- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) (UU 2 thn 1963)
1963
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) (UU 2 thn 1963)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_12_t_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan w ajib; b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang- undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 50); c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat: 1. pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 10 Prp t ahun 1960. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 1 Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT S.H PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1963 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA Dengan Undang-undang ini telah dan akan diadakan pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis kekayaan dan barang dari beberapa golongan masyarakat di Indonesia. Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada keragu-raguan. Mengingat bahwa pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan atas kekayaan, dan pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan, maka karena itu dibidang fiskal harus diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangi dari pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak perlu diperhitungkan dengan pajak apapun. Selain yang dalam Undang-undang ini ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda. Mengetahui: PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_12_t_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)