- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia (UU 11 thn 1965)
1965
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia (UU 11 thn 1965)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_5_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 31) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No.2 Prp tahun 1960; b. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang- undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perl u ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2. Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang garis- garis besar pimpinan ekonomi nasional tanggal, 18 Mei 1962; 3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. Tahun 1962; 4. Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No.14). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang perubahan Undang- undang No.2 Prp tahun 1962 No.31, menjadi Undang-undang, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai di bawah ini: Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. "Gudang", ialah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; b. "Barang perniagaan", ialah barang bergerak yang pemakaiannya tidak diperuntukkan pemiliknya sendiri. Pasal 2 Semua pihak yang menjadi pemilik dan/atau penguasa gudang di wajibkan: a. mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; b. mengadakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang, sehingga jelas dapat diketahui asal dan harga pembelian barang maupun tujuan dan harga penjualannya dengan maksud untuk mudah diikuti lalu lintas barang-barang tersebut; c. memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal ini; d. membayar uang biaya administrasi tiap tahun yang jumlahnya dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; e. kewajiban-kewajiban tersebut pada ayat-ayat a sampai dengan d di atas dikecualikan bagi gudang-gudang yang terletak di pelabuhan yang termasuk dalam kekuasaan/pengawasan Penguasa Pelabuhan. Pasal 3 (1) Siapapun dilarang menyimpan barang-barang penting dalam gudang lebih lama dari pada jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. (2) Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. (3) Jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan mengi ngat: a. barang hasil dari import guna penyalurannya di dalam negeri; b. barang hasil dalam negeri dengan tujuan export; c. penggolongan gudang menurut l etak tempatnya. (4) Menteri Perdagangan dapat mengadakan pembata san- pembatasan terhadap pemindah- tanganan barang-barang penting. (5) Dalam melaksanakan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Menteri Perdagangan mend engar Menteri-menteri yang berkepentingan. Pasal 4 (1) Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. (2) Instansi Pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa Menteri Perdagangan. Pasal 5 Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi. Pasal 6 Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pergudangan 1962", dan mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 Juni 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Juni 1965 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Juni 1965 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 54 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 31) MENJADI UNDANG-UNDANG PENJELASAN UMUM a. Dengan dijiwai oleh Instruksi Presiden No.Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang dikeluarkan atas landasan amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka terhadap Peraturan Perdagangan 1960 perlu diadakan perubahan untuk khusus memperlancar lalu lintas barang perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu penyimpannya dalam gudang-gudang; b. Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya arus barang, yaitu: - barang dengan tujuan ekspor supaya lancar mengalir dari gudang di daerah pedalaman ke gudang daerah tengah dan selekasnya masuk ke-gudang pelabuhan, siap untuk diekspor. - barang asal impor supaya lancar mengalir dari gudang pelabuhan ke gudang di daerah tengah dan selekasnya diteruskan ke gudang daerah pedalaman ke gudang-gudang di daerah pedalaman. - terutama supaya dalam gudang-gudang di daerah tengah tidak penuh tertumpuk barang-barang untuk diekspor maupun barang-barang asal impor. c. Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk ekspor lekas diekspor dan yang a sal impor lekas dialokasikan. d. Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang digudang, terutama di daerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang secara terus-menerus menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya. e. Memiliki/menguasai gudang seperti memikul tugas kepentingan umum dan di ikutsertakan dalam pemberantasan gangguan-gangguan lalu lintas barang, oleh sebab itu pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pergudangan ini diancam dengan hukuman berat dengan jalan menyatakannya sebagai tindak pidana ekonomi. Sudah barang tentu pelaksanaan Peraturan ini harus diamankan dengan perbaikan hal- hal dibidang lain sepertinya transport di daerah dan di laut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Gudang yang harus didaftarkan itu ialah ruangan yang dipergunakan untuk menyimpan barang- barang perniagaan dan yang tidak untuk diperuntukkan penyimpanan barang-barang untuk keperluan sendiri, sehingga sebuah ruangan dalam rumah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai gudang, tetapi hanya dipergunakan untuk menyimpan barang-barang kebutuhan rumah tangga sendiri bukan barang-barang perusahaan, bukanlah gudang menurut undang-undang ini, karena itu tidak perlu didaftarkan. Pasal 2 Pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan: - mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. - mengadakan administrasi yang teratur dan cukup jelas dari keluar masuknya barang- barang digudangnya sehingga dapat diketahui asal dan harga pembelian serta tujuan dan harga penjualan barang-barang, agar dapat mudah diikuti jalannya peredaran barang-barang tersebut; - memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal ini. - ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dikenakan/berlaku bagi lumbung-lumbung Desa yang biasa digunakan untuk menyimpan padi. Pasal 3 (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar barang-barang penting itu tidak terlalu lama disimpan didalam gudang. (2) Dalam peraturan ini tidak disebutkan satu-persatu barang-barang penting itu, tetapi hanya memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan sesuatu barang itu sebagai barang penting. Ketentuan demikian diperlukan agar dapat dengan mudah menyesuaikannya dengan waktu dan keadaan. (3) Cukup jelas. (4) Ketetapan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk mencegah perdagangan berantai dari barang-barang tersebut pada ayat (2). (5) Cukup jelas. Pasal 4 (1) Ketentuan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk menyempurnakan peraturan ini. (2) Untuk mendapatkan koordinasi yang sebaik-baiknya (dan mencegah peraturan yang bersimpang-siur, maka instansi Pemerintah lainnya dilarang membikin peraturan dibidang pergudangan ini, tanpa mendapat kuasa dari Menteri Perdagangan. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2759
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_5_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Kepanjangan prp. Kepanjangan dari prp. Singkatan prp. Pengertian prp. Arti prp dalam uu. Arti dari prp. Arti prp.
Arti prp dalam undang undang. Singkatan dari prp. Prp singkatan dari. Kepanjangan prp dalam undang undang. Https://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1150.html. Pengertian prp dalam undang undang. Apa kepanjangan prp.
Singkatan prp dalam uu. Prp dalam uu. Uud singkatan prp. Arti prp adalah. Singkatanprpdalam uu no 50 prp 1960. Kepanjanganprp.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)