Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1950
  • » Undang-Undang Menetapkan Undang-undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.i.s. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang (UU 2 thn 1950)

1950

Undang-Undang Menetapkan Undang-undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.i.s. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang (UU 2 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.i.s. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 2 TAHUN 1950
                                      TENTANG
               MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
                 LEMBARAN NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. DAN TENTANG
              MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG
                     UNDANG FEDERAL DAN PENGUMUMAN PEMERINTAH

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:      bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi
telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan
Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-
undang federal dan Peraturan Pemerintah". (Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1950);

Menimbang:      bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa
perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

Mengingat:    Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 Bab b Konstitusi;

                                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

                                                  Memutuskan:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG
PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN.TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-
UNDANG FEDERAL.

                                                      Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia
Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan mengumumkan dan mulai
berlakunya undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah" (Undang-undang darurat No. 2 tahun 1950 ditetapkan
sebagai undang-undang federal dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai
berikut:

                                            BAB I
                       TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
                            INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA
                                REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

                                                 Pasal 1
Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu Berita Negara Republik
Indonesia Serikat.

                                                    Pasal 2
Lembaran Negara dicetak dalam ukuran A 5 dan Berita Negara dalam ukuran B 4. Waktu penerbitannya tidak
ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berturut.

                                                   Pasal 3
Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap undang-undang federal dan
tiap-tiap Peraturan Pemerintah.
Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang federal atau dengan Peraturan
Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat lain dan juga surat-surat lain yang
harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.

                                                  Pasal 4
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara teristimewa pemuatan undang-undang federal dan
Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara diserahkan kepada Menteri Kehakiman.

                                                      Pasal 5
Undang-undang federal dan Peraturan pemerintah setelah ditandatangani oleh Presiden dan ditandatangani serta oleh
Menteri yang bersangkutan diumumkan oleh Presiden.
Menteri tersebut mengirimkan undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman yang
menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara.
Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri
yang terakhir menandatanganinya.

                                                    Pasal 6
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalam
Lembaran Negara masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan menurut nomor
1 dan menulis nama undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada kepala Lembaran Negara itu.
Pada penutup sudut sebelah kiri undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh
catatan sebagai berikut:

"Diumumkan di ..... (nama tempat)
"pada ............. (hari bulan dan tahun).
Menteri Kehakiman
........(tanda tangan)
........(nama Menteri).

                                                     Pasal 7
Surat-surat asli mengenai undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada
Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip Kabinet Presiden.

                                                      Pasal 8
Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan
pemerintahan Republik Indonesia Serikat disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesie" atau "Javasche
Courant" maka sejak berlakunya undang-undang darurat itu harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara
Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat" tergantung pada jenis peraturan atau
hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas.

                                        BAB II
                TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
                    UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH.

                                                  Pasal 9
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut:

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Menimbang: bahwa ... dst; (alasan-alasan pembentukan undang-undang).
Mengingat: ......... (pasal-pasal Konstitusi atau undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban
pengundang-undang).

                       Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan);

                                                    Memutuskan:
Menetapkan: ... (nama undang-undang).

Kemudian dimuat isi undang-undang dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan sebagai tanda pengesahan oleh
Pemerintah:

Disahkan di .....(nama tempat)
pada ............(hari bulan dan tahun).
Presiden Republik Indonesia Serikat
.........(tanda-tangan Presiden)
......... (nama Presiden).

Menteri ..(yang bersangkutan)
..........(tanda-tangan serta Menteri)
..........(nama Menteri).

Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan
menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" tersebut di atas dan dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam
"Mengingat".

Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136 ayat (3) Konstitusi maka hal ini dinyatakan
dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" seperti di atas dan dengan memuat dalam "Menimbang"
keterangan bahwa usul undang-undang ini telah ditolak oleh Senat serta dengan memuat dalam "Mengingat" Pasal
136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi.

                                                     Pasal 10
Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti undang-undang biasa dengan
perbedaan:
1. dalam "Menimbang" harus diterangkan bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera
diadakan;
jika Senat tidak didengar karena tidak bersidang maka dalam "Menimbang" harus diterangkan pula bahwa Senat
tidak bersidang;
2. keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" dihapuskan dan apabila Senat didengar
diganti dengan keterangan "Mendengar Senat";
3. perkataan: "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan perkataan: "Ditetapkan";

                                                   Pasal 11
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang-undang darurat dengan
perbedaan bahwa keterangan: "bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak .............. dst" tidak dimuat.

                                                    Pasal 12
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam
akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
"Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman undang-undang/undang-undang
darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat."

                                                      Pasal 13
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga
puluh sesudah hari diumumkan.

                                                 Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan Pengumuman".

                                                      Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

SOEKARNO.

MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1950
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.




Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 1950 NOMOR 32.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan__darurat_tentang_penerbitan_lembaran_n_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apa isi undang undang darurat nomor 11 tahun 1950 ris. Isi uu darurat no 11 tahun 1950. Isi undang undang darurat nomor 11 tahun 1950 ris. Isi undang undang darurat no 11 tahun 1950. Uu darurat no 11 tahun 1950. Undang undang darurat no 11 tahun 1950. Http://carapedia.com/menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_penerbitan_lembaran_info995.html.

Isi dari uu darurat no 11 tahun 1950. Isi undang undang darurat nomor 11 tahun 1950. Isi uu darurat nomor 11 tahun 1950. Kapan pemerintah ris mengeluarkan undang undang darurat. Sebutkan isi undang undang darurat no 11 tahun 1950. Isi dari uu darurat. Isi undang undang darurat.

Isi pokok undang undang darurat nomor 11 tahun 1950. Tulis kan isi perundangan. Isi pokok undang undang darurat nomor ii tahun 1950. Mengapa pemerintah mengeluarkan uu darurat no 2 tahun 1950. Pemerintah mengeluarkan uu darurat nomor 2 tahun 1950 karena. Isi pokok darurat negara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK