- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)
1998
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_toba_samo_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya
wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta
volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, dipandang
perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan;
c. bahwa ...
- 2-
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang- ...
- 3-
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3600);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABU-
PATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan ...
- 4-
Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Balige;
b. Kecamatan Laguboti;
c. Kecamatan Silaen;
d. Kecamatan ...
- 5-
d. Kecamatan Habinsaran;
e. Kecamatan Porsea;
f. Kecamatan Lumbanjulu;
g. Kecamatan Simanindo;
h. Kecamatan Pangururan;
i. Kecamatan Palipi;
j. Kecamatan Onan Runggu;
k. Kecamatan Harian;
l. Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut :
a. Kecamatan Panyabungan;
b. Kecamatan Siabu;
c. Kecamatan Kotanopan;
d. Kecamatan Muarasipongi;
e. Kecamatan Batang Natal;
f. Kecamatan Natal;
g. Kecamatan Batahan;
h. Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan ...
- 6-
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Merek
Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Silimakuta,
Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Keca-matan
Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipanganbolon
Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun serta Kecamatan
Bandar Pasir Mandoge, dan Kecamatan Bandar Pulau
Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kualuh Hulu,
dan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Daerah Tingkat II
Labuhan Batu;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Garoga,
Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Siborong borong,
Kecamatan Muara, Kecamatan Dolok Sanggul, dan
Kecamatan Parlilitan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Salak,
Kecamatan Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul Kabupaten
Daerah Tingkat II Dairi.
(2) Wilayah ...
- 7-
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang
Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, Kecamatan Batang
Angkola, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun, dan
Kecamatan Sosa Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah tingkat I
Sumatera Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
berkedudukan di Balige.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
berkedudukan di Panyabungan.
BAB III ...
- 8-
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB IV ...
- 9-
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i. Sosial;
j. Pariwisata;
k. Keuangan Daerah;
l. Perikanan;
m. Peternakan;
n. Kehutanan;
o. Perkebunan;
p. Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V ...
- 10 -
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri
dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perim-
bangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang
dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13 ...
- 11 -
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II ...
- 12 -
Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Mandailing Natal;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan
yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15 ...
- 13 -
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah,
diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 188
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_toba_samo_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






