- Home »
- Undang-Undang »
- 1967 » Undang-Undang Pokok-pokok Perbankan (UU 14 thn 1967)
1967
Undang-Undang Pokok-pokok Perbankan (UU 14 thn 1967)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Negara kita adalah Negara yang agraris yang perlu dibangun untuk memperbesar produksi dan yang menyangkut langsung bidang industri, prasarana dan kesehatan serta kesejahteraan Rakyat; b. bahwa dalam rangka pembangunan tata perekonomian Nasional perlu diadakan penilaian kembali terhadap tata perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/ MPRS/1966; c. bahwa berhubung dengan itu perlu segera mengatur kembali tata perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter; d. bahwa karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 23 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967. 245 1967, No. 34 Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: I. Mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 1955) sebagaimana ditambah dan diubah); 2. Undang-undang No. 23 Prp. tahun 1960 tentang rahasia bank. II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN, SEBAGAI BERIKUT: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: a. "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang; b. "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat; c. "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan; d. "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas. "Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun; e. "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan; f. "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan; g. "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Pasal 2 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, maka terhadap bank yang dimaksud dalam Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia. BAB II JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN Pasal 3 (1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam: a. Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri. b. Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. c. Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. d. Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. (2) Apabila Bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka penggunaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia. (3) Dengan Undang-undang dapat ditetapkan lain-lain jenis bank menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Pasal 4 Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank". BAB III PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK Pasal 5 Bank Umum milik Negara. (1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pasal 6 (1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam Undang- undang tentang pendirian bank tersebut. (2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. (3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik. Pasal 7 (1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi. (2) Tugas, wewenang, tanggung jawab dan susunan Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank yang bersangkutan. (3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang bersangkutan. (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank. Pasal 8 Bank Umum Swasta. (1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas. b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas nama". Setiap pemindahtanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. d. pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga negara Indonesia. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan. Pasal 9 Bank Umum Koperasi. (1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. c. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. d. Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan. (4) Tata kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama- sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini. Pasal 10 Bank Tabungan milik Negara. Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-Undang berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 11 Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara. Pasal 12 Bank Tabungan Swasta. (1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas, b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta. Pasal 13 Bank Tabungan Koperasi. (1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan Koperasi. Pasal 14 Bank Pembangunan milik Negara. Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 15 Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Pembangunan milik Negara. Pasal 16 Bank Pembangunan Daerah. (1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang. (2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia. (3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah. Pasal 17 Bank Pembangunan milik Swasta. (1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas. b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta. Pasal 18 Bank Pembangunan Koperasi. (1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Koperasi. BAB IV BANK ASING Pasal 19 (1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya. (2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pasal 20 Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk: a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri; b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas. Pasal 21 Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama". Pasal 22 Hal-hal tentang Bank Asing yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Undang-undang. BAB V USAHA-USAHA PERBANKAN Pasal 23 (1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk di antara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk atau dengan cek. (2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. (3) Bank umum mendiskonto: a. surat wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan; b. surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan jaminan dokumen pengangkutan; c. kertas perbendaharaan atas badan Negara; d. surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama diskontannya turut bertanggung jawab secara solider; e. mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang. (4) Bank Umum membeli dan menjual: a. wesel yang di akseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan; b. kertas perbendaharaan atas beban Negara; c. surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Negara. (5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu. (6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek, hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu; Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu. (7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup. (8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga. (9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum. Pasal 24 (1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapa pun juga. (2) Pada penyitaan barang tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank,maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang kembali secepat-cepatnya. Pasal 25 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 26 (1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. (2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia. Pasal 27 Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 28 (1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. (2) Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang. Pasal 29 (1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. (2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan mengingat tujuan daripada Bank Pembangunan. BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK Pasal 30 (1) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi. (2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia dapat menetapkan sanksinya. Pasal 31 (1) Untuk kepentingan likuiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 32 (1) Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh Bank Indonesia. (2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank. Indonesia untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku dan berkas- berkas yang ada adanya guna penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah diberikan yaitu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut. (3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2) wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan tersebut. (4) Jika dianggap perlu,Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank Indonesia segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini tidak diumumkan dan bersifat rahasia. Pasal 33 Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengirimkan kepada Bank Indonesia sebuah neraca disertai perhitungan rugi laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut bentuk, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta perhitungan rugi laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan luar. Pasal 34 Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33 Bank Indonesia melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan solvabilitas atau likuiditas bank yang bersangkutan, maka Bank Indonesia, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi kesulitan solvabilitas dan likuiditas tersebut menurut prosedure yang ditetapkannya. Pasal 35 Semua bank wajib setiap tahun mengumumkan neraca tahunan disertai perhitungan rugi laba. BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 36 Bank tidak boleh memberikanketerangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pasal 37 (1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti - bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut di atas menyebutkan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. (2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta pada bank keterangan tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu. Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 38 Barang siapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 39 (1) Barang siapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37 memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32 dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan. Pasal 40 (1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam Undang-undang ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan. (2) Apabila dianggap perlu Bank Indonesia dapat mengajukan persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan termaksud dalam ayat (1) di atas berdasarkan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 (1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistem perbankan berdasarkan Undang- undang ini. (2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang. (3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang- undang ini. (4) Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 42 (1) Bank koperasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. (2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya undang-undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya. (3) Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang perkoperasian. Pasal 43 (1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan Undang-undang ini. (2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan Undang- undang ini. Pasal 44 Bank-bank yang telah didirikan dengan Undang-undang tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 45 Sesudah pengundangan Undang-undang ini tiada suatu badan atau perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali bank yang didirikan dengan Undang-undang. Pasal 46 Sebelum Undang-undang termaksud dalam pasal 22 ditetapkan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan-peraturan perundangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 Untuk melaksanakanketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan. Pasal 48 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Desember 1967 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Desember 1967 SEKRETARIS KABINET AMPERA, Ttd. SUDHARMONO SH BRIGJEN TNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1967 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN PENJELASAN UMUM I. Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju ke arah perbaikan ekonomi rakyat, adalah penilaian kembali dari pada semua landasan-landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Berhubung dengan itu maka kini telah tiba waktunya untuk menilai kembali tata perbankan yang sekarang berlaku dalam Negara Republik Indonesia sedemikian rupa, hingga dapat disesuaikan dan diserasikan dengan landasan-landasan yang telah ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tersebut di atas. Pengaturan kembali tata perbankan di Indonesia wajib dilandaskan pada pembinaan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi, maka segala potensi, inisiatif dan daya kreasi rakyat wajib dimobilisasikan dan diperkembangkan sepenuhnya dalam batas- batas yang tidak merugikan kepentingan umum, sehingga dengan demikian segala kekuatan ekonomi potensiil dapat dikerahkan menjadi kekuatan ekonomi riil bagi kemanfaatan peningkatan kemakmuran rakyat. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengaturan tata perbankan perlu dilandaskan pada hal-hal seperti berikut : a. Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah di bidang perbankan. b. Memobilisasikan dan memperkembangkan seluruh potensi Nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi. c. Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat. II. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka tata perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasi maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa, hingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral membimbing pelaksanaan kebijaksanaan moneter dan mengkoordinir, membina serta mengawasi semua perbankan. Bank-bank, baik milik negara ataupun swasta/koperasi, membantu Bank Sentral dalam melaksanakan tugasnya di bidang moneter. Dalam hubungan ini, maka tugas pokok dari pada perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia ialah untuk menghimpun segala dana-dana dari masyarakat guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Sesuai dengan skala/prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka khususnya bagi Bank-bank Pemerintah perlu ditetapkan prioritas-prioritas yang harus diutamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, agar supaya dengan demikian usaha-usaha ke arah peningkatan kapasitas produksi dapat dilaksanakan, termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan dan industri kecil/kerajinan, dimana kredit tersebut sejauh mungkin akan disalurkan melalui koperasi-koperasi. Mengingat bahwa masyarakat tersebut diliputi golongan yang lemah ekonominya, tetapi merupakan dasar bagi ekonomi kita yang harus diperkuat dan dibina, maka suatu kebijaksanaan tertentu/tersendiri harus digariskan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah kalau perlu akan memikul beban-beban tertentu sebagai akibat dari kebijaksanaan tersebut. Untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka perlu dihindarkan hambatan-hambatan dan birokrasi, yaitu dengan jalan dikonsentrasi management ke daerah-daerah dengan memperhatikan kondisi-kondisi daerah, guna menjamin kesatuan ekonomi dan kesatuan politik nasional. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan ini, maka tidak ada lagi kegiatan di bidang perbankan yang menimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksudkan ialah kantor cabang dan perwakilan, baik di dalam maupun di luar negeri. Pasal 6 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas. Ayat (4) Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini : a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila; c. Berwibawa; d. Jujur; e. Cakap/ahli; f. Adil; g. Tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra Revolusi G- 30S/PKI atau organisasi-organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi Direktur, harus diperhatikan pula, agar jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank. Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Mengingat pentingnya peranan bank dalam bidang ekonomi dan keuangan dan mengingat pula pentingnya fungsi modal dalam bank, maka untuk dapat mendirikan suatu bank diharuskan adanya modal dibayar yang cukup besar sehingga untuk biaya-biaya pembuatan/penyediaan gedung dan peralatan bank tidak dipergunakan uang simpanan para nasabah. Khususnya mengenai permodalan bank, maka syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan hanya berlaku bagi pendirian bank-bank baru, hingga tidak mempunyai daya surut dan tidak diberlakukan terhadap bank-bank yang sudah ada. Perizinan-perizinan sebagai yang dimaksudkan, diberikan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Di samping syarat-syarat mengenai permodalan, pemilikan saham dan pimpinan/pegawai bank, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk jika perlu menetapkan syarat-syarat tambahan, antara lain dalam hubungannya dengan kehendak yang riil dan urgensi dari pendirian suatu bank pada suatu tempat/daerah menurut kondisi sosial ekonomis dari tempat/daerah yang bersangkutan. Syarat tambahan tersebut diperlukan guna menjuruskan perbankan kepada norma-norma penyelenggaraan usaha bank secara sehat dan guna menyesuaikannya dengan kebijaksanaan moneter Pemerintah. Pasal 9 Ayat (1) Penjelasan dalam pasal 8 berlaku pula bagi bank yang berbentuk hukum koperasi. Perbedaannya terletak terutama pada kebijaksanaan yang diambil oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang menghendaki agar supaya kegotong-royongan yang dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk koperasi, dijadikan suatu wahana yang esensiil dalam kegiatan Rakyat di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam hubungan dengan kebutuhan modal, kepada bank diberikan fasilitas dalam bentuk kesempatan untuk mengangsur kekurangan modalnya dalam waktu 1 (satu) tahun, sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut di atas seyogyanya pendirian bank umum berbentuk hukum koperasi itu dilakukan oleh badan-badan hukum koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi sektor koperasi untuk mendirikan bank umum, karena sebagaimana kita maklum, pendirian bank umum yang berbentuk hukum koperasi oleh individu-individu kecil sekali kemungkinannya, disebabkan karena memang sifatnya koperasi itu ialah usaha bersama dari anggota-anggota yang pada umumnya terdiri dari pihak yang lemah keuangannya. Ayat (2), (3) dan (4) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Macam bank asing yang dimungkinkan melakukan usaha di Indonesia hanya ada dua, yaitu bank umum dan bank pembangunan. Bank koperasi, bank tabungan, bank pasar dan segala macam perbankan yang lain, tertutup bagi usaha bank asing. Dengan demikian jelas bahwa bank asing diperkenankan membuka usaha di Indonesia di dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia yang sangat membutuhkan saluran untuk modal asing, baik untuk keperluan pembiayaan biasa, maupun untuk pembiayaan investasi berjangka panjang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 20 a. Bank asing itu dapat didirikan sebagai badan hukum Indonesia atau hanya sebagai cabang dari suatu bank asing yang berkedudukan di luar negeri. b. Sebagai badan hukum Indonesia bank asing hanya dapat berbentuk suatu usaha bersama (joint venture) antara bank nasional dan suatu bank di luar negeri. Termasuk dalam pengertian bank adalah lembaga-lembaga keuangan lainnya menurut pertimbangan Menteri Keuangan setelah mendengar pendapatan Bank Indonesia. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Pengaturan-pengaturan lebih lanjut tentang bank asing akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, dengan memperhatikan pasal 46 Undang-undang ini. Pasal 23 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan jaminan dalam ayat (1) ini adalah jaminan dalam arti luas, yaitu jaminan yang bersifat materiil maupun yang bersifat immaterial. Dalam hubungan ini perlu kiranya dikemukakan, bahwa bank-bank dalam menilai suatu permintaan kredit biasanya berpedoman kepada faktor-faktor antara lain watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi-kondisi ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bank umum pada azasnya tidak memberikan kredit jangka panjang dan tidak mengadakan penyertaan dalam perusahaan manapun juga. Sungguhpun demikian kita wajib pula memperhatikan perkembangan ekonomi pada waktu yang akan datang, yaitu kemungkinan bahwa pada suatu saat kredit jangka panjang dan penyertaan dari bank umum dalam kegiatan produksi memang diperlukan sebagaimana pula kita lihat dalam perkembangan negara-negara lain yang sudah maju. Oleh karena itulah maka dalam ayat ini masih dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit jangka panjang dan mengadakan penyertaan yang tidak bersifat menetap dengan persetujuan Bank Indonesia. Pasal 26 Ayat (1) Mengingat bahwa simpanan bank berasal dari penabung-penabung kecil dengan jumlah simpanan yang kecil pula, maka kebijaksanaan penanamannya terutama dilakukan dalam kertas-kertas berharga yang oleh bank dengan mudah dan tanpa risiko (atau dengan risiko yang kecil sekali) dapat diuangkan kembali, bilamana dibutuhkan. Ayat (2) Apabila Bank Indonesia, setelah mendengar bank-bank tabungan yang bersangkutan menganggap perlu membuka kemungkinan bagi bank-bank tersebut untuk memberikan kredit maka pemberian kredit tersebut diatur oleh Bank Indonesia. Pasal 27 Agar bank tidak terlalu dibebani risiko yang besar mengenai penggunaan uang tabungan untuk pinjaman yang diberikan, maka jumlah kredit yang dapat diberikan dibatasi sampai pada suatu jumlah menurut perbandingan tertentu dengan seluruh simpanan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Berbeda dengan keadaan pada waktu sekarang maka bank pembangunan berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan menjalankan usaha-usaha bank umum seperti termaksud dalam ayat ini, dengan ketentuan bahwa bank tersebut hanya diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Dalam memberi kredit jangka pendek bank tidak boleh melupakan tujuannya sebagai bank pembangunan. Jumlah kredit yang diberikan dengan mempergunakan simpanan jangka pendek dibatasi sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan kewajibannya yang segera dapat ditagih. Besarnya perbandingan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 30 Ayat (1). Sebagai suatu lembaga keuangan yang terutama bekerja dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan, maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan itu direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris yang diserahi pemimpin/ mengurus bank mempunyai tanggung jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat begitu saja menyerahkan pengurusan bank kepada orang lain dan melepaskan segala tanggung jawab, sehingga pada hakekatnya direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris tidak melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh para pemegang saham dan oleh Masyarakat. Kepada Bank Indonesia diberikan wewenang, untuk menetapkan kewajiban dari direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris bank dan menetapkan pula sanksi-sanksinya. Ayat (2) Sudah dijelaskan di atas. Pasal 31 Ayat (1) Dalam menjalankan kebijaksanaan moneter dan menjaga simpanan-simpanan masyarakat yang dipercayakan kepada bank-bank, maka Bank Indonesia untuk kepentingan likuiditas dan solvabilitas dapat mewajibkan bank-bank menurut bentuk Hukum bank itu masing-masing untuk memelihara suatu perbandingan tertentu antara alat-alat likuiditas yang dikuasainya dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya. Kewajiban bank untuk memelihara likuiditas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ialah yang secara umum dikenal dengan nama "cash ratio", "reserverequirement" atau "prosentase likuiditas" yang merupakan suatu alat kebijaksanaan di bidang moneter guna mempengaruhi kemampuan bank untuk memberikan kredit dari dana-dananya yang tersedia. Di samping itu dengan adanya kewajiban memelihara alat-alat likuiditas dimaksudkan juga untuk menjamin bahwa bank mempunyai dana-dana untuk memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh para nasabahnya. Cash ratio tersebut ditetapkan berdasarkan suatu perbandingan tertentu antara alat-alat likuiditas yang dikuasai bank dan giro, deposito, tabungan serta kewajiban-kewajiban lainnya yang segera dapat ditagih. Kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan dan merubah cash ratio tersebut sesuai dengan kebijaksanaan Moneter yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Maksud daripada ketentuan ini ialah agar supaya masyarakat mengetahui keadaan keuangan dan kegiatan usaha setiap bank dalam rangka membimbing dan mempertinggi kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank. Pasal 36 Pasal 36 ini dan demikian pula pasal 37, mengatur persoalan rahasia bank. Yang dimaksudkan dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan. Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat, yang menyimpan uangnya di bank. Orang hanya akan mempercayakan uangnya pada bank, apabila dari bank ada jaminan, bahwa pengetahuan bank tentang simpanan yang ada di bawah pengawasannya tidak akan disalah gunakan. Dengan adanya pasal tersebut diberi ketegasan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank. Walaupun demikian, untuk kepentingan umum dan negara dapat diadakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut, tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat, bahwa pengetahuan tentang simpanannya di bank akan disalahgunakan. Pasal 37 Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi tugas dan kewajiban Bank Indonesia tentang pengawasan dan pembinaan perbankan dan kelaziman dunia perbankan dalam tukar- menukar informasi. Ayat (1) Sudah selayaknya bahwa untuk keperluan penetapan pajak, bank wajib memberi keterangan pula kepada pejabat dari Jawatan Pajak dengan izin dari Menteri Keuangan, asal dicantumkan nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. Ayat (2) Demikian pula sudah selayaknya apabila untuk keperluan peradilan, bank dapat diwajibkan memberi keterangan kepada Hakim/Jaksa dengan izin dari Menteri Keuangan dengan syarat- syarat tersebut dalam ketentuan ini. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 44 Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar bank-bank yang telah didirikan dengan Undang- undang, yaitu antara lain Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Pembangunan Swasta tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya lebih lanjut berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 45 Mulai saat berlakunya Undang-undang ini tidak ada suatu bank yang ada di luar sistem perbankan yang dimaksud dalam Undang-undang ini. Di samping itu dalam pasal ini ditegaskan, bahwa tidak seorang atau badan pun diperkenankan mengadakan pengumpulan uang dari masyarakat ramai guna kemudian dipinjamkan lagi kepada pihak ketiga dengan memungut bunga jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan atas dasar syarat-syarat sebagai ditetapkan dalam Undang-undang ini. Dalam ketentuan ini tidak termasuk Koperasi Kredit/simpan pinjam yang telah diatur berdasarkan Undang-undang Koperasi yang berlaku. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2842 TAHUN 1967
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pokokpokok_perbankan_(uu_14_thn_1967)_14.pdf
Pencarian Terbaru
Uu yang mengatur perbankan. Undang undang yang mengatur perbankan. Peraturan pemerintah yang mengatur sektor industri jasa keuangan. Pasal tentang perbankan. Hal yang perlu dirahasiakan terhadap sesama karyawan maupun pihak lain. Uud perbankan. Undang undang yang mengatur tentang perbankan.
Peraturan pemerintah yang mengatur ondustri jasa keuangan th 1967. Peraturan pemerintah yang mengatur bank. Hal yang perlu dirahasiakan terhadap sesama karyawan bank. Undang undang yang mengatur usaha perbankan. Uu yang mengatur tentang perbankan. Uud yang mengatur perbankan. Hal hal yang harus dirahasiakan kepada sesama karyawan maupun pihak lain.
Isi undang undang perbankan. Sebutkan peraturan pemerintah yang mengatur bank. Hal yang harus dirahasiakan sesama karyawan. Sebutkan peraturan pemerintah yang mengatur sektor industri jasa keuangan. Hal hal yang perlu dirahasiakan terhadap sesama karyawan maupun pihak lain. Undang undang yang mengatur tentang bank.