- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)
1960
Undang-Undang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (UU 3 thn 1960)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "indische Bedrijvenwet" :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan__no_3_tahun_1955_(lembaran_negara_tahu_3.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1960 (3/1960)
Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA)
Sumber: LN 1960/3; TLN NO. 1925
Tentang: PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955
NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA
DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-
UNDANG
Indeks: PELABUHAN PALEMBANG. PERUSAHAAN NEGARA. PENETAPAN MENJADI UNDANG-
UNDANG.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwaberdasarkanpasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia
telahditetapkanUndang-undangDarurattentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan
Negara dalamarti "IndischeBedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-UndangDarurat No. 3 tahun
1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
b. bahwamenurutUndang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia peraturan-peraturan yang
termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang-undang;
c. bahwadalamrangkaberlakunyakembaliUndang-undangdasar 1945, Undang-undangDarurattersebut,
yang kedudukannyasederajatdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,
perlumendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat c.q. disahkanmenjadiUndang-undang;
Mengingat :
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undangDasar 1945;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undangtentangPengesahanUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun
1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara
dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) menjadiUndang-undang.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara
tahun 1955 No. 15) tentangpenunjukanPelabuhan Palembang menjadiperusahaan Negara
dalamartiIndischeBedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkanmenjadiUndang-undang yang
berbunyisebagaiberikut :
Pasal 1.
Pelabuhan Palembang ditunjukmenjadiperusahaan Negara dalamartipasal 2 dari "IndischeBedrijvenwet".
Pasal 2.
Neracapembukaanpada 1 Januari 1955 dariPelabuhan Palembang ditetapkansesuaidengandaftar yang
diletakkanpadaundang-undangini.
Pasal 3.
Bunga yang harusdibayaruntuk modal sepertitermaksuddalampasal 4 bawah 1e a dari
"IndischeBedrijvenwet "dan yang
disebutdalamNeracapembukaantersebutdalampasalsebelumnyadanneraca-neraca yang padatahun-
tahunberikutnyaakanditetapkanberdasaratasNeracapembukaanitu, ditetapkanuntukjangka-
jangkawaktusebagaiberikut:
1908 - 1954...................................3,5persensetahun.
Pasal 4.
(1) Perhitungandarijumlahpenyusutanatasmilikperusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan,
kecualidalamhalperubahan-perubahanbesar yang tidakdidugamengenaiaktiva,
berdasarkanataspersentage-penyusutan rata-rata untuktiap-tiapgolongan, dalammanaaktiva-
aktivatersebutmenurutwataknyamasing-masingdimasukkan.
(2) Untuktiap-tiapgolonganpersentage-penyusutan rata-rata
ituditetapkanmenuruthargaperusahaandanjangka-waktupemakaian yang ditaksirdaritiap-tiapobyek.
Pasal 5.
Untuktahun 1955 sampaidengan 1959 aktiva-aktivaterdiriatasgolongan-
golongansepertitersebutdibawahiniLapangan-lapangandanjalan-jalan 1
Rioleringdansaluranuntukpembuangan air 2½
Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungandanpenahan-
penahantepilaut 1¼
Pangkalan-pangkalanberikutlapangan-lapangan 1¾
Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumahtinggaldanpembatasan:
I. permanen 2
II. semipermanen 4½
Kapal-kapal 4
Derek-derekdanril 3¾
Dok-dok, galangan-galangandanpelampung-pelampungkopil :
I. galangan 3½
II. pelampung-pelampungkopil 3.
Kendaraan-kendaraan 10
Saluran air 3½
Listrikdanpeneranganjalan-jalan 3 1/3
Mesin-mesin, pesawat-pesawatdanperkakas 5
Pasal 6.
Apabilapengeluaran-pengeluaranmengenaiperabot-perabotkantor, mesin-
mesinkantordanperkakasmerupakanpengeluarandaripersediaan,
makadalamtahunpembeliandilakukanpenyusutansebesar 50 persen.
Pasal II.
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
padatanggal 7 Januari 1960.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
padatanggal 7 Januari 1960.
MenteriMudaKehakiman,
SAHARDJO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan__no_3_tahun_1955_(lembaran_negara_tahu_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang dengan lembar pengesahannya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






