Previous
Next

1960

Undang-Undang Pokok-pokok Kesehatan (UU 9 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Kesehatan :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 9 TAHUN 1960 (9/1960)

                              Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1960/131; TLN NO. 2068

                              Tentang: POKOK-POKOK KESEHATAN

                              Indeks: POKOK-POKOK KESEHATAN.




                                    PresidenRepublik Indonesia,

                                           Menimbang :

a. bahwakesehatanrakyatadalahsalahsatu modal pokokdalamrangkapertumbuhandankehidupanbangsa,
 danmempunyaiperananpentingdalampenyelesaianrevolusinasionaldanpenyusunanmasyarakatsosialis
                                          Indonesia;

b. bahwakesejahteraanumumtermasukkesehatan, harusdiusahakansebagaipelaksanaancita-citabangsa
        Indonesia yang tercantumdalammukadimahUndang-undangDasar; Menimbang pula:

 a. bahwaperluadadasar-dasarhukumuntukusahakesejahteraanrakyatkhususdalambidangkesehatan;

            b. bahwaperluditetapkanUndang-undangtentangPokok-pokokKesehatan agar
           dapatdiselenggarakankesehatanrakyatsesuaidengancita-citabangsa Indonesia;

 c. bahwaperaturanperundang-undangantentangkesehatan yang berlakusekarang yang dimaksuddalam
"Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidaksesuailagidengancita-
                      citarevolusiNasional Indonesia dankarenaituperludicabut.

                                            Mengingat :

                   a. Pasal 5 ayat (1) danpasal 20 ayat (1) Undang-undangDasar;

  b. PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960;




                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong;

                                           Memutuskan :

                                           Menetapkan :

                          Undang-undangtentangPokok-pokokKesehatan.
                                              BAB I

                               KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

                                  TGPT NAME="ps1">Pasal 1.

   Tiap-tiapwarganegaraberhakmemperolehderajatkesehatan yang setinggi-tingginyadanperludiikut-
                        sertakandalamusaha- usahakesehatanPemerintah.

                                  TGPT NAME="ps2">Pasal 2.

 Yang dimaksuddengankesehatandalamUndang-undanginiialah yang meliputikesehatanbadan, rohani
     (mental) dansosial, danbukanhanyakeadaan yang bebasdaripenyakit, cacatdankelemahan.

                                             Pasal 3.

                 (1) Pertumbuhananak yang sempurnadalamlingkunganhidup yang
            sehatadalahpentinguntukmencapaigenerasi yang sehatdanbangsa yang kuat.

(2) Pengertiandankesadaranrakyattentangpemeliharaandanperlindungankesehatanadalahsangat panting
                      untukmencapaiderajatkesehatan yang setinggi-tingginya.

                                              BAB II

                                     TUGAS PEMERINTAH.

                                  TGPT NAME="ps4">Pasal 4.

Pemerintahmemeliharadanmempertinggiderajatkesehatanrakyatdenganmenyelenggarakandanmenggiatk
                               anusaha-usahadalamlapangan :

                            a) pencegahandanpemberantasanpenyakit,

                                     b) pemulihankesehatan,

                        c) penerangandanpendidikankesehatanpadarakyat,

                                 d) pendidikantenagakesehatan,

                        e) perlengkapanobat-obatandanalat-alatkesehatan,

                                   f) penyelidikan-penyelidikan,

                                       g) pengawasan, dan

                                h) lain-lain usaha yang diperlukan.

                                  TGPT NAME="ps5">Pasal 5.
 Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyat yang pokokuntukhidupsehat, yang terdiridarisandang-
                    pangan, perumahandan lain-lain, sertamelakukanusaha-
                     usahauntukmempertinggikemampuanekonomirakyat.

                                  TGPT NAME="ps6">Pasal 6.

               Pemerintahmelakukanpencegahanpenyakitdenganmenyelenggarakan:

                 TGPT NAME="ps6(1)">1. hygienelingkungantermasukkebersihan.

                                  2. pengebalan (immunisasi),

                               TGPT NAME="ps6(3)">3. karantina,

                                    4. hal-hallain yang perlu.

                                  TGPT NAME="ps7">Pasal 7.

           Pemerintahmemberantaspenyakitmenulardanpenyakitendemis (penyakitrakyat).

                                            Pasal 8.

                                      TGPT NAME="ps8(1)">(1)
   Pemerintahmengusahakanpengobatandanperawatanuntukmasyarakatdiseluruhwilayah Indonesia
 secaramerata, agar tiap-tiap orang sakitdapatmemperolehpengobatandanperawatandenganbiaya yang
                                          seringan-ringannya.

       TGPT NAME="ps8(2)">(2) #9; Dalamistilahsakittermasukcacat, kelemahandanusialanjut.

              (3) Untukmemungkinkanhal yang termaktubdalamayat (1) danayat (2)
Pemerintahmengadakanbalaipengobatan, pusatkesehatan, sanatorium, rumahsakitdanlembaga-lembaga
                                    lain yang diperlukan.

 (4) Pemerintahmelakukanusaha-usahakhususuntukmenjaminkesehatanpegawai, buruhdangolongan-
        golongankarya lain besertakeluarganyasesuaidenganfungsidanlingkunganhidupnya.

       TGPT NAME="ps8(5)">(5) Pemerintahmengaturdanmenggiatkanusaha-usahadanasakit.

                                  TGPT NAME="ps9">Pasal 9.

                TGPT NAME="ps9(1)">(1) Pemerintahmelakukanusaha-usaha agar
       rakyatmemilikipengertiandankesadarantentangpemeliharaandanperlindungankesehatan.

 (2) Pemerintahmengadakanusaha-usahakhususuntukkesehatanketurunandanpertumbuhananak yang
                           sempurna, baikdalamlingkungankeluarga,
        maupundalamlingkungansekolahsertalingkunganmasyarakatremajadankeolahragaan.

                                 TGPT NAME="ps10">Pasal 10.

    (1) Pemerintahmengadakan, mengatur, mengawasidanmembantupendidikantenagakesehatan.

                                    TGPT NAME="ps10(2)">
                                             (2)
PemerintahmenetapkanpenggunaandanpenyebarantenagakesehatanPemerintahmaupunswastasesuaide
         ngankeperluanmasyarakatdenganmengingatkeseimbanganantarajumlahtenaga yang
                              diperlukandantenaga yang tersedia.

                TGPT NAME="ps10(3)">(3) Pemerintahmengaturkedudukanhukum,
                      wewenangdankesanggupanhukumtenagakesehatan.

                               TGPT NAME="ps10(4)">(4)
Pemerintahmengawasidanmembimbingtenagakesehatandalammenjalankankewajibannyadenganmemper
                             hatikannorma-normakeagamaan.

                                 TGPT NAME="ps11">Pasal 11.

                   (1) Pemerintahberusahamencukupikeperluanrakyatakanobat.

 TGPT NAME="ps11(2)">(2) Pemerintahmenguasai, mengaturdanmengawasipersediaan, pembuatan,
 penyimpanan, peredarandanpemakaianobat, obat (termasukobatbiusdanminumankeras), bahanobat,
                            alatdanperbekalankesehatanlainnya.

(3) Obat, bahanobat, alatdanperbekalankesehatan yang dimaksuddalamayat (2 )harusmemenuhisyarat-
           syarat yang ditetapkandalamFarmakopee Indonesia danperaturan-peraturan lain.

               (4) Obat-obatasli Indonesia diselidikidandipergunakansebaik-baiknya.

                                            Pasal 12.

     (1) Pemerintahmenyelenggarakanpenyelidikan-penyelidikantentangkeadaankesehatanrakyat.

       (2) Penyelidikaninimeliputistatistik, penyelidikanlaboratorium, penyelidikanmasyarakat,
bedahmayatdalamkeadaandaruratsertapercobaanhewandenganmengingatperkembanganilmupengetahu
                                    antermasukilmutenaga atom.

                                             BAB III.

                          ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH

                                            Pasal 13.

               (1) Alat-alatperlengkapanPemerintahdalamlapangankesehatanadalah:

                                    a. DepartemenKesehatan

                             b. DinasKesehatanPemerintah Daerah.

                        c. Alat-alatdanbadan-badanPemerintah yang lain.

   (2) Tugas, susunandanwewenangsertahubungansatudenganlainnyaditetapkandenganperaturan-
                                  peraturanperundangan.

                                             BAB IV
                                      USAHA SWASTA

                                TGPT NAME="ps14">Pasal 14

  (1) Pemerintahmengatur, membimbing, membantudanmengawasiusaha-usahakesehatanbadan-
                                       badanswasta.

       (2) Usaha-usahaswastadalamlapangankesehatanharussesuaidenganfungsisosialnya.

(3) Rumahsakit, balaipengobatandanlembaga-lembagakesehatanswastalainnyaharusmemenuhisyarat-
                       syarat minimal yang ditetapkanolehMenteriKesehatan.

      (4) Usaha-usahapengobatanberdasarkanilmudan/ataucara lain daripadailmukedokteran,
                  diawasiolehPemerintah agar tidakmembahayakanmasyarakat.

                               (5) Perusahaan farmasidanalat-
            alatkesehatanharusbekerjasesuaidenganrencanadanpimpinanPemerintah.

                                           BAB V

                                 PERATURAN PERALIHAN

                               TGPT NAME="ps15">Pasal 15.

(1) PelaksanaanUndang-undanginidiaturdenganperaturan- peraturanperundangan yang dalamwaktu 1
 tahunberangsur-angsurmembatalkanketentuan-ketentuanmenurut "Het Reglement op de Dienst der
     Voksgezondheid" danperaturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der
                                  Volksgezondheid" tersebut.

              (2) Peraturan-peraturandanketentuan-ketentuankesehatanlainnya yang
     sudahadapadaharitanggaldiundangkannyaUndang- undangini, tetapberlakuselamaperaturan-
          peraturandanketentuan-ketentuankesehatanitutidakbertentangandicabut, diganti,
  ditambahdandiubaholehperaturan-peraturandanketentuan-ketentuanataskuasaUndang-undangini.

                                           BAB VI

                                  KETENTUAN PENUTUP.

                                          Pasal 16.

                Undang-undanginidapatdisebutUndang-undangPokokKesehatan.

                                          Pasal 17.

                     Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

      Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
            undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
       Disahkan di Jakarta

  padatanggal 15 Oktober 1960.

PejabatPresidenRepublik Indonesia,

           DJUANDA.

     Diundangkan di Jakarta

  padatanggal 15 Oktober 1960.

    PejabatSekretaris Negara,

           SANTOSO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pokokpokok_kesehatan_(uu_9_thn_1960)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud kesehatan. Pokok pokok kesehatan. Uu no 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Undang undang kesekesehatan. Uud tentang kesehatan. Kesehatan menurut who dan uu no 9. Pengertian kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960.

Pengertian sehat menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no. 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan. Uu pokok kesehatan no 9 tahun 1960. Sehat menurut uu kesehatan ri no 9 1960. Pengertian sehat menurut uu pokok kesehatan no. 9 tahun 1960. Uu no.9 tahun 1960 pada bab 1 pasal 2. Pengertian sehat menurut uu ri no. 9 tahun 1962.

Pengertian kesehatan berdasarkan uu no 9 tahun 1960 bab 1 pasal 2 serta menurut who. Undang undang no 9 tahun 1960. Undang undang pokok keshatan no 9 tahun 1960. Kesehatan menurut uu no 9 tahun 1960. Uu no 9 tahun 1960. Http://carapedia.com/pokok_pokok_kesehatan_thn_1960_info1096.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.