- Home »
- Undang-Undang »
- 1962 » Undang-Undang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 (UU 10 thn 1962)
1962
Undang-Undang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 (UU 10 thn 1962)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_anggaran_bagianbagian_perusahaan_negara_10.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 10 TAHUN 1962 (10/1962) Tanggal: 18 JUNI 1962 (JAKARTA) Sumber: LN 1962/28 Tentang: PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962 Indeks: ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962 PresidenRepublik Indonesia, Menimbang: bahwabagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia darianggaran Negara Republik Indonesia untuktahun 1962 perluditetapkandengan Undang-undang ; Mengingat : a. Pasal 23 danpasal II AturanPeralihanUndang-undangDasarRepublik Indonesia ; b. Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419) ; c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu021">No. 21 Prptahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia ; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat GotongRoyong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undangtentangPenetapanAnggaranBagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkanUndang- undang Perusahaan Indonesia danAnggaran Negara Republik Indonesia untuktahun 1962. Pasal 1. Anggaranbagian-bagianperusahaan Negara berdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ; Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ; Bagian U.P.I. XVI : JawatanKeretaApi; Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan ReproduksidariJawatanTopografidarianggaranRepublik Indonesian untuktahun 1962 ditetapkansepertidimuatdalamdaftar-daftarlampiranUndang-undangini. Pasal 2. Pembiayaananggaranperusahaan-perusahaanberdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia tersebutdalampasal 1 yang mengenaipenanaman modal dilakukanoleh Bank Pembangunan Indonesia. Pasal 3. Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkandanmempunyaidayasurutsampaitanggal 1 Januari 1962. Agar setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. padatanggal 18 Juni 1962. PresidenRepublik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta padatanggal 18 Juni 1962. Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalamdokumeniniterdapatlampirandalam format gambar. TGPT NAME="*)"> *) Disetujui DPR-GR dalamrapatplenoterbuka ke-19 padahariSabtutanggal 25 MEI 1962, P. 224/1962 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_anggaran_bagianbagian_perusahaan_negara_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Apa pengertian ibw. Uud tentang perusahaan. Pengertian ibw. Pengertian perusahaan ibw. Perusahaan negara menurut ibw.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)