- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil (UU 14 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil (UU 14 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_aceh_sing_14.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan pada
khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban
tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari
Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
c. bahwa pcmbcntukan Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang.Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 0tonomi
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH
SINGKIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Acch Sclatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatcra Utara;
4. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonorn Propinsi Aceh
dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Sinipang Kanan;
C. Kecamatan Singkil;
d. Kecamatan Pulau Banyak.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil mempunyai batas-batas
sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oieh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai
Dengan peraturaa perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah,
dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan
sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
c Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
1. Kehutanan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
0. Pariwisata;
P. Peternakan;
q. Perikanan;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa
Aceh.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dengan memperhatikan perimbangan, suara hasil Pemilihan Umum terakhir
yang dilaksanakan di dacrah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Acch Singkil:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang
menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;
C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;
d. Ulang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-
lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan diundangkan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama scbelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bcrsangkutan, dibebankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh
Selatan berdasarkan perinibangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun
berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat bcrlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Thhun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 48
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
UMUM
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Istimcwa Aceh mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 55.390
Km2 dengan suana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih
terbatas, khususnya. di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan bagian
selatan.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 8.910 Km2,
dan dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemeritahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di bagian selatan dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan untuk wilayah Singkil meliputi 4 (empat)
kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan
Singkil, dan Kecamatan, Pulau Banyak, berkedudukan di Singkil, dengan luas
wilayah 3.964 Km2.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan
yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dari
pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah
Singkil telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
Pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan
pariwisata.
Perkernbangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja
Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berjumlah 104.298 jiwa, sedangkan
pada tahun 1998 meningkat menjadi 113.002 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
0,99% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan,
serta pclayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Selatan Nomor 06/KM/DPRD/1996 tanggal 3 Juni
1996 tentang Persetujuan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh
Selatan Wilayah Singkil menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Singkil dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13512966
tanggal 24 Dcsciiiber 1996 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Kerja
Pembantu Bupati Singkil Menjadi Kabaupaten Daerah Tingkat II Singkil, dan untuk
lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan peran
aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh
Selatan ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu dengan membentuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu
Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil dan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh wilayah
Singkil dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah yang
sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah
kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Pasal
Singkil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
1612/21 tanggal 16 Juni 1969.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah kabupaten
daerah tingkat II Aceh Singkil dlm bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara kabupaten daerah tingkat II
Aceh Singkil dengan kabupaten daerah tingkat II Aceh Selatan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian,
Pengukuran dan pematokan dilapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengcmbangkan Kabupatan Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai
dengan Pasal 12 potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang
khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan
pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan Untuk itu
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil harus benar-
benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Selatan dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Singkil sebagai ibukota Kabupatcn Daerah Tingkat II
Aceh Singkil adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Singkil.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam ayat ini adalah sebagian
urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintah yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan
masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dalam rangka
pengembangan dan kemajuan wilayah.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai
dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Istimewa Aceh sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Aceh Singkil hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
Terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan dan Jumlah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, untuk
Mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam
pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil.
Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Acch dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasal 17
Aceh Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing
Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan pula kepada
Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Aceh Singkil.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil didahului
peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan
pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana
mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jclas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3827
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_aceh_sing_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Banyak daerah tingkat 2 di aceh.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






