- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Pokok-pokok Kesehatan (UU 9 thn 1960)
1960
Undang-Undang Pokok-pokok Kesehatan (UU 9 thn 1960)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1960 (9/1960)
Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)
Sumber: LN 1960/131; TLN NO. 2068
Tentang: POKOK-POKOK KESEHATAN
Indeks: POKOK-POKOK KESEHATAN.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwakesehatanrakyatadalahsalahsatu modal pokokdalamrangkapertumbuhandankehidupanbangsa,
danmempunyaiperananpentingdalampenyelesaianrevolusinasionaldanpenyusunanmasyarakatsosialis
Indonesia;
b. bahwakesejahteraanumumtermasukkesehatan, harusdiusahakansebagaipelaksanaancita-citabangsa
Indonesia yang tercantumdalammukadimahUndang-undangDasar; Menimbang pula:
a. bahwaperluadadasar-dasarhukumuntukusahakesejahteraanrakyatkhususdalambidangkesehatan;
b. bahwaperluditetapkanUndang-undangtentangPokok-pokokKesehatan agar
dapatdiselenggarakankesehatanrakyatsesuaidengancita-citabangsa Indonesia;
c. bahwaperaturanperundang-undangantentangkesehatan yang berlakusekarang yang dimaksuddalam
"Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidaksesuailagidengancita-
citarevolusiNasional Indonesia dankarenaituperludicabut.
Mengingat :
a. Pasal 5 ayat (1) danpasal 20 ayat (1) Undang-undangDasar;
b. PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undangtentangPokok-pokokKesehatan.
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
TGPT NAME="ps1">Pasal 1.
Tiap-tiapwarganegaraberhakmemperolehderajatkesehatan yang setinggi-tingginyadanperludiikut-
sertakandalamusaha- usahakesehatanPemerintah.
TGPT NAME="ps2">Pasal 2.
Yang dimaksuddengankesehatandalamUndang-undanginiialah yang meliputikesehatanbadan, rohani
(mental) dansosial, danbukanhanyakeadaan yang bebasdaripenyakit, cacatdankelemahan.
Pasal 3.
(1) Pertumbuhananak yang sempurnadalamlingkunganhidup yang
sehatadalahpentinguntukmencapaigenerasi yang sehatdanbangsa yang kuat.
(2) Pengertiandankesadaranrakyattentangpemeliharaandanperlindungankesehatanadalahsangat panting
untukmencapaiderajatkesehatan yang setinggi-tingginya.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH.
TGPT NAME="ps4">Pasal 4.
Pemerintahmemeliharadanmempertinggiderajatkesehatanrakyatdenganmenyelenggarakandanmenggiatk
anusaha-usahadalamlapangan :
a) pencegahandanpemberantasanpenyakit,
b) pemulihankesehatan,
c) penerangandanpendidikankesehatanpadarakyat,
d) pendidikantenagakesehatan,
e) perlengkapanobat-obatandanalat-alatkesehatan,
f) penyelidikan-penyelidikan,
g) pengawasan, dan
h) lain-lain usaha yang diperlukan.
TGPT NAME="ps5">Pasal 5.
Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyat yang pokokuntukhidupsehat, yang terdiridarisandang-
pangan, perumahandan lain-lain, sertamelakukanusaha-
usahauntukmempertinggikemampuanekonomirakyat.
TGPT NAME="ps6">Pasal 6.
Pemerintahmelakukanpencegahanpenyakitdenganmenyelenggarakan:
TGPT NAME="ps6(1)">1. hygienelingkungantermasukkebersihan.
2. pengebalan (immunisasi),
TGPT NAME="ps6(3)">3. karantina,
4. hal-hallain yang perlu.
TGPT NAME="ps7">Pasal 7.
Pemerintahmemberantaspenyakitmenulardanpenyakitendemis (penyakitrakyat).
Pasal 8.
TGPT NAME="ps8(1)">(1)
Pemerintahmengusahakanpengobatandanperawatanuntukmasyarakatdiseluruhwilayah Indonesia
secaramerata, agar tiap-tiap orang sakitdapatmemperolehpengobatandanperawatandenganbiaya yang
seringan-ringannya.
TGPT NAME="ps8(2)">(2) #9; Dalamistilahsakittermasukcacat, kelemahandanusialanjut.
(3) Untukmemungkinkanhal yang termaktubdalamayat (1) danayat (2)
Pemerintahmengadakanbalaipengobatan, pusatkesehatan, sanatorium, rumahsakitdanlembaga-lembaga
lain yang diperlukan.
(4) Pemerintahmelakukanusaha-usahakhususuntukmenjaminkesehatanpegawai, buruhdangolongan-
golongankarya lain besertakeluarganyasesuaidenganfungsidanlingkunganhidupnya.
TGPT NAME="ps8(5)">(5) Pemerintahmengaturdanmenggiatkanusaha-usahadanasakit.
TGPT NAME="ps9">Pasal 9.
TGPT NAME="ps9(1)">(1) Pemerintahmelakukanusaha-usaha agar
rakyatmemilikipengertiandankesadarantentangpemeliharaandanperlindungankesehatan.
(2) Pemerintahmengadakanusaha-usahakhususuntukkesehatanketurunandanpertumbuhananak yang
sempurna, baikdalamlingkungankeluarga,
maupundalamlingkungansekolahsertalingkunganmasyarakatremajadankeolahragaan.
TGPT NAME="ps10">Pasal 10.
(1) Pemerintahmengadakan, mengatur, mengawasidanmembantupendidikantenagakesehatan.
TGPT NAME="ps10(2)">
(2)
PemerintahmenetapkanpenggunaandanpenyebarantenagakesehatanPemerintahmaupunswastasesuaide
ngankeperluanmasyarakatdenganmengingatkeseimbanganantarajumlahtenaga yang
diperlukandantenaga yang tersedia.
TGPT NAME="ps10(3)">(3) Pemerintahmengaturkedudukanhukum,
wewenangdankesanggupanhukumtenagakesehatan.
TGPT NAME="ps10(4)">(4)
Pemerintahmengawasidanmembimbingtenagakesehatandalammenjalankankewajibannyadenganmemper
hatikannorma-normakeagamaan.
TGPT NAME="ps11">Pasal 11.
(1) Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyatakanobat.
TGPT NAME="ps11(2)">(2) Pemerintahmenguasai, mengaturdanmengawasipersediaan, pembuatan,
penyimpanan, peredarandanpemakaianobat, obat (termasukobatbiusdanminumankeras), bahanobat,
alatdanperbekalankesehatanlainnya.
(3) Obat, bahanobat, alatdanperbekalankesehatan yang dimaksuddalamayat (2 )harusmemenuhisyarat-
syarat yang ditetapkandalamFarmakopee Indonesia danperaturan-peraturan lain.
(4) Obat-obatasli Indonesia diselidikidandipergunakansebaik-baiknya.
Pasal 12.
(1) Pemerintahmenyelenggarakanpenyelidikan-penyelidikantentangkeadaankesehatanrakyat.
(2) Penyelidikaninimeliputistatistik, penyelidikanlaboratorium, penyelidikanmasyarakat,
bedahmayatdalamkeadaandaruratsertapercobaanhewandenganmengingatperkembanganilmupengetahu
antermasukilmutenaga atom.
BAB III.
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH
Pasal 13.
(1) Alat-alatperlengkapanPemerintahdalamlapangankesehatanadalah:
a. DepartemenKesehatan
b. DinasKesehatanPemerintah Daerah.
c. Alat-alatdanbadan-badanPemerintah yang lain.
(2) Tugas, susunandanwewenangsertahubungansatudenganlainnyaditetapkandenganperaturan-
peraturanperundangan.
BAB IV
USAHA SWASTA
TGPT NAME="ps14">Pasal 14
(1) Pemerintahmengatur, membimbing, membantudanmengawasiusaha-usahakesehatanbadan-
badanswasta.
(2) Usaha-usahaswastadalamlapangankesehatanharussesuaidenganfungsisosialnya.
(3) Rumahsakit, balaipengobatandanlembaga-lembagakesehatanswastalainnyaharusmemenuhisyarat-
syarat minimal yang ditetapkanolehMenteriKesehatan.
(4) Usaha-usahapengobatanberdasarkanilmudan/ataucara lain daripadailmukedokteran,
diawasiolehPemerintah agar tidakmembahayakanmasyarakat.
(5) Perusahaan farmasidanalat-
alatkesehatanharusbekerjasesuaidenganrencanadanpimpinanPemerintah.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
TGPT NAME="ps15">Pasal 15.
(1) PelaksanaanUndang-undanginidiaturdenganperaturan- peraturanperundangan yang dalamwaktu 1
tahunberangsur-angsurmembatalkanketentuan-ketentuanmenurut "Het Reglement op de Dienst der
Voksgezondheid" danperaturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der
Volksgezondheid" tersebut.
(2) Peraturan-peraturandanketentuan-ketentuankesehatanlainnya yang
sudahadapadaharitanggaldiundangkannyaUndang- undangini, tetapberlakuselamaperaturan-
peraturandanketentuan-ketentuankesehatanitutidakbertentangandicabut, diganti,
ditambahdandiubaholehperaturan-peraturandanketentuan-ketentuanataskuasaUndang-undangini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 16.
Undang-undanginidapatdisebutUndang-undangPokokKesehatan.
Pasal 17.
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
padatanggal 15 Oktober 1960.
PejabatPresidenRepublik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 15 Oktober 1960.
PejabatSekretaris Negara,
SANTOSO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pokokpokok_kesehatan_(uu_9_thn_1960)_9.pdf
Pencarian Terbaru
Uud kesehatan. Pokok pokok kesehatan. Uu no 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Undang undang kesekesehatan. Uud tentang kesehatan. Kesehatan menurut who dan uu no 9. Pengertian kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960.
Pengertian sehat menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no. 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Uu pokok kesehatan no 9 tahun 1960. Sehat menurut uu kesehatan ri no 9 1960. Pengertian sehat menurut uu pokok kesehatan no. 9 tahun 1960. Uu no.9 tahun 1960 pada bab 1 pasal 2. Pengertian sehat menurut uu ri no. 9 tahun 1962.
Pengertian kesehatan berdasarkan uu no 9 tahun 1960 bab 1 pasal 2 serta menurut who. Undang undang no 9 tahun 1960. Undang undang pokok keshatan no 9 tahun 1960. Kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no 9 tahun 1960. Http://carapedia.com/pokok_pokok_kesehatan_thn_1960_info1096.html.






