- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil (UU 14 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil (UU 14 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_aceh_sing_14.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan; c. bahwa pcmbcntukan Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang.Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 0tonomi Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3. Kabupaten Daerah Tingkat II Acch Sclatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatcra Utara; 4. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonorn Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Simpang Kiri; b. Kecamatan Sinipang Kanan; C. Kecamatan Singkil; d. Kecamatan Pulau Banyak. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara; b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oieh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya. Pasal 7 Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di Singkil. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 8 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai Dengan peraturaa perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Dengan terbentuknya Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 11 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; c Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; 1. Kehutanan; m. Perindustrian dan Perdagangan; n. Pertambangan; 0. Pariwisata; P. Peternakan; q. Perikanan; r. Tenaga Kerja. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Pasal 13 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan, suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di dacrah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Acch Singkil: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil; C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil; d. Ulang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan diundangkan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama scbelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bcrsangkutan, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan berdasarkan perinibangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat bcrlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Thhun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 48 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL UMUM Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Daerah Istimcwa Aceh mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 55.390 Km2 dengan suana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya. di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan bagian selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 8.910 Km2, dan dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemeritahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di bagian selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan untuk wilayah Singkil meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan, Pulau Banyak, berkedudukan di Singkil, dengan luas wilayah 3.964 Km2. Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dari pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan pariwisata. Perkernbangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berjumlah 104.298 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 113.002 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0,99% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan, serta pclayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan Nomor 06/KM/DPRD/1996 tanggal 3 Juni 1996 tentang Persetujuan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Singkil menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Singkil dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13512966 tanggal 24 Dcsciiiber 1996 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Singkil Menjadi Kabaupaten Daerah Tingkat II Singkil, dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil. Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh wilayah Singkil dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas Pasal 2 wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Pasal Singkil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1612/21 tanggal 16 Juni 1969. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah kabupaten daerah tingkat II Aceh Singkil dlm bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penetapan batas wilayah secara pasti antara kabupaten daerah tingkat II Aceh Singkil dengan kabupaten daerah tingkat II Aceh Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian, Pengukuran dan pematokan dilapangan. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka mengcmbangkan Kabupatan Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan Pasal 12 potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan Untuk itu Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil harus benar- benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Singkil sebagai ibukota Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Singkil. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam ayat ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintah yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, untuk Mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil. Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Acch dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasal 17 Aceh Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jclas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3827
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_aceh_sing_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Banyak daerah tingkat 2 di aceh.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)