Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU 5 thn 2004)

2004

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU 5 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                  NOMOR 5 TAHUN 2004

                                       TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH
                                        AGUNG



                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




 Menimbang : a.        bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka
                    yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
                    peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
                    umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
                    lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah
                    Konstitusi;

              b.       bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-
                    Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan
                    perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                    huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                    Mahkamah Agung;

 Mengingat   : 1.      Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
               Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
               8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

          3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);



                               Dengan Persetujuan Bersama

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                            dan

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
         NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.



                                          Pasal I

         Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
         Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
         Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
         diubah sebagai berikut:



         1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                          Pasal 1

               Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
               sebagaimana   dimaksud   dalam     Undang-Undang   Dasar   Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945.



         2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                          Pasal 4
(1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
      panitera, dan seorang sekretaris.

(2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.

(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.



3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 5

(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua,           2 (dua)
      wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

(2) Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-

(3) yudisial.
      Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua
      muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda
(4)
      tata usaha negara.

(5) Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum
      tertentu yang diketuai oleh ketua muda.
(6)
      Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan
      dan ketua muda pengawasan.

      Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
      selama 5 (lima) tahun.



4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus
      memenuhi syarat:

       a.     warga negara Indonesia;

       b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

       c.     berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
            keahlian di bidang hukum;

       d.      berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;

       e.      sehat jasmani dan rohani;

       f.      berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun
            menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya        3 (tiga) tahun
(2)
            menjadi hakim tinggi.

      Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan
      sistem karier dengan syarat:

       a.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
            a, huruf b, huruf d, dan huruf e;

       b.      berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi
            hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

       c.      berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana
            hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
            hukum;

       d.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
(3)
            pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
            melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
            5 (lima) tahun atau lebih.

      Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur
      dalam undang-undang.



5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                     Pasal 8

(1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
      Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh

(3) Komisi Yudisial.
      Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon
(4)
      diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
      agung dan diangkat oleh Presiden.

(6) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim
      agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

      Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua
      dan Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu
      paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima
      Presiden.

6.    Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                    Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan
      sumpah atau janji menurut agamanya.

(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berbunyi sebagai berikut:

        Sumpah:

        ?Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
        kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
        memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
        perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
        berbakti kepada nusa dan bangsa.?



        Janji :

        ?Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
        memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
        adilnya,   memegang       teguh   Undang-Undang   Dasar     Negara
(3)
        Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
        peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
(4)
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
        serta berbakti kepada nusa dan bangsa.?

      Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
    sumpah atau janji di hadapan Presiden.

    Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
    Ketua Mahkamah Agung.



7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                Pasal 11

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
    Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
    atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:

    a. meninggal dunia;

    b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;

    c. permintaan sendiri;

    d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau

(2) e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
    Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,
    dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun,
    dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat
    jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.



8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                Pasal 12

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
    Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
    Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:

     a.      dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
          telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
          tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
          tahun atau lebih;

     b.      melakukan perbuatan tercela;

     c.      terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
            tugas pekerjaannya;

       d.     melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
(2)    e.     melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            10.

      Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
(3) huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
      secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
      Mahkamah Agung.

      Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
      Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.



9.    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 13

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
      Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari

(2) jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
      Terhadap    pengusulan      pemberhentian   sementara   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 12 ayat (2).



10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 18

       Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang
       dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang
       panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti.



11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 19
       Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab,
       dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan
       Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.



12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 20

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang
      calon harus memenuhi syarat :

       a.     warga negara Indonesia;

       b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

       c.     berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
            keahlian di bidang hukum; dan

       d.     berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
            panitera muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya
            3 (tiga) tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.

    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
(2) seorang calon harus memenuhi syarat:

       a.     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
            huruf c; dan

       b.     berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
            panitera pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai
            panitera pengadilan tingkat pertama.

      Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
(3)
      seorang calon harus memenuhi syarat:

       a.     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
            huruf c; dan

       b.     berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
            sebagai pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada
            Mahkamah Agung.



13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 21

      Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
      atas usul Ketua Mahkamah Agung.



14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 22

      Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil
      sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.



15.      Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal
      baru yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:




                                  Pasal 24A

(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah
      Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

      a. meninggal dunia;

      b.    mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan;

      c. permintaan sendiri;

      d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau

(2) e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
      Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah
      Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
      alasan:

       a.       dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
            telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
            tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
            tahun atau lebih;

       b.       melakukan perbuatan tercela;
        c.       terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
             tugas pekerjaannya; atau

        d.       melanggar sumpah atau janji jabatan.

 16.     Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah
       Agung diubah menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.

 17.     Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                    Pasal 25

(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin
       oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.

(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh
       Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat
    jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan
       kepala badan.
(4)
       Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh
       Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5)
       Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan
       diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6)
       Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan
       tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan
       dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.



18. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.

19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                    Pasal 30

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
       penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
       karena:

        a.       tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

        b.       salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
        c.     lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
             perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
             batalnya putusan yang bersangkutan.

       Dalam      sidang   permusyawaratan,    setiap    hakim     agung       wajib
(2)
       menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara
       yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
       putusan.


(3)
       Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
       pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(4)
       Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
       (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                   Pasal 31

(1) Mahkamah          Agung   mempunyai       wewenang       menguji    peraturan
       perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-

(2) undang.
       Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
       undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan
       peraturan      perundang-undangan       yang      lebih     tinggi      atau
(3)
       pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

       Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
(4)
       dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
       permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(5)
       Peraturan     perundang-undangan       yang    dinyatakan       tidak    sah
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
       hukum mengikat.

       Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam
       Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat
       30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.



 21.     Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
      Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 31A

(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
      undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
      pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat

(2) secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
      Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:

       a.       nama dan alamat pemohon;

       b.       uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan,
             dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa:

      1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-
            undangan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
            undangan yang lebih tinggi; dan/atau
      2)
            pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
            ketentuan yang berlaku.



      c. hal-hal yang diminta untuk diputus.



(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau
      permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan
      permohonan tidak diterima.
(4)
      Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5)
      Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat,
      pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang
      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
(6)
      tinggi.

      Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
      peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
(7)
      bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan
      permohonan ditolak.

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-
       undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.



22. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                     Pasal 35

        Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada
        Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.



 23.      Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum
       disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai
       berikut:

                                    Pasal 45A

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
       memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh

(2) Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
       Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       terdiri atas:

        a.        putusan tentang praperadilan;

        b.        perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
             lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

        c.        perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
             keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
(3)          di wilayah daerah yang bersangkutan.

       Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat
       formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua
(4) pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke
       Mahkamah Agung.

(5) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
       tidak dapat diajukan upaya hukum.

       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
       ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
 24.     Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup
       disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal
       80C yang berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 80A

        Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
        (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh
        Mahkamah     Agung    untuk    mendapatkan      persetujuan     Dewan
        Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
        oleh Presiden.



                                 Pasal 80B

        Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim
        harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling
        lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku



                                 Pasal 80C

        Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan
        Mahkamah      Agung    dilaksanakan   sesuai     dengan       peraturan
        perundang-undangan yang mengatur mengenai personel militer.



 25.     Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru
       yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 81A

        Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran
        tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




                                   Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
                  Disahkan di Jakarta

                  pada tanggal 15 Januari 2004

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



BAMBANG KESOWO



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 9


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_14_tahun_1985_tentang_mahka_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.