Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro (UU 12 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro (UU 12 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Metro :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 12 TAHUN 1999
                                  TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
                KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN
                     KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. Bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat
   II Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Utara
   dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan
   adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
   penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
   kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
   pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tcrscbut di atas dan memperhatikan
   perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan semakin
   meningkatnya beban tugas serta voluma kerja di bidang penyelenggaraan
   pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah
   wilayah utara dan Kabupaten Daerah

c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
   Tingkat II Lampung II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
   terutama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
   memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
   Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
   Tingkat Il Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
   Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan
   Undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
   (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat
   Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
   Nomor 1091), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang- undang Nomor 25 Tahun 1959
   Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara
   Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
   95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
   Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran.Negara Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan lembaran Negara
   Nomor 3811).

                             Dengan persetejuan.
                DEWAN PERWAKILAN RANYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 Memutuskan:



Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY
KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II METRO.


                 BAB I
               KETENTUAN UMUM
                 Pasal l

 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e
   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
   Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf g atau
   wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf g atau wilayah sebagaimana
   dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
   Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah .
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
   Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor
   4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
   Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25
   Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.


              BAB II
        PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
              Pasal 2

  Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro dalam wilavah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.


                 Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan
sebagai berikut:
a. Kecamatan Blambangan Umpu;
b. Kecamatan Pakuon Ratu;
c. Kecamatan Bahuga;
d. Kecamatan Banjit;
e. Kecamatan Kasui;
f. Kecamatan Baradatu.


                 Pasal 4

   Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Batahari;
b. Kecamatan Purbolinggo;
c. Kecamatan Sekampung;
d. Kecamatan Raman Utara;
e. Kecamatan Way Jepara;
f. Kecamatan Labuhan Maringgai;
g. Kecamatan Sukadana;
h. Kecamatan Jabung;
i. Kecamatan, Metro Kibang;
j. Kecamatan Pekalongan.


                 Pasal 5

   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan
sebagai berikut:
a. Kecamatan Metro Raya;
b. Kecamatan Bantul.


                 Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
   Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
   Kotamadya Daerah Tingkat I Metro, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 2,
   Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan
   wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 4 dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 5.
                 Pasal 7

  Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Kota Administratif
Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dihapus.


                 Pasal 8

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas sebagai
   berikut:
   a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
      Selatan;
   b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan
      Tulang Bawang Tengah dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Daerah
      Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan
      Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
   c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan
      Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan
      Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Barat;
   d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat l Sumatera
      Selatan.
(2) Wilayah. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai batas-batas
   sebagai berikut:
   a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih
     Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II
     Tulang Bawang;
   b. Sebelah timur berbatasan dengan Laur Jawa;
   c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan
     Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah
     Tingkat II Lampung Selatan.
   d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro
     Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta
     Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai batas-batas sebagai
   berikut:
   a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Timur;
   b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan
      Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
   c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Selatan;
   d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rimurjo Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
   (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
   Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten
   Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
   secara pasti di lapangan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
                Pasal 9

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
   Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, Metro sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Way Kanan, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
   Tingkat II Metro sesuai peraturan pcrundang- undangan yang berlaku.
(2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
   Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II
   Metro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan
   tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi
   Daerah Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
   di sekitarnya.


                Pasal 10

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di Blambangan
   Umpu.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berkedudukan di Sukadana.


                Pasal 11

   Dengan dibentuknya Kotamadya.Daerah Tingkat II Metro,tempat kedudukan
ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan tempat
kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung Suoi
di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.


               BAB III
           PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
              WILAYAH/DAERAH
               Pasal 12

   Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang bupati/walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II di masing-masing wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.


                Pasal 13

   Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur dari Kotamadya Daerah tingkat II Metro dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


                Pasal 14
    Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro di Wilayah/Daerah tersebut masing-masing dibentuk Sekretariat Wilayah/
Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah di instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


              BAB IV
          URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
              Pasal 15

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten
   Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan sebagian urusan pemerintahan
   sebagai kewenangan pangkal di bidang:
   a. Pemerintahan Umum;
   b. Kesehatan;
   c. Pendidikan dan Kebudayaan;
   d. Pekerjaan Umum;
   e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   f. Sosial;
   g. Keuangan Daerah;
   h. Lingkungan Hidup;
   i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
   j. Pertanian Panaman Pangan;
   k. Perkebunan;
   1. Kehutanan;
   m. Peternakan;
   n. Perikanan;
   o. Pertambangan;
   p. Perindustrian dan Perdagangan;
   q. Pariwisata;
   r. Tenaga kerja.

(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro diserahkan
   sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
   a. Pemerintahan Umum;
   b. Kesehatan;
   c. Pendidikan dan Kcbudayaan;
   d. Pekerjaan Umum;
   e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   f. Sosial;
   g. Keuangan Daerah;
   h. Lingkungan hidup;
   i. Kependudukan dau Catatan Sipil;
   j. Pertanian Tanaman Pangan;
   k. Perikanan;
   1. Peternakan;
   m. Perindustrian. dan Perdagangan;
   n. Tenaga Kerja.

(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah,
                BAB V
             KETENTUAN PERALIHAN
                Pasal 16

    Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.


                 Pasal 17

(1) Anggota-anggota Dewah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
   Tingkat II Metro terdiri dari:
   a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
     dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang
     dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
   b. Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
   II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
   Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   Berlaku Gubernur Kepala. Daerah Tingkat l Lampung, Bupati Kepala Daerah
   Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
   Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi
   dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan
   Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro:
   a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur,
      dan Kotamadya Dacrah Tingkat II Metro;
   b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang
      menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
      Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung;
      Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang
      berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan wilayah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Metro;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung,
      Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya
      terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan wilayah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung. Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Metro;
  d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang
    kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
    utang piutang Pemerintah Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang
    Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang kegunaannya
    Untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah
    Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;

  e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumcntasi, dan perpustakaan yang karena
    sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
    II Metro.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-
   lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
   diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
   Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,


                Pasal 19

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentulan Kabupaten Daerah Tingkat II
   Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan laku Kotamadya
   Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
   pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
   Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
   Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung
   sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
   Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
   Metro maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
   dapat disusun Angpran diundangkan Pendapatan dari Belanja Daerah yang
   bersangkutan dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
   Tingkat II Lampung Tengah berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang
   diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten
   Daerah Tingkat Il Lampung timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu pembiayaan
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
   Belanja Daerah Propinsi Daerah tingkat I Lampung selama tiga tahun
   berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.


                Pasal 20

   Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan dan scmua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabapaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebelum
Diubah diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.


                BAB VI
              KETENTUAN PENUTUP
                Pasal 21
   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.


                     Pasal 22

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
pemerintahan daerah.


                     Pasal 23

      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                             Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 20 April i999
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  .                              ttd.

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 20 April 1999


 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,

           ttd.

        AKBAR TANDJUNG


              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 46



                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 12 TAHUN 1999
                                       TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN. DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
                     KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN
                          KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO

I. Umum
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah
pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat namun dalam perkembangannya, perlu ditingkatkan sesuai dengan
potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.

    Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu
35.376,50 KM2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang
relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara bagian utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah bagian Timur:

    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas wilayah 6.647,5
Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu yang meliputi 6 (enam) kecamatan
yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Banjit, Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan
Bahuga, Kecamatan Kasui, dan Kecamatan Pakuon Ratu dengan Was wilayah keseluruhan
3.921,63 Km2.
    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah mempunyai luas wilayah 9.189,50
Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian timur dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Lampung Tcngah wilayah Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh)
kecamatan yaitu Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sekampung, Kecamatan Labuhan
Maringgai, Kecamatan Way Jepara, Kecamatan sukadana, Kecamatan Raman Utara,
Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Jabung, Kecamatan Metro Kibang, dan Kecamatan
Pekalongan dengan, luas wilayah keseluruhan 5.325,03 Km2 dan pada tahun 1986
Dibentuk Kota Administratif Metro dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1986 yang meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan
Bantul dengan luas wilayah 61,79 Km2
    Wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu,
wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tbngah wilayah Sukadana, dan. Kota
Administratif Metro telah mcnunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat sehingga perlu penyesuaian struktur permintahannya.
    Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah
Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah
sukadana serta Kota Administratif Metro mempunyai kedudukan yang strategis
ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
    Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah
Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah
sukadana serta Kota Administratif Metro dfikuti pula dengan peningkatan jumlah
penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara
wilayah Blambangan Umpu berjumlah 276.894 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1997
meningkat menjadi 365.963 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,26%
per tahun. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah
willayah Sukadana berjumlah 821.693 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1997
meningkat menjadi 841.510 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,48% per
tahun.

   Kota Administratif Metro pada tahun 1992 jumlah penduduk 124.468 jiwa dan
pada Tahun 1997 meningkat menjadi 126.583 dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,34%
per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah
kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah ceria
Pembantu Bupati Lampung Timur wilayah Sukadana, dan Kota Administratif Metro.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor
06/KPTS/DPRD-LU/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dengan Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 188.342/27/DPRD/III/LT/1998 tanggal 26
Desember 1998 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat
1.1 Lampung Tengah, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung Nomor 21/P/IV/1998-1W) tentang Perubahan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 17/P/
11/1997-1998 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 09/P/11/1995-1996 tentang Perubahan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung
Nomor 25/P/IW1994-1995 tanggal 10 Pebruari,1995 tentang Persetujuan Prinsip
Pemekaran Daerah Tingkat II Propinsi Daerah Tingkat l Lampung, dan untuk lebih
meninqkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemenuhan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif
masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
dan menata Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah menjadi 3 (tiga) Daerah
Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Tcngah.

   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sama dengan wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur sama dengan wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah
wilayah sukadana, dan wilayah Kotainadya Daerah Tijngkat II Metro wilayahnya
sama dengan Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan
Kecamatan Bantul.

    Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah
berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro. Selanjutnya dengan terbentuknya Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro, scrta dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Tengah ke Gunung Sugih, maka Kota Administratif Metro yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986, Wilayah Kerja Pembantu
Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah. Kerja Pembantu Bupati
Lampung Tengah wilayah Sukadana, dan wilayah kerja Pcmbantu Bupati Lampung
Tengah wilayah Gunung Sugih dihapus. Penghapusan ketiga.wilayah kerja Pembantu,
Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1
  Cukup jelas
Pasal 2
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Utara yang berkcdudukan di Blambangan Umpu.
Wilayah Kabupaten Daerah TingkaL II Lampung Timur adalah wilayah yang
sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur merupakan
wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah yang berkedudukan
di Sukadana. Sedangkan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal
dari Kota Administratif Metro yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 1986, yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan
Bantul.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
 Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
 Cukup jelas
Ayat (2)
 Cukup jelas
Ayat (3)
 Cukup jelas
Ayat (4)
 Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah pula wilayah Kabupaten
 Daerah tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
 Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam bentuk lampiran
 Undang-undang ini.

Ayat (5)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro dengan kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 9
Ayat (1)
 Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai Kanan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung dengan potensi Daerah, dan guna, perencanaan Lampung
Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dan pelaksanaan
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang,
khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan
pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan.
Untuk itu Penataan Ruang Wilayah diserahkan adalah sama dengan perincian
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro agar benar-bcnar serasi dan
terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem, rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten
Daerah Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Daerah Tingkat II Metro, Lampung Tengah serta Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung.


Pasal 10
Ayat (1)
 Yang dimaksud dengan Blambangan Umpu sebagai Ibukota Kabupten Daerah
 Tingkat II Way Kanan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
 Blambangan Umpu.
Ayat (2)
 Yang dimaksud dengan Sukadana sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
 Lampung Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sukadana.

Pasal 11
Yang dimaksud dengan Gunung Sugih sebagai ibukota Kecamatan Daerah Tingkat
II Lampung Tengah adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Gunung
Sugih.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
.Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan
 kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 15
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah sebagian
urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah otonom yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa
depan kabupaten daerah tingkat II Way Kanan dan kabupaten daerah tingkat
II Lampung Timur serta kotamadya daerah tingkat II Metro, dalam rangka
pengembangan dan kemajuan wilayah.

Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Pada saat terbentuknya kabupaten daerah tingkat II Way Kanan dan kabupaten
daerah tingkat II Lampung Timur serta kotamadya daerah tingkat II Metro,
pengangkatan kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai
dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
untuk pertama kali Penjabat bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat
Walikotamadva Daerah Tingkat II Metro diangkat dan ditetapkan Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur kepala Daerah Tingkat I Lampung sampai
Sampai dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Way Kanan dan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Walikotamadya
Daerah TingkatII Metro hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.

Pasal 17
Ayat (1)
 Huruf a
 Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
 ialah pada prinsipnya penetapan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
 Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah
 Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
 berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir dan
 dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
 pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila.

huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 18
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupatcn Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum. yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas
Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah. Blambangan Umpu dan Pembantu Bupati
Lampung Tengah wilayah Sukadana serta Kota Administrasi Metro.

Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa
Penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Pemerintah
Kotamadya. Daerah Tingkat II Metro.

Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang tempat kedudukan kegiatannya berada di Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah
Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah
yang tempat kedudukannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II
Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.

Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang yang kegunaannya untuk
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur dan Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro, diserahkan pula masing-masing Kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar
inventaris.

Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala, Daerah Tingkat II Lampung
Timur serta Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Metro.

Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Metro, didahului peresmian pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan dan peresmian pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur serta peresmian pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, oleh Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik
Indonesia.

Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah tingkat
II Metro, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan
pelaksanaaa penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri
Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiyaaan untuk pembangunan
Gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair,
dan sarana mobilitas serta untuk bagi operasional bagi ke1ancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sertai pembinaan
kemasyarakatan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3825


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_way_kanan_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.