- Home »
- Undang-Undang »
- 1962 » Undang-Undang Wabah (UU 6 thn 1962)
1962
Undang-Undang Wabah (UU 6 thn 1962)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wabah_(uu_6_thn_1962)_6.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1962 (6/1962) Tanggal: 5 MARET 1962 (JAKARTA) Sumber: LN 1962/12; TLN NO. 2390 Tentang: WABAH Indeks: WABAH. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dianggap perlu ditetapkan Undang-undang tentang Wabah; Mengingat: a. REFR DOCNM="60uu09" TGPTNM="ps1">pasal 1,REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4"> 4, REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps7">7 dan REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps15">15 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960) No. 131); b. Undang-undang REFR DOCNM="62uu001">No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran- Negara tahun 1962 No. 2) dan Undang-undang REFR DOCNM="62uu002">No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 3); c. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Memutuskan : I. Mentjabut: Epidemie Ordonnantie (Staatsblad 1911 No. 299); II. Menetapkan: Undang-undang tentang Wabah. BAB I MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 1. Maksud dan tudjuan Undang-undang ini ialah untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. BAB II KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dengan wabah dalam Undang-undang ini dimaksud: penjalaran sesuatu penyakit dengan cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yang harus dibatasi dengan isolasi si penderita dari orang-orang lain di sekitarnya. TGPT NAME="ps3">Pasal 3. Wabah dalam Undang-undang ini meliputi: (1) Penyakit-penyakit karantina berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara. (2) a. Tifus perut (Typhus abdominalis), b. Para-tifus A, B dan C, c. Disentri (mejan) basili (Dycenteria bacillaris), d. Radang hati menular (Hepatitis infectiosa), e. Para-cholera Eltor, f. Diphtheria, g. Kejang tengkuk (Meningitis cerebrospinalis epidemica), h. Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitis anterior acuta). (3) Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. BAB III. PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN DAERAH WABAH. Pasal 4. (1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan suatu daerah sebagai daerah wabah setelah ada pemeriksaan yang teliti. (2) Penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat didelegasikan kepada penguasa yang dimaksud dalam pasal 8, kecuali mengenai wabah penyakit Karantina. (3) Cara penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan pasal 5 dari Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara. BAB IV USAHA-USAHA. Pasal 5. (1) Untuk mencegah menjalarnya sesuatu wabah, maka a. kepala keluarga, kepala sekolah, kepala asrama, kepala perusahaan, nachoda kapala, nachoda pesawat udara dan sebagainya atau wakilnya, yang mengetahui atau menyangka ada peristiwa wabah disuatu tempat dalam lingkungan yang menjadi tanggung-jawabnya, wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam kepada kepala Pemerintah setempat; b. tenaga kesehatan tertentu yang mengetahui, patut mengetahui atau menyangka adanya peristiwa penyakit wabah wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam kepada kepala Pemerintah setempat. (2) Kepala Pemerintah setempat, setelah mendapat laporan dengan segera mengadakan pemeriksaan dan tindakan seperlunya. Pasal 6. (1) Usaha-usaha untuk mencapai maksud yang tersebut dalam pasal 1 ialah : a. Pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium dan konsultasi, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita; b. pengebalan (immunisasi); c. menghapus hamakan, menghapus seranggakan benda-benda dimana perlu; d. menghapus tikuskan bangunan, ruangan, alat-alat pengangkutan dan lain-lain dimana perlu; e. pemusnahan benda-benda dan bangunan-bangunan dimana perlu; f. penetapan peraturan pengangkutan penderita dan jenazah; g. penetapan peraturan mengenai uruan perawatan dan pemakaman jenazah; h. penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang masalah wabah. (2) Biaya untuk usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengganti kerugian ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 7 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan. BAB V TINDAKAN-TINDAKAN PEMBERANTASAN WABAH. Pasal 8. (1) Jika disuatu daerah berjangkit atau tersangka berjangkit wabah yang dimaksud dalam pasal 3, penguasa yang tertinggi didaerah tingkat I mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengatasi wabah tersebut termasuk penutupan daerah wabah. (2) Dalam keadaan darurat, penguasa tertinggi daerah tingkat II atau bawahan dapat mengambil tindakan-tindakan sementara dengan ketentuan, sesudah mendengar para tenaga kesehatan setempat. (3) Tindakan-tindakan yang mengenai bidang kesehatan didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 7. Pasal 9 Tindakan-tindakan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan mengikut-sertakan masyarakat. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 10 (1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau pidana denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) : a. petugas, yang berdasarkan Undang-undang ini melalaikan kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1); b. petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1). (3) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan. Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran. Pasal 11. Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah". Pasal 12. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962 TENTANG WABAH. PENJELASAN UMUM. Jika disesuatu tempat timbul wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera mengambil tindakan- tindakan untuk mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah, sampai kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat sekarang. Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan Pemerintah yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Perumusan wabah dalam pasal ini diambil antara lain dari International Sanitary Regulation tahun 1961 mengenai Epidemie. Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat. Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Cukup jelas. Ayat (3) Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan banyak korban jiwa. Pasal 4 Ayat (1) Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara. Ayat (2) Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa setempat. Ayat (3) Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci. Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5 Undang-undang Karantina Udara. Pasal 5 (1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib, yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti. (2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik kesehatan dan lain- lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-penyakit yang dapat menyebabkan wabah. Pasal 6 (1) Dalam ayat ini ditetapkan suatu rangkaian usaha-usaha medis untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Dalam keadaan bencana wabah berjangkit, dimana keselamatan dan jiwa ratusan, ribuan orang terancam, mudah dapat mengerti, bahwa segala tindakan yang disebut dalam a sampai dengan h perlu, dijalankan demi keselamatan umum; tentu dengan mengindahkan sebanyak mungkin kepentingan umum, norma-norma kesusilaan, keagamaan dan kemerdekaan bergerak perseorangan. Dalam melakukan pemeriksaan oleh petugas-petugas, perlu setiap orang memberi bantuannya agar supaya segala sesuatu dapat berjalan lancar. Untuk mencegah penjalaran, maka penderita harus diisolasi dan diberi perawatan dan pengobatan yang effektif. Orang-orang disekitar penderita terutama yang erat hubungannya dengan. sisakit harus diawasi, bilamana perlu diisolasi dan diberi pengobatan seperlunya. Benda-benda dan bangunan-bangunan, dimana perlu dihapus hamakan, dihapus seranggakan dan dihapus tikuskan dan adakalanya dimusnahkan. Dalam hal pemusnahan perlu diperhatikan pengganti-kerugian yang wajar. Berhubung dengan bahayanya jenazah dalam menularkan wabah, maka jenazah-jenazah yang bersangkutan perlu diatur pengangkutannya, dan lain-lain. Untuk melindungi masyarakat sebaik-baiknya terhadap wabah, perlu diberikan penerangan-penerangan dan pendidikan kepada masyarakat oleh petugas-petugas kesehatan dan petugas-petugas pendidikan. (2) Berhubung dengan pentingnya masalah wabah ini, maka segala pengeluaran biaya yang perlu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah Pusat yang wajib membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah atau usaha swasta didalam hal ini. Pasal 7 Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Otonom untuk mengeluarkan peraturan-peraturan khusus/tersendiri. Pasal 8 (1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan dengan segera, maka penguasa tertinggi dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu perintah dari Pusat, dapat melakukan usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi wabah. Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup pemeriksaan oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan laboratorium. Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat dikerahkan, termasuk tenaga kesehatan swasta. Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya, demikian pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita diberi tanda-tanda tertentu. (2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya. Pasal 9 Mengingat akan kemungkinan terancamnya kepentingan penduduk didaerah wabah, maka penguasa yang tertinggi yang dimaksud dalam pasal 8 perlu mengikut-sertakan masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, seperti termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini. Dalam pada itu dapat dibentuk panitya-panitya, yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli dan wakil-wakil dari organisasi rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 10 (1) Untuk menjamin dapat dilaksanakan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, perlu dihukum siapapun juga yang menghalang-halangi pekerjaan petugas-petugas yang menyelenggarakan usaha- usaha tersebut dalam pasal 5 dan 6. Dalam pada itu dibedakan siapa yang "dengan sengaja" dari pada orang yang hanya karena kelalaiannya (kesalahan) melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud diatas. Mengingat akan kepentingan orang banyak yang terancam oleh bahaya wabah itu, maka siapa yang dengan sengaja berbuat hal-hal yang dapat mengakibatkan berlangsungnya atau menjalarnya wabah dihukum berat. Perbuatan yang asosial itu bukan suatu "pelanggaran" tetapi suatu "kejahatan" menurut hukum pidana. (2) Adapun mereka, yang karena kelalaiannya tak dapat dilaksanakannya usaha-usaha tersebut dalam pasal 5 dan 6, dihukum tidak sekian berat seperti orang yang dengan sengaja berbuat hal-hal yang bersifat merintangi tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah. Perbuatan mereka adalah suatu "pelanggaran" "percobaan" untuk menjalankan kelalaian itu, dan siapa yang "turut-membantu" perbuatan kearah kelalaian tersebut, tidak dihukum, hal ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (3) Dalam Peraturan Pemerintah, yang melaksanakan Undang-undang ini, dapat dipidana perbuatan- perbuatan yang tidak disebut dalam pasal 5 dan 6 tetapi yang juga mengakibatkan berlangsungnya atau menjalarnya wabah. (4) Cukup jelas. Pasal 11 dan 12 Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 12. Diketahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui DPR-GR dalam rapat pleno terbuka ke-12 pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 1962, P. 213/1962 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wabah_(uu_6_thn_1962)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang yang mengatur tentang wabah. Undang undang yang mengatur tentang wabah penyakit menular. Pengertian wabah menurut undang undang. Uu yang mengatur isolasi. Wabah menurut ahli. Undang undang yang memuat tentang wabah. Pengertian wabar menurut undang undang.
Pengertian wabah menurut uu. Undang undang tentang penyakit hepatitis. Uu yang mengatur tentang penyakit menular. Undang undang yang mengatur tentang penyakit hepatitis b. Pengertian wabah sesuai dengan undang undang. Upaya untuk menanggulangi wabah. Teks welcome to my life.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)