Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia (UU 11 thn 1965)

1965

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia (UU 11 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (lembaran Negara Republik Indonesia :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 11 TAHUN 1965
                               TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
  TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960
 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962
                   NOMOR 31) MENJADI UNDANG-UNDANG

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi
     1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan atas
     Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No.2
     Prp tahun 1960;
b.   bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-
     undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang;
c.   bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang tersebut perl u ditetapkan menjadi Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.   Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang garis-
     garis besar pimpinan ekonomi nasional tanggal, 18 Mei 1962;
3.   Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi untuk
     memperkuat Front Ekonomi 1962 No.Instr. 2/Ko. T.O.E. Tahun 1962;
4.   Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1960 No.14).

                             Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang perubahan Undang-
undang No.2 Prp tahun 1962 No.31, menjadi Undang-undang, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai di bawah ini:

                                        Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   "Gudang", ialah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak
     untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat
     penyimpanan barang-barang perniagaan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang
     ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b.   "Barang perniagaan", ialah barang bergerak yang pemakaiannya tidak diperuntukkan
     pemiliknya sendiri.
                                         Pasal 2
Semua pihak yang menjadi pemilik dan/atau penguasa gudang di wajibkan:
a.  mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b.  mengadakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang,
    sehingga jelas dapat diketahui asal dan harga pembelian barang maupun tujuan dan
    harga penjualannya dengan maksud untuk mudah diikuti lalu lintas barang-barang
    tersebut;
c.  memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan
    yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang
    berwenang dalam hal ini;
d.  membayar uang biaya administrasi tiap tahun yang jumlahnya dan cara pembayarannya
    ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
e.  kewajiban-kewajiban tersebut pada ayat-ayat a sampai dengan d di atas dikecualikan
    bagi gudang-gudang yang terletak di pelabuhan yang termasuk dalam
    kekuasaan/pengawasan Penguasa Pelabuhan.

                                            Pasal 3
(1)   Siapapun dilarang menyimpan barang-barang penting dalam gudang lebih lama dari
      pada jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(2)   Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan
      oleh Menteri Perdagangan.
(3)   Jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan mengi ngat:
      a.     barang hasil dari import guna penyalurannya di dalam negeri;
      b.     barang hasil dalam negeri dengan tujuan export;
      c.     penggolongan gudang menurut l etak tempatnya.
(4)   Menteri Perdagangan dapat mengadakan pembata san- pembatasan terhadap pemindah-
      tanganan barang-barang penting.
(5)   Dalam melaksanakan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Menteri Perdagangan mend engar
      Menteri-menteri yang berkepentingan.

                                           Pasal 4
(1)   Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam
      Undang-undang ini.
(2)   Instansi Pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa Menteri Perdagangan.

                                         Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-undang ini adalah
tindak pidana ekonomi.

                                       Pasal 6
Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pergudangan 1962", dan mulai berlaku pada hari
tanggal diundangkannya dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
      Disahkan Di Jakarta,
   Pada Tanggal 14 Juni 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
             Ttd.
          SUKARNO

    Diundangkan Di Jakarta,
   Pada Tanggal 14 Juni 1965
    SEKRETARIS NEGARA,
             Ttd.
       MOHD. ICHSAN



LEMBARAN NEGARA NOMOR 54
                                 PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 11 TAHUN 1965
                                  TENTANG
      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
     TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960
     TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 31) MENJADI
                               UNDANG-UNDANG

PENJELASAN UMUM
a.  Dengan dijiwai oleh Instruksi Presiden No.Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang
    dikeluarkan atas landasan amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional
    tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka terhadap Peraturan Perdagangan
    1960 perlu diadakan perubahan untuk khusus memperlancar lalu lintas barang
    perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu penyimpannya dalam
    gudang-gudang;
b.  Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya arus
    barang, yaitu:
    -     barang dengan tujuan ekspor supaya lancar mengalir dari gudang di daerah
          pedalaman ke gudang daerah tengah dan selekasnya masuk ke-gudang
          pelabuhan, siap untuk diekspor.
    -     barang asal impor supaya lancar mengalir dari gudang pelabuhan ke gudang di
          daerah tengah dan selekasnya diteruskan ke gudang daerah pedalaman ke
          gudang-gudang di daerah pedalaman.
        -      terutama supaya dalam gudang-gudang di daerah tengah tidak penuh tertumpuk
               barang-barang untuk diekspor maupun barang-barang asal impor.
c.      Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk ekspor
        lekas diekspor dan yang a sal impor lekas dialokasikan.
d.      Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang
        digudang, terutama di daerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara
        jalannya arus barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang secara
        terus-menerus menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya.
e.      Memiliki/menguasai gudang seperti memikul tugas kepentingan umum dan di ikutsertakan
        dalam pemberantasan gangguan-gangguan lalu lintas barang, oleh sebab itu
        pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pergudangan ini
        diancam dengan hukuman berat dengan jalan menyatakannya sebagai tindak pidana
        ekonomi.
        Sudah barang tentu pelaksanaan Peraturan ini harus diamankan dengan perbaikan hal-
        hal dibidang lain sepertinya transport di daerah dan di laut.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Gudang yang harus didaftarkan itu ialah ruangan yang dipergunakan untuk menyimpan barang-
barang perniagaan dan yang tidak untuk diperuntukkan penyimpanan barang-barang untuk
keperluan sendiri, sehingga sebuah ruangan dalam rumah yang memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai gudang, tetapi hanya dipergunakan untuk
menyimpan barang-barang kebutuhan rumah tangga sendiri bukan barang-barang perusahaan,
bukanlah gudang menurut undang-undang ini, karena itu tidak perlu didaftarkan.
                                         Pasal 2
Pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan:
-     mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
-     mengadakan administrasi yang teratur dan cukup jelas dari keluar masuknya barang-
      barang digudangnya sehingga dapat diketahui asal dan harga pembelian serta tujuan
      dan harga penjualan barang-barang, agar dapat mudah diikuti jalannya peredaran
      barang-barang tersebut;
-     memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan
      yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang
      berwenang dalam hal ini.
-     ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dikenakan/berlaku bagi lumbung-lumbung
      Desa yang biasa digunakan untuk menyimpan padi.

                                         Pasal 3
(1)   Ketentuan ini dimaksudkan agar barang-barang penting itu tidak terlalu lama disimpan
      didalam gudang.
(2)   Dalam peraturan ini tidak disebutkan satu-persatu barang-barang penting itu, tetapi
      hanya memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan sesuatu
      barang itu sebagai barang penting. Ketentuan demikian diperlukan agar dapat dengan
      mudah menyesuaikannya dengan waktu dan keadaan.
(3)   Cukup jelas.
(4)   Ketetapan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk mencegah
      perdagangan berantai dari barang-barang tersebut pada ayat (2).
(5)   Cukup jelas.

                                         Pasal 4
(1)   Ketentuan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk menetapkan
      peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk menyempurnakan peraturan ini.
(2)   Untuk mendapatkan koordinasi yang sebaik-baiknya (dan mencegah peraturan yang
      bersimpang-siur, maka instansi Pemerintah lainnya dilarang membikin peraturan dibidang
      pergudangan ini, tanpa mendapat kuasa dari Menteri Perdagangan.



                                     Mengetahui:
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                    MOHD. ICHSAN



                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2759


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_5_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kepanjangan prp. Kepanjangan dari prp. Singkatan prp. Pengertian prp. Arti prp dalam uu. Arti dari prp. Arti prp.

Arti prp dalam undang undang. Singkatan dari prp. Prp singkatan dari. Kepanjangan prp dalam undang undang. Https://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1150.html. Pengertian prp dalam undang undang. Apa kepanjangan prp.

Singkatan prp dalam uu. Prp dalam uu. Uud singkatan prp. Arti prp adalah. Singkatanprpdalam uu no 50 prp 1960. Kepanjanganprp.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK