- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), (UU 1 thn 1963)
1963
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), (UU 1 thn 1963)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_11_t_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN
1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS
BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya
pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah
berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang BERADA memberikan
pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
perlu menetapkan sesuatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-
undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 49);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi
Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 Prp t ahun 1960.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB
ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49),
MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
(1) Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang-undang Cukai Bir 1931"
(Lembaran Negara No. 48 8) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan
Wajib Istimewa" sejumlah enam ratus rupiah setiap hak toliter.
(2) Semua ketentuan dari"Undang-undang Cukai Bir 1931" tersebut mengenai
pemungutan,pengembalian dan pembebasan cukai bir berlaku terhadap Sumbangan Wajib
Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 2
(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal 1 dari Undang-undang
Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah
dan ditambah dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah setiap hekto
liter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada suhu lima belas derajat dari pengukur
suhu yang berpembagian seratus.
(2) Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan tersebut mengenai
pemungutan, pengembalian dan pembebasan Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap
Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
(1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang diperoleh dengan jalan
menyuling ataupun dengan jalan meragikan, seperti whisky, cognac, jenever, anggur
(termasuk champagne) data sebagainya, yang diimpor untuk dipakai ke dalam daerah
pabean Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah:
a. enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter;
b. seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi tidak lebih dari satu
liter;
c. seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang lebih dari satu liter
atau dalam curahan, umpamanya dalam tahang dan sebagai nya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran
Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai
pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan
Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 4
(1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya, yang tidak
mengandung alkohol dan diimpor untuk dipakai ke dalam daerah pabean Indonesi a dipungut
"Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari Undang-
undang ini.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran
Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai
pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan
Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya yang dihasilkan
di dalam daerah pabean Indonesia, baik yang mengandung ataupun yang tidak
mengandung alkohol dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan
dalam pasal 6 dari Undang-undang ini.
(4) Menteri Urusan Pendapatan,Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-
peraturan lebih lanjut tentang cara pemungutan, pengembalian dan pembebasan
Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 5
(1) Dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada
Undang-undang ini,dimaksudkan dengan:
a. minuman gazeuze ialah minuman terbuat sebagai hasil penyampuran terutama dari
air, sirup atau gula dan zat asam arang (CO2);
b. sari buah anggur dan sebagainya ialah minuman yang terbuat sebagai hasil
campuran terutama dari air, sirup atau gula dan buah-buahan atau sari buah-buahan.
(2) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menentukan dalam hal
perselisihan paham tentang berlaku atau tidak berlakunya ketentuan-ketentuan pasal 4 dari
Undang-undang ini terhadap sesuatu jenis minuman tertentu.
Pasal 6
(1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4 dari Undang-undang ini
banyaknya:
a. Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4liter,
b. Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi tidak lebih dari 0,7 liter;
c. Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter, tetapi tidak lebih dari
satu liter;
d. Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam kemasan yang berisi lebih
dari satu liter ataupun dalam curahan, umpamanya dalam tahang, dan sebagainya.
(2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3) pasal 4 Undang-undang ini
terhutang oleh pabrikan, yaitu orang atau badan yang mengusahakan pembuatan minuman-
minuman tersebut.
Pasal 7
Penagihan paksa Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini
dilakukan dengan surat paksa yang mempunyai kekuasaan yang sama dan dijalankan dengan
cara yang sama seperti grosse keputusan hakim yang mutlak dalam
Pasal 8
(1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib Istimewa atas segala barang
gerak dan tidak gerak dari yang terhutang Sumbangan Wajib Istimewa.
(2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak kecuali piutang yang
didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal 1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1
dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang tent ang gadai, ikatan panen dan hipotek.
Pasal 9
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan-
peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya
Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara.
Pasal 10
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan
berdasarkan Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip berupa denda setinggi-
tingginya seratus ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu, termasuk bungkusannya disita
dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak,
(3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang ini berlaku pula terhadap hukuman
administratif termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 1 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 1963
Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 1963
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 68
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1963
TANGGAL 22 JUNI 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN
1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS
BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
1. Dalam rangka usaha penambahan pendapatan Negara 1962 maka diambil tindakan-
tindakan dalam bidang fiskal antara lain berupa pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa"
atas beberapa jenis barang. Barang-barang yang dimaksud adalah bir, alkohol sulingan,
minuman-minuman keras, seperti whisky, brandy dan sebagainya, minuman-minuman yang
mengandung C02, sirup, anggur dan sebagainya yang jelas tidaklah termasuk barang-
barang kebutuhan pokok bagi rakyat, bahkan dapat dipandang termasuk dalam golongan
barang-barang mewah, yang untuk sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat yang
mampu dan berada.
Maka seyogyanya golongan masyarakat termaksud yang mempunyai kemampuan
keuangan yang cukup kuat, memberikan pula tambahan sumbangan kepada Negara,
melalui pungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" yang dikenakan atas barang-barang
tersebut;
Hal ini pada hakekatnya merupakan sedikit pengorbanan yang dibebankan oleh Revolusi,
demi kepentingan pembina front ekonomi yang lebih kokoh kuat.
2. Segala peraturan lain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk atau disebut dengan istilah
atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa
Belanda.
3. Dari pasal 1 s/d pasal 4 dan dari pasal 6 s/d 11 tidak diberikan penjelasan karena sudah
cukup jelas.
4. Pasal 5 ayat (2).
Dalam pasal ayat (2) kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan juga
diberikan wewenang untuk membebaskan suatu jenis minuman tertentu.
Mengetahui:
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd.
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_11_t_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pp miras. Pp tentang miras. Undang undang yang mengatur sumbangan. Peraturan pemerintah tentang miras. Undang undangminuman keras. Uu miras terbaru. Undang undang miras.
Uu tentang miras. Undang undang yang mengatur tentang miras. Peraturan yang mengatur tentang miras. Undang undang miras terbaru. Undang undang tentang miras. Undang undang minuman keras. Pp miras terbaru.
Undang undang tentang miras terbaru. Pp tentang moras. Undang undang tentang minuman keras. Minuman keras ada uud. Uu kesehatan yg mengatur miras. Undang undang miras di indonesia.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






