- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 thn 1955)
1955
Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1955 Tentang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__no_3_jo_no_19_tahun_1950_tentang_pembe_13.pdf
Kembali LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 43, 1955 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PEMBENTUKAN PENGUBAHAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955; 2. bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 di atas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli 1955; 3. bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansiil dan teknis dari satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut di atas; 4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 di atas dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah; Mengingat: a. Undang-undang Dasar Sementara pasal 89, 131 dan 142; b. Undang-undang No. 22 tahun 1948; c. Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Pasal I Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa Yogyakarta diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. "(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disyahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1955 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Menteri Dalam Negeri, SOENARJO Diundangkan pada tanggal 15 Juni 1955 Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__no_3_jo_no_19_tahun_1950_tentang_pembe_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)