Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang (UU 36 thn 2000)

2000

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang (UU 36 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 36 TAHUN 2000

                                        TENTANG

        PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
         NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
              DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri
        perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang
        memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara
        proporsional;
   b.   bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan
        pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah
        Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
        pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan
        dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   c.   bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu
        lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat
        memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan
        kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing
        maupun dalam negeri;
   d.   bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan
        perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan
        Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
   e.   bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
        Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan
        semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
        1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
   f.   bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
        di Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah telah
        menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000
        tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
   g.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
        Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang;
Mengingat :

      1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
         1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
      2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peme-rintahan Daerah (Lembaran
         Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
         3839);
      3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Per-imbangan Keuangan antara
         Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
         Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

                                       Dengan persetujuan

                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                             Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                             Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 251


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_36.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK