Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1963
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Me Njadi (UU 3 thn 1963)

1963

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Me Njadi (UU 3 thn 1963)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Me Njadi :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1963
                              TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN
BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), ME NJADI UNDANG-UNDANG

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya
     pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah
     berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan
     bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.   bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
     perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang
     dimaksud;
c.   bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-
     undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang No.13 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51);
d.   bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi
     Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No.10 Prp tahun 1960.

                                Dengan Persetujuan:
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN
1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51),
MENJADI UNDANG-UNDANG

                                        Pasal 1
                                        Istilah
Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Ke-1.   "Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang di darat
        digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor
        yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas
        bebas (di luar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.
Ke-2.   "Pemilik" ialah:
        A.   orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaraan bermotor itu
             dituliskan yaitu:
             a.   orang pribadi;
             b.   badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan
                  Negara;
             c.   perkumpulan-perkumpulan;
             d.   Yayasan;
             e.   koperasi;
             f.   firma atau perseroan lainnya;
             a s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
        B.   orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri;
        C.   importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor
             yang belum mendapat tanda nomor P olisi Lalu lintas Indonesia.


                                         Pasal 2
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan
pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia dan yang baik telah
maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu lintas Indonesia.

                                          Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 at as Kendaraan Bermotor terhitung oleh Pemilik.

                                             Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah
kendaraan bermotor yang:
a.    dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b.    dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
c.    dimiliki oleh anggota perwakilan negara asing di Indonesia yang memakai nomor CD atau
      CC;
d.    dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan,
      Pembiayaan dan Pengawasan;
e.    kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu
      dilakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-
      undang dalam Lembaran Negara tahun 1934 No.718 sedemikian rupa sehingga pemakaian
      kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu;
f.    yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, P embiayaan dan Pengawasan.

                                           Pasal 5
(1)   Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan
      memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan kelas tarif yang dimuat dalam tarif untuk
      golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana dilampirkan pada Undang-undang ini.
(2)   Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atau Kendaraan
      Bermotor ialah:
      a.    Para Menteri;
      b.    Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
      c.    Anggota Angkatan Bersenjata;
      d.    Anggota Lembaga-lembaga Negara;

                                            Pasal 6
(1)   Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961
      atas Kendaraan bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan
      dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Undang-
      undang ini atau saat pemilikan.
(2)   Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang
      bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.

                                            Pasal 7
(1)   Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor belum dilunasi pada
      Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
      Pengawasan, maka diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa
      sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No.19 tahun 1959 Lembaran Negara
      tahun 1959 No.63).
(2)   Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan. Pembiayaan
      dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada
      pasal 6 ayat(1).

                                            Pasal 8
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas
Kendaraan Bermotor ialah:
1.    Untuk pemilik perseorangan : orang yang ber sangkutan atau kuasanya atau ahli warisnya:
2.    Untuk pemilik yang berupa badan dan seb againya : pengurusnya dan atau perseron ya.
Kepada Inspeksi Keuangan mengumumkan pertanggungan jawab administratif Sumbangan Wajib
Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.

                                         Pasal 9
Kepada Inspeksi Keuangan mengumumk an pertanggungan jawab administratif Sumbangan Wajib
Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.

                                         Pasal 10
(1)   Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan
      Bermotor.
(2)   Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan
      bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan
      Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersangk utan belum lunas.

                                           Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang terhutang ternyata
kurang dibayar, maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima
persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.

                                             Pasal 12
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kadaluwarsa setelah lewat
waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.

                                          Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan-
peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.

                                          Pasal 14
(1)    Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961
       atas Kendaraan Bermotor.
(2)    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
       tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                                 Pada Tanggal 22 Juni 1963
                           Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        DJUANDA

                               Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 22 Juni 1963
                      SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                           A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 70
                                PENJELASAN
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 3 TAHUN 1962
                                  TENTANG
        SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATA S KENDARAAN BERMOTOR

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Ke-1.   Obyek Sumbangan Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua
        kendaraan bermotor.
Ke-2.   Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik
        kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk
        menentukan siapa yang bertanggung jawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa
        tersebut.


                                         Pasal 2
Cukup jelas.

                                         Pasal 3
Cukup jelas.

                                            Pasal 4
Dalam pasal 4 di bawah huruf f ditera keterangan guna memungkinkan pemberian pengecualian
untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu
antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadam api dan
sebagainya.

                                            Pasal 5
(1)   Dalam tiga lampiran dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor
      ini ditetapkan kelas-kelas tarif untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian
      menurut isi silinder motor dalam cc.
(2)   Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang
      No.19 Prp tahun 1960.
Yang dimaksud dengan Lembaga -lembaga Negara ialah antara lain:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Dewan
Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

                                            Pasal 6
Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari.
Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk
mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan.
Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus
dilunaskan oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan Kas Negara termas uk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara.
Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan
dengan surat paksa menurut perat uran dalam Undang-undang No.19 tahun 1959.
                                            Pasal 7
Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari.
Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk
mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan.
Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus
dilunaskan oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan Kas Negara termas uk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara.
Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan
dengan surat paksa menurut perat uran dalam Undang-undang No.19 tahun 1959.

                                         Pasal 8
Cukup jelas.

                                         Pasal 9
Cukup jelas.

                                         Pasal 10
Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan
suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor.
Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen
yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah.

                                         Pasal 11
Cukup jelas.

                                         Pasal 12
Cukup jelas.

                                         Pasal 13
Cukup jelas.

                                         Pasal 14
Cukup jelas.



                                    Mengetahui:
                 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                           A. W. SURJOADININGRAT (S.H.)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang motor 2 tak. Pengertian kendaraan bermotor menurut para ahli. Ruu kepemilikan kendaraan. Uud motor 2 tak. Peraturan pemilikan mobil. Undang undang kepemilikan kendaraan pribadi. Undang motor 2 tak.

Uu kepemilikan kendaraan. Peraturan istimewa perkumpulan mobil. Definisi kendaraan bermotor menurut para ahli. Peraturan lalu lintas motor 2tak di indonesia. Peraturan lau lintas motor 2tak di indonesia. Peraturan tentang motor 2 tak. Peraturan pemerintah tentang kepemilikan kendaraan.

Peraturan uud tentang motor 2 tak. Http://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1121.html. Aturan kepemilikan kendaraan bermotor. Uu motor 2tak. Pemerintah motor 2 tak. Batas kepemilikan kendaraan bermotor.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK