Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi (UU 6 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi (UU 6 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                      NOMOR 6 TAHUN 1965
                                             TENTANG
   PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-
 UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN
                DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH


                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.     bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II
     Inderagiri berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1956, Lembaran Negara tahun 1956 No.25,
     perlu ditinjau kembali;
b.    bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-
     persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri yang meliputi wilayah
     kecamatan Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gunung Anak Serka, Mandah, Kuala Inderagiri,
     Enok dan reteh perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat
     II Inderagiri Hilir yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;


Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.6) seperti itu telah diubah dan
     ditambah;
3.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959 No.129)
     dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1960 No.6)
4.   Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.25);


                                         Dengan persetujuan
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG


                                          MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-
undang No.12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah.


                                                BAB I
                                        KETENTUAN UMUM


                                               Pasal 1
(1)   Membentuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yang meliputi wilayah kecamatan:
      1.   Tempuling,
      2.    Tembilahan,
      3.    Kateman,
      4.    Gunung Anak Serka,
      5.    Mandah,
      6.    Kuala Inderagiri,
      7.    Enok, dan
      8.    Reteh.
      yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Inderagiri, dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun
      1956.
(2)   Daerah Tingkat II Inderagiri dimaksud dalam Undang- undang No.12 tahun 1956, diubah menjadi
      Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, setelah sebagian wilayahnya dipisahkan dimaksud pada ayat (1),
      sehingga wilayahnya meliputi wilayah kecamatan:
      1.    Rengat,
      2.    Siberida,
      3.    Pasirpenyu,
      4.    Paranap
      5.    Kuantan Tengah,
      6.    Kuantan Mudik,
      7.    Kuantan Hilir,
      8.    Cerenti, dan
      9.    Singingi.


                                               Pasal 2
(1)   Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu berkedudukan di Rengat.
(2)   Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir berkedudukan di Tembilahan.


                                               Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), Lembaran
Negara tahun 1957 No.6, junctis Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu dan Daerah Tingkat II
Inderagiri Hilir masing-masing terdiri atas 20 orang anggota.


                                               Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan pada
Undang-undang No.12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.


                                                BAB II
                                       KETENTUAN PERALIHAN


                                                 Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi
Daerah Tingkat II Inderagiri, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai pada
saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.


                                                 Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II inderagiri pada saat Undang-undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah
Tingkat II Inderagiri Hulu.


                                                 Pasal 7
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
      Daerah Tingkat II Inderagiri, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-
      Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, dengan ketentuan bahwa:
      a.    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Inderagiri
            Hulu yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir,
            berhenti sebagai anggota.
      b.    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Inderagiri
            Hulu yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1960
            (disempurnakan); Lembaran Negara tahun 1960 No.6 atas usul Kepala Daerah Tingkat II
            Inderagiri Hulu diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi
      menurut ketentuan yang berlaku.
(3)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh
      Kepala Daerah Tingkat I Riau diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Gotong-Royong Tingkat II Inderagiri Hilir, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok
      anggota yang bersangkutan, kecuali, apabila ia tidak memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf
      b.


                                                 Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir oleh Menteri Dalam Negeri
ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75, ayat (5), Undang-undang No.1 tahun 1957.


                                                 Pasal 9
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II
      Inderagiri tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu,
      dengan ketentuan bahwa:
      a.    anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri, yang diangkat pada
            kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi
            oleh Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu,
            diberhentikan sebagai anggota;
      b.     anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri, yang tidak memenuhi syarat
            dimaksud dalam pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), serta
            syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Gotong-
            Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu setelah
            mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang
            bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi
      menurut ketentuan yang berlaku.
(3)   Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I
      Riau diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir,
      kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.


                                               Pasal 10
(1)   Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah
      Tingkat II Inderagiri Hulu menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir:
      a.    pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir
            sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
      b.    tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik
            atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Inderagiri, apabila barang-barang itu terdapat, terletak
            atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir;
      c.   alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
      d.    alat pengangkutan di darat;
      e.    surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia;
      f.    perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak
            lainnya.
(2)   Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan
      penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau.


                                               Pasal 11
(1)   Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, dalam
      jangka waktu tiga tahun diusahakan pembiayaannya.
(2)    Penyediaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan
      perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk
      di Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir.


                                                BAB II
                                          KETENTUAN PENUTUP


                                               Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.


                                               Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                   Disahkan Di Jakarta
                Pada Tanggal 14 Juni 1965
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                       SUKARNO.


                  Diundangkan Di Jakarta
                Pada Tanggal 14 Juni 1965
        SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                     MOHD. ICHSAN.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 49
                                            PENJELASAN
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 6 TAHUN 1965
                                              TENTANG
   PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-
 UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN
            DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH


UMUM
1.   Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Inderagiri dengan memisahkan sebagian
     wilayahnya, yang meliputi 8 (delapan) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi
     Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus
     rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
2.   Untuk Daerah Tingkat II Inderagiri yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu dipakai nama
     Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu.
3.   Pada penetapan wilayah itu Daerah Tingkat Inderagiri Hilir diikuti batas-batas wilayah kecamatan
     dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri.
4.    Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir ditetapkan di Tembilahan, bekas ibukota
     "Kewedanaan Tembilahan".
5.   Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para
     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. Kepala Daerah dan para anggota
     Badan Pemerintah Harian i.c. Inderagiri Hulu. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk
     mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak
     dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, Revolusi,
     seperti kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Pancasila sebagai
     falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol-Usdek, perlu diberhentikan untuk
     diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran
     yang hidup dalam daerah.
6.    Untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan
     Darurat yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa. Menteri
     Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan
     kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun
     berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
7.    Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.12 tahun 1956,
     seraya mengubah itu seperlunya, agar perwujudan dua Daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya
     tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-
     daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8.   Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama
     organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun
     pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-
     biayanya.
9.   Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir,
     melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini
     dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.


PASAL DEMI PASAL
                                             Pasal 1
Lihat penjelasan umum.


                                             Pasal 2
Lihat penjelasan umum.


                                             Pasal 3
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang
baru lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II akan berjumlah
15 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu dan 20 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir.
Mengingat bahwa Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 20
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan
jumlah anggota itu tidak dikurangi.


                                             Pasal 4
Cukup jelas.


                                             Pasal 5
Cukup jelas.


                                             Pasal 6
Cukup jelas.


                                             Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong termaksud pada pasal 3 dan 4
Peraturan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan
penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat
Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5
penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar
pendapat Front Nasional serta pihak yang bersangkutan.


                                             Pasal 8
Cukup jelas.


                                             Pasal 9
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong, berlaku pada bagi anggota Badan Pemerintah Harian.
Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden
No.6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
No.8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana
berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.


                                         Pasal 10
Cukup jelas.


                                         Pasal 11
Cukup jelas.


                                         Pasal 12
Cukup jelas.


                                         Pasal 13
Cukup jelas.




                                        Mengetahui:
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                      MOHD. ICHSAN.




       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 2754


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_inderagiri_hilir_de_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK