- Home »
- Undang-Undang »
- 1962 » Undang-Undang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (UU 11 thn 1962)
1962
Undang-Undang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (UU 11 thn 1962)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1962 (11/1962)
Tanggal: 3 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)
Sumber: LN 1962/48; TLN NO. 2475
Tentang: HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM
Indeks: HYGIENE. USAHA-USAHA BAGI UMUM.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan
Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum;
Mengingat:
a. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4">pasal 4, REFR DOCNM="60uu009"
TGPTNM="ps6(1)">pasal 6 ayat (1), REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps9(1)">pasal 9 ayat (1) dan
REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps15">pasal 15 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131) ;
b. pasal 3 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum.
BAB I
MAKSUD DAN TUDJUAN.
Pasal 1.
Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk melindungi/memelihara/mempertinggi kesehatan
masyarakat yang mempergunakan tempat atau hasil usaha-usaha bagi umum.
BAB II
KETENTUAN UMUM.
Pasal 2.
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
a. Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan;
b. Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, swasta
maupun perserorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh
umum.
Pasal 3.
Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi :
a. Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk konsumsi bagi umum;
b. Hygiene perusahaan-perusahaan;
c. Hygiene bangunan-bangunan umum;
d. Hygiene tempat permandian umum;
e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum;
f. Hygiene untuk usaha bagi umum lain-lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BAB III.
PENETAPAN SYARAT-SYARAT.
Pasal 4.
Usaha-usaha bagi umum yang dimaksud dalam pasal 2 sub b harus memenuhi syarat-syarat kesehatan
yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
USAHA-USAHA.
Pasal 5.
Usaha-usaha Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini ialah :
a. Penerangan dan pendidikan mengenai hygiene;
b. Bimbingan dalam bidang hygiene untuk usaha-usaha bagi umum;
c. Pengawasan dan pemeriksaan atas keadaan hygiene lingkungan pada usaha-usaha bagi umum;
d. Pengawasan dan pemeriksaan hasil produksi dan proses- produksi air, makanan dan minuman untuk
konsumsi umum;
c. Pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan benda-benda, alat-alat, yang dapat membahayakan
kseshatan;
f. Usaha-usaha lain yang perlu.
Pasal 6.
Dalam usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah perlu
mengikut-sertakan masyarakat.
Pasal 7.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
BAB V.
TINDAKAN.
Pasal 8.
Jika syarat-syarat hygiene yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud
dalam pasal 4 tidak dipenuhi, maka Pemerintah Pusat/Daerah dapat mengambil tindakan yang
diperlukan berdasarkan sesuatu Peraturan Pemerintah.
BAB VI.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 9.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut
dalam pasal 4 sehingga dapat membahayakan kesehatan umum, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan tersebut dalam
pasal 4, pelanggaran mana dapat membahayakan kesehatan umum, dipidana dengan pidana kurangan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah.
(3) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundangan yang dimaksud dalam pasal 7 mengenai
ketentuan-ketentuan pasal 5 huruf a, c, e dan f, dapat memuat ketentuan ancaman pidana kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah terhadap pelanggaran
atas ketentuan- ketentuannya.
(4) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan ;
tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 10.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum tahun 1962".
Pasal 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diudangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD ICHSAN.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1962
tentang
HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM.
PENJELASAN UMUM.
Tugas pemerintah, untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat, sebagaimana
dicantumkan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan antara lain mencakup bidang
hygiene.
Walaupun selekas mungkin akan dibuat Undang-undang mengenai Hygiene Umum, yang meliputi
seluruh bidang hygiene secara luas, namun perlu segera dikeluarkan Undang-undang ini untuk
menampung soal-soal yang tercantum dalam pasal 11 "Reglement of de Dienst der Volksgezondheid"
sehingga peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai usaha-usaha bagi umum yang baru dapat
didasarkan atas Undang-undang ini.
Dalam soal hygiene ini, sudah barang tentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 Undang-
undang Pokok Kesehatan, masyarakat perlu diikut-sertakan.
PENJELASAN PASAL PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam kata-kata melindungi/memelihara dan mempertinggi kesehatan termasuk usaha-usaha
pencegahan penyakit-penyakit yang membahayakan masyarakat.
Pasal 2.
(a) Pengertian tentang hygiene dalam Undang-undang ini dimana perlu disesuaikan dengan pengertian
yang ditetapkan dalam Undang-undang Umum mengenai Hygiene.
(b) Usaha-usaha bagi umum yang menghasilkan sesuatu untuk dipergunakan masyarakat adalah
umpamanya : perusahaan air minum, pabrik-pabrik minuman dan makanan dan lain-lain.
(c) Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat adalah umpamanya: kereta
api, kapal laut, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.
Pasal 3.
(a) Air minum, susu, makanan dan minuman, yang dipergunakan oleh masyarakat umum, perlu diawasi
mutu kesehatannya, hingga tidak menimbulkan bahaya untuk kesehatan karena mengandung kuman-
kuman penyakit, zat-zat racun dan sebagainya.
(b) Perusahaan-perusahaan dan lingkunganya perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan yang tertentu
secara minimal agar supaya para karyawan tidak mudah mengalami bahaya yang ditimbulkan oleh
bahan-bahan kimia atau faktor-faktor biologis yang tertentu dan dapat bekerja dalam ruangan dan
suasana yang sehat.
(c) Bangunan-bangunan umum seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah dan lain-lain harus
memenuhi syarat-syarat kesehatan antara lain adanya pentilasi, kebersihan, dan sebagainya supaya
tidak menjadi sumber penyakit menular.
(d) Alat-alat pengangkutan umum, seperti kereta api, bis, kapal pesawat terbang dan sebagainya perlu
pula memenuhi syarat-syarat kesehatan agar para penumpang dan karyawannya terhindar dari penyakit.
(e) Tempat pemandian umum harus pula cukup memenuhi syarat-syarat kebersihan dan kesehatan baik
airnya maupun lingkungannya, untuk mencegah penyakit-penyakit menular.
(f) Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum lainnya, meliputi hal-hal yang sukar digolongkan dalam
usaha-usaha tersebut pada huruf a sampai huruf e umpamanya, reaktor atom dan sebagainya.
Pasal 4.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal ini adalah syarat- syarat yang bersifat tehnis-kesehatan dan
ditujukan kepada pelaksanaan usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat yang mempergunakan usaha-usaha bagi umum atau hasilnya. Demikianlah umpamanya
dapat ditetapkan bagi perusahaan yang mampu sebagai syarat kesehatan supaya menyediakan tenaga
dan alat-alat kesehatan dan sebagainya.
Pasal 5.
Dalam pasal ini ditetapkan kegiatan-kegiatan yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat/Daerah
untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang secara langsung menggunakan usaha-usaha
bagi umum atau hasilnya.
Pada umumnya kewajiban ini meliputi penerangan, pendidikan, bimbingan (termasuk pemberian fasilitas-
fasilitas), baik untuk masyarakat maupun untuk petugas-petugas dan pengusaha-pengusaha disamping
pengawasan dan pemeriksaan oleh yang berwajib (termasuk : pemeriksaan laboratorium-laboratirum,
lembaga dan lain-lain) terhadap dilaksanakannya syarat-syarat kesehatan yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 6.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam
soal-soal Hygiene ini perlu masyarakat diikut sertakan sebaik-baiknya.
Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia-panitia (ump.: "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari pejabat-
pejabat Pemerintah, akhli-akhli, wakil-wakil dari organisasi-organisasi rakyat, D.P.R.G.R. D.P.R.D.-G.R.
dan lain-lain.
Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga Sosial Desa, dan sebagainya dapat juga diikut
sertakan.
Pasal 7.
Pemerintah Daerah dapat diberi wewenang seperlunya untuk mengatur pelaksanaan usaha-usaha yang
dimaksud dalam pasal 5 dan 6 sesuai dengan keadaan dan keperluan didaerah.
Pasal 8.
Tindakan-tindakan harus ditujukan kepada perlindungan kesehatan masyarakat, dengan tidak
memandang kepentingan perseorangan atau golongan.
Segala usaha yang berakibat penutupan suatu perusahaan hanya dapat diambil setelah mendengar
pendapat Panitia Kesehatan, Dewan Perusahaan dan organisasi Buruh yang bersangkutan dengan
mempertimbangkan segala akibatnya.
Pasal 9.
Kesehatan rakyat dan masyarakat sangat penting dan harus dilindungi terhadap perbuatan-perbuatan
yang merugikan atau membahayakannya.
Maka oleh sebab itu perlu ada suatu ketentuan pidana, Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini disesuaikan
dengan ketentuan- ketentuan pidana dalam Undang-undang Wabah, Karantina Udara dan Karantina
Laut.
Pasal ini tidak mengatur hal-hal yang sekalipun ada hubungannya dengan kesehatan, khususnya
hygiene sudah ditetapkan dalam Undang-undang lain seperti dalam K.U.H.P. (ump. : Pasal 202, 203, 204
dan sebagainya).
Pasal 10 dan 11
Cukup jelas.
Diketahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) disetujui D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-22 pada hari Kamis tanggal 12
juli 1962, P. 213/1962.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH
DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
hygiene_untuk_usahausaha_bagi_umum_(uu_11_thn_196_11.pdf
Pencarian Terbaru
Undang undang tentang bisnis. Uud tentang bisnis. Undang undang bisnis. 20 undang undang tentang bisnis. Kebersihan menurut undang undang nomor 11 tahun 1963. 20 uu yang berkaitan dengan bisnis. Lembaga yang mengatur hygiene.
Pengertian hygiene sanitasi menurut undang undang. Undang undang sanitasi industri. Sanitasi tempat tempat umum menurut uu no 11 tahun 1962. Https://googleweblight.com/ lite_url=https://carapedia.com/hygiene_usaha_usaha_bagi_umum_thn_1962_info1113.html&ei=zdz6psxc&lc=id id&s=1&m=616&host=www.google.co.id&ts=1458048693&sig=apy536w_nlzckwqtodyruitcs2qyht_tna. Perundang undangan sanitasi industri. Undang undang yang mengatur tentang sanitasi industri. Perundang undangan yang mengatur sanitasi industri.
Usaha dalam higiene dan sanitasi lingkungan di indonesia. Uud bisnis. 20 contoh uu bisnis. Undang undang dunia bisnis makanan. Undang undang bisnis makanan. Uud yang berhubungan dengan bisnis.






