Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)

1998

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal (UU 12 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Mandailing Natal :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 12 TAHUN 1998
                                   TENTANG
   PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR
     DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.   bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
                   Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta
                   Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
                   Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya, dipandang
                   perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
                   menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
                   dimaksud pada masa mendatang;
              b. bahwa        sehubungan    dengan   hal   tersebut   di     atas   dan
                   memperhatikan     perkembangan     jumlah    penduduk,      luasnya
                   wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta
                   volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                   kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
                   dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, dipandang
                   perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
                   sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
                   dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
                   sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
                   Selatan;


                                                                           c. bahwa ...
                                     -     2-
                c.   bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
                     dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut,
                     akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                     pemerintahan,    pembangunan,   dan   kemasyarakatan,     serta
                     memberikan      kemampuan   dalam     memanfaatkan      potensi
                     wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
                d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
                     1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
                     pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
                     Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus ditetapkan
                     dengan Undang-undang;
Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang
                     Dasar 1945;
                2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
                     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
                     38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
                3. Undang-undang Darurat Nomor           7 Tahun 1956 tentang
                     Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam
                     Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
                     Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                     1092);
                4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
                     Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
                     Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
                     1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);


                                                                    5. Undang- ...


                                      -   3-
               5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
                  Kedudukan     Majelis      Permusyawaratan    Rakyat,   Dewan
                  Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
                  Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
                  terakhir   dengan Undang-undang Nomor         5 Tahun 1995
                  (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran
                  Negara Nomor 3600);

                              Dengan persetujuan


         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG            TENTANG         PEMBENTUKAN       KABU-
               PATEN    DAERAH         TINGKAT     II   TOBA   SAMOSIR      DAN
               KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL.


                                   BAB I
                             KETENTUAN UMUM
                                   Pasal 1
               Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
               1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
                  Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
                  Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
               2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                  huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam


                                                                    Penjelasan ...
                                   -    4-
    Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
    Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
    Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
    tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
    Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
    Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
    Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.


                     BAB II
 PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
                     Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.


                     Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari
    sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
    yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
    a. Kecamatan Balige;
    b. Kecamatan Laguboti;
    c. Kecamatan Silaen;


                                                   d. Kecamatan ...
                     -   5-


    d. Kecamatan Habinsaran;
    e. Kecamatan Porsea;
   f. Kecamatan Lumbanjulu;
   g. Kecamatan Simanindo;
   h. Kecamatan Pangururan;
   i. Kecamatan Palipi;
   j. Kecamatan Onan Runggu;
   k. Kecamatan Harian;
   l. Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal
   dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
   Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
   berikut :
   a. Kecamatan Panyabungan;
   b. Kecamatan Siabu;
   c. Kecamatan Kotanopan;
   d. Kecamatan Muarasipongi;
   e. Kecamatan Batang Natal;
   f. Kecamatan Natal;
   g. Kecamatan Batahan;
   h. Kecamatan Muara Batang Gadis.


                    Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
   Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

                                                  (2) Dengan ...
                    -   6-


(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
   Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan
   wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                     Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir mempunyai
   batas-batas sebagai berikut :
   a. Sebelah    utara     berbatasan   dengan   Kecamatan    Merek
      Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Silimakuta,
      Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Keca-matan
      Sidamanik,     dan     Kecamatan      Girsang   Sipanganbolon
      Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun serta Kecamatan
      Bandar Pasir Mandoge, dan Kecamatan Bandar Pulau
      Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan;
   b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kualuh Hulu,
      dan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Daerah Tingkat II
      Labuhan Batu;
   c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Garoga,
      Kecamatan      Sipahutar,    Kecamatan     Siborong    borong,
      Kecamatan     Muara,      Kecamatan    Dolok    Sanggul,     dan
      Kecamatan Parlilitan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
      Utara;
   d. Sebelah    barat     berbatasan   dengan   Kecamatan       Salak,
      Kecamatan Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul Kabupaten
      Daerah Tingkat II Dairi.


                                                      (2) Wilayah ...
                     -   7-




(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
   mempunyai batas-batas sebagai berikut :
    a. Sebelah    utara   berbatasan   dengan    Kecamatan   Padang
       Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, Kecamatan Batang
       Angkola, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun, dan
       Kecamatan Sosa Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
       Selatan;
    b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
       Sumatera Barat;
    c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah tingkat I
       Sumatera Barat;
    d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
    dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
    Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
    secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                      Pasal 6
(1) Ibukota   Kabupaten     Daerah     Tingkat   II   Toba   Samosir
    berkedudukan di Balige.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
    berkedudukan di Panyabungan.


                                                         BAB III ...


                      -   8-


                     BAB III
 PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
              WILAYAH/DAERAH
                      Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                     Pasal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                     Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                                                       BAB IV ...


                     -   9-




                    BAB IV
    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
                    Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
    Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal,
    diserahkan   sebagian   urusan-urusan   pemerintahan   sebagai
    kewenangan pangkal di bidang :
    a. Pemerintahan Umum;
    b. Kesehatan;
    c. Pendidikan dan Kebudayaan;
    d. Pertanian;
    e. Pekerjaan Umum;
    f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    g. Perindustrian dan Perdagangan;
    h. Tenaga Kerja;
    i. Sosial;
    j. Pariwisata;
    k. Keuangan Daerah;
    l. Perikanan;
    m. Peternakan;
    n. Kehutanan;
    o. Perkebunan;
    p. Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                       BAB V ...


                     -   10 -


                       BAB V
          KETENTUAN PERALIHAN
                     Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Utara.


                    Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri
    dari :
    a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
       Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perim-
       bangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang
       dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
    b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
    Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
    pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                                                        Pasal 13 ...


                    -   11 -


                    Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat
    II Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
    Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli
    Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
   lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan
   oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
   Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan
   Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
   yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Mandailing Natal;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
   Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah
   Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah
   Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya
   terletak di wilayah Kabupaten Daerah


                                                   Tingkat II ...
                -    12 -


   Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah
   Tingkat II Mandailing Natal;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
   Daerah Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang
   Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
   yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
   II Mandailing Natal;
    e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan
       yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah
       Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
       Mandailing Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
    tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
    II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
    Natal.


                          Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
    kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
    dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
    selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
    peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
    Negeri.


                                                          Pasal 15 ...
                      -     13 -


                          Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua
ketentuan     peraturan     perundang-undangan   yang   berlaku   bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah,
diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
                      BAB VI
            KETENTUAN PENUTUP
                      Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.




                      Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.




                      Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                            Agar ...


                      -   14 -




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                             Disahkan di Jakarta
                             pada tanggal 23 Nopember 1998

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                              ttd
                                BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
                     ttd
           AKBAR TANDJUNG




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 188


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_toba_samo_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK