Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 7 thn 1985)

1985

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 7 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 7 TAHUN 1985
                             TENTANG
   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                  NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.     bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
                   program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan
                   tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam
                   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984;
              b.    bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
                   saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
                   Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan
                   kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986;
              c.    bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
                   Undang-undang;

Mengingat :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
                   Undang Dasar 1945;
              2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
                   sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
                   Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
                   Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
              3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan
                   dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara
                   Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);




                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLJK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMBAHAN DAN
             PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
             NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.

                                       Pasal 1

(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang
      dengan Rp 1.176.896.000.000,00 (satu trilyun seratus tuiuh puluh enam milyar
      delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
      a.     Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 243.928.000.000,00 (dua ratus
             empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
      b.     Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 932.968.000.000,00
             (sembilan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan
             juta rupiah).
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
      Lampiran II Undang-undang ini.

                                       Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang
      dengan Rp 1.179.528.000.000,00 (satu trilyun seratus tujuh puluh sembilan milyar
      lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
      a.     Belanja Rutin berkurang dengan Rp 672.149.000.000,00 (enam ratus tujuh
             puluh dua milyar seratus empat puluh Sembilan juta rupiah);
      b.     Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp 507.379.000.000,00 (lima ratus
             tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
      Lampiran IV Undang-undang ini.

                                       Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
      1984/1985 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
      yang pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 menunjukkan sisa, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1985/1986 dengan menambahkannya
      kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.




(2)    Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran I984/1985 ditambahkan kepada anggaran
       Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
       Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.

                                      Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                                      Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 April 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal 10 Juni 1985
                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                ttd.

                                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 43




                             PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 7 TAHUN 1985
                               TENTANG
                       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
             ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 1984/1985

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1985 merupakan
pelaksanaan Tahun pertama Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan,
terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mengiringi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1994/1985, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah
dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama
disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang
direncanakan semula. Realisasi penerimaan dalam negeri juga diperkirakan lebih rendah
dari rencana, tetapi telah dapat diimbangi oleh penghematan dalam pengeluaran rutin yang
sebagian terbesar disebabkan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Dengan
demikian, walaupun perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri lebih rendah daripada
rencananya, namun perkiraan realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dalam
jumlah yang lebih besar, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1984/1985
diperkirakan akan lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan
dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.
Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya
diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya
dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini,
dilanjutkan dalam Tahun Anggaran l985/1986. Saldo-anggaran lebih yang diperkirakan
sebesar Rp 2.632.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah)
ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985,
yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 berimbang pada tingkat Rp
20.560.400.000.000,00 (dua puluh trilyun lima ratus enam puluh milyar empat ratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp
19.383.504.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh tiga milyar lima
ratus empat juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
19.380.872.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh milyar delapan
ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1984/1985 perlu diatur dengan Undang-undang.




PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas.
Pasal 2
       Cukup jelas.
Pasal 3
       Cukup jelas.
Pasal 4
       Cukup jelas.
Pasal 5
       Cukup jelas.



       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3297






Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.