- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas (UU 4 thn 1963)
1963
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas (UU 4 thn 1963)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 52), ME NJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan W ajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang- undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.14 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51); d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No.10 Prp t ahun 1960; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor ke dalam Daerah P abean Indonesia (Lembaran Negara tahun 1962 No.52), menjadi Undang-undang. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan: a. kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan di atas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down); b. daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah di mana dipungut bea masuk dan bea keluar; c. impor : pemasukan untuk dipakai ke dalam daerah pabean. Pasal 2 (1) Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak: a. 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram, penyapu kotoran dan faccali; b. 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarif Bea Indonesia (Lembaran Negara tahun 1924 No.87) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini. Pasal 3 Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan. Pasal 4 (1) Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan: a. kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam kebakaran, traktor-traktor dan forklif; b. kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah; c. kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan i nternational menghendaki demikian. (2) Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut pada ayat 1 di atas. Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima kendaraan bermotor bersangkutan. Pasal 5 Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada Negara. Pasal 6 (1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini dikenakan hukuman administratif serupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. (2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak. Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta Pada Tanggal 12 Juni 1963 Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJUANDA. Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 22 Juni 1963 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1963 TENTANG PEMUNGUTAN "SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA" ATAS KENDARAAN YANG DIIMPOR KEDALAM PABEAN - PABEAN II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Termasuk dalam Lembaran Negara tahun 1963 No.71. Mengetahui: Pejabat Sekretaris Negara, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Peraturan pemerintah tentang ambulance. Peraturan tentang pemakaian ambulance. Undang undang ambulance. Undang undang tentang ambulance. Uu tentang ambulance. Pasal yang mengatur ambulance. Uu ambulance.
Peraturan mobil ambulance. Undang undang tentang ambulan. Peraturan penggunaan mobil ambulance. Aturanambulance. Https://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1122.html. Ketentuan pemakaian ambulance. Uud tentang ambulance.
Aturan ambulance. Peraturan pemerintah tentang ambulan. Uu ambulan. Uu ttg ambulance. Peraturan tentang ambulane. Undang undang ambulan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)