- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung (UU 13 thn 1965)
1965
Undang-Undang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung (UU 13 thn 1965)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 13 TAHUN 1965 TENTANG PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang No. 19 tahun 1964, Lembaran Negara tahun 1964 No. 107) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 dan 20 Undang-undang Dasar; 2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960; 3. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31); 4. Keputusan Presiden No. 193 tahun 1965; S. Keputusan Presiden No. 194 tahun 1965; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. BAB I KETUA UMUM Pasal 1 Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh: 1. Pengadilan Negeri, 2. Pengadilan Tinggi, 3. Mahkamah agung. Pasal 2 Badan peradilan umum yang tersebut dalam pasal 1, mengadili baik perkara pidana maupun perkara perdata. Pasal 3 (1) Hakim adalah: a seorang Sarjana Hukum, b seorang Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum seperti termaksud dalam sub a, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atau Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung menurut ketentuan yang berlaku. (2) Menteri Kehakiman mengusahakan supaya hakim-hakim yang bukan Sarjana Hukum diberi kesempatan untuk dalam waktu tertentu memperoleh gelar Sarjana Hukum. Pasal 4 (1) Sebelum melakukan jabatannya, Hakim, Panitera, Panitera pengganti dan Jurusita pada peradilan umum mengucapkan sumpah menurut cara agamanya yang dipeluknya atau janji. (2) Ketua, Wakil ketua dan Ketua muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden. (3) Hakim Mahkamah Agung, Kepala Pengadilan Tinggi, Panitera dan Panitera pengganti Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (4) Hakim Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Negeri mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Tinggi. (5) Hakim, Panitera, Panitera pengganti dan Jurusita pada Pengadilan Negeri mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Negeri. Pasal 5 (1) Kepada Ketua, Wakil ketua, para Ketua muda, Hakim-hakim dan Panitera Mahkamah Agung, Kepala, Wakil kepala dan Hakim-hakim Pengadilan Tinggi, Kepala, Wakil kepala dan Hakim-hakim Pengadilan Negeri diberi tunjangan kehormatan dan tunjangan representasi di samping gaji, tunjangan-tunjangan dan keuntungan-keuntungan lainnya sebagai pegawai negeri menurut pangkat dan golongan masing-masing. (2) Kepada Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, Hakim dan Panitera Mahkamah Agung, Kepala, Wakil kepala dan Hakim Pengadilan Tinggi, Kepala dan Wakil kepala Pengadilan Negeri diberi rumah dinas dan kendaraan dinas. (3) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 6 (1) Hakim sebagai alat revolusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi Hukum sebagai Pengayoman. (2) Politik yang wajib diikuti dan diamalkan oleh Hakim adalah politik Pemerintah yang berdasar Pancasila, Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Pasal 7 (1) Hakim tidak dapat merangkap jabatan-jabatan: a penasehat hukum, b pelaksana putusan pengadilan, c wali dan pengampu, setidak-tidaknya tiap-tiap jabatan yang bersangkut-paut dengan sesuatu perkara yang dalam atau sedang diadili olehnya atau oleh pengadilan di mana ia menjabat sebagai hakim. (2) Hakim tidak diperbolehkan berusaha. Pasal 8 (1) Hakim yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan jaksa, panitera, panitera- pengganti atau penasehat hukum tidak boleh bersidang bersama- sama dengan pejabat-pejabat tersebut, kecuali atas izin dari Menteri Kehakiman, dan bagi Jaksa atas izin dari Jaksa Agung. (2) Pejabat-pejabat yang menimbulkan periparan tersebut dalam ayat (1) wajib dengan sukarela mengundurkan diri dari sidang pemeriksaan perkara itu. Pasal 9 (1) Terhadap seorang hakim yang bersidang dapat diajukan keberatan-keberatan oleh tertuduh/tergugat/penggugat. (2) Keberatan-keberatan itu hanya dapat diajukan, apabila tertuduh/tergugat/penggugat mempunyai bukti-bukti bahwa Hakim yang mengadili itu mempunyai kepentingan pribadi di dalam perkaranya itu atau mempunyai hubungan keluarga termaksud dalam pasal 8. (3) Keberatan-keberatan itu disertai alasan-alasan dan bukti-bukti diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk diputus. (4) Keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, yang selamat lambatnya dalam waktu tiga bulan memberi putusan. Pasal 10 Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a ternyata tidak cakap; b sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus sehingga ternyata tidak sanggup lagi melakukan kewajibannya dengan baik; c permintaan sendiri; d telah berumur 58 tahun. Pasal 11 (1) Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi hanya dapat dipecat dari jabatannya apabila: a terdapat petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan yang keras bahwa ia melakukan perbuatan yang bersifat kontra revolusioner; b ia dijatuhi pidana karena bersalah melakukan kejahatan; c ia melakukan rangkapan jabatan seperti tersebut dalam pasal 7; d ia melakukan perbuatan yang tercela; e ia terus-menerus melalaikan pelaksanaan kewajibannya dalam menjalankan pekerjaannya; f ia memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dikirakan akan diperiksa. (2) Pemecatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan atas usul dan pertimbangan dari Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri. Pasal 