Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1960
  • » Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)

1960

Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 3 TAHUN 1960 (3/1960)

                               Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1960/3; TLN NO. 1925

Tentang: PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955
 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA
   DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-
                                    UNDANG

  Indeks: PELABUHAN PALEMBANG. PERUSAHAAN NEGARA. PENETAPAN MENJADI UNDANG-
                                    UNDANG.




                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                           Menimbang :

       a. bahwaberdasarkanpasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia
 telahditetapkanUndang-undangDarurattentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan
Negara dalamarti "IndischeBedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-UndangDarurat No. 3 tahun
                            1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);

    b. bahwamenurutUndang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia peraturan-peraturan yang
        termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang-undang;

 c. bahwadalamrangkaberlakunyakembaliUndang-undangdasar 1945, Undang-undangDarurattersebut,
         yang kedudukannyasederajatdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,
      perlumendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat c.q. disahkanmenjadiUndang-undang;

                                           Mengingat :

              pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undangDasar 1945;




                           DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                         MEMUTUSKAN :

                                           Menetapkan :

Undang-undangtentangPengesahanUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun
        1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara
         dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) menjadiUndang-undang.
                                                   Pasal I.

Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara
      tahun 1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan Negara
   dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkanmenjadiUndang-undang yang
                                      berbunyisebagaiberikut :

                                                  Pasal 1.

Pelabuhan Palembang ditunjukmenjadiperusahaan Negara dalamartipasal 2 dari "IndischeBedrijvenwet".

                                                  Pasal 2.

Neracapembukaanpada 1 Januari 1955 dariPelabuhan Palembang ditetapkansesuaidengandaftar yang
                              diletakkanpadaundang-undangini.

                                                  Pasal 3.

         Bunga yang harusdibayaruntuk modal sepertitermaksuddalampasal 4 bawah 1e a dari
                                  "IndischeBedrijvenwet "dan yang
  disebutdalamNeracapembukaantersebutdalampasalsebelumnyadanneraca-neraca yang padatahun-
       tahunberikutnyaakanditetapkanberdasaratasNeracapembukaanitu, ditetapkanuntukjangka-
                                     jangkawaktusebagaiberikut:

                        1908 - 1954...................................3,5persensetahun.

                                                  Pasal 4.

 (1) Perhitungandarijumlahpenyusutanatasmilikperusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan,
             kecualidalamhalperubahan-perubahanbesar yang tidakdidugamengenaiaktiva,
      berdasarkanataspersentage-penyusutan rata-rata untuktiap-tiapgolongan, dalammanaaktiva-
                      aktivatersebutmenurutwataknyamasing-masingdimasukkan.

                    (2) Untuktiap-tiapgolonganpersentage-penyusutan rata-rata
  ituditetapkanmenuruthargaperusahaandanjangka-waktupemakaian yang ditaksirdaritiap-tiapobyek.

                                                  Pasal 5.

               Untuktahun 1955 sampaidengan 1959 aktiva-aktivaterdiriatasgolongan-
               golongansepertitersebutdibawahiniLapangan-lapangandanjalan-jalan 1

                            Rioleringdansaluranuntukpembuangan air 2½

                    Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungandanpenahan-

                                           penahantepilaut 1¼

                        Pangkalan-pangkalanberikutlapangan-lapangan 1¾

            Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumahtinggaldanpembatasan:

                                               I. permanen 2
                             II. semipermanen 4½

                                Kapal-kapal 4

                            Derek-derekdanril 3¾

           Dok-dok, galangan-galangandanpelampung-pelampungkopil :

                                I. galangan 3½

                       II. pelampung-pelampungkopil 3.

                           Kendaraan-kendaraan 10

                                Saluran air 3½

                     Listrikdanpeneranganjalan-jalan 3 1/3

                 Mesin-mesin, pesawat-pesawatdanperkakas 5

                                   Pasal 6.

     Apabilapengeluaran-pengeluaranmengenaiperabot-perabotkantor, mesin-
        mesinkantordanperkakasmerupakanpengeluarandaripersediaan,
       makadalamtahunpembeliandilakukanpenyusutansebesar 50 persen.

                                   Pasal II.

              Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
      undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.




                             Disahkan di Jakarta

                         padatanggal 7 Januari 1960.

                         PresidenRepublik Indonesia,

                                SOEKARNO.

                                Diundangkan

                         padatanggal 7 Januari 1960.

                           MenteriMudaKehakiman,

                                 SAHARDJO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan__no_3_tahun_1955_(lembaran_negara_tahu_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang dengan lembar pengesahannya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK