- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Me Njadi (UU 3 thn 1963)
1963
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Me Njadi (UU 3 thn 1963)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), ME NJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang dimaksud; c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang- undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.13 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51); d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 1 Istilah Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: Ke-1. "Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang di darat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (di luar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962. Ke-2. "Pemilik" ialah: A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaraan bermotor itu dituliskan yaitu: a. orang pribadi; b. badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan Negara; c. perkumpulan-perkumpulan; d. Yayasan; e. koperasi; f. firma atau perseroan lainnya; a s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri; C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor P olisi Lalu lintas Indonesia. Pasal 2 Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia dan yang baik telah maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu lintas Indonesia. Pasal 3 Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 at as Kendaraan Bermotor terhitung oleh Pemilik. Pasal 4 Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang: a. dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia; c. dimiliki oleh anggota perwakilan negara asing di Indonesia yang memakai nomor CD atau CC; d. dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; e. kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang- undang dalam Lembaran Negara tahun 1934 No.718 sedemikian rupa sehingga pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu; f. yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, P embiayaan dan Pengawasan. Pasal 5 (1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan kelas tarif yang dimuat dalam tarif untuk golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana dilampirkan pada Undang-undang ini. (2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah: a. Para Menteri; b. Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara; c. Anggota Angkatan Bersenjata; d. Anggota Lembaga-lembaga Negara; Pasal 6 (1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Undang- undang ini atau saat pemilikan. (2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak. Pasal 7 (1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No.19 tahun 1959 Lembaran Negara tahun 1959 No.63). (2) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal 6 ayat(1). Pasal 8 Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah: 1. Untuk pemilik perseorangan : orang yang ber sangkutan atau kuasanya atau ahli warisnya: 2. Untuk pemilik yang berupa badan dan seb againya : pengurusnya dan atau perseron ya. Kepada Inspeksi Keuangan mengumumkan pertanggungan jawab administratif Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara. Pasal 9 Kepada Inspeksi Keuangan mengumumk an pertanggungan jawab administratif Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara. Pasal 10 (1) Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan Bermotor. (2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersangk utan belum lunas. Pasal 11 Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan. Pasal 12 Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962. Pasal 13 Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan- peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini. Pasal 14 (1) Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor. (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juni 1963 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 70 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATA S KENDARAAN BERMOTOR PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ke-1. Obyek Sumbangan Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua kendaraan bermotor. Ke-2. Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Dalam pasal 4 di bawah huruf f ditera keterangan guna memungkinkan pemberian pengecualian untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadam api dan sebagainya. Pasal 5 (1) Dalam tiga lampiran dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ini ditetapkan kelas-kelas tarif untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian menurut isi silinder motor dalam cc. (2) Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.19 Prp tahun 1960. Yang dimaksud dengan Lembaga -lembaga Negara ialah antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 6 Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termas uk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut perat uran dalam Undang-undang No.19 tahun 1959. Pasal 7 Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termas uk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut perat uran dalam Undang-undang No.19 tahun 1959. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor. Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Mengetahui: PEJABAT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. A. W. SURJOADININGRAT (S.H.)
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_3.pdf
Pencarian Terbaru
Undang undang motor 2 tak. Pengertian kendaraan bermotor menurut para ahli. Ruu kepemilikan kendaraan. Uud motor 2 tak. Peraturan pemilikan mobil. Undang undang kepemilikan kendaraan pribadi. Undang motor 2 tak.
Uu kepemilikan kendaraan. Peraturan istimewa perkumpulan mobil. Definisi kendaraan bermotor menurut para ahli. Peraturan lalu lintas motor 2tak di indonesia. Peraturan lau lintas motor 2tak di indonesia. Peraturan tentang motor 2 tak. Peraturan pemerintah tentang kepemilikan kendaraan.
Peraturan uud tentang motor 2 tak. Http://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1121.html. Aturan kepemilikan kendaraan bermotor. Uu motor 2tak. Pemerintah motor 2 tak. Batas kepemilikan kendaraan bermotor.