Previous
Next

1974

Undang-Undang Pokok-pokok Kepegawaian (UU 8 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 1974
                                   TENTANG
                           POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
     dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya
     Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
     Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
     1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa,
     berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk
     menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
b.   bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu
     Undang-undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai
     Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
c.   bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan
     perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi,
     maka oleh sebab itu perlu diganti.

Mengingat:
1.   Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

                                          BAB I
                                       PENGERTIAN

                                          Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
     dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
     dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang
     ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut
     peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan
      atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku;
c.    Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan
      peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan
      Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
d.    Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya
      membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
e.    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang
      melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                            Pasal 2
(1)   Pegawai Negeri terdiri dari:
      a.   Pegawai Negeri Sipil, dan
      b.   Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)   Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
      a.   Pegawai Negeri Sipil Pusat;
      b.   Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
      c.   Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                         BAB II
                                    KETENTUAN UMUM

                                      Bagian Pertama
                                        Kedudukan

                                         Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan
penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

                                       Bagian Kedua
                                        Kewajiban

                                            Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar
1945, Negara dan Pemerintah.

                                          Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggungjawab.

                                           Pasal 6
(1)   Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2)   Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah
      pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.

                                       Bagian Ketiga
                                               Hak

                                      Pasal 7
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan
tanggungjawabnya.

                                             Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.

                                           Pasal 9
(1)   Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena
      menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2)   Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena
      menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam
      jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3)   Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.

                                         Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.

                                          Bagian Keempat
                                          Pejabat Negara

                                       Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara
waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.

                                        BAB III
                            PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

                                       Bagian Pertama
                                      Tujuan Pembinaan

                                       Pasal 12
(1)   Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas
      pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
(2)   Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier
      dan sistim prestasi kerja.

                                        Bagian Kedua
                                  Kebijaksanaan Pembinaan

                                        Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
                                           Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha
menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa
korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan
kalangan Pegawai Negeri Sipil.

                                       Bagian Ketiga
                                   Formasi dan Pengadaan

                                            Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

                                          Pasal 16
(1)   Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
(2)   Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai
      kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3)   Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui
      masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri
      Sipil.
(4)   Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa
      percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.

                                   Bagian Keempat
          Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

                                           Pasal 17
(1)   Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2)   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan
      memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.

                                          Pasal 18
(1)   Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler
      dan kenaikan pangkat pilihan.
(2)   Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas
      kenaikan pangkat reguler.
(3)   Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja Pegawai
      Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4)   Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan,
      pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
(5)   Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam
      ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan
      memperhatikan daftar urut kepangkatan.
(6)   Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara
      anumerta.

                                           Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian,
pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektip lainnya.
                                         Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat
dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut
kepangkatan.

                                      Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda
pengenal.

                                           Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri
Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.

                                            Pasal 23
(1)   Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena:
      a.   Permintaan sendiri;
      b.   telah mencapai usia pensiun;
      c.   adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah;
      d.   tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai
           Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan
      dengan hormat.
(3)   Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
      a.   melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau
           Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
      b.   dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
           kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana
           kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun
           atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
(4)   Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
      a.   dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
           mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana
           kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
           jabatan;
      b.   ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-
           Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau
           Pemerintah.

                                           Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena
disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.

                                           Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat
lain.
                                    Bagian Kelima
                         Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin

                                            Pasal 26
(1)   Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri
      Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau
      kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah sebagai
      berikut:
      Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
      Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
      Negara dan Pemerintah.
      Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
      melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
      kesadaran dan tanggungjawab;
      Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan
      martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara
      daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
      Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
      harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
      bersemangat untuk kepentingan Negara.

                                        Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib
mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.

                                         Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam dan di luar kedinasan.

                                         Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk
menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.

                                           Pasal 30
(1)   Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh
      bertentangan dengan Pasal-pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2)   Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, akan
      diatur tersendiri.

                                     Bagian Keenam
                                  Pendidikan dan Latihan

                                          Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan
pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang
bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.

                                       Bagian Ketujuh
                                        Kesejahteraan

                                          Pasal 32
(1)   Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai
      Negeri Sipil.
(2)   Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak
      memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3)   Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(4)   Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini
      diatur dan dibina oleh Pemerintah.

                                      Bagian Kedelapan
                                        Penghargaan

                                         Pasal 33
(1)   Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap
      Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat diberikan
      penghargaan.
(2)   Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk
      penghargaan lainnya.

                                   Bagian Kesembilan
                         Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian

                                        Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu
Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

                                     Bagian Kesepuluh
                                   Peradilan Kepegawaian

                                          Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai
bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

                                      Bagian Kesebelas
                                          Lain-lain

                                              Pasal 36
Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang
ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
                                BAB IV
        PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

                                        Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-undangan yang ada di
bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
     (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
b.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang- undang Darurat
     tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia
     Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang
     Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78);
c.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
     13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-
     undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang
     "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian
     Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34
     Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang
     (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
d.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21
     Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
     Negara Tahun 1961 Nomor 259).

                                          Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 6 Nopember 1974
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                      SOEHARTO
                    JENDERAL TNI.

                 Diundangkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 6 Nopember 1974
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                  SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 55
                                    PENJELASAN
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 8 TAHUN 1974
                                     TENTANG
                             POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

UMUM
Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah
penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan
Nasional.
Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan
Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan
terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan
berhasil guna.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam
suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama
tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada
pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan adanya
pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya
guna, berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur
Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai
yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim
karier dan sistim prestasi kerja.
Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan
atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja,
kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan.
Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk
menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang
dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam
ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan
pengharapan terhadap masa kerja.
Sistim yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan bukan pula hanya
sistim prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim karier dan sistim prestasi kerja,
sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistim karier dan sistim prestasi kerja dapat
dipadukan secara serasi. Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah
Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk
kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan.
Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga harus
dilihat dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam
melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara
kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan
bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu
sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan
pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat
maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka disamping memudahkan
penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan
kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan kepolisian terhadap
Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hubungan ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau
ditahan sementara olah pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana,
maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada atasan
Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu
Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan, kewajiban,
hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan
beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu dipandang tidak
sesuai lagi, oleh sebab itu perlu diganti dengan yang baru.
Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai
kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang-undang ini disebut Undang-
undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok
mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.

PASAL DEMI PASAL

                                            Pasal 1
Dalam pasal ini ditentukan pengertian beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-undang ini,
dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama tentang arti beberapa istilah yang penting.

                                             Pasal 2
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      a.   Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
                  Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada Anggaran
           
                  Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga
                  Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
                  Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan.
                  Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan.
            
                  Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah
            
                  Otonom.
                  Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-
            
                  undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti
                  Perusahaan Umum, Yayasan dan lain-lain.
                 Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya,
            
                 seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain.
      b.    Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil
            Daerah Otonom.
      c.    Organisasi adalah suatu alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus
            selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok dalam mencapai tujuan.
            Berhubung dengan itu ada kemungkinan bahwa arti Pegawai Negeri Sipil akan
            berkembang dikemudian hari. Kemungkinan perkembangan itu harus diletakkan
            landasannya dalam Undang-undang ini.

                                            Pasal 3
Rumusan kedudukan Pegawai Negeri sebagai tersebut dalam pasal ini bertolak dari pokok pikiran,
bahwa Pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu
melaksanakan fungsi pembangunan, atau dengan perkataan lain, Pemerintah bukan hanya
menyelenggarakan tertib pemerintahan tetapi juga harus mampu menggerakkan dan
memperlancar pembangunan untuk kepentingan Rakyat banyak.
Agar Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, sehingga dengan
demikian dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengarahkan segala daya dan
tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri berada
sepenuhnya di bawah pimpinan Pemerintah. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan
pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas.

                                           Pasal 4
Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah tekad dan kesanggupan
untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai atau ditaati dengan penuh
kesadaran dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib setia
dan taat kepada Pancasila sebagai Falsafah dan ldeologi Negara, kepada Undang-Undang Dasar
1945, kepada Negara, dan kepada Pemerintah.
Pada umumnya kesetiaan dan ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang
mendalam, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib mempelajari dan memahami secara
mendalami tentang Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Haluan Negara, dan politik
Pemerintah.

                                           Pasal 5
Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu wajib berusaha
agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat.
Berhubung dengan itu setiap Pegawai Negeri berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik
dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri
diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada Pokoknya pemberian
tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan
bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka setiap
Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.

                                          Pasal 6
Ayat (1)
      Pada umumnya yang dimaksud dengan "rahasia" adalah rencana kegiatan atau tindakan
      yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar
      atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang
      yang tidak berhak.
      Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
      Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat,
      peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau
      keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan
      itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, konfidensil atau terbatas.
      Ditinjau dari sudut pentingnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas
      pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus
      menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu
      juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus
      ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
      Pada umumnya Pegawai Negeri karena jabatan atau pekerjaannya mengetahui sesuatu
      rahasia jabatan. Bocornya sesuatu rahasia jabatan selalu menimbulkan kerugian atau
      bahaya terhadap Negara. Pada umumnya kebocoran sesuatu rahasia jabatan adalah
      disebabkan oleh dua hal, yaitu sengaja dibocorkan kepada orang lain atau karena kelalaian
      atau tidak/kurang hati-hatinya pejabat yang bersangkutan. Apakah kebocoran rahasia
      jabatan itu karena kesengajaan atau karena kelalaian, akibatnya terhadap Negara sama
      saja, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dengan
      sebaik-baiknya.
Ayat (2)
      Rahasia jabatan hanya dapat dikemukakan oleh Pegawai Negeri atau bekas Pegawai
      Negeri kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang,
      umpamanya atas perintah petugas penyidik dalam rangka penyidikan dan penuntutan tindak
      pidana korupsi.

                                             Pasal 7
Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya,
sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan
tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang Pada umumnya
sistim penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala
tunggal dan sistim skala ganda.
Yang dimaksud dengan sistim skala tunggal adalah sistim penggajian yang memberikan gaji yang
sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat
pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan itu.
Yang dimaksud dengan sistim skala ganda adalah sistim penggajian yang menentukan besarnya
gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang
dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu.
Selain daripada kedua sistim penggajian yang dimaksud di atas, dikenal pula sistim penggajian
ketiga, yang biasa disebut sistim skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistim skala
tunggal dan sistim skala ganda. Dalam sistim skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi
Pegawai Negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang
memikul tanggungjawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan
tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus
menerus.
Sistim skala ganda dan sistim skala gabungan hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan
memuaskan apabila sudah ada analisa, klasifikasi, dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.
Pasal ini bermaksud meletakkan landasan menuju sistim penggajian berdasarkan sistim skala
ganda atau sistim skala gabungan dikemudian hari apabila keadaan sudah memungkinkan.
Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain
daripada itu, harus pula diperhatikan keadaan tempat dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
                                               Pasal 8
Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan
Pegawai Negeri perlu diatur pemberian cuti.
Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti
bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban
agama, seperti menunaikan ibadah haji.

                                               Pasal 9
Ayat (1)
      Dalam menjalankan tugas kewajiban selalu ada kemungkinan bahwa Pegawai Negeri
      menghadapi resiko. Apabila seorang Pegawai Negeri mengalami kecelakaan dalam dan
      karena menjalankan tugas kewajibannya, maka ia berhak memperoleh perawatan dan
      segala biaya perawatan itu ditanggung oleh Negara.
Ayat (2)
      Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan
      tugas kewajibannya yang mengakibatkan ia menderita cacad jasmani atau,cacad rohani
      yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berdasarkan
      keterangan dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau Dokter Penguji Tersendiri,
      maka disamping pensiun yang berhak diterimanya, kepadanya diberikan tunjangan bulanan
      yang memungkinkan dapat hidup dengan layak.
Ayat (3)
      Yang dimaksud dengan tewas, ialah:
      1.     meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
      2.     meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
             sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
             menjalankan tugas kewajibannya;
      3.     meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani dan cacad
             rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
      4.     meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun
             sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
      Kepada isteri/suami dan atau anak Pegawai Negeri yang tewas diberikan uang duka yang
      diterimakan sekaligus. Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi pensiun dan
      hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

                                          Pasal 10
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah
bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban
dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri wajib
menjadi peserta dari sesuatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh Pemerintah. Karena
pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka
Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Iuran pensiun Pegawai Negeri
dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.

                                         Pasal 11
Yang dimaksud dengan Pejabat Negara ialah:
1.   Presiden dan Wakil Presiden;
2.   Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3.   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
4.    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
5.    Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6.    Menteri;
7.    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
      Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
8.    Gubernur Kepala Daerah;
9.    Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah;
10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Urutan Pejabat Negara sebagai tersebut di atas tidak berarti urutan tingkatan kedudukan dari
pejabat tersebut.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari
jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara, kecuali Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Mahkamah Agung. Pegawai Negeri tersebut secara administratip tetap berada pada
Departemen/Lembaga yang bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada formasi.
Apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan berhenti sebagai Pejabat Negara, maka ia kembali
kepada Departemen/Lembaga yang bersangkutan.

                                              Pasal 12
Ayat (1)
      Agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil
      guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu
      pengaturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi
      Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang
      berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai
      Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
      Selain dari pada itu perlu dilaksanakan usaha penertiban dan pembinaan Aparatur Negara
      yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, kepegawaian maupun sarana, dan fasilitas kerja,
      sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah,
      benar-benar merupakan aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil
      guna, bersih, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
      1945, Negara, dan Pemerintah. Keseluruhan Aparatur Negara tersebut diisi oleh tenaga
      yang ahli, mampu menjalankan tugas di bidang masing-masing, dan hanya mengabdikan diri
      kepada kepentingan Negara dan Rakyat.
Ayat (2)
      Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta memupuk kegairahan
      bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya
      atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian dapat
      dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai Negeri
      Sipil secara wajar.
      Untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka
      sistim pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistim pembinaan karier tertutup
      dalam arti Negara, dengan tidak menutup kemungkinan adanya sistim pembinaan karier
      terbuka untuk jabatan tertentu apabila perlu untuk kepentingan Negara.
      Pada umumnya yang dimaksud dengan:
             Sistim karier tertutup adalah bahwa pangkat dan jabatan yang ada dalam sesuatu
      
             organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu,
             tetapi tertutup bagi orang luar.
             Sistim karier terbuka adalah bahwa pangkat dan jabatan dalam sesuatu organisasi
      
             dapat diduduki oleh orang luar dari organisasi itu asalkan ia mempunyai kecakapan
             yang diperlukan, tanpa melalui pengangkatan sebagai calon pegawai.
      Dengan sistim karier tertutup dalam arti Negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai
      Negeri dari Departemen/ Lembaga yang satu ke Departemen/Lembaga yang lain atau dari
      Propinsi yang satu ke Propinsi yang lain, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang
      bersifat managerial.
      Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan, sangat
      diperlukan adanya tenaga-tenaga yang ahli dan cakap, dan tenaga ahli yang diperlukan itu,
      pada suatu saat mungkin tidak terdapat di kalangan Pegawai Negeri. Apabila kepentingan
      Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk
      menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri,
      Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Negeri adalah sangat selektip dan
      pelaksanaannya menjadi kewenangan Presiden.

                                            Pasal 13
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah pembina tertinggi dari seluruh Pegawai Negeri
Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat
diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.

                                           Pasal 14
Cukup jelas

                                             Pasal 15
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan adalah berdasarkan beban kerja yang dipikulkan
pada sesuatu organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan
dengan perkembangan tugas pokok. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu,
maka jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan haruslah disesuaikan dengan perkembangan
tugas pokok.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi adalah. jenis, sifat, dan beban kerja yang
dibebankan pada sesuatu organisasi serta jenjang dan jumlah pangkat, dan jabatan yang tersedia
dalam suatu organisasi selain daripada itu perlu pula diperhatikan tentang prinsip pelaksanaan
pekerjaan dan alat yang tersedia.
Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan dan tersedia dalam jumlah yang cukup, makin
sedikitlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan.
Formasi sesuatu organisasi pada umumnya ditinjau sekali 5 (lima) tahun, karena dalam jangka
waktu tersebut terdapat kemungkinan adanya perkembangan tugas pokok.

                                           Pasal 16
Ayat (1)
      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya
      formasi dalam sesuatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya
      Pegawai Negeri Sipil yang keluar karena berhenti, atau adanya perluasan organisasi.
      Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong maka
      penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan.
Ayat (2)
      Setiap Warganegara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
      perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai
      Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan
      semata-mata atas syarat-syarat obyektip yang telah ditentukan dan tidak boleh berdasarkan
      atas golongan, agama atau daerah.
Ayat (3)
      Setiap pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan
      itu ia berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. Selama dalam masa percobaan, kepada
      calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan gaji pokok dan penghasilan lain
      menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
      Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya
      2 (dua) tahun. Apabila dalam masa percobaan itu ia dipandang tidak cakap, maka ia
      dikeluarkan dan apabila cakap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai
      Negeri Sipil yang dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan,
      dengan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

                                             Pasal 17
Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
      Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
      pengujian.
      Yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
      tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan
      suatu satuan organisasi.
      Pengertian jabatan dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut, yaitu strukturil dan sudut fungsionil.
      Jabatan dari sudut strukturil adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
      organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain.
      Jabatan dari sudut fungsionil adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu
      organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang
      serupa dengan itu.
      Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam suatu pangkat dan suatu jabatan tertentu sesuai
      dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.
Ayat (2)
      Dalam rangka pelaksanaan sistim karier dan sistim prestasi kerja maka harus ada
      pengkaitan yang erat antara kepangkatan dan jabatan atau dengan perkataan lain perlu
      adanya pengaturan tentang jenjang kepangkatan pada setiap jabatan.
      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan pangkatnya harus sesuai dengan
      pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
      Dalam jabatan strukturil, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat
      membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi.

                                            Pasal 18
Ayat (1)
      Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler
      dan sistim kenaikan pangkat pilihan.
      Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri
      Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa
      terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat regular ditentukan sampai dengan tingkat pangkat
      tertentu, umpamanya sampai dengan III/d PGPS 1968.
      Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping
      harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan
      perkataan lain, walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum
      untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum
      dapat dinaikkan pangkatnya.
      Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan umpamanya mulai IV/a ke
      atas PGPS 1968.
Ayat (2)
      Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai
      Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan
      pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
Ayat (3)
      Kenaikan pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada
      seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil
      yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan
      pangkat pilihan.
Ayat (4)
      Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan
      pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat kenaikan pangkat. Syarat-syarat kenaikan
      pangkat antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman,
      jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat obyektip lainnya. Syarat-syarat kenaikan pangkat
      sebagai tersebut di atas merupakan konsekwensi logis dari prinsip adanya pengkaitan yang
      erat antara pangkat dan jabatan.
Ayat (5)
      Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya,
      oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat
      tertinggi itu makin terbatas pula.
      Untuk kenaikan pangkat pilihan, disamping harus dipenuhi syarat-syarat umum, harus pula
      didasarkan atas jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
      Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan atau latihan jabatan,
      dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, ia dianggap menduduki jabatan yang
      dipangkunya, sebelum mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Ayat (6)
      Pemberian kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta merupakan
      penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang tewas atas
      pengabdian dan jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa.
      Pemberian kenaikan pangkat secara anumerta harus dilaksanakan tepat pada waktunya,
      yaitu diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan. Pangkat
      anumerta ditetapkan berlaku terhitung mulai tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang
      bersangkutan. Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok.

                                          Pasal 19
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yang tepat pada tempat
yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara
jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu
jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu.

                                              Pasal 20
Dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan
menetapkan kenaikan pangkat dan mengangkat dalam jabatan, maka perlu diadakan daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan ("conduite staat") dan daftar urut kepangkatan ("ranglijst"). Unsur
yang perlu dinilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, antara lain adalah prestasi kerja,
rasa tanggungjawab, kesetiaan, prakarsa, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Ukuran yang
digunakan dalam menentukan daftar urut kepangkatan adalah ketuaan (senioritas) dalam pangkat,
jabatan, pendidikan/ latihan jabatan, masa kerja, dan umur.
                                          Pasal 21
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku sesuatu
jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya di lapangan perlu dengan segera dikenal oleh
masyarakat umum, perlu ditetapkan tanda pengenal, umpamanya pejabat Bea dan Cukai, Imigrasi,
dan lain-lain,yang serupa dengan itu.
Tanda pengenal itu dapat berupa pakaian seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.

                                           Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas
pengalaman dan mengembangkan bakat, maka perlu diadakan perpindahan jabatan dan
perpindahan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi mereka yang menjabat jabatan
pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya. Secara normal, perpindahan jabatan atau
perpindahan wilayah kerja itu dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima)
tahun. Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan wilayah kerja disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Negara.

