- Home »
- Undang-Undang »
- 1962 » Undang-Undang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 (UU 10 thn 1962)
1962
Undang-Undang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 (UU 10 thn 1962)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.b.w. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_anggaran_bagianbagian_perusahaan_negara_10.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1962 (10/1962)
Tanggal: 18 JUNI 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/28
Tentang: PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI
ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
Indeks: ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. ANGGARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang:
bahwabagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia
darianggaran Negara Republik Indonesia untuktahun 1962 perluditetapkandengan
Undang-undang ;
Mengingat :
a. Pasal 23 danpasal II AturanPeralihanUndang-undangDasarRepublik Indonesia ;
b. Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419) ;
c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu021">No. 21 Prptahun 1960 tentang Bank Pembangunan
Indonesia ;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat GotongRoyong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undangtentangPenetapanAnggaranBagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkanUndang-
undang Perusahaan Indonesia danAnggaran Negara Republik Indonesia untuktahun 1962.
Pasal 1.
Anggaranbagian-bagianperusahaan Negara berdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.)
yakni ;
Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ;
Bagian U.P.I. XVI : JawatanKeretaApi;
Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan ReproduksidariJawatanTopografidarianggaranRepublik Indonesian
untuktahun 1962 ditetapkansepertidimuatdalamdaftar-daftarlampiranUndang-undangini.
Pasal 2.
Pembiayaananggaranperusahaan-perusahaanberdasarkanUndang-undang Perusahaan Indonesia
tersebutdalampasal 1 yang mengenaipenanaman modal dilakukanoleh Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 3.
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkandanmempunyaidayasurutsampaitanggal 1 Januari
1962.
Agar setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
padatanggal 18 Juni 1962.
PresidenRepublik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Di dalamdokumeniniterdapatlampirandalam format gambar.
TGPT NAME="*)"> *) Disetujui DPR-GR dalamrapatplenoterbuka ke-19 padahariSabtutanggal 25 MEI
1962, P. 224/1962
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_anggaran_bagianbagian_perusahaan_negara_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Apa pengertian ibw. Uud tentang perusahaan. Pengertian ibw. Pengertian perusahaan ibw. Perusahaan negara menurut ibw.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






