Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah (UU 18 thn 1951)

1951

Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah (UU 18 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Undang-undang Nr 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 18 TAHUN 1951
                                    TENTANG
                PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK
             INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN
               KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH
      ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON-PROGO

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing masing hanya merupakan daerah
Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang
berotonomi:;
b. bahwa dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut di atas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan di
daerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini;
c. bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut sub a di atas, perlu mengubah Undang-undang No.
15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Yogyakarta;

Mengingat: 1. pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948;
3. Undang-undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo. pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;

                                        Dengan Persetujuan
                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1950
REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO
DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU
KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO.

                                                  Pasal 1
Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut:

1. Pasal 1 berbunyi:
"Daerah-daerah yang meliputi daerah Kabupaten: 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo serta
Adikarto ditetapkan berturut-turut menjadi Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo
yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri".

2. Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
"(1) Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1 di atas berturut-turut berkedudukan di ibu-tempat 1.
Bantul, 2. Sleman, 3. Wonosari dan 4. Wates".

3. Dalam pasal 3 ayat (1) kalimat: "5. Adikarto terdiri dari 20 orang" dihapuskan.

                                                      Pasal 2
(1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerja pada Kabupaten Kulon-Progo
dengan syarat-syarat, ketentuan ketentuan dan tingkatan yang sama sebagaimana mereka telah bekerja selaku
pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, kecuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnya telah
diadakan ketentuan-ketentuan lain.
(2) Segala kekuasaan dan kewajiban, pun juga segala urusan dan pelaksanaan lain-lainnya, yang menurut
perundang-undangan yang berlaku sebelum penggabungan menurut Undang-undang ini berada dalam tangan
Pemerintahan Kabupaten Adikarto beserta penjabat-penjabatnya, untuk selanjutnya diselenggarakan dan dipenuhi
oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat perlengkapan dan kekuasaannya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 1950
Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto
itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.

                                                   Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak
yang berkuasa, yang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabungan daerah-daerah Kabupaten
itu, dengan Undang-undang ini dinyatakan sah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 15 Oktober 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.    MENTERI DALAM NEGERI,
M. A. PELLAUPESSY.        ISKAQ TJOKROHADISURJO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 101


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nr_15_tahun_1950_republik_indonesia_un_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh rancangan undang undang perubahan. Contoh rancangan perubahan undang undang. Contoh ruu perubahan. Contoh ruu perubahan undang undang. Contoh perubahan rancangan uu. Contoh rancangan undang undang. Rancangan undang undang perubahan.

Jual motor ninja bekas sarolangun. Cth rancangan uu perubahan. Contoh rancangan uu perubahan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK