Previous
Next

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Boalemo (UU 50 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 178, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada
umumnya serta Kabupaten Gorontalo pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang
perlu membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Boalemo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Boalemo harus ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Boalemo dalam wilayah Propinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3
Kabupaten Boalemo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Paguyaman;
b. Kecamatan Tilamuta;
c. Kecamatan Paguat;
d. Kecamatan Marisa; dan
e. Kecamatan Popayato.

Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten
Gorontalo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai
wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta.
Pasal 8
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo,
kedudukan Ibukota dipindahkan ke Marisa.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 10
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Boalemo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Boalemo, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu
tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo.

Pasal 14
Pada saat terbentuknya Kabupaten Boalemo, Penjabat Bupati Boalemo untuk pertama kali diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara
dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan
perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang
berada dalam Kabupaten Boalemo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan
sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.

Pasal 16
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Boalemo, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.

Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Gorontalo tetap berlaku
bagi Kabupaten Boalemo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3899   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

I. UMUM

Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah,
luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Sulawesi Utara mempunyai luas wilayah 39.573,49 km2 dengan sarana serta prasarana
komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo
bagian barat.
Kabupaten Gorontalo mempunyai luas wilayah 12.150,65 km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, di bagian barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah
IV yang berkedudukan di Paguat yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman,
Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Popayato dengan luas
wilayah 6.606,89 km2.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis jika
ditinjau dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV telah menunjukkan kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,
serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain, di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan pariwisata.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut berjumlah
218.832 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 222.559 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 1,70% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan di
wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang
sejak tahun 1985 dan selanjutnya secara formal yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tanggal 20 Januari 1994, Nomor 01 Tahun 1994 tentang
Pernyataan Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Mendukung Usul
Pembentukan Wilayah Eks Kawedanan Boalemo menjadi Daerah Tingkat II, dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 1999, tanggal 16 Juli 1999 tentang
Persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Utara terhadap Pembentukan Kabupaten Boalemo,
untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat,
maka dipandang perlu ditata wilayah Kabupaten Gorontalo menjadi dua Daerah Otonom, yaitu dengan
membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo yang wilayahnya sama
dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat.
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, wilayah Kabupaten Gorontalo berkurang seluas wilayah
Kabupaten Boalemo dan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di
Paguat dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Boalemo adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Boalemo merupakan
wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Boalemo dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sulawesi Utara yang didasarkan
atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Boalemo sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa mendatang
khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Boalemo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Tilamuta sebagai ibukota Kabupaten Boalemo adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Tilamuta.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Penjabat Bupati Boalemo melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Boalemo hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.

Pasal 15
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Gorontalo
Wilayah IV di Paguat.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah
Kabupaten Gorontalo sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada
Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo diserahkan pula kepada
Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Bupati Boalemo. Pelantikan Penjabat Bupati Boalemo didahului dengan peresmian
pembentukan Kabupaten Boalemo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah
dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Lampiran ...(peta)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_boalemo_(uu_50_thn_1999)_50.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian dan definisi tentang kabupaten boalemo.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.