- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah (UU 18 thn 1951)
1951
Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah (UU 18 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nr_15_tahun_1950_republik_indonesia_un_18.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON-PROGO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang berotonomi:; b. bahwa dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut di atas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini; c. bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut sub a di atas, perlu mengubah Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat: 1. pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 2. Undang-undang No. 22 tahun 1948; 3. Undang-undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo. pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO. Pasal 1 Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 berbunyi: "Daerah-daerah yang meliputi daerah Kabupaten: 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo serta Adikarto ditetapkan berturut-turut menjadi Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri". 2. Pasal 2 ayat (1) berbunyi: "(1) Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1 di atas berturut-turut berkedudukan di ibu-tempat 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Wonosari dan 4. Wates". 3. Dalam pasal 3 ayat (1) kalimat: "5. Adikarto terdiri dari 20 orang" dihapuskan. Pasal 2 (1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan syarat-syarat, ketentuan ketentuan dan tingkatan yang sama sebagaimana mereka telah bekerja selaku pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, kecuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnya telah diadakan ketentuan-ketentuan lain. (2) Segala kekuasaan dan kewajiban, pun juga segala urusan dan pelaksanaan lain-lainnya, yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum penggabungan menurut Undang-undang ini berada dalam tangan Pemerintahan Kabupaten Adikarto beserta penjabat-penjabatnya, untuk selanjutnya diselenggarakan dan dipenuhi oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat perlengkapan dan kekuasaannya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak yang berkuasa, yang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabungan daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang ini dinyatakan sah. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i. MENTERI DALAM NEGERI, M. A. PELLAUPESSY. ISKAQ TJOKROHADISURJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 101
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nr_15_tahun_1950_republik_indonesia_un_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh rancangan undang undang perubahan. Contoh rancangan perubahan undang undang. Contoh ruu perubahan. Contoh ruu perubahan undang undang. Contoh perubahan rancangan uu. Contoh rancangan undang undang. Rancangan undang undang perubahan.
Jual motor ninja bekas sarolangun. Cth rancangan uu perubahan. Contoh rancangan uu perubahan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)