                                            Pasal 23
Ayat (1)
            Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat ini diberhentikan dengan hormat.
            Dengan mendapat hak sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku:
      a.    Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti dengan kemauan sendiri, pada
            prinsipnya harus diberhentikan dengan hormat, tetapi apabila kepentingan dinas
            mendesak, maka permintaan berhenti itu dapat ditolak atau ditunda untuk sementara
            waktu.
      b.    Cukup jelas.
      c.    Apabila terjadi penyederhanaan organisasi Pemerintah yang mengakibatkan adanya
            kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
            diusahakan penyalurannya ke Instansi lain. Apabila hal ini tidak mungkin, maka
            kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mencari
            lapangan pekerjaan lain, dengan mendapat hak-hak penuh sebagai Pegawai Negeri
            Sipil selama jangka waktu tertentu.
            Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai akibat
            penyederhanaan organisasi Pemerintah, diberikan hak-haknya sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      d.    Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani atau rohani berdasarkan keterangan
            dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau Dokter Penguji Tersendiri
            diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak menurut peraturan perundang-
            undangan yang berlaku.
Ayat (2)
      Cukup jelas
Ayat (3)
      Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan dengan
      hormat atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pada pertimbangan pejabat
      yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau
      kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu:
      a.     Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri, dan Peraturan
             Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Pegawai
             Negeri Sipil yang telah ternyata melanggar Sumpah/Janji atau melanggar Peraturan
             Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat yang menurut pertimbangan atasan yang
             berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
             Sipil.
      b.     Pada dasarnya, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 4
             (empat) tahun diancam hukuman yang lebih berat adalah merupakan tindak pidana
             kejahatan yang berat.
      Meskipun maksimum ancaman hukuman terhadap sesuatu tindak pidana telah ditetapkan,
      namun hukuman yang dijatuhkan/diputuskan oleh hakim terhadap jenis tindak pidana itu
      dapat dibeda-beda sehubungan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan
      atau besar kecilnya akibat yang ditimbulkan.
      Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang
      telah melakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atau apakah
      akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat haruslah dipertimbangkan
      faktor-faktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melakukan tindak
      pidana kejahatan itu, serta harus pula dipertimbangkan berat ringannya keputusan
      pengadilan yang dijatuhkan.
Ayat (4)
      a.     Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil adalah
             merupakan kepercayaan dari Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-
             baiknya. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil dihukum penjara atau kurungan
             berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
             tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
             kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maka Pegawai
             Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah
             menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
      b.     Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi
             Masyarakat, yang telah melakukan penyelewengan terhadap Falsafah dan Ideologi
             Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang
             menentang Negara atau Pemerintah, tidak wajar lagi dipertahankan sebagai Pegawai
             Negeri Sipil, oleh sebab itu harus diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan
             mana yang merupakan penyelewengan terhadap Falsafah dan Ideologi Negara
             Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau kegiatan yang menentang Negara atau
             Pemerintah dinyatakan/diputuskan secara tegas oleh Pemerintah Pusat.

                                           Pasal 24
Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan
sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan dikenakan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara tersebut adalah
pemberhentian sementara dari jabatan, bukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai dan ternyata bahwa Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan
terhitung sejak ia dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud mengandung
pengertian, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan semula.
Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan telah selesai dan ternyata Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan bersalah dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil
tersebut dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b dan ayat
(4) huruf a.

                                     Pasal 25
Sesuai dengan prinsip pendelegasian wewenang dan untuk mempercepat pelaksanaan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, Pegawai Negeri Sipil, maka Presiden dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri yang bersangkutan atau pejabat lain
yang dipandangnya perlu.
                                            Pasal 26
Ayat (1)
      Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak
      melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang
      menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena
      Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
      Maha Esa, maka pada hakekatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan
      terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan,
      bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan
      segala larangan yang telah ditentukan.
      Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan
      sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan
      tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan
      dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat
      pengangkatannya menjadi pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai
      Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya
      terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                           Pasal 27
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku sesuatu jabatan terutama jabatan
yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas adalah merupakan kepercayaan yang
besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan,
dan tanggungjawab yang besar. Berhubung dengan itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
menduduki jabatan tertentu, pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan
Negeri di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.

                                          Pasal 28
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkat laku, dan perbuatan yang harus
dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, abdi Negara, dan Abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil akan digariskan prinsip-prinsip, yang pada pokoknya antara
lain sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bersikap hormat-menghormati
antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa yang berlainan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau
golongan.
Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai
Negeri Sipil, serta mentaati segala peraturan-peraturan perundang-undangan, peraturan
kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdian, dan
tanggungjawab.
Pegawai Negeri Sipil memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Negara
dan Bangsa Indonesia serta korps Pegawai Negeri Sipil.
Karena Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Pegawai Negeri Sipil,
maka sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik adalah sanksi moril.

                                            Pasal 29
Peraturan Disiplin adalah suatu peraturan yang membuat keharusan, larangan, dan sanksi, apabila
keharusan tidak diturut atau larangan itu dilanggar. Untuk menjamin tatatertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan pidana, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keharusan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
      Menepati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku

      serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik

      terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
      Menggunakan dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya.

      Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesama Pegawai Negeri

      Sipil dan terhadap atasan.
      Dan lain -lain.

Larangan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
      Menjadi Pegawai Negara Asing tanpa ijin Pemerintah.

        Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

        Dan lain-lain

Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri
Sipil ialah teguran lisan, tegoran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala,
penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan
tugas, dan pemberhentian.
Selain daripada keharusan, larangan, dan sanksi, dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
akan diatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, tatacara penjatuhan
hukuman disiplin dan tatacara mengajukan keberatan/pembelaan, apabila seorang Pegawai
Negeri Sipil tidak menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

                                      Pasal 30
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 akan diatur lebih lanjut
      dengan Undang-undang.

                                            Pasal 31
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan bagi Pegawai
Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan
perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standard, pemberian akreditasi,
penilaian, dan pengawasan.
Di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraannya diserahkan pada
badan pendidikan yang telah ada.
Tujuan latihan jabatan antara lain adalah:
      meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan;

      menciptakan adanya pola berpikir yang sama;

      menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik;

      membina karier Pegawai Negeri Sipil.

Pada pokoknya latihan jabatan dapat dibagi 2 (dua) yaitu latihan pra jabatan dan latihan dalam
jabatan:
      Latihan pra jabatan ("pre service training") adalah suatu latihan yang diberikan kepada calon

      Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat tampil melaksanakan tugas yang akan
      dipercayakan kepadanya;
      Latihan dalam jabatan ("in service training") adalah suatu latihan yang bertujuan untuk

      meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.

                                           Pasal 32
Ayat (1)
      Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diusahakan secara bertahap sesuai
      dengan kemampuan, sehingga pada akhirnya Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan
      perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya. Usaha kesejahteraan yang dimaksud
      meliputi kesejahteraan materiil dan spirituil, seperti jaminan hari tua, bantuan perawatan
      kesehatan, bantuan kematian, ceramah keagamaan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Ayat (2) dan (3)
      Bantuan perawatan kesehatan dan bantuan kematian adalah merupakan bagian dari
      program kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (4)
      Penyelenggaraan program kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diatur dan dibina oleh
      Pemerintah Pusat.

                                            Pasal 33
Ayat (1)
      Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan
      terhadap Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah
      berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa
      baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
      Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, pangkat istimewa, atau bentuk
      penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.

                                          Pasal 34
Tugas badan yang dimaksud dalam pasal ini adalah membantu Presiden dalam merencanakan,
mengatur, dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pendidikan dan latihan jabatan,
kesejahteraan, menampung dan menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban dan hak Pegawai Negeri Sipil.
Pada waktu sekarang, badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian adalah Badan
Administrasi Kepegawaian Negara, badan yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan jabatan
adalah antara lain Lembaga Administrasi Negara, sedang badan yang menyelenggarakan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh dan badan yang menyelesaikan masalah
yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban dan
hak Pegawai Negeri Sipil belum ada.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka badan yang membantu
Presiden menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil disesuaikan secara bertahap
menurut keadaan.

                                            Pasal 35
Cukup jelas.
                                              Pasal 36
Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang
ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 10, 30 dan 35 diatur dengan Undang-
undang dan pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam pasal-pasal lainnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.

                                          Pasal 37
Cukup jelas.

                                          Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan Perundang-undangan yang ada,
dibidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini, umpamanya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai-partai Politik Bagi Pejabat Negeri Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 8)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat
Negeri dalam rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 9).

                                            Pasal 39
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang yang dimaksud
dalam pasal ini, tetap berlaku, selama belum diadakan penggantinya berdasarkan Undang-undang
ini.

                                          Pasal 40
Cukup jelas.

                                          Pasal 41
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3041


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pokokpokok_kepegawaian_(uu_8_thn_1974)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kumpulan soal tentang perundangan kepegawaian. Contoh soal uu kepegawaian.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.