- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)
1998
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_toba_samo_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan; c. bahwa ... - 2- c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 5. Undang- ... - 3- 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABU- PATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan ... - 4- Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; 4. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Pasal 3 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Balige; b. Kecamatan Laguboti; c. Kecamatan Silaen; d. Kecamatan ... - 5- d. Kecamatan Habinsaran; e. Kecamatan Porsea; f. Kecamatan Lumbanjulu; g. Kecamatan Simanindo; h. Kecamatan Pangururan; i. Kecamatan Palipi; j. Kecamatan Onan Runggu; k. Kecamatan Harian; l. Kecamatan Sianjur Mula-mula. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Panyabungan; b. Kecamatan Siabu; c. Kecamatan Kotanopan; d. Kecamatan Muarasipongi; e. Kecamatan Batang Natal; f. Kecamatan Natal; g. Kecamatan Batahan; h. Kecamatan Muara Batang Gadis. Pasal 4 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dengan ... - 6- (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 5 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Merek Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Keca-matan Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun serta Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kualuh Hulu, dan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Garoga, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Siborong borong, Kecamatan Muara, Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Salak, Kecamatan Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi. (2) Wilayah ... - 7- (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun, dan Kecamatan Sosa Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah tingkat I Sumatera Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berkedudukan di Balige. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berkedudukan di Panyabungan. BAB III ... - 8- BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB IV ... - 9- BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang : a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Tenaga Kerja; i. Sosial; j. Pariwisata; k. Keuangan Daerah; l. Perikanan; m. Peternakan; n. Kehutanan; o. Perkebunan; p. Pertambangan. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V ... - 10 - BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perim- bangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 ... - 11 - Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal : a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II ... - 12 - Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 ... - 13 - Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... - 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 188
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_toba_samo_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)