Previous
Next

1985

Undang-Undang Bea Meterai (UU 13 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 13 TAHUN 1985
                                   TENTANG
                                  BEA METERAI

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang :     a. bahwa Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan
                        segenap warganya untuk berperan menghimpun dana
                        pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber
                        dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan
                        perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka
                        mencapai tujuan Pembangunan Nasional;
                     b. bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut
                        berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
                        1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan
                        perkembangan keadaan di Indonesia;
                     c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
                        diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang
                        lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh
                        masyarakat;
                     d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu
                        dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai
                        yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921
                        (Zegelverordening 1921);

     Mengingat :     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)
                        Undang-Undang Dasar 1945;
                     2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
                        Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
                        Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
                        Nomor 3262);

                              Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

     Dengan mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 )
     (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali
     diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran




     Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-


     undang dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara
     Tahun 1969 Nomor 38).

     Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI.
                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

     (1)   Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang

           disebut dalam Undang-undang ini.

     (2)   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

           a.    Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang
                 mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
                 atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
                 berkepentingan;
           b.    Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
                 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
           c.    Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya
                 dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap
                 tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda
                 lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
           d.    Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
                 Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
                 pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi
                 sebagaimana mestinya;
           e.    Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro
                 yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-
                 kemudian.

                                    BAB II
                OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI

                                     Pasal 2

     (1)   Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :

           a.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
                 tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
                 perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
           b.    akta-akta notaris termasuk salinannya;
           c.    akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
                 termasuk rangkap-rangkapnya;
           d.    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,-
                 (satu juta rupiah) :




     ha          1)     yang menyebutkan penerimaan uang;
                 2)     yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan
                        uang dalam rekening di bank;
                 3)     yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
                 4)     yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya
                        atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

           e.    surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang
                 harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
           f.    efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga

                 nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

     (2)   Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
           huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai
           dengan tarif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

     (3)   Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas
           dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
           Pengadilan :

           a.    surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
           b.    surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
                 berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
                 digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

     (4)   Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,
           huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.
           100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-
           (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 500,- (lima
           ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.
           100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

                                          Pasal 3

     Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai
     dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai,
     dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas
     dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

                                          Pasal 4

     Tidak dikenakan Bea Meterai atas :

           a.    dokumen yang berupa :

                 1)     surat penyimpanan barang;
                 2)     konosemen;




                 3)     surat angkutan penumpang dan barang;


     ha          4)     keterangan pemindahan yang dituliskan di atas
                        dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka
                        2), dan angka 3);
                 5)     bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
                 6)     surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
                        pengirim;
                 7)     surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-
                        surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai
                        angka 6).

           b.    segala bentuk Ijazah;

           c.    tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
                 pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan
                 kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
                 pembayaran itu;

           d.    tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas
                 Pemerintah Daerah, dan bank;

           e.    kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
                 lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas
                 Pemerintah Daerah, dan bank;

           f.    tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern
                 organisasi;

           g.    dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang
                 tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-
                 badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;

           h.    surat gadai    yang     diberikan   oleh   Perusahaan    Jawatan
                 Pegadaian;

           i.    tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan
                 nama dan dalam bentuk apapun.

                                         Pasal 5

     Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :

     a.    dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu
           diserahkan;
     b.    dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat
           selesainya dokumen itu dibuat;
     c.    dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di
           Indonesia.




     ha                                Pasal 6

     Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat
     manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan
     menentukan lain.

                                     BAB III
                BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA

                                      Pasal 7

     (1)   Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai,
           demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian
           keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

     (2)   Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :

           a.      menggunakan benda meterai;
           b.      menggunakan cara lain yang       ditetapkan   oleh     Menteri
                   Keuangan.

     (3)   Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di
           atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

     (4)   Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan
           dibubuhkan.

     (5)   Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal,
           bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan
           itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian
           lagi di atas meterai tempel.

     (6)   Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus
           dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di
           atas kertas.

     (7)   Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.

     (8)   Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk
           dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka
           untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak
           bermeterai.

     (9)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
           dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan
           dianggap tidak bermeterai.




                                        Pasal 8


     (1)   Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya
           tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda
           administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
           tidak atau kurang dibayar.

     (2)   Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
           (1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya
           dengan cara pemeteraian-kemudian.

                                        Pasal 9

     Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus
     telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian-
     kemudian.

                                       Pasal 10

     Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
     ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara
     yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

                                     BAB IV
                                KETENTUAN KHUSUS

                                      Pasal 11

     (1)   Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat
           umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak
           dibenarkan :

           a.     menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen
                  yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
           b.     melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang
                  dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang
                  berkaitan;
           c.     membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari
                  dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
           d.     memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang
                  tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.

     (2)   Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                    Pasal 12


     Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang
     menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun,
     terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
                                    BAB V
                               KETENTUAN PIDANA

                                    Pasal 13

     Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum
     Pidana :

     a.    barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas
           meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk
           mensahkan meterai;
     b.    barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk
           diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang
           dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
     c.    barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan,
           menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara
           Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda
           sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan
           seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain
           menggunakannya dengan melawan hak;
     d.    barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang
           diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk
           meniru dan memalsukan benda meterai.

                                     Pasal 14

     (1)   Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri
           Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh)
           tahun.
     (2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
           kejahatan.


                                    BAB VI
                             KETENTUAN PERALIHAN

                                    Pasal 15

     (1)   Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang
           dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap
           terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening




           1921).


     (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
           oleh Menteri Keuangan.
                                      Pasal 16

     Selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
     peraturan pelaksanaan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921
     (Zegelverordening 1921) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
     yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih tetap berlaku sampai

     dengan tanggal 31 Desember 1988.

                                     BAB VII
                               KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 17

     Pelaksanaan Undang-undang ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan
     Pemerintah.

                                      Pasal 18

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
     Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
     Republik Indonesia.


                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 27 Desember 1985
                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                            SOEHARTO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 27 Desember 1985
     MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA


     SUDHARMONO, S.H.


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 69




                                 PENJELASAN


     ha                             ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 1985
                                  TENTANG
                                 BEA METERAI



     UMUM

     Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak dan kewajiban
     yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperanserta dalam
     Pembangunan Nasional.
     Salah satu cara dalam mewujudkan peran serta masyarakat tersebut adalah
     dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai
     terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
     Pengaturan pengenaan Bea Meterai selama ini yang terdapat dalam Aturan
     Bea Meterei 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor
     498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121),
     yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang
     Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38) tidak sesuai
     lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga
     perlu disederhanakan.
     Untuk itu Undang-undang ini tidak lagi mencantumkan Bea Meterai menurut
     luas kertas dan Bea Meterai sebanding melainkan hanya Bea Meterai tetap
     yang besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
     Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai
     maka pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel
     dan kertas meterai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor
     Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperoleh Surat Kuasa Untuk Menyetor
     (SKUM).
     Yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut
     dalam Undang-undang ini, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas
     hukum.
     Untuk melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar beserta
     dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian
     (nazegeling).

     PASAL DEMI PASAL
     Pasal 1
            Ayat (1)
                   Cukup jelas
            Ayat (2)
                   Cukup jelas
     Pasal 2




      Ayat (1)


     ha      Huruf a
                    Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-
                    surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk
                    membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-
                    surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat
                    lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat
                    hibah, surat pernyataan.
             Huruf b
                    Cukup jelas
             Huruf c

                    Cukup jelas
             Huruf d, huruf e, dan huruf f
                    Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam
                    huruf d, huruf e, dan huruf f ini juga dimaksudkan
                    jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan
                    dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai
                    rupiahnya maka jumlah uang atau harga nominal
                    tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan
                    oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen
                    itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen
                    tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
      Ayat (2)
             Cukup jelas
      Ayat (3)
             Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas
             surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena
             kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka
             pengadilan maka lebih dahulu harus pemeteraian-kemudian.
             Huruf a
                    Surat-surat biasa yang dimaksud dalam huruf a ayat ini
                    dibuat tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian misalnya
                    seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk
                    menjualkan sebuah barang.
                    Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea
                    Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat
                    pembuktian dimuka Pengadilan, maka terlebih dahulu
                    dilakukan pemeteraian-kemudian.
                    Surat-surat kerumahtanggaan misalnya daftar harga
                    barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk
                    digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu
                    tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada
                    sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai
                    alat pembuktian, maka daftar harga barang ini terlebih
                    dahulu dilakukan pemeteraian-kemudian.
             Huruf b
                    Surat-surat yang dimaksud dalam huruf b ayat ini ialah
                    surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea




                        Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah


     ha                 maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.
                        Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan
                        tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak
                        dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian tanda
                        penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat
                        pembuktian di muka Pengadilan, maka tanda
                        penerimaan     uang    tersebut   harus   dilakukan
                        pemeteraian-kemudian terlebih dahulu.
            Ayat (4)
                   Lihat penjelasan ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f.

     Pasal 3
            Cukup jelas
     Pasal 4
            Huruf a
                   Angka 1
                          Cukup jelas
                   Angka 2
                          Cukup jelas
                   Angka 3
                          Cukup jelas
                   Angka 4
                          Cukup jelas
                   Angka 5
                          Cukup jelas
                   Angka 6
                          Cukup jelas
                   Angka 7
                          Yang dimaksud dengan surat-surat lainnya dalam angka
                          7 ini ialah surat-surat yang tidak disebut pada angka 1
                          sampai dengan angka 6 namun karena isi dan
                          kegunaannya dapat disamakan dengan surat-surat yang
                          dimaksud, seperti surat titipan barang, cell gudang,
                          manifest penumpang, maka surat yang demikian ini
                          tidak dikenakan Bea Meterai, menurut Pasal 4 huruf a
                          ini.
            Huruf b
                   Termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini ialah
                   surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah
                   mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
            Huruf c
                   Cukup jelas
            Huruf d
                   Cukup jelas
            Huruf e
                   Bank yang dimaksud dalam huruf e ini adalah bank yang
                   ditunjuk, oleh Pemerintah untuk menerima setoran pajak, bea
                   dan cukai.




            Huruf f


     ha            Cukup jelas
            Huruf g
                   Cukup jelas
            Huruf h
                   Cukup jelas
            Huruf i
                   Cukup jelas
     Pasal 5
            Huruf a
                   Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada

                   huruf a, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan
                   diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan
                   pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan
                   sebagainya.
            Huruf b
                   Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada
                   huruf b, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat,
                   yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang
                   bersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli.
                   Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian
                   tersebut.
            Huruf c
                   Cukup jelas
     Pasal 6
            Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai
            terhutang oleh penerima kuitansi.
            Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya
            surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak
            terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya.
            Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai
            yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris
            maupun salinannya yang diperuntukkan pihak-pihak yang
            bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat
            dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak
            yang mengadakan perjanjian.
            Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain,
            maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang
            ditentukan dalam dokumen tersebut.
     Pasal 7
            Ayat (1)
                   Cukup jelas
            Ayat (2)
                   Pada umumnya Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan
                   benda meterai menurut tarif yang ditentukan dalam Undang-
                   undang ini. Disamping itu dengan Keputusan Menteri Keuangan
                   dapat ditetapkan cara lain bagi pelunasan Bea Meterai,
                   misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda




                    meterai di atas dokumen dengan mesin-teraan, sesuai dengan


     ha             peraturan perundang-undangan yang ditentukan untuk itu.
           Ayat   (3)
                    Cukup jelas
           Ayat   (4)
                    Cukup jelas
           Ayat   (5)
                    Yang sejenis dengan tinta misalnya pensil tinta, balllpoint dan
                    sebagainya.
           Ayat   (6)
                    Cukup jelas

           Ayat   (7)
                    Ayat ini menegaskan bahwa sehelai kertas meterai hanya
                    dapat digunakan untuk sekali pemakaian, sekalipun dapat saja
                    terjadi tulisan atau keterangan yang dimuat dalam kertas
                    meterai tersebut hanya menggunakan sebagian saja dari kertas
                    meterai.
                    Andaikata bagian yang masih kosong atau tidak terisi tulisan
                    atau keterangan, akan dimuat tulisan atau keterangan lain,
                    maka atas pemuatan tulisan atau keterangan lain tersebut
                    terhutang Bea Meterai tersendiri yang besarnya disesuaikan
                    dengan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
                    Jika sehelai kertas meterai karena sesuatu hal tidak jadi
                    digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh
                    pembuat atau yang berkepentingan, sedangkan dalam kertas
                    meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata atau
                    kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai
                    dan kemudian tulisan yang ada pada kertas meterai tersebut
                    dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru maka kertas
                    meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak perlu
                    dibubuhi meterai lagi.
           Ayat   (8)
                    Cukup jelas
           Ayat   (9)
                    Cukup jelas
     Pasal 8
            Ayat (1)
                   Cukup jelas
            Ayat (2)
                   Cukup jelas
     Pasal 9
            Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai
            sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
            Jika dokumen tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi
            meterai terlebih dahulu yang besarnya sesuai dengan tarif
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara pemeteraian-
            kemudian tanpa denda. Namun apabila dokumen tersebut baru
            dilunasi Bea Meterai-nya sesudah digunakan, maka pemeteraian-




              kemudian dilakukan berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus


     ha       persen).
     Pasal   10
              Cukup jelas
     Pasal   11
              Cukup jelas
     Pasal   12
              Ditinjau dari segi kepastian hukum daluwarsa 5 (lima) tahun dihitung
              sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen
              termasuk kuitansi.
     Pasal   13

              Cukup jelas
     Pasal   14
              Ayat (1)
                     Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
                     Pasal 7 ayat (2) tanpa izin Menteri Keuangan, akan
                     menimbulkan      keuntungan    bagi   pemilik    atau    yang
                     menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian
                     bagi Negara
                     Oleh karena itu harus dikenakan sanksi pidana berupa
                     hukuman setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya.
              Ayat (2)
                     Cukup jelas
     Pasal   15
              Ayat (1)
                     Cukup jelas
              Ayat (2)
                     Cukup jelas
     Pasal   16
              Cukup jelas
     Pasal   17
              Cukup jelas
     Pasal   18
              Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3313






Silahkan download versi PDF nya sbb:
bea_meterai_(uu_13_thn_1985)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Guna materai dalam ijazah. Materai tera. Uu bea dan cukai. transaksi diatas berapa juta harus pakai materai. Uu ri tentang bea materai itu no brp dan pasal brp. Materai untuk transaksi 500 ribu. Pembelian dibawah 500 ribu pakai materai gak. Tingkatan materai.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.