12 (1) Apabila terhadap Hakim Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi diadakan perintah penahanan atau diperintahkan untuk dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Apabila Hakim yang tersebut dalam ayat (1) tersangkut dalam suatu perkara dengan tidak dikenakan tahanan atau setelah diadakan penyelidikan secara administratif timbul hal-hal terhadapnya yang tidak membenarkan pelanjutan tugasnya sebagai Hakim ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung. (3) Apabila hal tersebut dalam ayat (2) mengenai Hakim Mahkamah Agung, maka pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden atas pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. (4) Pemberhentian untuk sementara itu hanya dapat dicabut oleh Menteri Kehakiman bagi para Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan oleh Presiden bagi Hakim Mahkamah Agung, setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Pasal 13 (1) Ketua sidang menjaga ketertiban dalam sidang dan memberikan pimpinan dalam rapat musyawarah. (2) Putusan diucapkan oleh Ketua sidang. Pasal 14 Kepala Pengadilan menetapkan urutan dari perkara yang harus diadili dan apabila ada perkara yang harus segera diadili, khususnya perkara pidana, maka perkara itu didahulukan agar supaya tiap-tiap pencari keadilan lekas mendapat keadilan. Pasal 15 Kepala Pengadilan mengadakan pengawasan dan penelitian atas pekerjaan dari para Panitera dan Panitera pengganti. Pasal 16 Semua surat-surat atau berkas-berkas yang ditujukan kepada pengadilan, disampaikan kepada Kepala Pengadilan yang membagi- baginya kepada para Hakim untuk diselesaikan. Pasal 17 Jaksa/penggugat, tersangkut/tergugat dan penasehat hukum dapat mempelajari berkas-berkas perkara yang terdapat di dalam kepaniteraan dan membuat kutipan-kutipan seperlunya dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Pengadilan. Pasal 18 (1) Pegawai pengadilan wajib merahasiakan segala sesuatu tentang ucapan-ucapan dan pendapat-pendapat para peserta yang di kemukakan dalam permusyawaratan mengenai perkara yang diperiksa. (2) Ketentuan ini juga berlaku bagi semua orang yang diminta pertimbangannya dalam rapat permusyawaratan. Pasal 19 Surat-surat dinas yang dikeluarkan oleh sidang, berita acara, petikan dan laporan harus ditanda tangani oleh Ketua sidang, Hakim anggota atau oleh Panitera atas perintah Ketua sidang. Pasal 20 Selain dalam hal-hal yang ditentukan oleh Undang-undang tak seorang Hakimpun diperkenankan membebaskan diri dengan sukarela atau dikecualikan dari memeriksa suatu perkara. Pasal 21 (1) Sidang memusyawarahkan segala hal ikhwal tentang perkara yang sedang diadili, terutama tentang segala persoalan-persoalan hukuman dan berat ringannya pidana. (2) Musyawarah dalam suatu perkara dihadiri oleh Ketua sidang dan Hakim anggota. Pasal 22 (1) Dalam permusyawaratan, Ketua sidang mengajukan pertanyaan keliling mulai dari Hakim yang termuda sampai yang tertua. Ketua sidang mengutarakan pendapatnya yang terakhir dengan disertai alasan-alasannya. (2) Dengan berlandaskan pendapat-pendapat dalam permusyawaratan itu serta dengan mengindahkan keyakinan dan perasaan hukum untuk mewujudkan terlaksananya fungsi Hukum sebagai Pengayoman dengan penuh tanggung jawab kepada Negara dan Revolusi, sidang musyawarah mengambil putusan. Pasal 23 (1) Dalam hal-hal di mana Presiden melakukan turun tangan, sidang dengan seketika menghentikan pemeriksaan yang sedang dilakukan dan mengumumkan keputusan Presiden dalam sidang terbuka dengan membubuhi catatan dalam berita acara dan melampirkan keputusan Presiden dalam berkas tanpa menjatuhkan putusan. (2) Dalam hal-hal di mana Presiden menyatakan keinginannya untuk melakukan campur tangan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, sidang menghentikan untuk sementara pemeriksaan dan mengadakan musyawarah dengan Jaksa. (3) Musyawarah termaksud dalam ayat (2) tertuju untuk melaksanakan keinginan Presiden. (4) Keinginan Presiden dan hasil musyawarah diumumkan dalam sidang terbuka setelah sidang dibuka kembali. Pasal 24 (1) Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, Hakim wajib mengawasi kesempurnaan dari pelaksanaan putusan itu. (2) Untuk melaksanakan pengawasan tersebut dalam ayat (1) Hakim berwenang untuk memasuki segala tempat yang digunakan untuk pelaksanaan putusan pengadilan. BAB II TENTANG PENGADILAN NEGERI Pasal 25 Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung. Daerah Hukum Pengadilan Negeri pada azasnya meliputi satu Daerah Tingkat II. Pasal 26 Pada Pengadilan Negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil- Kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti. Pasal 27 Pembagian tugas antara Hakim-hakim diatur oleh Kepala Pengadilan Negeri. Pasal 28 (1) Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a Warga Negara Indonesia; b Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia; c Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya; d Sarjana Hukum; e Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum; f Berumur serendah-rendahnya 25 tahun. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Panitera/Panitera pengganti harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a Warga Negara Indonesia; b Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia; c Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya; d Serendah-rendahnya mempunyai ijazah Sekolah Lanjutan Atas atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu; e Berumur serendah-rendahnya 21 tahun. Pasal 29 (1) Untuk sahnya sesuatu sidang diperlukan hadirnya tiga orang Hakim. (2) Dalam perkara pidana wajib pula hadir seorang Jaksa. (3) Untuk acara kilat Pengadilan Negeri bersidang dengan seorang Hakim, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pasal 30 (1) Dalam hal terdapat kekurangan Hakim di daerah yang terpencil, Menteri Kehakiman mengajukan usul kepada Menteri yang bersangkutan untuk dapat mengangkat beberapa pejabat dalam lingkungan wewenangnya menjadi Hakim. (2) Hakim tersebut dalam ayat (1) harus dinon aktifkan dari pekerjaannya yang semula, setelah ia diangkat sebagai Hakim. (3) Hakim tersebut di atas diangkat untuk waktu selama-lamanya tiga tahun. Pasal 31 Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-undang. Pasal 32 Kepala Pengadilan Negeri mengawasi pekerjaan notaris di dalam daerah hukumnya. BAB III TENTANG PENGADILAN TINGGI Pasal 33 Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi pada azasnya meliputi satu Daerah Tingkat I. Pasal 34 Pada Pengadilan Tinggi ada seorang Kepala, seorang Wakil- kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti. Pasal 35 Pembagian tugas antara Hakim-hakim Pengadilan Tinggi diatur oleh Kepala Pengadilan Tinggi. Pasal 36 (1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim dan panitera Pengadilan Tinggi harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a Warga Negara Indonesia; b Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia; c Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya; d Sarjana Hukum; e Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum; f Berumur serendah-rendahnya 30 tahun; g Berpengalaman sedikit-dikitnya 5 tahun dalam bidang Hukum. (2) Untuk pengangkatan Panitera pengganti Pengadilan Tinggi syarat dalam ayat (1) huruf d dan e diganti dengan syarat serendah-rendahnya mempunyai ijazah Sekolah Lanjutan Atas atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu. Pasal 37 Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding untuk semua perkara pidana dan perdata. Pasal 38 Pengadilan Tinggi memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. Pasal 39 (1) Pengadilan Tinggi memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. (2) Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan terhadap jalannya di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (3) Perbuatan Hakim Pengadilan Tinggi di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi. (4) Untuk kepentingan Negara dan Keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. (5) Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim. BAB VI TENTANG MAHKAMAH AGUNG §1 TENTANG TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG Pasal 40 Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal 41 (1) Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil ketua, beberapa orang Ketua muda dan beberapa Hakim anggota, dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti. (2) a. Pada Mahkamah Agung diadakan bidang-bidang peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara yang masing-masing meliputi satu lingkungan peradilan. b. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua muda dibantu oleh beberapa Hakim anggota. (3) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1) harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a Warga Negara Indonesia; b Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia; c Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya; d Sarjana Hukum; e Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum; f Berumur serendah-rendahnya 35 tahun; g Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hukum. Pasal 42 Pembagian tugas antara Hakim-hakim Mahkamah Agung diatur oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 43 (1) Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. (2) Hakim Mahkamah Agung diberhentikan oleh Presiden dengan hormat dari jabatannya, karena: a ternyata tidak cakap; b sakit rokhani atau jasmani yang terus menerus sehingga ternyata tidak sanggup lagi melakukan kewajibannya dengan baik; c permintaan sendiri; d telah berumur 60 tahun. Pasal 44 (1) Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat dari jabatannya oleh Presiden karena alasan- alasan termaksud dalam pasal 11 huruf a sampai dengan f (2) Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Mahkamah Agung. Pasal 45 (1) Hakim Mahkamah Agung hanya dapat ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden. (2) Apabila terhadap hakim Mahkamah Agung ada perintah untuk ditangkap atau untuk ditempatkan dalam rumah sakit jiwa maka dengan sendirinya ia diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu oleh Menteri Kehakiman. (3) Apabila ia dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditangkap, atau apabila ada hal-hal yang mungkin berakibat pemberhentian dari jabatannya, ia dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri Kehakiman. Pasal 46 (1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dengan dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera pengganti. (2) Dalam mengadili sebagai pengadilan tertinggi dari masing-masing lingkungan peradilan, maka sidang Mahkamah Agung pada umumnya diketuai oleh Ketua muda yang memimpin sidang lingkungan peradilan yang bersangkutan. Apabila sidang diketuai oleh Ketua atau Wakil ketua Mahkamah Agung, maka Ketua muda, jika hadir, duduk sebagai anggota. (3) Dalam memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan dari beberapa lingkungan peradilan, sidang Mahkamah Agung, sedangkan Ketua-ketua muda yang masing-masing memimpin bidang lingkungan peradilan yang bersangkutan atau seorang Hakim dari tiap-tiap bidang itu duduk sebagai anggota. §2 TENTANG KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG Pasal 47 (1) Mahkamah Agung sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan. (2) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan dalam semua lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (3) Perbuatan-perbuatan Hakim-hakim di semua lingkungan peradilan diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. (4) Untuk kepentingan, Negara dan Keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran. (5) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan dari semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal itu dapat memerintahkan disampaikannya berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk dipertimbangkan. Pasal 48 Mahkamah Agung memutus dalam tingkat pertama serta terakhir: a Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan dari satu lingkungan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum atau Pengadilan Tinggi; c Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan- pengadilan yang tidak disebut dalam huruf a dan b. Pasal 49 (1) Mahkamah Agung memutus tentang permohonan kasasi terhadap putusan atau penetapan dalam tingkatan peradilan terakhir dari pengadilan-pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. (2) Permohonan kasasi dapat diajukan: a dalam perkara perdata oleh pihak-pihak yang berperkara; b dalam perkara pidana oleh terpidana atau Jaksa yang bersangkutan sebagai pihak atau pihak ketiga yang dirugikan. (3) Permohonan kasasi dapat diajukan pula demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung; (4) Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-undang yang mengatur acara untuk masing-masing lingkungan peradilan. Pasal 50 (1) Permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya dapat diterima, apabila upaya- upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan, telah dipergunakan. (2) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung sekalipun ada upaya hukum biasa tidak dipergunakan. Pasal 51 Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari pengadilan-pengadilan yang lebih rendah: a karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan; b karena melampaui batas wewenangnya; c karena salah mentrapkan atau karena melanggar peraturan- peraturan hukum yang berlaku. Pasal 52 Mahkamah Agung mengadili tentang putusan-putusan yang dimohon peninjauan kembali untuk masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Undang-undang. §3 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 53 Mahkamah Agung memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Pasal 54 Pengawasan tertinggi atas notaris dan penasehat hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung. BAB V TENTANG PENITERA Pasal 55 (1) Pada tiap-tiap pengadilan ada sebuah kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh beberapa orang Panitera pengganti. (2) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan Panitera pengganti oleh Kepala Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 56 (1) Tugas Panitera ialah mengikuti semua sidang dan musyawarah pengadilan dan mencatat dengan teliti semua hal yang dibicarakan. (2) Apabila Panitera berhalangan ia diganti oleh Panitera pengganti atau pegawai lain yang diserahi untuk mewakili jabatan itu. (3) Selain tugas tersebut dalam ayat (1) Panitera bertugas untuk mengurus kepaniteraan, menyimpan catatan-catatan dan daftar-daftar. Ia menjabat juga sebagai bendaharawan dari pengadilan itu. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera terikat pula pada ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang-undang tentang bea atau upah pengadilan dan uang jasa pada pengadilan-pengadilan. Pasal 57 Dalam perkara perdata Panitera melaksanakan putusan pengadilan dan bertindak pula sebagai Jurusita. Pasal 58 (1) Panitera wajib membuat daftar dari semua perkara perdata yang diterima di kepaniteraan tanpa membedakan apakah perkara-perkara itu akan diperiksa dalam sidang atau di luar sidang. (2) Di dalam daftar itu tiap-tiap perkara itu diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya. (3) Untuk perkara-perkara pidana juga dibuat daftar semacam itu. Pasal 59 (1) Hanya hakim dan jaksa diperbolehkan meminta berkas perkara yang disimpan dalam kepaniteraan untuk dikerjakan di rumah dengan memberikan tanda penerimaan. (2) Apabila tidak nyata-nyata ditentukan dengan peraturan- perundangan, daftar-daftar, catatan-catatan, risalah-risalah dan berkas-berkas pengadilan tidak boleh dipindahkan dari kepaniteraan tanpa izin dari Kepala Pengadilan. (3) Kewenangan dan kewajiban Panitera untuk mengeluarkan ahli surat, salinan atau ringkasan-ringkasan dari akta-akta dan putusan-putusan yang disimpan pada kepaniteraan diatur dengan Undang-undang. Pasal 60 Panitera menerima dan menyimpan biaya-biaya perkara serta biaya lain yang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan. Pasal 61 Panitera bertanggung jawab untuk surat-surat putusan, dokumen-dokumen, akta-akta, surat- surat, daftar-daftar, buku-buku, uang dan surat-surat berharga yang penyimpanan dan pengurusannya diserahkan kepadanya. Pasal 62 Dari semua putusan yang berisi pidana denda, atau membayar ongkos perkara untuk kepentingan Negara, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh Panitera dibuat salinan dan kemudian diberikan kepada Jaksa yang menuntut perkara itu. Pasal 63 Bea dan upah yang diterima berdasar Undang-undang oleh panitera disetorkan ke Kas Negara untuk kepentingan Negara. Pasal 64 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. BAB VI TENTANG JURUSITA Pasal 65 (1) Jurusita dan Jurusita pengganti adalah pejabat umum. (2) Jurusita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan Jurusita pengganti oleh Kepala Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 66 (1) Jurusita mempunyai tugas dalam sidang pengadilan dan melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh ketua sidang. (2) Ia mempunyai tugas dalam daerah hukum pengadilan di mana ia diangkat. (3) Selain tugas yang tersebut dalam ayat (1) ia melakukan pemberitahuan-pemberitahuan pengadilan, memberikan pengumuman-pengumuman, protes-protes yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan perkara yang sedang disidangkan dari semua perkara pidana maupun perkara perdata dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-undang. (4) Atas perintah Kepala Pengadilan Negeri atau Panitera, Jurusita melakukan pensitaan. (5) Ia membuat berita acara yang salinannya diserahkan kepada orang yang tersangkut dalam sitaan. Pasal 67 (1) Dalam memperhitungkan jasa-jasanya tentang bea atau upah pengadilan dan uang Jurusita, Jurusita terikat pada tarip yang terdapat dalam Undang-undang. (2) Atas perintah pengadilan, dalam hal yang ditentukan oleh Undang-undang ia wajib melakukan pekerjaan secara cuma-cuma. Pasal 68 Jurusita diwajibkan mempunyai daftar pekerjaan. Pasal 69 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 70 Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan- peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 71 Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Pasal 72 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Juli 1965 Pd Pres REPUBLIK INDONESIA, Ttd. Dr J LEIMENA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Juli 1965 Pd SEKRETARIS NEGARA, Ttd. AW SURJOADININGRAT SH LEMBARAN NEGARA NOMOR 70 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1965 TENTANG PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG UMUM Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung merupakan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dan azas yang tercantum dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman (Undang-undang No. 19 tahun 1964, Lembaran Negara tahun 1964 No. 107). Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, kedudukan dan sekedar administrasi dari para hakim dan badan-badan pengadilan dari tingkat bawah hingga tingkat tertinggi, dengan melepaskan pandangan untuk mengatur dengan sesuatu undang-undang tersendiri kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung. Sebabnya tidaklah lain karena: 1. diinginkan pengaturan susunan, kekuasaan dan kedudukan badan-badan dan pengadilan hanya dalam satu undang-undang, sehingga terdapat satu kesatuan dari badan-badan pengadilan yang berjiwa satu dan yang secara serentak baik dari bawah keatas, maupun dari atas kebawah, melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman dengan mengamalkan Pancasila dan Manipol/Usdek, serta pedoman-pedoman pelaksanaannya. 2. dengan diaturnya susunan, kekuasaan dan kedudukan Mahkamah Agung bersama dengan badan-badan pengadilan lain, terdapat kontinuitas yang wajar pada garis pemberian keadilan dari bawah keatas tanpa ditonjolkan bahwa Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi seharusnya mendapat tempat yang istimewa. Dalam Undang-undang ini yang menonjol ialah bahwa Mahkamah Agung pun merupakan suatu badan pengadilan seperti yang lain-lain, dan bukan suatu badan yang seolah-olah terpisah, melainkan bersama-sama badan-badan pengadilan yang lain mempunyai satu jiwa kesatuan. Dalam Undang-undang ini, dengan sekuat tenaga diusahakan supaya jiwa liberalisme, individualisme, feodalisme dan kolonialisme, sesuai dengan sifat-sifat Hukum Indonesia, dibuang jauh-jauh. Idee bahwa Trias Politica tidak berlaku dalam masyarakat Indonesia, telah diatur azas-azasnya dalam Undang ini terdapat pelaksanaannya. Azas bahwa hakim adalah tak berfihak, merdeka dari pengaruh instansi atau fihak manapun tak dapat dipertahankan lebih lama dan telah dikubur. Dalam pasal-pasal dari undang-undang ini ditentukan bahwa hakim wajib berfihak pada yang benar atas Pancasila dan Manipol/Usdek. Hakim bukanlah orang yang berdiri diatas para fihak dengan tidak mengikut serta dan mengintegrasikan diri dalam kehidupan politik, ekonomi sosial dan kebudayaan. Baru dengan penerjunan ini, ia akan dapat menjelma jiwa hukum, kesadaran hukum, keyakinan hukum, dan perasaan hukum rakyat dan bangsa dan mewujudkannya dalam putusan-putusannya. Baru dengan cara penerjunan dan pengintegrasian itu, hakim dapat menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Manipol Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya. Dengan menanipolkan pengadilan, maka dengan tetap menjunjung tinggi martabat hakim dan pengadilan, yang melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, kitapun lebih mendekatkan dengan rakyat. Hakim-hakim sebagai alat Revolusi dan alat Negara, apalagi untuk memenuhi syarat-syarat sebagai hakim rakyat seharusnya diangkat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II untuk Pengadilan Negeri, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tingkat I untuk Pengadilan Tinggi dari atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk Mahkamah Agung. Berhubung dengan keadaan teknis dan politis belum dapat memungkinkan pelaksanaan prinsip ini dan untuk pengangkatan hakim Mahkamah Agung keadaan teknis dan politis telah memungkinkannya, maka dalam Undang-undang ini diatur bahwa untuk pengangkatan hakim Mahkamah Agung perlu diusulkan oleh dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan perantaraan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Syarat-syarat bagi pengangkatan hakim ialah Sarjana Hukum atau Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum yaitu mereka yang tidak selesai menyelesaikan pelajarannya, di Fakultas Hukum, dan mereka yang berpendidikan atau berpengalaman, dalam bidang hukum seperti seorang keluaran Sekolah Hakim dan Jaksa misalnya. Karena Hakim itu alat Revolusi dan alat Negara, maka sudah sewajarlah disyaratkan juga bahwa Hakim Harus berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia. Pula bahwa hakim harus berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya. Untuk memegang teguh kehormatan dan keharusan untuk memperhatikan secara khusus kedudukan materiil dari hakim yang dipandang wajar, mengingat tugas kewajiban yang sungguh tidak ringan dari hakim, terlebih-lebih dalam masa penyelesaian revolusi kita sekarang ini sesuai dengan tahap-tahapnya. Di samping itu terdapat pula larangan-larangan bagi para hakim, yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk memegang teguh kehormatan dan kewibawaan hakim dan pengadilan. Larangan perangkapan jabatan bagi hakim ialah penasehat hukum pelaksana putusan pengadilan (panitera, jurusita, jaksa), wali dan pengampunan, setidak-tidaknya tiap-tiap jabatan yang bersangkut paut dengan sesuatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya atau oleh pengadilan dimana ia menjabat sebagai hakim. Larangan berusaha bagi hakim berarti bahwa hakim tidak diperbolehkan mempunyai suatu perusahaan atau menjadi pemegang saham dari suatu perseroan. Kecuali larangan-larangan itu, maka kepada tertuduh atau tergugat diberikan hak untuk melawan pengadilan atau salah seorang hakim yang dianggapnya mempunyai kepentingan-kepentingan pribadi didalam perkaranya itu, disamping hak ingkar dari tiap-tiap hakim untuk mengundurkan diri dengan sukarela sebagai hakim untuk mengadili sesuatu perkara tertentu, karena ia merasa masih tersangkut dalam hubungan keluarga tertuduh/tergugat/penggugat. Kepentingan pribadi, antara lain terdapat dalam hal apabila yang menjadi tertuduh adalah ayahnya, anaknya sendiri atau apabila hakim yang bersangkutan juga menjadi sakti terlebih-lebih saksi utama, dalam perkara yang sedang diperiksanya. Pengawasan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya, belum selesai juga dengan perincian larangan, hak perlawanan dan hak ingkar itu saja. Tanda- tanda yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa hakim melakukan perbuatan kontra revolusioner melakukan kejahatan, perbuatan yang tercela dipandang dari sudut kesopanan dan kesusilaan, dan kelalaian yang terus menerus dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia dipecat. Hal-hal ini dengan tegas dicantumkan dalam undang-undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas hakim yang diwajibkan melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, walaupun sebagai pegawai negeri biasa, iapun tetap terkena peraturan- peraturan yang mengatur kedudukan pegawai negeri dengan ancaman-ancaman terhadap perbuatan tercela sebagai pegawai negeri. Musyawarah diadakan dalam semua perkara antara ketiga hakim dan putusan yang diambil adalah hasil musyawarah tersebut. Musyawarah ini tidak hanya mengenai putusan yang akan dijatuhkan, melainkan dapat mengenai segala hal ikhwal yang menyangkut sesuatu perkara misalnya tentang tuduhan hak perlawanan tertuduh atau tergugat, tuntutan pidana, pembelaan sebagainya atau seperti disebutkan dalam pasal yang bersangkutan: "tentang segala persoalan-persoalan hukum dan ukuran pidana" Khusus dalam perkara pidana, jaksa dan/atau penasehat hukum dapat juga diminta hadir dan mempersilahkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu hal yang mungkin oleh musyawarah dianggap kurang jelas atau dipersilahkan mengemukakan pendapatnya secara lebih tegas lagi, menandakan betapa besar jiwa gotong royong dan toleransi dari bangsa dan rakyat Indonesia dan betapa mulia pula fungsi Pengayoman dari hukum Indonesia. Bagi hakim Indonesia tetap berlaku juga pomeo "jus curia novit" atau hakim mengenal hukum. Hal ini terbukti dengan jelas, terutama di daerah-daerah luar Jawa dan Madura dimana hakim menjadi tempat pertanyaan segala macam soal bagi rakyat. Daripadanya diharuskan pertimbangan atau pemberian keadilan sebagai seseorang yang tinggi pengetahuannya tinggi martabatnya, dan mulia tugasnya. Karena itulah ia dilarang menolak memberi keadilan dengan dalih bahwa bahan hukumnya tidak ada, atau sukar dapat digali. Ia wajib menggali, wajib melepaskan kunyah untuk dileburkan kedalam kancah aku, aku dari rakyat, untuk akhirnya dapat menemukan "kami". Apabila ia suatu ketika belum dapat hukumnya, ia wajib. mengadakan. musyawarah, research atau meminta pendapat/pertimbangan hakim-hakim yang mungkin lebih banyak pengalamannya atau jika perlu meminta pula pendapat dari Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung. Dalam undang-undang ini dengan tegas dan untuk kesekian kalinya pula ditujukan, bahwa Trias Politica telah kita buang jauh-jauh, karena tidak sesuai dengan revolusi Indonesia, Pancasila dan Manipol/Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya. Dalam undang- undang ini diatur tentang turun tangan Presiden" dan "campur tangan Presiden/Pemimpin Besar Revolusi" dapat menghentikan perkara seseorang yang sedang diperiksa dalam sidang pengadilan. Untuk perkara itu tidak dapat lagi digunakan azas opportunitas, karena perkara tidak lagi dikuasai jaksa. Memang benar, bahwa Presiden Pemimpin Besar Revolusi dapat juga menggunakan haknya untuk memberikan grasi, akan tetapi untuk itu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus menunggu dulu hingga perkara diputus oleh pengadilan. Hal ini dapat menghambat atau merugikan kepentingan Negara, yang dengan amat segera harus diselesaikan pada suatu ketika. Maka dari itu sifat turun tangan adalah untuk : 1. kepentingan Negara yang lebih besar. 2. memerlukan penyelesaian dengan segera. seperti yang ditegaskan dalam Undang- undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bila Presiden/Pemimpin Besar Revolusi menyatakan kehendaknya untuk turun tangan, maka Pengadilan seketika juga menghentikan pemeriksaannya, mengumumkan dalam sidang terbuka Keputusan Presiden dan mencatat serta melampirkan keputusan Presiden itu kedalam berita acara. Pengadilan tidak menjatuhkan putusan, walaupun misalnya pemeriksaan telah selesai seluruhnya dan Ketua tinggal membacakan putusan pengadilan saja. Campur tangan Presiden dapat mengenai berbagai hal dari peradilan. Campur tangan itu dapat mengenai susunan pengadilan, penunjukan pengadilan lain atau tambahan-tambahan hakim, penggunaan hukum acara lain dan sebagainya. Bahwa hal ini semua didasarkan atas ketentuan-ketentuan Undang-undang, sudah wajar. Namun andaikata hal itu terjadi, hakim menghentikan untuk sementara pemeriksaan untuk memusyawarahkan dengan jaksa keinginan Presiden yang dituangkan dalam bentuk keputusan Presiden. Musyawarah itu tentunya untuk melaksanakan keinginan Presiden, apabila keinginan itu termasuk dalam wewenang atau kekuasaan pengadilan. Sifat dan syarat-syarat campur tangan Presiden seperti juga turun tangan, diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Alat hukum yang istimewa adalah peninjauan kembali, yang biasa disebut herziening. Syarat- syarat untuk dapat menggunakan ialah hukum ini diatur tersendiri dalam suatu Undang-undang, dan dalam hal ini oleh Undang-undang tentang Hukum Acara. Peninjauan kembali dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung terhadap semua putusan pengadilan negeri yang tidak mengandung pelepasan dari segala tuntutan dalam perkara pidana. Alat hukum ini baru dapat digunakan, apabila semua alat hukum biasa telah dipakai. Herziening atau peninjauan kembali hanya dapat diminta apabila terdapat "novum" atau keadaan yang baru. Untuk lengkapnya hal ini diatur secara terperinci dalam Hukum Acara. Untuk dapat berjalan dengan lebih efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas pengawasan dan pimpinan terhadap pengadilan-pengadilan yang ada didalam daerah hukumnya. Hal ini akan mengakibatkan, bahwa akan terdapat koordinasi antara pengadilan-pengadilan dalam daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi, yang pasti akan bermanfaat dalam kesatuan putusan yang dijatuhkan, karena Pengadilan Tinggi sebagai atasan dari pengadilan tingkat pertama memberi pimpinan, pengawasan, tegoran, peringatan dan sebagainya. Kecuali itu tugas dan kerajinan hakim secara langsung dapat diawasi, sehingga jalannya peradilan yang cepat, adil dan murah akan dapat terjamin. Dalam Undang-undang ini Mahkamah Agung diatur dalam suatu bab tersendiri dengan menonjolkannya sebagai badan pengadilan yang merupakan pengadilan lanjutan dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung yang berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah dan yang merupakan puncak dari semua lingkungan peradilan, dalam tubuhnya juga mencerminkan dengan nyata kepuncaknya itu. Dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa pada Mahkamah Agung diadakan Bidang-bidang Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan bidang Agama ialah bidang Agama Islam. Hakim-hakim Mahkamah Agung adalah Sarjana Hukum atau ahli Hukum dalam hukum Islam. Tiap-tiap bidang ini dipimpin oleh seorang ketua muda dan mempunyai beberapa hakim agung sebagai anggota. Untuk menjaga kesatuan Mahkamah Agung maka tiap-tiap sidang dari bidang yang diwajibkan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, dapat secara langsung dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung atau wakil ketua Mahkamah Agung. Dalam hal demikian, maka ketua muda duduk sebagai anggota. Akan tetapi pada galibnya yang menjadi ketua sidang adalah ketua muda. Sidang-sidang yang diharuskan secara mutlak diketahui oleh ketua atau wakil ketua Mahkamah Agung, ialah sidang-sidang yang mengenai sengketa tentang wewenang mengadili pengadilan-pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan. Kebijaksanaan ini diambil agar supaya tetap dipelihara suasana dan kesatuan dalam Mahkamah Agung. Walaupun tidak secara tegas ditetapkan dalam Undang-undang ini, namun adalah kebijaksanaan yang wajar apabila sidang-sidang demikian itu juga dihadiri oleh para hakim agung dari bidang yang bersangkutan dengan pengadilan-pengadilan yang mempunyai sengketa tentang wewenang mengadili. Sebagai Pengadilan Tertinggi, maka Mahkamah Agung mempunyai pengawasan dan pimpinan terhadap pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan. Untuk itu maka perbuatan-perbuatan hakim diawasinya dengan cermat dan bila perlu dapatlah diberi tegoran, peringatan dan petunjuk baik dengan lisan maupun tulisan. Sebagai Pengadilan, maka Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk mengadili perkara- perkara sengketa tentang wewenang mengadili, memutus tentang kasasi dan peninjauan kembali. Untuk kasasi perlu diperhatikan, bahwa Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan pengadilan dalam tingkat kasasi: a karena pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan. b karena melampaui batas wewenangnya. c karena salah mentrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Azas bagi peradilan adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hukum. Mengingat bahwa belum semua hakim adalah Sarjana Hukum, maka dalam masa peradilan ini Menteri Kehakiman diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memberikan tugas belajar bagi para hakim yang belum Sarjana Hukum. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 ayat 1 Cukup jelas. ayat 2 Hakim dilarang untuk mempunyai perusahaan, menjadi pemegang saham suatu perseroan atau mengadakan usaha-usaha perdagangan lain. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Pemberhentian dengan hormat seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini dilakukan melalui Mahkamah Agung. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 ayat 1 Cukup jelas. ayat 2 Dengan ijazah Sekolah Lanjutan Atas dimaksudkan ijazah dari Sekolah Lanjutan Atas Umum dibidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan atau hukum. Pasal 29 Untuk memperlancar jalannya peradilan, diadakan kemungkinan peradilan secara kilat yang menyimpang dari azas peradilan dengan tiga orang hakim dan yang dilakukan dengan seorang hakim. Perkara-perkara yang dapat diajukan dalam peradilan kilat dan acara peradilan kilat diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lingkungan Peradilan Umum. Pasal 30 ayat 1 Ketentuan ini diperlukan, mengingat bahwa tenaga hakim masih sangat kurang untuk ditempatkan dalam daerah-daerah terpencil, sedang fasilitas-fasilitas pun belum mencukupi. Misalnya dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang mempunyai pejabat-pejabat hingga keplosok-keplosok Menteri Kehakiman dapat mengangkat mereka sebagai hakim. Tujuannya ialah jangan sampai terjadi suatu vacuum penghukuman dan kehakiman, mengingat bahwa selalu akan ada pencari keadilan. Kepentingan pencari keadilan ini yang harus diutamakan. ayat 2 Cukup jelas. ayat 3 Mengingat, bahwa peradilan wajib dijalankan oleh tenaga-tenaga kehakiman sendiri, sedang tenaga-tenaga pejabat dalam lingkungan Menteri Dalam Negeri hanya bersifat "pinjaman", maka sudah sewajarnya, bahwa para pejabat pinjaman itu diangkat untuk batas waktu tertentu. Hal inipun akan selalu mengingatkan masyarakat dan dapat Menteri Kehakiman sendiri, bahwa keadaan itu tidak berlangsung secara terus menerus. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 ayat 1 Ketentuan bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan dengan sekurang- kurangnya tiga orang hakim merupakan lex spesialis terhadap ketentuan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan tiga orang hakim (pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman) yang merupakan lex generalis. Dengan demikian Mahkamah Agung dapat juga meriksa dan memutuskan dengan lebih dan tiga orang hakim. ayat 2 Cukup jelas. ayat 3 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 ayat 1 Cukup jelas. ayat 2 Karena panitera merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menjalankan peradilan, maka kalau padanya terdapat petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras bahwa ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat kontra revolusioner atau ia memberi nasehat/pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa, atau dikirakan atau diperiksa, sudah sewajarlah ia dipecat dari jabatannya. Yang dimaksudkan dengan pengangkatan dan pemberhentian oleh Menteri Kehakiman dalam ayat ini panitera dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 ayat 1 Yang dimaksudkan dengan pemeriksaan perkara diluar sidang a.l: penyerahan perkara oleh kepala pengadilan kepada sesuatu arbitrage. ayat 2 dan 3 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2767
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_dalam_lingkungan_peradilan_umum_mahkam_13.pdf
Pencarian Terbaru
Peradilan umum termuat dalam undang undang nomor. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh hakim agung. Apa apa saja produk produk dalam peradilan umum. Peradilan umum termuat dalam uu nomor. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Dasar hukum panitera pengganti lokal.
Uu yang mengatur tentang peradilan umum. Sebutkan syarat yg harus dipenuhi oleh hakim agung. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh hakim agung!. Produk peradilan umum. Yg bukan susunan organisasi sma 1.bendahara 2.hakim anggota 3.sekertaris 4.panitera 5.pimpinan. Https://carapedia.com/pengadilan_lingkungan_peradilan_umum_mahkamah_agung_thn_info1152.html. Produk produk dalam peradilan umum.
Peran lingkungan peradilan umum. Peradilan umum termuat dalam uu nomer. Sebutkan 3kewenangan dari mahkama agung. Ketentuan ketentuan yang di haruskan kepada yang hadir di pengadilan dalam sebuah perkara. Mahkamah agung berkedudukan dimana. Sebutkan syarat syarat yang harus di penuhi oleh hakim agung.