Previous
Next

1984

Undang-Undang Pos (UU 6 thn 1984)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 1984
                                  TENTANG
                                     POS

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   Bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia
     sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan;
b.   Bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan
     bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara;
c.   Bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih
     mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia;
d.   Bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun
     1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan
     perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang
     mengatur pembi naan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-
     Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara
     Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran N egara Nomor 2533);
3.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di
     Wina Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2911);
4.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

                             Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran N egara Nomor 1747).
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG POS

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.   Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya
     yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi
     menyelenggarakan pos dan giro.
2.   Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam
     sampul tertutup.
3.   Warkat pos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
4.   Kartu pos adalah surat yang ditulis diatas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
5.   Surat pos adalah nama himpunan untuk surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan,
     surat kabar, sekogram, dan bungkusan k ecil.
6.   Paket pos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertent u.
7.   Kiriman adalah satuan surat pos atau paket pos dalam proses pertukaran.
8.   Kiriman pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan/atau
     paket pos untuk dipertukarkan.
9.   Wesel pos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
10. Giro pos adalah sarana pelayanan lalu lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
11. Cek pos adalah sarana pelayanan lalu lintas uang untuk pembayaran dengan cek
     melalui pos.
12. Kuitansi pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.

                                        BAB II
                                    PEMBINAAN POS

                                          Pasal 2
(1)   Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat persatuan,
      kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan
      yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia dan dalam hubungan ant ar bangsa.
(2)   Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat
      tanpa perbedaan.

                                         Pasal 3
(1)   Pos diselenggarakan oleh negara.
(2)   Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia yang
      pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3)   Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan yang oleh
      negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
                                         Pasal 4
(1)   Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) adalah satu-satunya badan
      yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkat pos, serta
      kartu pos dengan memungut biaya.
(2)   Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum, termasuk
      perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membaw a dan/atau menyampaikan surat,
      warkat pos,dan kartu pos untuk pihak ketiga, dianggap telah melakukannya dengan
      memungut biaya.
(3)   Ketentuan ayat (2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut dilakukan untuk
      keperluan perusahaan yang bersangkutan.
(4)   Perusahaan yang melakukan usaha pengiriman surat pos jenis tertentu, paket, dan uang
      harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri.
(5)   Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 5
(1)   Rahasia surat yang dikirim melalui pos dijamin oleh negara.
(2)   Pembukaan,pemeriksaan, dan penyitaan atas surat serta kiriman dilakukan berdasarkan
      undang-undang.

                                        Pasal 6
Pemeriksaan atas kiriman pos wajib didahulukan oleh instansi yang berwenang, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                          Pasal 7
Kiriman masih tetap merupakan milik pengirim selama belum diserahkan kepada penerima.

                                             Pasal 8
Menteri dapat melakukan pembatasan penyelenggaraan pos jika terjadi bencana alam,
keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan
oleh yang berwenang.

                                          Pasal 9
(1)   Susunan tarif pos diatur dengan Peraturan Pemeri ntah.
(2)   Menteri menetapkan:
      a.   Tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
      b.   Klasifikasi surat pos dan paket pos untuk menentukan prioritas pengiriman dan
           penyampaiannya.

                                        Pasal 10
(1)   Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum
      wajib mengangkut kiriman pos yang diserahkan kepadanya oleh badan sebagaimana
      dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)   Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) seti ap perusahaan angkutan
      umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk
      umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Menteri atau badan yang
      ditunjuknya.
(3)   Kewajiban mengangkut kiriman pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat
      berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, udara, dan
      telekomunikasi bukan untuk umum dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan
      yang berlaku.
(4)   Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman pos yang
      diserahkan kepadanya untuk diangkut.

                                      BAB III
                               PENYELENGGARAAN POS

                                           Pasal 11
Dengan Peraturan P emerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
1.   perincian penyelenggaraan pos;
2.   pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
     3 ayat(3);
3.   pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian surat pos untuk daerah kecamatan dan
     pedesaan;
4.   bata sukuran, berat, dan isi kiriman;
5.   penerbitan dan penjualan prangko;
6.   jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan
     dalam Pasal 3 ayat (3);
7.   tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
8.   pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan
     dalam Pasal 3 ayat (3);
9.   pembebasan tarif pos;
10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat
     dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman pos serta tanggung
     jawab pengangkutannya; dan
12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.

                                           Pasal 12
(1)   Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) bertanggung jawab kepada
      pengirim apabila terjadi:
      a.    Kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paket pos yang dikirim dengan harga
            tanggungan;
      b.    Kehilangan surat pos tercatat atau paket pos tanpa harga tanggungan;
      c.    Kerusakan isi paket pos tanpa harga tanggungan.
(2)   Ganti rugi yang diberikan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3):
      a.    Untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah yang
            dipertanggungkan dengan ketentuan bahwa jika isi kiriman itu hanya sebagian
            yang hilang, maka ganti rugi diberikan untuk bagian yang hilang itu;
      b.    Untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri;
      c.    Untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf c adalah sebanding dengan
            kerusakan yang diderita dengan memperhatikan jumlah maksimum yang
            ditetapkan.
(3)   Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak diberikan jika:
      a.    Kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirimkan;
      b.    Kerusakan terjadi karena pengepakan yang kurang memadai atau yang
            disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengirim;
      c.    Surat atau paket pos ternyata dipertanggungkan dengan harga tanggungan yang
            melebihi harga sebenarnya.
(4)   Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika peristiwa kehilangan atau kerusakan terjadi karena
      bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia,
      sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
(5)   Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh ganti rugi
      sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ketentuan tentang barang yang hilang
      dan yang ditemukan kembali, ditetapkan oleh Menteri.
(6)   Tuntutan ganti rugi terhadap kiriman hanya dapat diajukan berdasarkan ketentuan
      Undang-undang ini.
(7)   Ganti rugi tidak diberikan untuk kerugian yang tidak langsung atau untuk keuntungan
      yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos.

                                     Pasal 13
Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman pos, atau keselamatan orang,
dilarang.

                                       Pasal 14
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas
uang untuk:
1.    menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel pos;
2.    menerima setoran dan simpanan serta mel akukan pembayaran uang tabungan; dan
3.    melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansi pos.

                                       Pasal 15
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan giro pos
untuk:
1.     menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau dengan cek
       pos; dan
2.     menerima dan melakukan pembayaran dengan c ara-cara lain.

                                        Pasal 16
Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara,
diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                      Pasal 17
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri
bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.

                                      Pasal 18
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang
berlaku.
                                        BAB IV
                                   KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 19
(1)   Barang siapa yang melanggar ketentuan P asal 4 ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan
      pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya
      Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2)   Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 dipidana
      dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya
      Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3)   Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas
      nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan,maka
      tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap
      badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang
      yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung
      jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-
      duanya.
(4)   Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan
      sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

                                     Pasal 20
Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 13, selain dipidana dengan pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2), diwajibkan pula membayar ganti rugi
kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).

                                       BAB V
                              KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

                                          Pasal 21
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan pidana
yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

                                        Pasal 22
(1)   Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas
      tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
      pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam
      ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan
      dalam penyelenggaraan itu serta memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan,
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                        BAB VI
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 23
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan
atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti
berdasarkan Undang-undang ini.

                                     BAB VII
                               KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran N egara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 21 Juli 1984
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO

                            Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 21 Juli 1984
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                             SUDHARMONO, S.H.

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 28
                                 PENJELASAN
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 1984
                             TANGGAL 21 JULI 1984
                                  TENTANG
                                     POS

UMUM
Dalam kehidupan bangsa dan negara kebutuhan berkomunikasi perlu dilayani dengan
penyelenggaraan pos yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut dan untuk melindungi
kepentingan masyarakat, perlu dimantapkan landasan hukum yang menjamin perkembangan
pos.
Dengan meningkatnya perkembangan nasional dan meluasnya mobilitas masyarakat, pos
sebagai prasarana komunikasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,pertahanan dan
keamanan nasional pada hakikatnya harus mampu :
a.     Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempererat hubungan
       antar bangsa;
b.     Melancarkan hubungan aparat pemerintah dengan masyarakat dan di antara anggota
       masyarakat;
c.     menghilangkan isolasi daerah terpencil dan daerah yang baru dibuka.
Untuk itu pos diselenggarakan oleh negara demi kepentingan umum, dan guna mencapai
tujuan itu berlaku ketentuan wajib angkut pos bagi sarana angkutan umum darat,laut, dan
udara serta medi a telekomunikasi.
Dalam mengisi Wawasan Nusantara diperlukan penyelenggaraan pos yang mampu
mempererat hubungan antara warga masyarakat dan instansi Pemerintah untuk mengelola
tugas-tugas pemerintahan dalam mengatur, mengawasi, membina, dan mengarahkan
bermacam-macam kegiatan oleh dan untuk masyarakat. Demikian pula penyelenggaraan pos
mendekatkan anggota dan lapisan masyarakat dengan Pemerintah secara timbal balik guna
menyampaikan dan menyelesaikan kepentingan dan urusan lainnya. Untuk mempererat
hubungan dan kerja sama antar bangsa dan antar negara, pos mempunyai peranan penting.
Dalam usaha menjangkau seluruh wilayah tanah air, perluasan penyelenggaraan pos akan
membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pembangunan Indonesia sebagai kesatuan
ekonomi pada masa lampau penuh dengan tantangan yang telah diatasi dengan landasan-
landasan seperti tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Sektor-sektor pembangunan maju pesat dengan meluas dan menyebarnya kegiatan-kegiatan
usaha di seluruh wilayah tanah air. Dalam hubungan ini, penyelenggaraan pos merupakan
penunjang pengiriman dan penyampaian berita, barang, dan uang bagi penyelesaian macam-
macam transaksi persetujuan serta kesepakatan yang lazim dalam bidang usaha.
Dengan mempergunakan prasarana pos, kalangan produsen mempersingkat waktu dan jarak
dalam hubungan timbal balik dengan konsumen serta memperluas pemasaran. Lalu lintas
uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan
penyelenggaraan pos yang merata ke seluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat hidup
masyarakat, penyelenggaraan pos mempermudah perkembangan dan penyebaran pendidikan
serta ilmu pengetahuan. Hubungan di antara anggota masyarakat dipermudah dengan
penyelenggaraan pos, sehingga pembinaan dalam bidang sosial dan budaya dapat
ditingkatkan. Dengan dikaitkannya penyelenggaraan pos pada pola pembangunan nasional
untuk mencapai tujuan nasional, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, diihtiarkan suatu landasan konsepsional
tentang kedudukan, tugas dan fungsi pos seperti yang diatur dalam Undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.

                                          Pasal 3
Ayat (1)
      Penyelenggaraan pos sebagai salah satu dukungan esensial bagi kehidupan politik,
      ekonomi dan sosial budaya, merupakan suatu jembatan yang berharga dalam hubungan
      antar kelompok masyarakat. Dalam kaitan ini, pos turut menunjang Wawasan Nusantara
      serta memantapkan ketahanan nasional dengan tujuan meningkatkan taraf hidup dan
      kesejahteraan seluruh rakyat.
Ayat (2)
      Istilah "Administrasi Pos Indonesia"dipergunakan dalam lingkungan negara-negara
      anggota UPU (Universal Postal Union= Perhimpunan Pos Sedunia) untuk menyebutkan
      nama negara dal am hubungan penyelenggaraan pos.
Ayat (3)
      Yang dimaksudkan dengan badan yang oleh negara diserahi tugas mengelola pos dan
      giro adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro yang dibentuk dengan Peraturan
      Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978.

                                          Pasal 4
Ayat (1)
      Negara-negara pada umumnya menganut prinsip bahwa penyelenggaraan pos,
      khususnya pelayanan lalu lintas surat, dilakukan oleh negara dengan tujuan antara lain
      menjamin rahasia surat dan pelayanan sampai ke pelosok-pelosok dan daerah terpencil
      dengan biaya seragam dan yang terjangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan pos
      terdiri dari kegiatan menerima, membawa,dan/atau menyampaikan surat. Ketiga
      kegiatan tersebut merupak an suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Ayat (2)
      Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan usaha
      dalam bidang ini yang dilakukan oleh pihak lain selain badan yang dimaksudkan dalam
      pasal 3 ayat (3).
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Yang dimaksudkan dengan surat pos jenis tertentu, adalah barang cetakan, surat kabar,
      sekogram, dan bungkusan kecil. Pengiriman uang dalam ayat ini tidak meliputi yang
      diselenggarakan oleh lembaga perbankan.
      Perusahaan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat ini diwajibkan untuk mendapat izin
      berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Menteri,agar dicapai keserasian antara jasa
      yang diusahakan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3), dan
      jasa pelayanan, yang diusahakan oleh swasta, dengan memperhatikan ketentuan dalam
      peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dilarang peredarannya di
      Indonesia dan barang yang dikenakan pemeriksaan pabean, dapat ditaati semestinya.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 5
Ayat (1)
      Yang dimaksudkan dengan rahasia surat adalah bebasnya isi surat sebagaimana
      dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 2 dari pemeriksaan oleh pihak yang tidak
      berwenang. Yang melanggar hal ini dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang
      berlaku.
Ayat (2)
      Undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum untuk melanggar rahasia surat
      adalah antara lain:
      a.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
            Kejaksaan Republik Indonesia;
      b.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
            Korupsi; dan
      c.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

                                         Pasal 6
Yang dimaksudkan dalam pasal ini ialah pemeriksaan oleh instansi lain, misalnya pemeriksaan
karantina dan pelalubeaan perlu dilakukan secepatnya untuk menjamin agar kiriman dapat
sampai secepat mungkin kepada penerima yang antara lain sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam "Akta Perhimpunan Pos Sedunia".

                                       Pasal 7
Yang dimaksudkan dengan peneri ma adalah pihak yang dimaksudkan oleh pengirim menerima
kirimannya sesuai dengan alamatnya.

                                      Pasal 8
a.    Yang dimaksudkan dengan bencana alam adalah antara lain banjir, gunung meletus;
b.    Yang dimaksudkan dengan keadaan darurat adalah antara lain perang;

                                             Pasal 9
Ayat (1)
      Susunan tarif meliputi tarif dasar dan bea tambahan.
Ayat (2)
      Huruf a
            Menteri menetapkan tarif pos dalam batas-batas yang wajar dengan mengingat
            daya beli masyarakat dan dengan memperhatikanketentuan-ketentuan dalam
            "Akta Perhimpunan Pos Sedunia".
      Huruf b
            Cukup jelas.

                                     Pasal 10
Ayat (1) dan (2)
      Angkutan yang diselenggarakan untuk umum patut dimanfaatkan sebesar-besarnya
      untuk pengangkutan kiriman pos guna memperlancar penyelenggaraan pos untuk
      kepentingan umum. Arti pengangkutan meliputi pula transmisi dengan media
      telekomunikasi. Angkutan merupakan sarana pokok untuk menjamin terselenggaranya
      pos secara lancar dan teratur. U ntuk keperluan tersebut, perlu ditetapkan kewajiban bagi
      perusahaan yang bersangkutan untuk mengangkut kiriman pos yang diserahkan
      kepadanya oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3). Sebagai
      konsekuensi dari wajib angkut pos,maka perusahaan angkutan umum wajib melaporkan
      keberangkatan dan kedatangan alat angkutannya.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 11
Pasal ini menetapkan ketentuan mengenai tugas utama badan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan lain yang dipergunakan sebagai pedoman untuk
kelancaran penyelenggaraan pos, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Angka 1
      Cukup jelas.
Angka 2
      Cukup jelas.
Angka 3
      Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3)melaksanakan
      penyelenggaraan pos di seluruh Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di pelbagai
      kecamatan dan pedesaan yang belum dilayani kantor pos atau sarana pos lainnya,
      maka pelayanan dan penyampaian surat pos kepada masyarakat dilakukan oleh
      petugas kecamatan dan/atau k epala desa atau lurah.
Angka 4
      Cukup jelas.
Angka 5
      Cukup jelas.
Angka 6
      Benda yang dilarang pengirimannya meliputi antara lain:
      1.    barang yang karena sifatnya menimbulkan bahaya bagi umum, misalnya bahan
            peledak.
      2.    barang yang memerlukan persyaratan khusus, misalnya benda radio aktif, bibit
            tanaman,dan obat-obatan.
Angka 7
      Cukup jelas.
Angka 8
      Ketentuan ini memberikan kemungkinan kepada instansi pemerintah, perusahaan,
      badan, dan perorangan, mengirimkan kiriman melalui badan sebagaimana dimaksudkan
      dalam Pasal 3 ayat (3), dengan pembayaran kemudian.
Angka 9
      Ketentuan ini memberikan pembebasan tarif pos kepada pihak tertentu seperti orang
      buta dan tawanan perang.
Angka 10
      Cukup jelas.
Angka 11
     Cukup jelas.
Angka 12
     Cukup jelas.

                                              Pasal 12
Semua hak dan kewajiban yang berlaku bagi badan yang ditugasi negara untuk
menyelenggarakan pos yang terdapat dalam pasal ini berlaku juga bagi perusahaan yang
diberi izin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (4).
Ayat (1)
       Cukup jelas.
Ayat (2)
       Cukup jelas.
Ayat (3)
       Huruf a
              Termasuk kerusakan barang yang dimaksudkan ialah yang disebabkan oleh sifat
              atau keadaan barang itu sendiri, misalnya karena proses kimia atau karena
              barang itu tidak dapat atau tidak boleh diperiksa karena bersifat rahasia atau
              karena berupa zat r adio aktif dalam tabung.
       Huruf b
              Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pengepakan kiriman untuk
              pengiriman di dalam negeri maupun ke luar negeri.
       Huruf c
              Cukup jelas.
Ayat (4)
       Cukup jelas.
Ayat (5)
       Cukup jelas.
Ayat (6)
       Tata cara penuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat ini diatur dalam
       Peraturan Pemerintah.
Ayat (7)
       Cukup jelas.

                                         Pasal 13
Cukup jelas.

                                         Pasal 14
Cukup jelas.

                                     Pasal 15
Angka 1
     Cukup jelas.
Angka 2
     Menerima dan melakukan pembayaran dengan c ara-cara lain diantaranya:
     a.   melaksanakan pekerjaan rekening koran Pemerintah Daerah;
     b.   melaksanakan pembayaran pensiun dan gaji pegawai;
      c.       menerima setoran rekening listrik;
      d.       menerima pembayaran paj ak, iuran radio,televisi.

                                             Pasal 16
Cukup jelas.

                                             Pasal 17
Cukup jelas.

                                          Pasal 18
Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia terikat pada ketentuan-ketentuan "Akta
tentang Pos Internasional" yang mengatur penyel enggaraan hubungan pos internasional.

                                        Pasal 19
Ketentuan pidana dalam pasal ini merupakan pelengkap dari ketentuan pidana yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Jika pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 Undang-undang ini, dalam penyelidikan
      terbukti merupakan pelanggaran pula terhadap Undang-undang lain, maka tidak tertutup
      kemungkinan untuk menuntut pengirim berdasarkan Undang-undang yang
      bersangkutan.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 20
Tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                                        Pasal 21
Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh
Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.

                                             Pasal 22
Ayat (1)
      Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pos memerlukan keahlian dalam
      bidang pos sehingga perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di
      samping pegawai yang biasanya bertugas menyidik tindak pidana. Petugas yang
      dimaksudkan adalah antara lain pegawai Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
                                Pasal 23
Cukup jelas.

                                Pasal 24
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3276


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_6_thn_1984)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Lembaga pemerintah yang menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah. Lembaga pemerintah yang menangani pengiriman surat dan barang. Lembaga pemerintah yg menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah. Lembaga pemerintahan yang menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah. Lembaga pemerintah yang menangani tentang pengiriman surat dan barang. Https://carapedia.com/pos_thn_1984_info1285.html. Lembaga pemerintah yang menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah....

Lembaga pemerintahan yg menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah. Lembaga pemerintahan yang menangani tentang peniriman sirat dan barang. Lembaga yg menerbitkn prangko ap... wesel pos d tulis dg angka dan apa. Lembaga pemerintah yang menangani tentang. Lembaga pemerintahyg menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah. Lembaga pemerintah yang menangani tentang pengiriman surat. Lembaga pemerintah yg menangani tentang pengiriman suratdan barang adalag.

Siapa lembaga pemerintah yang menangani tentang pengiriman surat dan barang. Lembaga pemerintah yg menangani pengiriman surat dan barang. Lembaga pemerinth yg menangani pengiriman surat dan brng. Lembaga pemerintahan yang menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah.... Lembaga pemerintah yang menangani tentang pengirriman surat dan barang disebut. Lembaga pemerintahan yang menangani tentang pengiriman surat dan barang adalah.....

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.