Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran Negara No. 59 Tahun 1952) (UU 4 thn 1955)

1955

Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran Negara No. 59 Tahun 1952) (UU 4 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran Negara No. 59 Tahun 1952) :
   UU 4/1955, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1952 (LEMBARAN
   NEGARA NO. 59 TAHUN 1952) TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN
                      REVOLUSI SEBAGAI UNDANG UNDANG *)

Tentang:PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA
  NO. 59 TAHUN 1952) TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN REVOLUSI
                           SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

                                     UNDANG-UNDANG.

                                 Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : a.bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1
Undang+undang Dasar, Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang+undang Darurat
  tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi" (Undang+undang Darurat No. 9 tahun
                                           1952);

    b.bahwa peraturan+peraturan yang termaktub dalam undang+undang darurat tersebut perlu
                             ditetapkan sebagai undang+undang;

  Mengingat :pasal 97, pasal 89 dan pasal 111 ayat 2 Undang+undang Dasar Sementara Republik
                                            Indonesia;

                        Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                       MEMUTUSKAN :

                                        Menetapkan :

   UNDANG+UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG+UNDANGDARURAT TENTANG
PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMANREVOLUSI" (UNDANG+UNDANG DARURAT No. 9
                   TAHUN 1952)SEBAGAI UNDANG+UNDANG.

                                           Pasal I.

Peraturan+peraturan yang termaktub dalam "Undang+undang Darurat tentang Penyelesaian Hutang
    Negara di zaman revolusi" (Undang+undang Darurat No. 9 tahun 1952) ditetapkan sebagai
                        undang+undang yang berbunyi sebagai berikut:

            Undang+undang tentang Penyelesaian Hutang Negara di zamanrevolusi.

                                           Pertama

Peraturan+peraturan tentang penyelesaian hutang+hutang serta *1055 piutang+piutang Pemerintah
  Republik Indonesia (Yogyakarta) dahulu yang berasal dari zaman revolusi dan sebelum tahun
                                       anggaran 1950.

                                           Pasal 1.

   1.Yang dimaksud dengan hutang+hutang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dalam
    peraturan ini, ialah hutang+hutang yang diperbuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dulu
(Yogyakarta) untuk dibebankan pada Negara dan badan+badan lainnya, karena tindakan+tindakan,
jasa+jasa, hak+hak dan perjanjian+perjanjian yang berasal dari zaman revolusi dan sebelum tahun
                                         anggaran 1950.

     2.Dalam hutang+hutang termaktub dabm ayat 1 tidak termasuk Pinjaman Nasional 1946.
                                             Pasal 2.

1.Keputusan apakah hutang+hutang Pemerintah termaktub dalam pasal 1, ayat 1 akan dibayar atau
tidak akan diambil atas nama Menteri Keuangan oleh sebuah Komisi Penyelesaian Hutang Negara
                   yang selanjutnya untuk singkatnya akan disebut Komisi saja.

 2.Komisi ini, yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri Republik Indonesia atas usul
 Menteri Keuangan, terdiri dari sebanyak+banyaknya tujuh anggota, termasuk seorang Ketua dan
                                       seorang Sekretaris.

                                             Pasal 3.

   1.Komisi bertugas meyakinkan diri apakah tuntutan+tuntutan dari hutang+hutang Pemerintah
termaktub dalam pasal 1, ayat 1 didasarkan atas bukti atau bukti+bukti dari hak, yang didapat oleh
   penagih hutang.Dalam pada itu Komisi harus menyelidiki tentang syahnya dan kebenarannya
bukti+bukti asli tentang penyerahan barang atau jasa, yang diajukan oleh penagih hutang, dan/atau
  keterangan tentang penyerahan itu, yang dibuat oleh Kementerian, Jawatan, Perusahaan atau
 Badan+badan Negara lainnya yang bersangkutan.Lain daripada itu Komisi harus meyakinkan diri,
     bahwa dapat diterima hutang+hutang yang bersangkutan itu belum dibayar sebagian atau
                                          sepenuhnya.

     2.Jika bukti+bukti karena sesuatu hal hilang, sedangkan penagih hutang masih mempunyai
pembukuan yang lengkap, maka pertimbangan piutang harus dilakukan menurut buku+buku tadi, dan
   jika Komisi memandang perlu maka Jawatan Akuntan Negeri dapat diminta untuk memeriksa
                                    buku+buku penagih hutang.

    3.Jika bukti+bukti hilang dan pembukuan tidak lengkap dan adanya piutang itu hanya dapat
dibuktikan oleh daftar+daftar hutang, maka Komisi dalam mempertimbangkan tuntutan hutang harus
melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan
               dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi yang dapat dipercayai.

       4.Jika bukti+bukti tertulis sama sekali tidak dapat dikemukakan, maka Komisi dalam
 mempertimbangkan tuntutan *1056 hutang harus melihat sampai di mana penagih hutang itu dapat
 dipercayai, sedangkan diperlukan juga penguatan dengan kesanggupan disumpah dari dua saksi
                                       yang dapat dipercayai.

  5.Dalam hal tersebut dalam ayat 2, 3 dan 4 dari pasal ini, Komisi wajib mendengar pendapat dari
  Kementerian, Jawatan atau Perusahaan, kemana tagihan hutang itu dalam keadaan biasa harus
                                             diajukan.

   6.Jika pendapat itu berlainan dengan pendapat Komisi, maka dalam hal Komisi berkehendak
   membayar jumlah lebih besar daripada jumlah yang diusulkan oleh Kementerian, Jawatan dan
 Perusahaan, keputusan akan diambil oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Dewan
                                     Pengawasan Keuangan.

                                             Pasal 4.

   Komisi hanya memulai penyelidikan dan penyelesaian hutang+piutang Kementerian, Jawatan,
    Perusahaan atau Badan Negara lainnya terhadap fihak ketiga, jika hasil pekerjaan itu dapat
    mempengaruhi keputusan Komisi tentang tagihan dari fihak ketiga itu, yang diajukan kepada
                 Kementerian Jawatan, Perusahaan atau Badan Negara lannya.

                                             Pasal 5.

  1.Keputusan untuk membayar suatu tuntutan hutang sepenuhnya atau sebagian diambil menurut
                                      suara terbanyak.
                        2.Tiap+tiap anggota harus memberikan suaranya.

        3.Rapat Komisi adalah syah, bila dihadiri oleh paling sedikit empat orang anggota.

                                             Pasal 6.

    1.Keputusan Komisi dibuat di dalam surat+keputusan yang ditanda+tangani oleh Ketua dan
                                          Sekretaris.

2.Pada petikan dari surat+keputusan termaksud dalam ayat 1 , yang disampaikan kepada Jawatan
      atau Kantor yang bertugas membayar hutang itu bukti+bukti tidak perlu dilampirkan.

3.Dari surat+surat keputusan harus ternyata, bahwa bukti+bukti telah diberi tanda+tanda sedemikian
                       rupa sehingga bukti+bukti itu tidak dapat dipakai lagi.

 4.Jika bukti+bukti tidak lengkap atau sama sekali tidak ada, maka di dalam surat+keputusan harus
    dinyatakan bahwa syarat+syarat termaksud dalam pasal 3 ayat 2, 3 dan 4 telah dipenuhi.Jika
     Pemerintah Republik Indonesia berpiutang kepada penagih hutang, maka jumlah yang akan
                       dibayarkan itu harus dikurangi dengan jumlah piutang itu.

5 .Turunan dari tiap+tiap surat keputusan harus disampaikan kepada Dewan Pengawas Keuangan.

                                             Kedua :

Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk membuat suatu peraturan khusus tentang cara
      menghargai hutang+piutang dalam mata uang yang berlaku, dan cara pembayarannya.

                                             Ketiga :

 Untuk penyelesaian hutang Pemerintah yang timbul dari kewajibannya mengembalikan uang kertas
De Javasche Bank, uang kertas dan uang logam Pemerintah Hindia Belanda yang dititipkan kepada
 instansi+instansi Pemerintah, Menteri Keuangan akan menetapkan peraturan+peraturan tersendiri,
yang di mana perlu dapat menyimpang dari ketentuan+ketentuan dalam sub Pertama, pasal+pasal 1
                                         sampai dengan 6.

