- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_luwu_utar_13.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada
khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas
serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupatem Daerah
Tingkat II Luwu;
c. bahwa pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintaham, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang
ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tergali dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU
UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pcnjclasan 2 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan;
b. Kecamatan Sabbang;
C. Kecamatan Limbong;
d. Kecamatan Malangke;
C. Kecamatan Sukamaju;
f. Kecamatan Bone-Bone;
g. Kecamatan Wotu;
h. Kecamatan Mangkutana;
i. Kecamatan Nuha;
j. Kecamatan Malili.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana
Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara, secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat l Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II di sekitarnya.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan
instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan
sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
1. Kehutanan;
M. Perikanan;
n. Pcternakan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
P. Pcrtanibangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan
Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir
yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dam jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi
Dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang
menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oieh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah propinsi Daerah Tingkat
II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang
kegunaannya untuk wilayah Ka6upaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-
lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung
sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan selama tiga
tahun bcrturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 47
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten ,
Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan
sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan mempunyai wilayah yang cukup
luas yaitu 62.482,54 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi
yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu.
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu mempunyai luas wilayah 17.791,43 Km2,
dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Luwu untuk wilayah I dan wilayah II Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu
untuk wilayah I meliputi empat kecamatan yaitu, Kecamatan Malangke, Kecamatan
Sabbang, Kecamatan Limbong, dan Kecamatan Masamba berkedudukan di Masamba,
sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II meliputi enam kecamatan
yaitu Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Wotu, Kecamatan
Mangkutana, Kecamatan Malili, dan Kecamatan Nuha berkedudukan di Malili dengan
luas wilayah kedua Pembantu Bupati tersebut 14.447,46 Km2. Perkembangan calon
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1994 penduduk berjumlah 554.983 jiwa dan
pada tahun 1998 meningkat menjadi 563.975 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 4,025% pcr tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pclayanan kepada masayrakat di calon Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai
kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertalianan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan
potcnsi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman
pangan, Perikanan, peternakan, pertambangan dan kehutanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan aspirasi yang
berkemhang dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tanggal 10 Februari
1999 Nomor 03/KPTS/DPRD/II/1999 tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu menjadi Dua kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tanggal 6
Maret 1999 Nomor 21/III/1999 tentang Pemberian Persetujuan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwit, menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat
II serta, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditata
menjadi dna Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu dengan membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara sebagai Kabupaten yang harti, sejalan dengan kebutuhan
pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Dengan telah terbentuk-bentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkurang seluas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara dan wilayah kerja Pembantu.
Bupati Luwu wilayah I dan II dihapus Penghapusan kedua wilayah kerja
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum
Dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja
Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret
1988.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam bentuk Lampiran Undang-undang ini
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasa1 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai
dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu penataan ruang wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang
terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Masamba, sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Masamba.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas, Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan
Dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam, Ayat ini adalah sebagian
urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan dan masa
Depan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam rangka pengembangan
dan kemajuan wilayah.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
yang telah ditetapkan dalani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, pengangkatan
Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata
cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Oleh karena itu untuk
pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara diangkat
dan ditetapkan oieh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Luwu Utara hasil Pemilihan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
Perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi
yang berdasarkan Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah TingkatII Luwu
Utara, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasa; 14
Dengan terbentuknya kabupeten dati II Luwu utara untuk mencapai daya guna
dari hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu
Bupati Luwu wilayah I dan wilayah II.
Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat l Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat II Luwu sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing
Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Begitu juga
mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Luwu Utara.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara didahului
peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri
Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3826
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_luwu_utar_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






