- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30) (UU 56 thn 1958)
1958
Undang-Undang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30) (UU 56 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan__no_1_tahun_1950_tentang_susunan,_keku_56.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 56 TAHUN 1958 (56/1958) Tanggal: 24 JULI 1958 (JAKARTA) Sumber: LN 1958/106; TLN NO. 1641 Tentang: PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 30) Indeks: MAHKAMAH AGUNG INDONESIA, SUSUNAN KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN. PENGUBAHAN. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Undang-undang REFR DOCNM="50uu001">No. 1 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) adalah sangat kurang untuk mengerjakan segala pekerjaan, yang harus dikerjakan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, sehingga jumlah itu perlu diperluas; Mengingat : a. pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b. Undang-undang REFR DOCNM="50uu001">No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30), Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 No. 30). Pasal 1. Pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa Agung Muda". Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 26 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan__no_1_tahun_1950_tentang_susunan,_keku_56.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 1 tahun 1950. Uu 1 tahun 1950. Undang undang no. 1 tahun 1950. Undang undang no 1 tahun 1950. Http://carapedia.com/pengubahan_undang_undang_tahun_1950_tentang_susunan_info1057.html. Uu no. 1 tahun 1950. Uu no.1tahun 1950.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)