                                           Keempat :

    Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mempergunakan kredit, yang telah dan akan
 disediakan di dalam Anggaran Belanja Negara 1951 dan dari tahun+tahun yang berikutnya untuk
      menyelesaikan hutang+hutang Pemerintah termaksud di dalam bab Pertama, pasal 1.

                                             Kelima :

 Penjelasan hutang+hutang menurut peraturan ini hanya dapat dilakukan terhadap hutang+hutang
         Pemerintah yang diajukan oleh penagih kepada Pemerintah sebelum 1 Juli 1955.

                                             Pasal II.

Undang+undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 29
                                        Oktober 1951.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang+undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 1955,Presiden Republik Indonesia,
                                                  ttd.

                                            SOEKARNO.

                                        Menteri Keuangan,

                                                  ttd.

                                          ONG ENG DIE.

                    Diundangkanpada tanggal 7 April 1955.Menteri Kehakiman,

                                                  ttd.

                                    DJODY GONDOKUSUMO.

     *1058 PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN
                1995TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT

Hingga kini Pemerintah masih menghadapi soal-soal hutang-piutang yang diperbuat oleh Pemerintah
  Republik Indonesia dulu di Yogyakarta. Mengingat suasana dalam tahun-tahun 1945-1949 yang
    senantiasa merupakan suatu keadaan darurat, maka tidaklah selalu dapat disyaratkan, bahwa
sesuatu hutang Pemerintah harus dapat dibuktikan dengan bukti asli sebagai diminta dalam Undang-
    undang Perbendaharaan yang berlaku. Dengan undang-undang ini dibuka kemungkinan untuk
menyelesaikan suatu hutang, meskipun bukti asli mengenai hutang tidak dapat lagi ditunjukkan untuk
 mendapatkan suatu penyelesaian dengan cara yang sama, maka urusan mengenai hutang-hutang -
 dan juga piutang-piutang - dipusatkan pada suatu Komisi yang dibentuk oleh Perdana Menteri, atas
usul dari Kementerian Keuangan. Berhubung dengan corak hutang-hutang yang serba berbeda-beda
 antara lain ada yang telah dinyatakan dalam suatu macam Uang Republik Indonesia dulu, ada pula
   yang dinyatakan dalam uang asing dan ada lagi yang belum dihargakan dalam mata uang - dan
untuk mendapatkan suatu dasar dalam penghargaannya, maka pada Menteri Keuangan diberi kuasa
untuk menetapkan suatu dasar akan penghargaan hutang. Peraturan yang ditetapkan ini berlaku pula
  terhadap piutang Pemerintah. Untuk dapat juga memberi dasar formil kepada panitia yang untuk
   keperluan penyelesaian hutang-hutang ini telah lebih dahulu dibentuk, maka undang-undang ini
                   ditetapkan berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.

                                     --------------------------------

                                              CATATAN

*)Rapat pleno terbuka ke+16 pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 1955 (P. 119/1952, P. 38/1953, P.
28/1954, P. 10/1955).*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada hari Selasa tanggal 22
                   Pebruari 1955 (P.119/1952, P.38/1953, P.28/1954, P.10/1955)

                                        DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_9_tahun_1952_(_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu darurat no 9 tahun 1955 mengatur tentang. Uu darurat no.9 tahun 1955 mengatur tentang. Undang undang no.9 tahun 1998 pasal 6 ayat a berbunyi. Uu ex darurat no.9 tahun 1955. Uu darurat no. 9 tahun 1955 mengatur tentang. Undang undang ex. darurat no 9 tahun 1955. Uu no 9 tahun 1998 pasal 6 ayat a.

Uu darurat no 9 tahun 1955 tentang. Uu darurat no 9 tahun 1955. Https://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_tahun_1952_lembaran_info1031.html. Uu ex darurat no 9 tahun 1955. Isi uu ex.darurat no.9 tahun 1955. Isi uu ex darurat no.9 tahun 1955. Uud darurat no.9 tahun 1955 mengatur tentang.

Uu no 9 tahun 1998 pasal 6 ayat a berbunyi. Uu ex darurat no 9 tahun 1995 mengatur tentang. Uu ex darurat no 9 thun 1955. Isi uu darurat no 9 tahun 1955. Undang undang ex.darurat no 9 tahun 1955. Uu ex. darurat no 9 1955.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK