- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 7 thn 1985)
1985
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 7 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1985
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan
kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLJK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang
dengan Rp 1.176.896.000.000,00 (satu trilyun seratus tuiuh puluh enam milyar
delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 243.928.000.000,00 (dua ratus
empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 932.968.000.000,00
(sembilan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan
juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang
dengan Rp 1.179.528.000.000,00 (satu trilyun seratus tujuh puluh sembilan milyar
lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp 672.149.000.000,00 (enam ratus tujuh
puluh dua milyar seratus empat puluh Sembilan juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp 507.379.000.000,00 (lima ratus
tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
1984/1985 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
yang pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 menunjukkan sisa, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1985/1986 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran I984/1985 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 April 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 43
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1985
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1984/1985
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1985 merupakan
pelaksanaan Tahun pertama Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan,
terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mengiringi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1994/1985, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah
dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama
disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang
direncanakan semula. Realisasi penerimaan dalam negeri juga diperkirakan lebih rendah
dari rencana, tetapi telah dapat diimbangi oleh penghematan dalam pengeluaran rutin yang
sebagian terbesar disebabkan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Dengan
demikian, walaupun perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri lebih rendah daripada
rencananya, namun perkiraan realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dalam
jumlah yang lebih besar, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1984/1985
diperkirakan akan lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan
dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.
Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya
diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya
dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini,
dilanjutkan dalam Tahun Anggaran l985/1986. Saldo-anggaran lebih yang diperkirakan
sebesar Rp 2.632.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah)
ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985,
yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 berimbang pada tingkat Rp
20.560.400.000.000,00 (dua puluh trilyun lima ratus enam puluh milyar empat ratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp
19.383.504.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh tiga milyar lima
ratus empat juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
19.380.872.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh milyar delapan
ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1984/1985 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3297
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






