- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), (UU 1 thn 1963)
1963
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), (UU 1 thn 1963)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_11_t_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang BERADA memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan sesuatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang- undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 49); d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 10 Prp t ahun 1960. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 1 (1) Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang-undang Cukai Bir 1931" (Lembaran Negara No. 48 8) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah enam ratus rupiah setiap hak toliter. (2) Semua ketentuan dari"Undang-undang Cukai Bir 1931" tersebut mengenai pemungutan,pengembalian dan pembebasan cukai bir berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 2 (1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal 1 dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah setiap hekto liter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada suhu lima belas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian seratus. (2) Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 3 (1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan, seperti whisky, cognac, jenever, anggur (termasuk champagne) data sebagainya, yang diimpor untuk dipakai ke dalam daerah pabean Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah: a. enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter; b. seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi tidak lebih dari satu liter; c. seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam tahang dan sebagai nya. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 4 (1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk dipakai ke dalam daerah pabean Indonesi a dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari Undang- undang ini. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya yang dihasilkan di dalam daerah pabean Indonesia, baik yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari Undang-undang ini. (4) Menteri Urusan Pendapatan,Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan- peraturan lebih lanjut tentang cara pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini. Pasal 5 (1) Dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada Undang-undang ini,dimaksudkan dengan: a. minuman gazeuze ialah minuman terbuat sebagai hasil penyampuran terutama dari air, sirup atau gula dan zat asam arang (CO2); b. sari buah anggur dan sebagainya ialah minuman yang terbuat sebagai hasil campuran terutama dari air, sirup atau gula dan buah-buahan atau sari buah-buahan. (2) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menentukan dalam hal perselisihan paham tentang berlaku atau tidak berlakunya ketentuan-ketentuan pasal 4 dari Undang-undang ini terhadap sesuatu jenis minuman tertentu. Pasal 6 (1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4 dari Undang-undang ini banyaknya: a. Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4liter, b. Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi tidak lebih dari 0,7 liter; c. Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter, tetapi tidak lebih dari satu liter; d. Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam kemasan yang berisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan, umpamanya dalam tahang, dan sebagainya. (2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3) pasal 4 Undang-undang ini terhutang oleh pabrikan, yaitu orang atau badan yang mengusahakan pembuatan minuman- minuman tersebut. Pasal 7 Penagihan paksa Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan surat paksa yang mempunyai kekuasaan yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti grosse keputusan hakim yang mutlak dalam Pasal 8 (1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang terhutang Sumbangan Wajib Istimewa. (2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak kecuali piutang yang didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal 1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang tent ang gadai, ikatan panen dan hipotek. Pasal 9 Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan- peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara. Pasal 10 (1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip berupa denda setinggi- tingginya seratus ribu rupiah. (2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu, termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak, (3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang ini berlaku pula terhadap hukuman administratif termaksud pada ayat (1) pasal ini. Pasal 11 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJUANDA. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 68 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1963 TANGGAL 22 JUNI 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG 1. Dalam rangka usaha penambahan pendapatan Negara 1962 maka diambil tindakan- tindakan dalam bidang fiskal antara lain berupa pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas beberapa jenis barang. Barang-barang yang dimaksud adalah bir, alkohol sulingan, minuman-minuman keras, seperti whisky, brandy dan sebagainya, minuman-minuman yang mengandung C02, sirup, anggur dan sebagainya yang jelas tidaklah termasuk barang- barang kebutuhan pokok bagi rakyat, bahkan dapat dipandang termasuk dalam golongan barang-barang mewah, yang untuk sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu dan berada. Maka seyogyanya golongan masyarakat termaksud yang mempunyai kemampuan keuangan yang cukup kuat, memberikan pula tambahan sumbangan kepada Negara, melalui pungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" yang dikenakan atas barang-barang tersebut; Hal ini pada hakekatnya merupakan sedikit pengorbanan yang dibebankan oleh Revolusi, demi kepentingan pembina front ekonomi yang lebih kokoh kuat. 2. Segala peraturan lain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk atau disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda. 3. Dari pasal 1 s/d pasal 4 dan dari pasal 6 s/d 11 tidak diberikan penjelasan karena sudah cukup jelas. 4. Pasal 5 ayat (2). Dalam pasal ayat (2) kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan juga diberikan wewenang untuk membebaskan suatu jenis minuman tertentu. Mengetahui: Pejabat Sekretaris Negara, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_11_t_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pp miras. Pp tentang miras. Undang undang yang mengatur sumbangan. Peraturan pemerintah tentang miras. Undang undangminuman keras. Uu miras terbaru. Undang undang miras.
Uu tentang miras. Undang undang yang mengatur tentang miras. Peraturan yang mengatur tentang miras. Undang undang miras terbaru. Undang undang tentang miras. Undang undang minuman keras. Pp miras terbaru.
Undang undang tentang miras terbaru. Pp tentang moras. Undang undang tentang minuman keras. Minuman keras ada uud. Uu kesehatan yg mengatur miras. Undang undang miras di indonesia.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)