- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_luwu_utar_13.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupatem Daerah Tingkat II Luwu; c. bahwa pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintaham, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tergali dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pcnjclasan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan; b. Kecamatan Sabbang; C. Kecamatan Limbong; d. Kecamatan Malangke; C. Kecamatan Sukamaju; f. Kecamatan Bone-Bone; g. Kecamatan Wotu; h. Kecamatan Mangkutana; i. Kecamatan Nuha; j. Kecamatan Malili. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat l Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya. Pasal 7 Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 8 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 11 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; 1. Kehutanan; M. Perikanan; n. Pcternakan; o. Perindustrian dan Perdagangan; P. Pcrtanibangan; q. Pariwisata; r. Tenaga Kerja. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pasal 13 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara, pengangkatan, dam jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi Dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oieh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah propinsi Daerah Tingkat II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang kegunaannya untuk wilayah Ka6upaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan selama tiga tahun bcrturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 47 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA UMUM Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten , Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan- kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 62.482,54 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu. Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu mempunyai luas wilayah 17.791,43 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I dan wilayah II Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I meliputi empat kecamatan yaitu, Kecamatan Malangke, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong, dan Kecamatan Masamba berkedudukan di Masamba, sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Malili, dan Kecamatan Nuha berkedudukan di Malili dengan luas wilayah kedua Pembantu Bupati tersebut 14.447,46 Km2. Perkembangan calon Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1994 penduduk berjumlah 554.983 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 563.975 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,025% pcr tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pclayanan kepada masayrakat di calon Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertalianan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potcnsi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, Perikanan, peternakan, pertambangan dan kehutanan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan aspirasi yang berkemhang dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tanggal 10 Februari 1999 Nomor 03/KPTS/DPRD/II/1999 tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu menjadi Dua kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tanggal 6 Maret 1999 Nomor 21/III/1999 tentang Pemberian Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwit, menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat II serta, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditata menjadi dna Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai Kabupaten yang harti, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Dengan telah terbentuk-bentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dan wilayah kerja Pembantu. Bupati Luwu wilayah I dan II dihapus Penghapusan kedua wilayah kerja dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum Dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret 1988. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam bentuk Lampiran Undang-undang ini Ayat (3) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasa1 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu penataan ruang wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Masamba, sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Masamba. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pembentukan dinas-dinas, Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan Dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam, Ayat ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan dan masa Depan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara diangkat dan ditetapkan oieh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara hasil Pemilihan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada Perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah TingkatII Luwu Utara, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa; 14 Dengan terbentuknya kabupeten dati II Luwu utara untuk mencapai daya guna dari hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Luwu wilayah I dan wilayah II. Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat l Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Luwu sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara. Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3826
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_luwu_utar_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)