Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 (UU 28 thn 2000)

2000

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 (UU 28 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 28 TAHUN 2000

                                TENTANG
                PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG
                             PERUBAHAN ATAS
           UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN
              BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997
             TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
        Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan
        adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun
        1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di
        masyarakat;
   b.   bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut
        pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997
        tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000;
   c.   bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang
        Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
        Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang
        tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan
        menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang
        tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
        melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000;
   d.   bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang
        tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk
        menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
        undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor
        25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
   e.   bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tersebut
        pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
        Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002;
       f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,
          dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
          Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang
          Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
          menjadi Undang-undang;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;

                              Dengan persetujuan bersama antara

                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-
UNDANG.

                                              Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor
25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                              Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DJOHAN EFFENDI

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 240

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II




Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_3_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK