- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Stastistik (UU 7 thn 1960)
1960
Undang-Undang Stastistik (UU 7 thn 1960)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Stastistik :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
stastistik_(uu_7_thn_1960)_7.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 7 TAHUN 1960 (7/1960) Tanggal: 26 SEPTEMBER 1960 (JAKARTA) Sumber: LN 1960/109; TLN NO. 2048 Tentang: STASTISTIK Indeks: STATISTIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa guna melaksanakan pembangunan semesta oleh Negara serta untuk lain-lain keperluan kebijaksanaan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang memberikan gambaran berupa angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia, b. bahwa kegiatan statistik yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik sampai dewasa ini masih didasarkan pada "Statistiek Ordonantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508), yang dilengkapi dengan Keputusan- keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan, padahal ordonansi tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh Negara kita; c. bahwa disegenap kegiatan statistik perlu diadakan keseragaman, koordinasi dan pembagian tugas diantara instansi-instansi Pemerintah; d. bahwa mutu statistik nasional perlu dipertinggi; Mengingat : a. Musyawarah Dewan Menteri tanggal 8 Januari 1960: b. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Memutuskan : Mencabut "Statistiek Ordonnantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508) sebagaimana dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan dan Menetapkan : Undang-undang tentang Statistik. BAB I UMUM. Pasal 1. Definisi. (1) Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "statistik" ialah keterangan-keterangan berupa angka yang memberikan gambaran yang wajar dari seluruh ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia. (2) Dengan "kegiatan statistik" dimaksud seluruh tindakan yang meliputi: pengumpulan, penyusunan, pengumuman dan analisa dari pada keterangan-keterangan berupa angka. Pasal 2. Tentang Biro Pusat Statistik. (1) Didalam lingkungan Kabinet Perdana Menteri sebagai badan penyaluran statistik bertindak Biro Pusat Statistik. (2) Biro Pusat Statistik mempunyai tugas: a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain dibidang pertanian agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, perburuhan, keuangan, pendapatan nasional pendidikan dan keagamaan; b. atas nama Pemerintah melaksanakan koordinasi dilapangan kegiatan statistik dari segenap instansi Pemerintah, dipusat maupun didaerah, dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan-pekerjaan yang serupa (doublures) oleh dua atau lebih instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi, klasifikasi. ukuran-ukuran dan lain-lain: c. mengadakan daya-upaya agar masyarakat menyadari tujuan dan kegunaan statistik guna memudahkan penyelidikan statistik. (3) Susunan dan organisasi Biro Pusat Statistik diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pasal 3. Tentang Badan Penasehat Negara Urusan Statistik. (1) Sebuah Badan Penasehat Negara Urusan Statistik dibentuk, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Dewan Perancang Nasional, pegawai-pegawai tinggi beberapa Departemen serta Kepala Biro Statistik, ditambah dengan beberapa tenaga ahli. (2) Badan Penasehat Negara Urusan Statistik mempunyai tugas memberi pertimbangan kepada Pemerintah tentang obyek- obyek apa yang perlu disusun statistiknya, cara dan organisasi dari pelaksanaan sesuatu kegiatan statistik dan siapa yang sebaiknya menyelenggarakan penyelidikan itu. (3) Bila perlu Badan Penasehat Negara Urusan Statistik ini dapat meminta keterangan, pendapat dan saran dari fihak lain guna dapat menyusun nasehat yang seksama. BAB II. PELAKSANAAN PEKERJAAN STATISTIK. Pasal 4. Penyelenggaraan. (1) Biro Pusat Statistik dalam mengumpulkan keterangan-keterangan berupa angka yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, dapat mengerahkan pegawai-pegawainya sendiri atau pegawai- pegawai instansi Pemerintah lainnya maupun orang-orang lain. (2) Biro Pusat Statistik, setelah mengadakan hubungan dan perundingan dengan lain instansi Pemerintah, dipusat maupun didaerah, berwenang menyerahkan sebagian dari pekerjaan statistik kepada instansi tersebut. Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan berupa: a. menyediakan bahan-bahan keterangan yang diperlukan sebagai persiapan penyelidikan statistik. b. melancarkan masuknya daftar isian. c. meneliti kebenaran dan kelengkapan keterangan-keterangan yang diberikan dalam daftar isian. (3) Kegiatan statistik ini diatur dengan peraturan pelaksanaan tersendiri. Pasal 5. Koordinasi. (1) Untuk kepentingan koordinasi dilapangan statistik, maka setiap pejabat yang bertanggung-jawab mengenai urusan statistik sesuatu instansi Pemerintah, bila intansinya bermaksud mengadakan kegiatan statistik, diharuskan terlebih dahulu mendengarkan pendapat Kepala Biro Pusat Statistik mengenai rencananya yang lengkap, disertai contoh daftar isian yang akan dipakai, penjelasan-penjelasannya, macam statistik yang akan disusun dan pembiayaannya. (2) Kegiatan statistik yang menurut pendapat Kepala Biro Pusat Statistik memerlukan biaya yang besar atau meliputi kalangan yang luas, penyelenggaraannya perlu mendapat persetujuan Pemerintah. (3) Barangsiapa yang bertanggung-jawab mengenai urusan statistik sesuatu instansi Pemerintah, berkewajiban menyampaikan kepada Biro Pusat Statistik salinan dari statistik-statistik yang dihasilkan, kecuali statistik yang semata-mata diperlukan untuk menggunakan intern instansi yang bersangkutan. Pasal 6. Kewajiban untuk memberikan keterangan statistik. (1) Biro Pusat Statistik atau intansi Pemerintah lainnya yang mendapat tugas atau izin khas dari Pemerintah untuk mengadakan suatu kegiatan statistik dapat mewajibkan setiap orang atau badan untuk memberikan keterangan-keterangan statistik yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis. (2) Dalam hal tertentu Pemerintah dapat memberi wewenang kepada Biro Pusat Statistik atau instansi Pemerintah lainnya, untuk keperluan kegiatan statistik, melihat dalam buku-buku dan/atau naskah- naskah dari orang atau badan. Barangsiapa yang bertanggung-jawab atas buku-buku dan/atau naskah-naskah tersebut, diwajibkan memperlihatkannya bila diminta. (3) Keterangan-keterangan mengenai periode yang menurut pandangan Badan Penasehat Negara Urusan Statistik tergolong rahasia perusahaan tidak termasuk keterangan-keterangan yang diwajibkan oleh Undang-undang ini untuk diberikan. Pasal 7. Kerahasiaan keterangan-keterangan perseorangan. (1) Untuk menjamin kerahasiaan keterangan perseorangan mengenai orang atau badan, maka setiap orang yang mendapatkan tugas untuk melakukan kegiatan statistik, dilarang meneruskan keterangan itu, selain yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya dibidang statistik, atau bila terjadi suatu perkara sebagai termaksud pada pasal 8 dan 9. (2) Pemerintah menentukan setelah mendengarkan pertimbangan Badan Penasehat Negara Urusan Statistik, hasil-hasil mana dari kegiatan statistik dapat diumumkan, dengan pengertian bahwa sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan yang memberikan keterangan itu, tidak akan diumumkan. BAB III. PELANGGARAN DAN HUKUMAN. Pasal 8. Bagi petugas statistik. (1) Barangsiapa yang mendapat tugas, melakukan kegiatan statistik dibawah Undang-undang ini, yang : a. dengan sengaja melanggar larangan dalam pasal 7 ayat (1) diatas, atau b. dengan sengaja membantu memberikan atau membuat keterangan statistik yang palsu, atau c. dalam menjalankan tugasnya mencari atau mencoba memperoleh keterangan lain dari pada yang ditugaskan kepadanya, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Tindak-pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan. Pasal 9. Bagi yang memberikan keterangan statistik. (1) Barang siapa menurut Undang-undang ini diwajibkan memberi keterangan untuk keperluan kegiatan statistik, yang : a. tanpa alasan yang sah menolak memberi keterangan yang diminta oleh petugas statistik, atau b. sesudah mendapat peringatan tertulis, tanpa alasan yang sah belum juga mengirimkan kembali dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat peringatan itu daftar isian yang dikirimkan kepadanya untuk diisi, atau c. tidak memenuhi kewajiban untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau naskah-naskah seperti dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah). (2) Bila dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub b dari pasal ini sampai perlu disusuli surat peringatan yang kedua dan orang yang wajib memberikan keterangan itu tanpa alasan yang sah masih belum juga mengisi dan mengirimkan kembali daftar isian itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka hukuman pelanggaran itu dapat diperberat sampai dua kalinya. (3) Barangsiapa yang menurut pasal 6 ayat (1) diatas diwajibkan memberikan keterangan statistik, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). (4) Tindak-pidana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran dan tindakan-tindakan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini sebagai kejahatan. BAB IV. PENUTUP. Pasal 10. Ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 6, 7, 8 dan 9 Undang-undang ini hanya berlaku bagi kegiatan-kegiatan statistik yang dilakukan atas tugas atau dengan izin khas dari Pemerintah. Pasal 11. Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan pekerjaan statistik diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pasal 12. (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Statistik 1960. (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1960. Ajun Sekretariat Negara, SANTOSO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
stastistik_(uu_7_thn_1960)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)