 63
       Cukup jelas.


Pasal 64
       Cukup jelas.


Pasal 65
       Cukup jelas.


Pasal 66
       Cukup jelas.
                                                          Pasal 67 . . .
                                 - 63 -


   Pasal 67
          Ayat (1)
                UUS yang telah memiliki izin usaha dalam ketentuan ini
                adalah UUS yang sudah ada berdasarkan izin pembukaan
                Kantor Cabang Syariah pada Bank Umum Konvensional.
          Ayat (2)
                Cukup jelas.
   Pasal 68
          Cukup jelas.


   Pasal 69
          Cukup jelas.


   Pasal 70
          Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4867


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perbankan_syariah_(uu_21_thn_2008)_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.