- Home »
- Undang-Undang »
- 1962 » Undang-Undang Karantina Udara (UU 2 thn 1962)
1962
Undang-Undang Karantina Udara (UU 2 thn 1962)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_udara_(uu_2_thn_1962)_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1962 (2/1962) Tanggal: 18 JANUARI 1962 (JAKARTA) Sumber: LN 1962/3; TLN NO. 2374 Tentang: KARANTINA UDARA Indeks: KARANTINA UDARA. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Karantina Udara; Mengingat: a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; b. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4">pasal 4 dan REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps6(3)">6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Memutuskan : Menetapkan: Undang-undang tentang Karantina Udara. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. a. Penyakit karantina ialah: (1) Pes (Plague); (2) Kolera (Cholera); (3) Demam kuning (Yellow fever); *) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 1961, P. 202/1961. (4) Cacar (smallpox); (5) Tifus bercak wabahi - Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne typhus); (6) Demam balik-balik (Louse borne Relapsing fever); b. Masa tunas penyakit karantina ialah untuk : (1) Pes : enam hari; (2) Kolera : lima hari; (3) Demam kuning : enam hari; (4) Cacar : empat belas hari; (5) Tifus bercak wabahi : empat belas hari; (6) Demam balik-balik : delapan hari. c. Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap pesawat udara beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina. d. Dalam karantina: ialah suatu keadaan pesawat udara yang berada disuatu tempat yang tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan karantina. e. Isyarat karantina: ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional". f. Pemeriksaan kesehatan: ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan dan/atau stafnya terhadap keadaan pesawat udara dengan isinya. g. Wabah: ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina. h. Seorang terjangkit: ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter pelabuhan menderta penyakit karantina. i. Seorang tersangka: ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina. j. Pelabuhan udara: ialah suatu daerah (didaratan/diair/disungai) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai tempat untuk berlabuh sebuah pesawat udara, baik untuk mendarat maupun untuk bersinggah dalam perjalanan internasional. k. Pesawat udara: ialah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan bersenjata) yang dapat bergerak dari atas tanah/air keudara/keruang angkasa atau sebaliknya. l. Awak pesawat udara: ialah orang-orang yang mempunyai tanda bukti kecakapan dan melakukan tugas tertentu yang berhubungan dengan operasi pesawat udara selama penerbangan. m. Syahbandar udara: ialah seorang yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam penguasaan dan pengawasan pelabuhan udara/lapangan terbang mengenai semua aspek-aspeknya. n. Dokter pelabuhan: ialah dokter yang berwenang untuk menjalalankan Undang-undang ini. o. Daerah rentan demam kuning: ialah suatu daerah dimana tidak ada virus demam kunig tetapi ada vectornya yang dapat menjalarkan penyakit tersebut, jika virus itu dimasukkan. p. Isolasi: ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu stasion karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah penularan penyakit. q. Pengawasan karantina: ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat- syarat tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya. r. Surat keterangan kesehatan pesawat udara: ialah keterangan kesehatan yang harus diberikan kepada dokter pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan dipesawat udara yang memenuhi syarat- syarat internasional. Pasal 2. Undang-undang ini bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan pesawat udara. BAB II PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN TERJANGKITNYA PELABUHAN. Pasal 3. (1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan sesuatu pelabuhan dan/atau wilayah Indoneesia dan luar negeri terjangkit sesuatu penyakit karantina. (2) Penetapan dan pencabutan yang dimaksudkan pada ayat (1) diumumkan dalam Berita-Negara. Pasal 4. (1) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit penyakit karantina bila dipelabuhan dan/ atau daerah wilayah itu terdapat : a. seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau daerah wilayah itu; b. tikus berpenyakit pes; c. binatang-binatang yang bertulang punggung dan mengandung virus penyakit demam kuning yang aktip; d. wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik. Pasal 5. Pencabutan penetapan yang dimaksudkan dalam pasal 4 dilakukan : a. setelah penderita terakhir dari penyakit kolera, cacar, pes, tifus bercak wabahi, demam balik-balik sembuh kembali, meninggal dunia atau telah diisolasikan selama waktu sekurang-kurangnya dua kali masa tunas penyakit-penyakit tersebut dan penyakit-penyakit itu tidak timbul kembali; dalam pada itu dijalankan segala tindakan-tindakan yang mem berikan jaminan penyakit itu tidak menjalar kelain daerah; b. sebulan sesudah lenyap epizooti, dalam hal pes tikus; c. tiga bulan sesudah tidak timbul keaktipan penyakit demam kuning yang disebarkan oleh nyamuk yang bukan nyamuk aedes aegypti; d. tiga bulan sesudah lenyap penyakit demam kuning pada manusia yang disebarkan oleh nyamuk aedes aegypti, atau sebulan sesudah penderita terakhir penyakit demam kuning, sedang dalam waktu itu angka index aedes aegypti tetap kurang dari 1%. BAB III PENGGOLONGAN PESAWAT UDARA. Pasal 6. Terhadap penyakit karantina pesawat udra digolongkan dalam : a. pesawat udara sehat; b. pesawat udara terjangkit; c. pesawat udara tersangka. Pes. Pasal 7. (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit pes, jika: a. pada waktu tiba terdapat penderita pes; b. terdapat tikus pes. (2) Pesawat udara yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah diperiksa walupun pesawatt udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit pes. Kolera. Pasal 8. (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit kolera jika pada waktu tiba terdapat penderita kolera didalamnya. (2) Pesawat udara ditetapkan tersangka kolera, jika dalam perjalanan terdapat penderita kolera walupun ia telah diturunkan. (3) Pesawat udara tidak termasuk ayat (1) dan ayat (2) setelah diperiksa ditetapkan sehat, walaupun pesawat udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit. Cacar. Pasal 9. (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit cacar, jika : a. pada waktu tiba terdapat penderita cacar didalamnya; b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar yang telah diturunkan. (2) Pesawat udara yang tidak disebut pada ayat (1), setelah diperiksa, ditetapkan sehat. Demam kuning. Pasal 10. (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit demam kuning, jika waktu tiba terdapat penderita demam kuning didalamnya. (2) Pesawat udara yang datang dari daerah demam kuning atau yang mengangkut seorang penumpang yang datang dari daerah demam kuning, ditetapkan tersangka demam kuning, jika pada waktu tiba terdapat bahwa pembasmian serangga yang dilakukan sebelumnya, tidak memuaskan menurut pendapat dokter pelabuhan dan/atau terdapat nyamuk hidup dipesawat udara itu. (3) Pesawat udara ditetapkan sehat, jika setelah diperiksa tidak terdapat keadaan yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2). Tifus bercak wabahi. Pasal 11. Pesawat udara ditetapkan sehat, walupun terdapat seorang penderita tifus bercak wabahi. Demam balik-balik. Pasal 12. Semua yang ditetapkan dalam pasal 11 mengenai tifus bercak wabahi juga berlaku untuk demam balik- balik. BAB IV PENGGOLONGAN PELABUHAN UDARA. Pasal 13. Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina, Menteri Kesehatan menggolongkan pelabuhan udara Indonesia dalam : 1. Pelabuhan udara internasional dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan tindakan karantina sepenuhnya. 2. Pelabuhan udara dalam negeri dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan sebagian dari pada tindakan karantina. BAB V DOKUMEN KESEHATAN. Pasal 14. (1) Dokumen yang dapat diminta dari suatu pesawat udara adalah sebagai berikut: a. Health Part of the Air Craft General Declaration; b. surat keterangan hapus-serangga yang terakhir; c. surat keterangan hapus-hama, jika ada diadakan hapus-hama; d. buku kesehatan pesawat udara (hanya pada pesawat udara yang mengadakan perjalanan dalam negeri). (2) Dokumen-dokumen tersebut pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (3) Jika perlu dokter pelabuhan melakukan pemeriksaan daftar penumpang, awak pesawat dan muatan pesawat udara. BAB VI TATA-CARA DAN TINDAKAN KARANTINA. a. Tata-cara pada kedatangan pesawat udara. Pasal 15. (1) Pesawat udara yang datang dari luar negeri berada dalam karantina. (2) Pesawat udara yang datang dari suatu pelabuhan di Indonesia yang terjangkit berada dalam karantina. (3) Dalam hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), nakhoda dilarang menurunkan atau menaikkan orang, barang, hewan, tanaman dan lain-lain benda sebelum mendapat izin karantina. (4) Pesawat udara yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2) baru bebas dari karantina bila telah mendapat izin lepas atau izin terbatas dari dokter pelabuhan. Pasal 16. (1) Izin lepas diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat bahwa pesawat udara itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan telah selesai dilakukan. (2) Terhadap pesawat udara angkatan bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti dengan keterangan-keterangan tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dokter pelabuhan; keterangan-keterangan tertulis itu dibuat oleh komandan pesawat udara tersebut. (3) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (2) berdasarkan pendapat/pertimbangan dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan. (4) Izin terbatas diberikan kalau semua tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan tidak dapat dilakukan dipelabuhan udara tersebut. Pasal 17. Pada waktu tiba dipelabuhan nachoda pesawat udara harus menyiapkan segala dokumen-dokumen kesehatan yang disebut dalam pasal 14. Pasal 18. (1) Pesawat udara dari luar negeri hanya diperbolehkan mendarat dipelabuhan udara internasional dan pelabuhan udara dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (2) Pesawat udara yang berasal dari suatu tempat yang terjangkit demam kuning hanya diperbolehkan mendarat disuatu pelabuhan udara internasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk pendaratan tersebut. Pasal 19. (1) Kepada pesawat udara yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina, tidak diberikan "Izin lepas"; kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diizinkan mendarat dipelabuhan lain di Indonesia. (2) Pesawat udara tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan makanan dibawah pengawasan dokter pelabuhan. (3) Pesawat udara yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning, terhadapnya harus dilakukan tindakan karantina. Pasal 20. (1) Dokter pelabuhan berhak memeriksa tiap penumpang dan keadaan kesehatan pada tiap pesawat udara yang berada dipelabuhannya. (2) Nachoda dan awak pesawat udara membantu dan memberi segala keterangan atas sumpah yang diminta oleh dokter pelabuhan. (3) Pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan terhadap suatu pesawat udara dilakukan secepat mungkin. (4) Pada waktu pesawat udara datang, orang yang terjangkit dapat dikeluarkan dari pesawat udara dan diasingkan; jika diminta oleh nachoda, hal ini adalah suatu keharusan. (5) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka. (6) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter pelabuhan berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh sitersangka besar sekali. b. Tata-cara pada pemberangkatan pesawat udara. Pasal 21. (1) Dokter pelabuhan berhak untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap orang sebelum berangkat, bila dipandang perlu. (2) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk : a. mencegah pemberangkatan oarang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit karantina; b. mencegah dimasukkannya barang-barang atau chewan yang dapat diduga akan menyebabkan infeksi penyakit karantina didalam pesawat udara yang akan berangkat. (3) Untuk mempercepat pemberangkatan pesawat udara, maka pemeriksaan kesehatan terhadap para penumpang dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan oleh Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain instansi. (4) Orang dalam pengawasan diperbolehkan melanjutkan perjalanan; ini dicatat didalam surat keterangan kesehatan pesawat udara. (5) Jika diminta, diberikan keterangan perihal tindakan- tindakan yang dialakukan pada pesawat udara beserta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran; keterangan ini dapat juga diberikan mengenai penumpang dan muatan. c. tindakan-tindakan lain. Pasal 22. (1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan terhadap pesawat udara, bagasi, muatan barang, muatan chewan dan muatan tanaman. (2) Tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bilamana barang-barang itu oleh dokter pelabuhan dianggap mengandung hama penyakit karantina dan barang-barang tersebut akan diturunkan dipelabuhan. (3) Terhadap muatan hewan, baik yang diturunkan atau tidak, atau yang dipindahkan kepesawat udara lain, dilakukan usaha penyehatan kalau dokter pelabuhan menganggap perlu. (4) Pelaksanaan tindakan penyehatan dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya tidak menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan. (5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha penyehatan yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), terkecuali paket yang dicurigakan. (6) Machoda pesawat udara yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) yang melakukan saat pendaratan darurat disuatu tempat bukan pelabuhan diwajibkan mencari perhubungan dengan dinas kesehatan yang terdekat. BAB VII TINDAKAH KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA. Pasal 23. (1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina diambil oleh dokter pelabuhan. (2) Baik instansi pemerintah maupun swasta memberikan bantuan yang diperlukan jika diminta oleh dokter pelabuhan untuk melakukan tindakan yang dimaksud pada ayat (1). Pss. Pasal 24. Tindakan terhadap peesawat udara terjangkit atau tersangka pes adalah sebagai berikut : a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang; b. para penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat; c. para tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi untuk selama-lamanya enam hari terhitung dari hari tibanya; d. bagasi seorang terjangkit atau seorang tersangka serta barang-barang lainnya dan bagian pesawat udara yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan; e. seluruh pesawat udara dihapus-tikus, jika perlu. Pasal 25. Pada pesawat udara yang sehat, yang datang dari daerah terjangkit pes, dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut : a. seorang tersangka yang turun, diawasi selama-lamanya enam hari, terhitung dari tanggal ia meninggalkan daerah terjangkit; b. jika perlu dinas kesehatan pelabuhan udara dapat melakukan tindakan hapus-tikus terhadap muatan dan/atau pesawat udara. Kolera. Pasal 26. Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka kolera adalah sebagai berikut : a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang; b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat; c. penderita dengan tanda-tanda klinis kolera, diperlakukan sebagai penderita kolera; d. pengandung hama diturunkan, diisolasikan, dirawat dan baru dibebaskan sesudah hasil pemeriksaan bakteriologis selama tiga hari berturut-turut, terdapat negatip; e. penumpang dan awak pesawat udara, yang mempunyai surat keterangan vaksinasi kolera yang berlaku, diawasi selaman-lamanya lima hari, terhitung dari waktu tibanya; penumpang dan awak pesawat yang tidak mempunyai keterangan vaksinasi kolera yang berlaku, diisolasikan; f. barang-barang seseorang yang terjangkit atau tersangka atau barang-barang lain yang disangka mengandung hama, dihapus-hamakan; g. air dan tempatnya dalam pesawat udara, yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan. Tindakan ini juga dilakukan terhadap makanan terbuka, sayur-sayuran, ikan-ikan (kering), buah-buahan dan lain-lain; h. tinja, air kemih, muntah, air kotor dan segala sesuatu yang dianggap mengandung hama, tidak boleh dibuang atau dikeluarkan sebelum dihapus-hamakan; i. pembongkaran dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan udara yang melakukan segala sesuatu untuk mencegah kemungkinan penularan; j. orang-orang yang telah melakukan pembongkaran tersebut, diawasi selama lima hari. Pasal 27. (1) Orang yang datang dari daerah terjangkit dalam waktu masa tunas diawasi selama-lamanya 5 hari, terhitung dari hari berangkatnya dari daerah tersebut, kalau mereka mempunyai surat keterangan vaksinasi yang berlaku. (2) Orang yang tidak memiliki surat keterangan vaksinasi kolera, diisolasikan selama-lamanya 5 hari. Demam kuning. Pasal 28. Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka adalah sebagai berikut : a. pemeriksaan yang teliti terhadap semua penumpang dan awak pesawat udara; b. pengukuran suhu badan semua penumpang dan awak pesawat udara; c. pesawat udara dihapus-seranggakan; d. penderita demam kuning diturunkan, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk; e. penumpang dan awak pesawat lainnya yang mempunyai surat keterangan vaksinasi demam kuning yang belum berlaku, diisolasikan sampai surat keterangannya berlaku, selama- lamanya 6 hari; mereka yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi demam kuning, diisolasikan selama-lamanya 6 hari. Cacar. Pasal 29. Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit adalah sebagai berikut : a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang; b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat; c. mereka yang dianggap tidak cukup mempunyai kekebalan, dicacar dan dokter pelabuhan mengisolasikan atau mengawasi penumpang yang turun selama-lama 14 (empat belas) hari; d. bagasi atau barang-barang lain serta bagian pesawat udara yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan. Pasal 30. (1) Seseorang yang dalam perjalanan antar negara datang dari daerah terjangkit cacar dan yang belum menderita cacar, harus memperlihatkan keterangan vaksinasi cacar yang berlaku. (2) Seseorang yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi cacar tersebut di atas dan tidak mau dicacar, diawasi selama-lamanya 14 hari. Tifus bercak wabahi. Pasal 31. Tindakan terhadap pesawat udara yang mengangkut seorang terjangkit atau tersangka terjangkit tifus tercak wabahi adalah sebagai berikut : a. pemeriksaan kesehatan semua penumpang dan awak pesawat udara; b. penderita diturunkan, diisolasikan, dihapus-seranggakan dan dirawat; c. mereka yang tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya 14 hari; d. bagasi, barang-barang lain dan bagian pesawat udara, yang dianggap mengandung hama, dihapus- seranggakan dan dihapus-hamakan. Demam balik-balik. Pasal 32. Tindakan terhadap pesawat udara mengenai demam balik-balik adalah sama seperti untuk tifus bercak wabahi, hanya waktu pengawasan adalah 8 (delapan) hari. BAB VIII PERATURAN PIDANA. Pasal 33. (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) sub a, pasal 27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30, atau peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana kurungan selama- lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah. (2) Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) adalah pelanggaran. BAB IX PERATURAN TAMBAHAN. Pasal 34. Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan. BAB X PERATURAN PENUTUP. Pasal 35. (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang: "Karantina Udara 1961." (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 18 Januari 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1962 TENTANG KARANTINA UDARA. PENJELASAN UMUM Dalam Undang-undang Pokok Kesehatan pasal 6 sub 3 tercantum kewajiban untuk mencegah penyakit menular dengan usaha karantina. Yang disebut usaha karantina ialah tindakan-tindakan untuk mencegah penjalaran sesuatu penyakit yang dibawa oleh seorang yang baru masuk wilayah Indonesia dengan alat- alat pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Dengan cepatnya perkembangan hubungan udara, kiranya dapat difahami, betapa pentingnya peraturan perundang-undangan untuk menjadi dasar tindakan-tindakan karantina tersebut. Organisasi Kesehatan Sedunia telah mengeluarkan dipergunakan sebagai pedoman tekhnis untuk menyusun Undang-undang tentang Karantina. Peraturan perundang-undangan lama sebenarnya belum ada, karena apa yang disebut "Luchtvaartquarantaine Ordonnantie" tahun 1939 tidak pernah dinyatakan berlaku, karena perang dunia ke-2. Dengan sendirinya Undang-undang ini harus sesuai pula dengan keadaan dan keperluan hubungan udara baik sipil maupun militer. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. a. Masa tunas dalam Undang-undang ini tidak mengurangi sifat relatif daripada masa tunas menurut ilmu kedokteran, maksud penetapan masa tunas dalam Undang-undang ini ialah untuk memberikan dasar- hukum untuk menetapkan lamanya waktu melakukan tindakan karantina; b. "Tempat yang tertentu" untuk pesawat udara "dalam karantina" ditentukan oleh dokter pelabuhan. Dengan melakukan tindakan karantina maka hubungan dengan sekitarnya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dokter pelabuhan; c. Pemeriksaan kesehatan berkala (routine) untuk keperluan hapus tikus sebuah pesawat udara tidak termasuk dalam faham pemeriksaan kesehatan dalam undang-undang ini; d. Dalam daerah pelabuhan udara termasuk gedung-gedung, instalasi-instalasi dan lain peralatan yang diperlukan dipakai keseluruhannya atau sebagian pendaratan, pemberangkatan dan penggerakan daripada pesawat terbang; e. Makna istilah pesawat udara meliputi pesawat terbang diluar angkasa; f. Pramugari termasuk dalam faham awak kapal pesawat udara. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Wewenang penetapan dan pencabutan penetapan sesuatu daerah terjangkit dipusatkan pada Menteri Kesehatan, hal ini berhubungan dengan adanya semua bahan-bahan di Departemen Kesehatan. Lagi pula dapat dengan mudah diusahakan supaya keterangan-keterangan dapat dengan cepat disebarkan keseluruh wilayah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Sedunia (W.H.O.) sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam International Sanitary Regulations. Menteri Kesehatan dapat mendelegeer wewenang tersebut diatas kepada pejabat tertinggi disuatu daerah yang terpencil. Pasal 4. Cukup jelas Pasal 5. Epizooti pes adalah epidemi penyakit pes pada tikus. Pasal 6. Penggolongan pesawat udara ini perlu, supaya tindakan karantina yang tertentu dapat dijalankan. Ini juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam International Sanitary Regulations. Pasal 7 s/d 10. Cukup jelas Pasal 11. Pernyataan sehat ini bertalian dengan sifat serangga yang sedikit sekali memungkinkan penularan. Risikonya akan kemungkinan ini dapat diabaikan apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian yang besar yang disebabkan jika perjalanan pesawat udara tersebut terhambat karena tindakan-tindakan karantina. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Penggolongan pelabuhan udara perlu juga oleh sebab belum dan tidak semua pelabuhan udara dapat diperlengkapi dengan personalia beserta alat-alat yang diperlukan. Pasal 14. (1), (2), dan (3), Dokumen-dokumen kesehatan ini perlu untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan karantina. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Pada faham "pesawat udara angkatan bersenjata" dalam ayat (2) termasuk pesawat udara yang dicharter oleh angkatan bersenjata. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. (1) Pada pelabuhan udara internasional ada persediaan yang cukup lengkap untuk melakukan tindakan karantina. (2) Kalau terdapat suatu pesawat yang datang dari daerah terjangkit demam kuning, perlu disediakan perlengkapan khusus untuk karantina demam kuning. Pasal 19. Cukup jelas. Pasal 20. Dengan "sumpah" dimaksud juga keterangan-keterangan yang nilai hukumnya sama dengan sumpah. Pasal 21 s/d 22. Cukup jelas. BAB VI dan BAB VII Tindakan karantina dilakukan dengan memperhatikan norma-norma keagamaan dan kesusilaan menurut pasal 10 Undang-undang Pokok Kesehatan. Pasal 28. Sub c. Demam kuning pada dewasa sekarang tidak ada di Negara Republik Indonesia. Penularan adalah dengan perantaraan nyamuk yang mengandung virus berkeliaran didaerah Republik, maka itu sangat membahayakan. Pasal 33. Cukup jelas. Pasal 34. Perongkosan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Karantina Udara ini diatur dengan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan pasal ini. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 1961, P.202/1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_udara_(uu_2_thn_1962)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Aturan membawa tanaman di pesawat. Https://carapedia.com/karantina_udara_thn_1962_info1114.html. Cara bawa tanaman di pesawat. Bolehkah membawa tanaman di pesawat. Cara membawa tanaman dalam pesawat. Membawa bunga di pesawat. Bawa tanaman naik pesawat.
Aturan bawa tanaman di pesawat. Sakit cacar boleh naik pesawat. Bawa bibit tanaman di pesawat. Boleh tidak bawa tanaman ke pesawat. Cacar air boleh naik pesawat. Bolehkah membawa bunga di pesawat. Burung yang termasuk larangan naik pesawat.
Cara membawa bunga ke pesawat. Cara membawa bibit tanaman di pesawat. Bolehkah bawa bibit bunga naik pesawat. Cacar air naik pesawat terbang boleh ga. Aturan larangan membawa tanaman di pesawat. Larangan membawa tanaman dalam pesawat terbang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)