Previous
Next

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Landak (UU 55 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 183, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada
umumnya dan Kabupaten Pontianak pada Khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi yang ada di wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai
undang-undang;
c. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3
Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Air Besar;
b. Kecamatan Kuala Behe;
c. Kecamatan Ngabang;
d. Kecamatan Meranti;
e. Kecamatan Menyuke;
f. Kecamatan Sengah Temila;
g. Kecamatan Sebangki;
h. Kecamatan Mempawah Hulu;
i. Kecamatan Menjalin; dan
j. Kecamatan Mandor.

Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten
Pontianak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
(1) Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Ledo,
Kecamatan Sanggauledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Kembayan, Kecamatan
Tayan Hulu, dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan
Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Kecamatan Mempawah Hilir,
Kabupaten Pontianak.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Landak, wajib menetapkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Landak dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.

Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat
dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang
berada dalam wilayah Kabupaten Landak;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang
tempat kedudukannya terletak di Kabupaten Landak;
d. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Landak; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Landak.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.

Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Landak, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperolah dari Kabupaten Landak.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Pontianak tetap berlaku
bagi Kabupaten Landak, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3904   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

I. UMUM

Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya, Kabupaten Pontianak pada khususnya meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah,
luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Kalimantan Barat mempunyai luas wilayah 146.807 km2 dengan sarana dan prasarana
komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Pontianak bagian
selatan.
Kabupaten Pontianak mempunyai luas wilayah 18.171.20 km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang
yang wilayahnya meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan
Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Meranti. Dalam rangka pembentukan Kabupaten
Landak, wilayah tersebut ditambah dengan Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan
Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan
kecamatan-kecamatan tersebut mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan
kecamatan-kecamatan tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman
pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan, perdagangan, dan jasa.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan
tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 wilayah kerja
Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut penduduknya
berjumlah 361.806 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 384.030 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 1,5 persen per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan
tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak
tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 30 Maret 1999 Nomor 03 Tahun 1999 tentang
Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Pontianak dan Keputusan DPRD
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 1 April 1999 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Dukungan
terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak, serta untuk lebih meningkatkan
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan
kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Kabupaten Pontianak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, ditata menjadi dua
Kabupaten dengan membentuk Kabupaten Landak dengan luas 9.909,10 km2 yang wilayahnya meliputi
sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, Kecamatan Sengah Temila,
Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan
Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas wilayah
Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dihapus.
Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Landak adalah yang sebelum dibentuk Kabupaten Landak merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri tanggal 13 Maret Tahun 1985 Nomor 821.26-224, dan ditambah dengan wilayah Kecamatan
Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan
Mempawah Hulu.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Landak dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Pontianak ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kalimantan Barat yang
didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Landak, sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang
khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Ngabang sebagai ibukota Kabupaten Landak adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Ngabang.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Penjabat Bupati Landak melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Landak hasil pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.

Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Pontianak wilayah
Ngabang. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah
Kabupaten Landak.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten
Pontianak yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Landak diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Landak.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Landak adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Bupati Landak.
Pelantikan Penjabat Bupati Landak didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Landak oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah
dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_landak_(uu_55_thn_1999)_55.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.