Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 thn 1955)

1955

Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1955 Tentang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta :
Kembali

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 43, 1955 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PEMBENTUKAN PENGUBAHAN. (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun
1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan
jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955;
2. bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini
adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub
1 di atas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli
1955;
3. bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansiil dan teknis dari
satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut di
atas;
4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 di atas dan untuk menghindarkan satu
kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat
2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;

Mengingat:    a. Undang-undang Dasar Sementara pasal 89, 131 dan 142;
b. Undang-undang No. 22 tahun 1948;
c. Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19
TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

Pasal I

Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa
Yogyakarta diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk
dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis
masa-kerjanya seperti tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai
hari pelantikannya".

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1955
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO

Menteri Dalam Negeri,

SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955
Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__no_3_jo_no_19_tahun_1950_tentang_pembe_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK