- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro (UU 12 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro (UU 12 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_way_kanan_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat II Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tcrscbut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan semakin meningkatnya beban tugas serta voluma kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah wilayah utara dan Kabupaten Daerah c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan terutama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Il Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang- undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran.Negara Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan lembaran Negara Nomor 3811). Dengan persetejuan. DEWAN PERWAKILAN RANYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah . 3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam wilavah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Blambangan Umpu; b. Kecamatan Pakuon Ratu; c. Kecamatan Bahuga; d. Kecamatan Banjit; e. Kecamatan Kasui; f. Kecamatan Baradatu. Pasal 4 Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Batahari; b. Kecamatan Purbolinggo; c. Kecamatan Sekampung; d. Kecamatan Raman Utara; e. Kecamatan Way Jepara; f. Kecamatan Labuhan Maringgai; g. Kecamatan Sukadana; h. Kecamatan Jabung; i. Kecamatan, Metro Kibang; j. Kecamatan Pekalongan. Pasal 5 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Metro Raya; b. Kecamatan Bantul. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat I Metro, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Kota Administratif Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dihapus. Pasal 8 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat l Sumatera Selatan. (2) Wilayah. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laur Jawa; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. (3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rimurjo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 9 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai peraturan pcrundang- undangan yang berlaku. (2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya. Pasal 10 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di Blambangan Umpu. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berkedudukan di Sukadana. Pasal 11 Dengan dibentuknya Kotamadya.Daerah Tingkat II Metro,tempat kedudukan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung Suoi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 12 Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 13 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dari Kotamadya Daerah tingkat II Metro dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro di Wilayah/Daerah tersebut masing-masing dibentuk Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah di instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 15 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Panaman Pangan; k. Perkebunan; 1. Kehutanan; m. Peternakan; n. Perikanan; o. Pertambangan; p. Perindustrian dan Perdagangan; q. Pariwisata; r. Tenaga kerja. (2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kcbudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan hidup; i. Kependudukan dau Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perikanan; 1. Peternakan; m. Perindustrian. dan Perdagangan; n. Tenaga Kerja. (3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah, BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 17 (1) Anggota-anggota Dewah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 18 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Berlaku Gubernur Kepala. Daerah Tingkat l Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Dacrah Tingkat II Metro; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung; Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung. Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang kegunaannya Untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumcntasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Pasal 19 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentulan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan laku Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Angpran diundangkan Pendapatan dari Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Il Lampung timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah tingkat I Lampung selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya. Pasal 20 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan scmua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabapaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebelum Diubah diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan daerah. Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April i999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 46 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN. DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO I. Umum Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat namun dalam perkembangannya, perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 35.376,50 KM2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah bagian Timur: Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas wilayah 6.647,5 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu yang meliputi 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Banjit, Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Kasui, dan Kecamatan Pakuon Ratu dengan Was wilayah keseluruhan 3.921,63 Km2. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah mempunyai luas wilayah 9.189,50 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian timur dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tcngah wilayah Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sekampung, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Way Jepara, Kecamatan sukadana, Kecamatan Raman Utara, Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Jabung, Kecamatan Metro Kibang, dan Kecamatan Pekalongan dengan, luas wilayah keseluruhan 5.325,03 Km2 dan pada tahun 1986 Dibentuk Kota Administratif Metro dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 yang meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul dengan luas wilayah 61,79 Km2 Wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tbngah wilayah Sukadana, dan. Kota Administratif Metro telah mcnunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu penyesuaian struktur permintahannya. Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah sukadana serta Kota Administratif Metro mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah sukadana serta Kota Administratif Metro dfikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu berjumlah 276.894 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1997 meningkat menjadi 365.963 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,26% per tahun. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah willayah Sukadana berjumlah 821.693 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1997 meningkat menjadi 841.510 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,48% per tahun. Kota Administratif Metro pada tahun 1992 jumlah penduduk 124.468 jiwa dan pada Tahun 1997 meningkat menjadi 126.583 dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,34% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah ceria Pembantu Bupati Lampung Timur wilayah Sukadana, dan Kota Administratif Metro. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor 06/KPTS/DPRD-LU/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 188.342/27/DPRD/III/LT/1998 tanggal 26 Desember 1998 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat 1.1 Lampung Tengah, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 21/P/IV/1998-1W) tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 17/P/ 11/1997-1998 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 09/P/11/1995-1996 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 25/P/IW1994-1995 tanggal 10 Pebruari,1995 tentang Persetujuan Prinsip Pemekaran Daerah Tingkat II Propinsi Daerah Tingkat l Lampung, dan untuk lebih meninqkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemenuhan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan menata Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tcngah. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sama dengan wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah sukadana, dan wilayah Kotainadya Daerah Tijngkat II Metro wilayahnya sama dengan Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul. Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Selanjutnya dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, scrta dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ke Gunung Sugih, maka Kota Administratif Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986, Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah. Kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana, dan wilayah kerja Pcmbantu Bupati Lampung Tengah wilayah Gunung Sugih dihapus. Penghapusan ketiga.wilayah kerja Pembantu, Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara yang berkcdudukan di Blambangan Umpu. Wilayah Kabupaten Daerah TingkaL II Lampung Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah yang berkedudukan di Sukadana. Sedangkan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari Kota Administratif Metro yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986, yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah pula wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (5) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dengan kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung dengan potensi Daerah, dan guna, perencanaan Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dan pelaksanaan Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah diserahkan adalah sama dengan perincian Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro agar benar-bcnar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem, rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Daerah Tingkat II Metro, Lampung Tengah serta Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Blambangan Umpu sebagai Ibukota Kabupten Daerah Tingkat II Way Kanan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Blambangan Umpu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Sukadana sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sukadana. Pasal 11 Yang dimaksud dengan Gunung Sugih sebagai ibukota Kecamatan Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 .Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 15 Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan kabupaten daerah tingkat II Way Kanan dan kabupaten daerah tingkat II Lampung Timur serta kotamadya daerah tingkat II Metro, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Pada saat terbentuknya kabupaten daerah tingkat II Way Kanan dan kabupaten daerah tingkat II Lampung Timur serta kotamadya daerah tingkat II Metro, pengangkatan kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena untuk pertama kali Penjabat bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat Walikotamadva Daerah Tingkat II Metro diangkat dan ditetapkan Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur kepala Daerah Tingkat I Lampung sampai Sampai dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Way Kanan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Walikotamadya Daerah TingkatII Metro hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum ialah pada prinsipnya penetapan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. huruf b Cukup jelas Ayat (2) Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 18 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupatcn Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum. yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah. Blambangan Umpu dan Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana serta Kota Administrasi Metro. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa Penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Pemerintah Kotamadya. Daerah Tingkat II Metro. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukan kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, diserahkan pula masing-masing Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala, Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Metro. Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Metro, didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, oleh Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah tingkat II Metro, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan pelaksanaaa penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiyaaan untuk pembangunan Gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk bagi operasional bagi ke1ancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sertai pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3825
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_way_kanan_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)