Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1963
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) (UU 2 thn 1963)

1963

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) (UU 2 thn 1963)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 2 TAHUN 1963
                               TENTANG
 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN
1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN
WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena
     pemungutan sumbangan w ajib;
b.   bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-
     undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang No. 12 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 50);
c.   bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi
     Undang-undang.

Mengingat:
1.   pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No. 10 Prp t ahun 1960.

                              Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN FISKAL
MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN
1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG

                                            Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang
dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak
diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam
pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang Pajak Pendapatan 1944
dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.

                                        Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 22 Juni 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            Ttd.
          DJUANDA

     Diundangkan Di Jakarta,
    Pada Tanggal 22 Juni 1963
     SEKRETARIS NEGARA,
              Ttd.
  A.W. SURJOADININGRAT S.H
                                PENJELASAN
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 2 TAHUN 1963
                                 TENTANG
     KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB
                                 ISTIMEWA

Dengan Undang-undang ini telah dan akan diadakan pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa
atas beberapa jenis kekayaan dan barang dari beberapa golongan masyarakat di Indonesia.
Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan
mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada keragu-raguan. Mengingat bahwa
pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan atas kekayaan, dan
pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan, maka karena itu dibidang fiskal harus
diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangi dari
pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya
tidak perlu diperhitungkan dengan pajak apapun. Selain yang dalam Undang-undang ini
ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang
aslinya dalam bahasa Belanda.



                                       Mengetahui:
                              PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
                                          Ttd.
                               A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__no_12_t_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK