Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1984
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakun Ya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-undang (UU 8 thn 1984)

1984

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakun Ya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-undang (UU 8 thn 1984)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1984 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakun Ya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-undang :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 8 TAHUN 1984
                               TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
   TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUN YA UNDANG-UNDANG
          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah
     menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984
     tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Ni lai 1984;
b.   bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang
     Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para
     pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya
     dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan
     perpajakan sebaik-baiknya;
c.   bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBIJK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-
UNDANG

                                        Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbun yi sebagai berikut:
                                         Angka 1
                                          Pasal 1
     Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
     (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
     dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
                                         Angka 2
                                          Pasal 2
     Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai
     tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan
     mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara
     Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai
     pelaksanaan ketentuan Pasal 1.

                                         Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.



                               Disahkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 27 Oktober 1984
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                   SOEHARTO

                            Diundangkan Di Jakarta,
                          Pada Tanggal 27 Oktober 1984
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 47
                             PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 8 TAHUN 1984
                        TANGGAL 27 OKTOBER 1984
                               TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
   TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUN YA UNDANG-UNDANG
          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM
Seperti halnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengar uh
yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan na sional.
Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah wajar
apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan secara
matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun masyarakat
terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar siap dalam
melaksanakan Undang-undang itu.
Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai
upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian
yang saksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa
persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.
Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut tetap
mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan
terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan
penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan
semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah
mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-
luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya
Undang-undang tersebut.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa
Undang-undang tersebut mul ai berlaku tanggal 1 Juli 1984.
Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga harus
ditetapkan dengan Undang-undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk menyusun
Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun
disini juga ditekankan. bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1
Januari 1986.
                                 Pasal 2
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3280


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK