- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Pokok-pokok Kesehatan (UU 9 thn 1960)
1960
Undang-Undang Pokok-pokok Kesehatan (UU 9 thn 1960)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9 TAHUN 1960 (9/1960) Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA) Sumber: LN 1960/131; TLN NO. 2068 Tentang: POKOK-POKOK KESEHATAN Indeks: POKOK-POKOK KESEHATAN. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang : a. bahwakesehatanrakyatadalahsalahsatu modal pokokdalamrangkapertumbuhandankehidupanbangsa, danmempunyaiperananpentingdalampenyelesaianrevolusinasionaldanpenyusunanmasyarakatsosialis Indonesia; b. bahwakesejahteraanumumtermasukkesehatan, harusdiusahakansebagaipelaksanaancita-citabangsa Indonesia yang tercantumdalammukadimahUndang-undangDasar; Menimbang pula: a. bahwaperluadadasar-dasarhukumuntukusahakesejahteraanrakyatkhususdalambidangkesehatan; b. bahwaperluditetapkanUndang-undangtentangPokok-pokokKesehatan agar dapatdiselenggarakankesehatanrakyatsesuaidengancita-citabangsa Indonesia; c. bahwaperaturanperundang-undangantentangkesehatan yang berlakusekarang yang dimaksuddalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidaksesuailagidengancita- citarevolusiNasional Indonesia dankarenaituperludicabut. Mengingat : a. Pasal 5 ayat (1) danpasal 20 ayat (1) Undang-undangDasar; b. PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undangtentangPokok-pokokKesehatan. BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. TGPT NAME="ps1">Pasal 1. Tiap-tiapwarganegaraberhakmemperolehderajatkesehatan yang setinggi-tingginyadanperludiikut- sertakandalamusaha- usahakesehatanPemerintah. TGPT NAME="ps2">Pasal 2. Yang dimaksuddengankesehatandalamUndang-undanginiialah yang meliputikesehatanbadan, rohani (mental) dansosial, danbukanhanyakeadaan yang bebasdaripenyakit, cacatdankelemahan. Pasal 3. (1) Pertumbuhananak yang sempurnadalamlingkunganhidup yang sehatadalahpentinguntukmencapaigenerasi yang sehatdanbangsa yang kuat. (2) Pengertiandankesadaranrakyattentangpemeliharaandanperlindungankesehatanadalahsangat panting untukmencapaiderajatkesehatan yang setinggi-tingginya. BAB II TUGAS PEMERINTAH. TGPT NAME="ps4">Pasal 4. Pemerintahmemeliharadanmempertinggiderajatkesehatanrakyatdenganmenyelenggarakandanmenggiatk anusaha-usahadalamlapangan : a) pencegahandanpemberantasanpenyakit, b) pemulihankesehatan, c) penerangandanpendidikankesehatanpadarakyat, d) pendidikantenagakesehatan, e) perlengkapanobat-obatandanalat-alatkesehatan, f) penyelidikan-penyelidikan, g) pengawasan, dan h) lain-lain usaha yang diperlukan. TGPT NAME="ps5">Pasal 5. Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyat yang pokokuntukhidupsehat, yang terdiridarisandang- pangan, perumahandan lain-lain, sertamelakukanusaha- usahauntukmempertinggikemampuanekonomirakyat. TGPT NAME="ps6">Pasal 6. Pemerintahmelakukanpencegahanpenyakitdenganmenyelenggarakan: TGPT NAME="ps6(1)">1. hygienelingkungantermasukkebersihan. 2. pengebalan (immunisasi), TGPT NAME="ps6(3)">3. karantina, 4. hal-hallain yang perlu. TGPT NAME="ps7">Pasal 7. Pemerintahmemberantaspenyakitmenulardanpenyakitendemis (penyakitrakyat). Pasal 8. TGPT NAME="ps8(1)">(1) Pemerintahmengusahakanpengobatandanperawatanuntukmasyarakatdiseluruhwilayah Indonesia secaramerata, agar tiap-tiap orang sakitdapatmemperolehpengobatandanperawatandenganbiaya yang seringan-ringannya. TGPT NAME="ps8(2)">(2) #9; Dalamistilahsakittermasukcacat, kelemahandanusialanjut. (3) Untukmemungkinkanhal yang termaktubdalamayat (1) danayat (2) Pemerintahmengadakanbalaipengobatan, pusatkesehatan, sanatorium, rumahsakitdanlembaga-lembaga lain yang diperlukan. (4) Pemerintahmelakukanusaha-usahakhususuntukmenjaminkesehatanpegawai, buruhdangolongan- golongankarya lain besertakeluarganyasesuaidenganfungsidanlingkunganhidupnya. TGPT NAME="ps8(5)">(5) Pemerintahmengaturdanmenggiatkanusaha-usahadanasakit. TGPT NAME="ps9">Pasal 9. TGPT NAME="ps9(1)">(1) Pemerintahmelakukanusaha-usaha agar rakyatmemilikipengertiandankesadarantentangpemeliharaandanperlindungankesehatan. (2) Pemerintahmengadakanusaha-usahakhususuntukkesehatanketurunandanpertumbuhananak yang sempurna, baikdalamlingkungankeluarga, maupundalamlingkungansekolahsertalingkunganmasyarakatremajadankeolahragaan. TGPT NAME="ps10">Pasal 10. (1) Pemerintahmengadakan, mengatur, mengawasidanmembantupendidikantenagakesehatan. TGPT NAME="ps10(2)"> (2) PemerintahmenetapkanpenggunaandanpenyebarantenagakesehatanPemerintahmaupunswastasesuaide ngankeperluanmasyarakatdenganmengingatkeseimbanganantarajumlahtenaga yang diperlukandantenaga yang tersedia. TGPT NAME="ps10(3)">(3) Pemerintahmengaturkedudukanhukum, wewenangdankesanggupanhukumtenagakesehatan. TGPT NAME="ps10(4)">(4) Pemerintahmengawasidanmembimbingtenagakesehatandalammenjalankankewajibannyadenganmemper hatikannorma-normakeagamaan. TGPT NAME="ps11">Pasal 11. (1) Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyatakanobat. TGPT NAME="ps11(2)">(2) Pemerintahmenguasai, mengaturdanmengawasipersediaan, pembuatan, penyimpanan, peredarandanpemakaianobat, obat (termasukobatbiusdanminumankeras), bahanobat, alatdanperbekalankesehatanlainnya. (3) Obat, bahanobat, alatdanperbekalankesehatan yang dimaksuddalamayat (2 )harusmemenuhisyarat- syarat yang ditetapkandalamFarmakopee Indonesia danperaturan-peraturan lain. (4) Obat-obatasli Indonesia diselidikidandipergunakansebaik-baiknya. Pasal 12. (1) Pemerintahmenyelenggarakanpenyelidikan-penyelidikantentangkeadaankesehatanrakyat. (2) Penyelidikaninimeliputistatistik, penyelidikanlaboratorium, penyelidikanmasyarakat, bedahmayatdalamkeadaandaruratsertapercobaanhewandenganmengingatperkembanganilmupengetahu antermasukilmutenaga atom. BAB III. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH Pasal 13. (1) Alat-alatperlengkapanPemerintahdalamlapangankesehatanadalah: a. DepartemenKesehatan b. DinasKesehatanPemerintah Daerah. c. Alat-alatdanbadan-badanPemerintah yang lain. (2) Tugas, susunandanwewenangsertahubungansatudenganlainnyaditetapkandenganperaturan- peraturanperundangan. BAB IV USAHA SWASTA TGPT NAME="ps14">Pasal 14 (1) Pemerintahmengatur, membimbing, membantudanmengawasiusaha-usahakesehatanbadan- badanswasta. (2) Usaha-usahaswastadalamlapangankesehatanharussesuaidenganfungsisosialnya. (3) Rumahsakit, balaipengobatandanlembaga-lembagakesehatanswastalainnyaharusmemenuhisyarat- syarat minimal yang ditetapkanolehMenteriKesehatan. (4) Usaha-usahapengobatanberdasarkanilmudan/ataucara lain daripadailmukedokteran, diawasiolehPemerintah agar tidakmembahayakanmasyarakat. (5) Perusahaan farmasidanalat- alatkesehatanharusbekerjasesuaidenganrencanadanpimpinanPemerintah. BAB V PERATURAN PERALIHAN TGPT NAME="ps15">Pasal 15. (1) PelaksanaanUndang-undanginidiaturdenganperaturan- peraturanperundangan yang dalamwaktu 1 tahunberangsur-angsurmembatalkanketentuan-ketentuanmenurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" danperaturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut. (2) Peraturan-peraturandanketentuan-ketentuankesehatanlainnya yang sudahadapadaharitanggaldiundangkannyaUndang- undangini, tetapberlakuselamaperaturan- peraturandanketentuan-ketentuankesehatanitutidakbertentangandicabut, diganti, ditambahdandiubaholehperaturan-peraturandanketentuan-ketentuanataskuasaUndang-undangini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP. Pasal 16. Undang-undanginidapatdisebutUndang-undangPokokKesehatan. Pasal 17. Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 15 Oktober 1960. PejabatPresidenRepublik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta padatanggal 15 Oktober 1960. PejabatSekretaris Negara, SANTOSO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pokokpokok_kesehatan_(uu_9_thn_1960)_9.pdf
Pencarian Terbaru
Uud kesehatan. Pokok pokok kesehatan. Uu no 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Undang undang kesekesehatan. Uud tentang kesehatan. Kesehatan menurut who dan uu no 9. Pengertian kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960.
Pengertian sehat menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no. 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Uu pokok kesehatan no 9 tahun 1960. Sehat menurut uu kesehatan ri no 9 1960. Pengertian sehat menurut uu pokok kesehatan no. 9 tahun 1960. Uu no.9 tahun 1960 pada bab 1 pasal 2. Pengertian sehat menurut uu ri no. 9 tahun 1962.
Pengertian kesehatan berdasarkan uu no 9 tahun 1960 bab 1 pasal 2 serta menurut who. Undang undang no 9 tahun 1960. Undang undang pokok keshatan no 9 tahun 1960. Kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no 9 tahun 1960. Http://carapedia.com/pokok_pokok_kesehatan_thn_1960_info1096.html.