- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)
1960
Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan__no_3_tahun_1955_(lembaran_negara_tahu_3.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1960 (3/1960) Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA) Sumber: LN 1960/3; TLN NO. 1925 Tentang: PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG- UNDANG Indeks: PELABUHAN PALEMBANG. PERUSAHAAN NEGARA. PENETAPAN MENJADI UNDANG- UNDANG. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang : a. bahwaberdasarkanpasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia telahditetapkanUndang-undangDarurattentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan Negara dalamarti "IndischeBedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-UndangDarurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15); b. bahwamenurutUndang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang-undang; c. bahwadalamrangkaberlakunyakembaliUndang-undangdasar 1945, Undang-undangDarurattersebut, yang kedudukannyasederajatdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang, perlumendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat c.q. disahkanmenjadiUndang-undang; Mengingat : pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undangDasar 1945; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undangtentangPengesahanUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) menjadiUndang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan Negara dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkanmenjadiUndang-undang yang berbunyisebagaiberikut : Pasal 1. Pelabuhan Palembang ditunjukmenjadiperusahaan Negara dalamartipasal 2 dari "IndischeBedrijvenwet". Pasal 2. Neracapembukaanpada 1 Januari 1955 dariPelabuhan Palembang ditetapkansesuaidengandaftar yang diletakkanpadaundang-undangini. Pasal 3. Bunga yang harusdibayaruntuk modal sepertitermaksuddalampasal 4 bawah 1e a dari "IndischeBedrijvenwet "dan yang disebutdalamNeracapembukaantersebutdalampasalsebelumnyadanneraca-neraca yang padatahun- tahunberikutnyaakanditetapkanberdasaratasNeracapembukaanitu, ditetapkanuntukjangka- jangkawaktusebagaiberikut: 1908 - 1954...................................3,5persensetahun. Pasal 4. (1) Perhitungandarijumlahpenyusutanatasmilikperusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan, kecualidalamhalperubahan-perubahanbesar yang tidakdidugamengenaiaktiva, berdasarkanataspersentage-penyusutan rata-rata untuktiap-tiapgolongan, dalammanaaktiva- aktivatersebutmenurutwataknyamasing-masingdimasukkan. (2) Untuktiap-tiapgolonganpersentage-penyusutan rata-rata ituditetapkanmenuruthargaperusahaandanjangka-waktupemakaian yang ditaksirdaritiap-tiapobyek. Pasal 5. Untuktahun 1955 sampaidengan 1959 aktiva-aktivaterdiriatasgolongan- golongansepertitersebutdibawahiniLapangan-lapangandanjalan-jalan 1 Rioleringdansaluranuntukpembuangan air 2½ Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungandanpenahan- penahantepilaut 1¼ Pangkalan-pangkalanberikutlapangan-lapangan 1¾ Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumahtinggaldanpembatasan: I. permanen 2 II. semipermanen 4½ Kapal-kapal 4 Derek-derekdanril 3¾ Dok-dok, galangan-galangandanpelampung-pelampungkopil : I. galangan 3½ II. pelampung-pelampungkopil 3. Kendaraan-kendaraan 10 Saluran air 3½ Listrikdanpeneranganjalan-jalan 3 1/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawatdanperkakas 5 Pasal 6. Apabilapengeluaran-pengeluaranmengenaiperabot-perabotkantor, mesin- mesinkantordanperkakasmerupakanpengeluarandaripersediaan, makadalamtahunpembeliandilakukanpenyusutansebesar 50 persen. Pasal II. Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang- undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 7 Januari 1960. PresidenRepublik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan padatanggal 7 Januari 1960. MenteriMudaKehakiman, SAHARDJO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan__no_3_tahun_1955_(lembaran_negara_tahu_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang dengan lembar pengesahannya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)