Previous
Next

1960

Undang-Undang Stastistik (UU 7 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Stastistik :
                                  Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                              Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   Nomor: 7 TAHUN 1960 (7/1960)

                             Tanggal: 26 SEPTEMBER 1960 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1960/109; TLN NO. 2048

                                        Tentang: STASTISTIK

                                          Indeks: STATISTIK

                                     Presiden Republik Indonesia,

                                              Menimbang:

   a. bahwa guna melaksanakan pembangunan semesta oleh Negara serta untuk lain-lain keperluan
    kebijaksanaan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang
      memberikan gambaran berupa angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, kegiatan dan keadaan
                                     masyarakat Indonesia,

b. bahwa kegiatan statistik yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik sampai dewasa ini masih didasarkan
   pada "Statistiek Ordonantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508), yang dilengkapi dengan Keputusan-
 keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan, padahal ordonansi tersebut tidak sesuai lagi dengan
              keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh Negara kita;

 c. bahwa disegenap kegiatan statistik perlu diadakan keseragaman, koordinasi dan pembagian tugas
                               diantara instansi-instansi Pemerintah;

                           d. bahwa mutu statistik nasional perlu dipertinggi;

                                              Mengingat :

                        a. Musyawarah Dewan Menteri tanggal 8 Januari 1960:

                           b. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

 c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960
                             (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);




                   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;




                                             Memutuskan :
  Mencabut "Statistiek Ordonnantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508) sebagaimana dilengkapi dengan
                    Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan dan

                                            Menetapkan :

                                  Undang-undang tentang Statistik.

                                                BAB I

                                               UMUM.

                                               Pasal 1.

                                               Definisi.

  (1) Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "statistik" ialah keterangan-keterangan berupa
 angka yang memberikan gambaran yang wajar dari seluruh ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat
                                          Indonesia.

  (2) Dengan "kegiatan statistik" dimaksud seluruh tindakan yang meliputi: pengumpulan, penyusunan,
              pengumuman dan analisa dari pada keterangan-keterangan berupa angka.

                                               Pasal 2.

                                     Tentang Biro Pusat Statistik.

(1) Didalam lingkungan Kabinet Perdana Menteri sebagai badan penyaluran statistik bertindak Biro Pusat
                                             Statistik.

                              (2) Biro Pusat Statistik mempunyai tugas:

   a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain dibidang
  pertanian agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, perburuhan, keuangan,
                           pendapatan nasional pendidikan dan keagamaan;

 b. atas nama Pemerintah melaksanakan koordinasi dilapangan kegiatan statistik dari segenap instansi
Pemerintah, dipusat maupun didaerah, dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan-pekerjaan yang
 serupa (doublures) oleh dua atau lebih instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi,
                                klasifikasi. ukuran-ukuran dan lain-lain:

      c. mengadakan daya-upaya agar masyarakat menyadari tujuan dan kegunaan statistik guna
                               memudahkan penyelidikan statistik.

           (3) Susunan dan organisasi Biro Pusat Statistik diatur oleh Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 3.

                         Tentang Badan Penasehat Negara Urusan Statistik.

                        (1) Sebuah Badan Penasehat Negara Urusan Statistik
 dibentuk, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Dewan Perancang Nasional, pegawai-pegawai tinggi
       beberapa Departemen serta Kepala Biro Statistik, ditambah dengan beberapa tenaga ahli.

    (2) Badan Penasehat Negara Urusan Statistik mempunyai tugas memberi pertimbangan kepada
     Pemerintah tentang obyek- obyek apa yang perlu disusun statistiknya, cara dan organisasi dari
 pelaksanaan sesuatu kegiatan statistik dan siapa yang sebaiknya menyelenggarakan penyelidikan itu.

 (3) Bila perlu Badan Penasehat Negara Urusan Statistik ini dapat meminta keterangan, pendapat dan
                   saran dari fihak lain guna dapat menyusun nasehat yang seksama.

                                                BAB II.

                             PELAKSANAAN PEKERJAAN STATISTIK.

                                               Pasal 4.

                                          Penyelenggaraan.

 (1) Biro Pusat Statistik dalam mengumpulkan keterangan-keterangan berupa angka yang diperlukan
    untuk melaksanakan penyusunan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, dapat
mengerahkan pegawai-pegawainya sendiri atau pegawai- pegawai instansi Pemerintah lainnya maupun
                                         orang-orang lain.

     (2) Biro Pusat Statistik, setelah mengadakan hubungan dan perundingan dengan lain instansi
   Pemerintah, dipusat maupun didaerah, berwenang menyerahkan sebagian dari pekerjaan statistik
                                         kepada instansi tersebut.

                          Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan berupa:

  a. menyediakan bahan-bahan keterangan yang diperlukan sebagai persiapan penyelidikan statistik.

                                b. melancarkan masuknya daftar isian.

   c. meneliti kebenaran dan kelengkapan keterangan-keterangan yang diberikan dalam daftar isian.

               (3) Kegiatan statistik ini diatur dengan peraturan pelaksanaan tersendiri.

                                               Pasal 5.

                                              Koordinasi.

 (1) Untuk kepentingan koordinasi dilapangan statistik, maka setiap pejabat yang bertanggung-jawab
mengenai urusan statistik sesuatu instansi Pemerintah, bila intansinya bermaksud mengadakan kegiatan
  statistik, diharuskan terlebih dahulu mendengarkan pendapat Kepala Biro Pusat Statistik mengenai
 rencananya yang lengkap, disertai contoh daftar isian yang akan dipakai, penjelasan-penjelasannya,
                         macam statistik yang akan disusun dan pembiayaannya.

(2) Kegiatan statistik yang menurut pendapat Kepala Biro Pusat Statistik memerlukan biaya yang besar
    atau meliputi kalangan yang luas, penyelenggaraannya perlu mendapat persetujuan Pemerintah.
   (3) Barangsiapa yang bertanggung-jawab mengenai urusan statistik sesuatu instansi Pemerintah,
 berkewajiban menyampaikan kepada Biro Pusat Statistik salinan dari statistik-statistik yang dihasilkan,
 kecuali statistik yang semata-mata diperlukan untuk menggunakan intern instansi yang bersangkutan.

                                                Pasal 6.

                           Kewajiban untuk memberikan keterangan statistik.

   (1) Biro Pusat Statistik atau intansi Pemerintah lainnya yang mendapat tugas atau izin khas dari
Pemerintah untuk mengadakan suatu kegiatan statistik dapat mewajibkan setiap orang atau badan untuk
   memberikan keterangan-keterangan statistik yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis.

 (2) Dalam hal tertentu Pemerintah dapat memberi wewenang kepada Biro Pusat Statistik atau instansi
   Pemerintah lainnya, untuk keperluan kegiatan statistik, melihat dalam buku-buku dan/atau naskah-
                                    naskah dari orang atau badan.

  Barangsiapa yang bertanggung-jawab atas buku-buku dan/atau naskah-naskah tersebut, diwajibkan
                                 memperlihatkannya bila diminta.

  (3) Keterangan-keterangan mengenai periode yang menurut pandangan Badan Penasehat Negara
 Urusan Statistik tergolong rahasia perusahaan tidak termasuk keterangan-keterangan yang diwajibkan
                                oleh Undang-undang ini untuk diberikan.

                                                Pasal 7.

                          Kerahasiaan keterangan-keterangan perseorangan.




  (1) Untuk menjamin kerahasiaan keterangan perseorangan mengenai orang atau badan, maka setiap
orang yang mendapatkan tugas untuk melakukan kegiatan statistik, dilarang meneruskan keterangan itu,
   selain yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya dibidang statistik, atau bila terjadi suatu perkara
                                sebagai termaksud pada pasal 8 dan 9.

 (2) Pemerintah menentukan setelah mendengarkan pertimbangan Badan Penasehat Negara Urusan
 Statistik, hasil-hasil mana dari kegiatan statistik dapat diumumkan, dengan pengertian bahwa sesuatu
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan yang memberikan keterangan itu, tidak
                                             akan diumumkan.

                                                BAB III.

                                  PELANGGARAN DAN HUKUMAN.

                                                Pasal 8.

                                         Bagi petugas statistik.

(1) Barangsiapa yang mendapat tugas, melakukan kegiatan statistik dibawah Undang-undang ini, yang :

              a. dengan sengaja melanggar larangan dalam pasal 7 ayat (1) diatas, atau

    b. dengan sengaja membantu memberikan atau membuat keterangan statistik yang palsu, atau
  c. dalam menjalankan tugasnya mencari atau mencoba memperoleh keterangan lain dari pada yang
ditugaskan kepadanya, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman
                   denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

           (2) Tindak-pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

                                               Pasal 9.

                             Bagi yang memberikan keterangan statistik.

(1) Barang siapa menurut Undang-undang ini diwajibkan memberi keterangan untuk keperluan kegiatan
                                         statistik, yang :

    a. tanpa alasan yang sah menolak memberi keterangan yang diminta oleh petugas statistik, atau

b. sesudah mendapat peringatan tertulis, tanpa alasan yang sah belum juga mengirimkan kembali dalam
 jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat peringatan itu daftar isian yang dikirimkan kepadanya
                                            untuk diisi, atau

    c. tidak memenuhi kewajiban untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau naskah-naskah seperti
dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau
                hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).

(2) Bila dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub b dari pasal ini sampai perlu disusuli surat
peringatan yang kedua dan orang yang wajib memberikan keterangan itu tanpa alasan yang sah masih
belum juga mengisi dan mengirimkan kembali daftar isian itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
                 maka hukuman pelanggaran itu dapat diperberat sampai dua kalinya.

   (3) Barangsiapa yang menurut pasal 6 ayat (1) diatas diwajibkan memberikan keterangan statistik,
dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-
 tingginya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

    (4) Tindak-pidana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran dan
                tindakan-tindakan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini sebagai kejahatan.

                                                BAB IV.

                                              PENUTUP.

                                               Pasal 10.

  Ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 6, 7, 8 dan 9 Undang-undang ini hanya berlaku
   bagi kegiatan-kegiatan statistik yang dilakukan atas tugas atau dengan izin khas dari Pemerintah.

                                               Pasal 11.

   Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan pekerjaan statistik diatur oleh Peraturan
                                               Pemerintah.

                                               Pasal 12.

                 (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Statistik 1960.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
  memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
                                       Republik Indonesia.




                                       Disahkan di Jakarta

                                pada tanggal 26 September 1960.

                              Pejabat Presiden Republik Indonesia,

                                           DJUANDA.

                                     Diundangkan di Jakarta

                                pada tanggal 26 September 1960.

                                    Ajun Sekretariat Negara,

                                          SANTOSO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
stastistik_(uu_7_thn_1960)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK