Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam (UU 53 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam (UU 53 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 181, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN
KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya
dan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu
dan Kotamadya Batam pada khususnya, adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa
mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya
Batam, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai
pemekaran dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebagai pemekaran
Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebagai pemekaran Kabupaten
Kepulauan Riau, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan
membentuk Kota Batam;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN
KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
c. Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;
d. Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
57) sebagai undang-undang;

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam dalam wilayah Propinsi Riau.

Pasal 3
Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Langgam;
b. Kecamatan Bunut;
c. Kecamatan Kuala Kampar; dan
d. Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pasal 4
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai;
b. Kecamatan Kepenuhan;
c. Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun;
e. Kecamatan Rokan IV Koto;
f. Kecamatan Rambah; dan
g. Kecamatan Rambah Samo.

Pasal 5
Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Kubu;
b. Kecamatan Bangko;
c. Kecamatan Rimba Melintang;
d. Kecamatan Tanah Putih; dan
e. Kecamatan Bagan Sinembah.

Pasal 6
Kabupaten Siak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Siak;
b. Kecamatan Minas; dan
c. Kecamatan Sungai Apit.

Pasal 7
Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Karimun;
b. Kecamatan Moro; dan
c. Kecamatan Kundur.

Pasal 8
Kabupaten Natuna berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Jemaja;
b. Kecamatan Siantan;
c. Kecamatan Bunguran Barat;
d. Kecamatan Bunguran Timur;
e. Kecamatan Serasan; dan
f. Kecamatan Midai.

Pasal 9
Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, yang terdiri atas
wilayah:
a. Kecamatan Singingi;
b. Kecamatan Kuantan Hilir;
c. Kecamatan Cerenti;
d. Kecamatan Benai;
e. Kecamatan Kuantan Tengah; dan
f. Kecamatan Mudik.

Pasal 10
(1) Kota Batam berasal dari:
a. Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:
1) Kecamatan Belakang Padang;
2) Kecamatan Batam Barat; dan
3) Kecamatan Batam Timur;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
1) sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:
a) Desa Rampang Cate;
b) Desa Sembulang;
c) Desa Sijantung;
d) Desa Karas; dan
e) Desa Pulau Abang;
2) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi:
a) sebagian wilayah Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan
b) Desa Subang Mas.
(2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah yang
meliputi:
a. Kecamatan Batu Ampar;
b. Kecamatan Nongsa;
c. Kecamatan Galang;
d. Kecamatan Sungai Beduk;
e. Kecamatan Bulang;
f. Kecamatan Belakang Padang;
g. Kecamatan Sekupang; dan
h. Kecamatan Lubuk Baja.

Pasal 11
(1) Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan
Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa
Pengujan.
(2) Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b angka 2) tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan pusat
pemerintahan berkedudukan di Keluarahan Tanjung Uban Kota.
(3) Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.

Pasal 12
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pelalawan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.

Pasal 13
Dengan dibentuknya Kota Batam, Kotamadya Batam dalam wilayah Propinsi Riau dihapus.

Pasal 14
(1) Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan
Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung, Kabupaten
Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri
Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan
Singingi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan
Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(2) Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi Sumatera
Barat; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
(3) Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto
Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4) Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam,
Kabupaten Pelalawan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5) Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kota Batam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebging Tinggi, Kabupaten Bengkalis
dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6) Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(7) Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan
Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat;
(8) Kabupaten Batam mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan
Riau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka Pemerintah Kabupaten
Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah
Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2) Ibukota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3) Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.
(4) Ibukota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5) Ibukota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(6) Ibukota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7) Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali bidang politik, luar negeri pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di
Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga
teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21
(1) Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita
Batam.
(2) Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan
Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu
disempurnakan.
(3) Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat-lambatnya
dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam, diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam terdiri dari:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Palalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kampar
setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis disesuaikan dengan juklah penduduk Kabupaten Bengkalis setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan
Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan Singingi.

Pasal 23
Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati
Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat
Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Riau.

Pasal 24
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan
Riau, dan Bupati Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten
Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten
Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta
kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
d. utang piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten
Rokan Hulu, utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Siak, utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun
dan Kabupaten Natuna, utang piutang Kabupaten Indragiri Hulu, yang kegunaannya untuk Kabupaten
Kuantan Singingi, dan utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota Batam;
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Pasal 25
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembantukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau,
dan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(3) Pemerintah Propinsi Riau wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 26
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kampar tetap berlaku
bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkalis tetap berlaku
bagi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap
berlaku bagi Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
(4) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Indragiri Hulu tetap
berlaku bagi Kabupaten Kuantan Singingi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini. dan (5) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi
Riau tetap berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 27
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Rokan
Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif
telah difungsikan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3902   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

I. UMUM

Propinsi Riau pada umumnya serta Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan
Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kotamadya Batam pada khususnya meskipun telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah,
luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Riau mempunyai luas wilayah 94.561 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi serta
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Kampar bagian timur dan barat,
Kabupaten Bengkalis bagian selatan dan barat, Kabupaten Kepulauan Riau bagian utara dan barat, serta
Kabupaten Indragiri Hulu bagian barat.
Kabupaten Kampar mempunyai luas wilayah 30.563,72 km2. Dalam rangka membantu tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di
kawasan timur bentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah II yang meliputi empat kecamatan
yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Langgam, Kecamatan Kuala Kampar, dan Kecamatan Pangkalan
Kuras dengan luas wilayah keseluruhan 12.490,42 km2. Sementara itu, disebelah barat dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I yang meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai,
Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun,
Kecamatan Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan
7.449,85 k2.
Kabupaten Bengkalis mempunyai luas wilayah 28.919,45 km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, dikawasan selatan dibentuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Apit,
Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas dengan luas wilayah keseluruhan 8.556,03 km2. Sementara itu
disebelah barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I yang meliputi lima
kecamatan, yaitu Kecamatan Kubu, Kecamatan Bangko, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Rimba
Melintang, dan Kecamatan Bagan Sinembah dengan luas wilayah keseluruhan 8.881,59 km2.
Kabupaten Kepulauan Riau mempunyai luas wilayah 9.982,88 km2 Dalam rangka membantu tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di
kawasan barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah II yang meliputi tiga
kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun, Kecamatan Kundur, dan Kecamatan Moro dengan luas wilayah
keseluruhan 1.524 km2. Sementara itu di sebelah utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati
Kepulauan Riau Wilayah I yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan,
Kecamatan Midai, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan
dengan luas wilayah keseluruhan 3.404,40 km2.
Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai luas wilayah 15.854,29 km2. Dalam rangka membantu tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di
kawasan Barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I yang meliputi enam
kecamatan, yaitu Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Kuantan Tengah,
Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Benai, dan Kecamatan Singingi dengan luas wilayah
keseluruhan 7.656,03 km2.
Kotamadya Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 dengan luas
wilayah keseluruhan 61.253 km2, yang terdiri atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang,
Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur. Dalam perkembangannya Kotamadya Batam
tumbuh sebagai kota perdagangan dan industri serta menunjukkan kemajuan yang pesat dalam
penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Perkembangan Kotamadya Batam tidak terlepas dari keberadaan Badan Otorita Batam sebagai
pengelola industri di Kotamadya Batam. Dalam rangka pengembangan Kotamadya Batam pada masa
mendatang sesuai dengan potensinya khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, Kotamadya
Batam perlu diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, dan menata
Kecamatan menjadi delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang,
Kecamatan Bulang, Kecamatan Sungai Beduk, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Nongsa, dan Kecamatan Galang yang luas seluruhnya 1.570,35 km2.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati
Bengkalis Wilayah I, dan tiga kecamatan yang terdiri atas Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan
Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan II, dan wilayah kerja
Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam telah menunjukkan perkembangan
dan pembangunan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja
Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I dan wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan
Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan wilayah
kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam mempunyai kedudukan yang
strategis jika ditinjau dari segi politis, ekonomis, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut dan kecamatan-kecamatan serta Kotamadya
Batam di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1997 penduduk wilayah
kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah II berjumlah 202.723 jiwa, sedangkan pada tahun 1998
meningkat menjadi 213.393 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,26 % per tahuna. Pada
tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I berjumlah 254.876 jiwa,
sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 268.291 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 5,94 % per tahun.
Pada Tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah II berjumlah 361.946 jiwa,
sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 364.880 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8,04
% per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah Kecamatan Siak, Kecamatan Sungai Apit, dan
Kecamatan Minas berjumlah 225.686 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 231.616 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,56 % per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja
pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah II berjumlah 152.081 jiwa, sedangkan pada tahun 1998
berjumlah 155.186 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,04 % per tahun.
Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I berjumlah 76.372
jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 78.273 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 2,49 % per
tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I berjumlah
200.477 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1998 meningkat menjadi 206.744 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 3,13 % per tahun.
Pada tahun 1997 penduduk Kotamadya Batam berjumlah 252.480 jiwa, sedangkan pada akhir tahun
1998 meningkat menjadi 281.904 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 11,65 % per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu
Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I dan Wilayah
Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati
Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I
serta Kotamadya Batam. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1953 yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 28 Juni 1999 No.
05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten dalam Wilayah Daerah Tingkat II
Kampar, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis tanggal 22 Juni 1999 No.
12/KPTS/P/DPRD/1999/2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau Tanggal 24
Juni 1999 No. 14/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kepulauan Riau, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu tanggal 24 Juni 1999 No. 02/KPTS/DPRD/VI/1999
tentang Persetujuan Melepaskan sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu untuk
dijadikan Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Riau tanggal 24 Juni 1999 No. 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan
terhadap Usul Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Propinsi Riau serta untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu
Wilayah Kabupaten Kampar ditata menjadi tiga Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Pelalawan, dan
Kabupaten Rokan Hulu, menata Kabupaten Bengkalis menjadi tiga Kabupaten, yaitu membentuk
Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Siak, menata Kabupaten Kepulauan Riau menjadi tiga
Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, dan menata Kabupaten
Indragiri Hulu menjadi dua Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Kuantan Singingi serta membentuk
Kota Batam sebagai peningkatan struktur pemerintahan Kotamadya Batam.
Mengingat di Kota Batam pada saat berlakunya undang-undang ini penyelenggaraan sebagian tugas dan
kewenangan dilaksanakan oleh Badan Otarita Batam, dalam rangka mendudukkan tugas, fungsi, dan
kewenangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, diperlukan pengaturan hubungan
kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam untuk menghindari tumpang tindih
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka
wilayah Kabupaten Kampar berkurang seluas wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu,
wilayah Kabupaten Bengkalis berkurang seluas Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, wilayah
Kabupaten Kepulauan Riau berkurang seluas wilayah Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan
sebagian wilayah Kecamatan Galang serta sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, dan wilayah
Kabupaten Indragiri Hulu berkurang seluas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka
wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati
Bengkalis Wilayah I, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan
wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 dihapus.
Penghapusan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, yang sebelum dibentuk Kabupaten
Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan
Wilayah II, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26
Mei 1987.
Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan wilayah Kabupaten Siak, yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten
Rokan Hilir dan Kabupaten Siak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26 Mei 1987 dan
merupakan tiga Kecamatan yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis.
Wilayah Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten
Karimun dan Natuna merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah
II yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-195 tanggal 18 Februari
1984.
Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Kuantan Singingi
merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26 Mei 1987.
Wilayah Kota Batam berasal dari wilayah Kotamadya Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 1983 dan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yaitu sebagian Kecamatan
Galang dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keberadaan Kelurahan/Desa pada masing-masing Kecamatan di Kota Batam setelah ditata menjadi
delapan Kecamatan menjadi sebagai berikut:
a. Kecamatan Batu Ampar terdiri atas:
1) Kelurahan Bukit Senyum;
2) Kelurahan Sungai Jodoh;
3) Kelurahan Batu Merah;
4) Kelurahan Kampung Seraya;
5) Kelurahan Bengkong Harapan;
6) Kelurahan Bukit Jodoh;
7) Kelurahan Harapan Baru; dan
8) Kelurahan Bengkong Laut.
b. Kecamatan Nongsa terdiri atas:
1) Kelurahan Batu Besar;
2) Kelurahan Nongsa;
3) Kelurahan Kabil;
4) Kelurahan Teluk Kering;
5) Kelurahan Belian;
6) Kelurahan Baloi Permai;
7) Kelurahan Baloi; dan
8) Desa Desa Ngenang.
c. Kecamatan Galang terdiri atas:
1) Desa Sijantung;
2) Desa Karas;
3) Desa Galang Baru;
4) Desa Sembulang;
5) Desa Rempang Cate;
6) Desa Subang Mas; dan
7) Desa Pulau Abang.
d. Kecamatan Sungai Beduk terdiri atas:
1) Kelurahan Muka Kuning;
2) Kelurahan Batuaji;
3) Kelurahan Sagulung; dan
4) Kelurahan Tanjung Piayu.
e. Kecamatan Bulang, terdiri atas:
1) Kelurahan Bulang Lintang;
2) Kelurahan Pulau Buluh;
3) Desa Temoyong;
4) Desa Batu Legong;
5) Desa Pantai Gelam; dan
6) Desa Pulau Setokok.
f. Kecamatan Belakang, terdiri atas:
1) Kelurahan Belakang Padang;
2) Desa Pemping;
3) Desa Kasu;
4) Desa Pecong; dan
5) Desa Pulau Terong;
g. Kecamatan Sekupang terdiri atas:
1) Kelurahan Sungai Harapan;
2) Kelurahan Tanjung Pinggiri;
3) Kelurahan Tanjung Riau;
4) Kelurahan Tanjung Uncang;
5) Kelurahan Tiban Indah;
6) Kelurahan Patam Lestari;
7) Kelurahan Tiban Asri; dan
8) Kelurahan Tiban Lama.
h. Kecamatan Lubuk Baja terdiri atas:
1) Kelurahan Batu Selicin;
2) Kelurahan Lubuk Baja Kota;
3) Kelurahan Kampung Pelita;
4) Kelurahan Pangkalan Petai; dan
5) Kelurahan Tanjung Uma.

Mengingat beberapa kecamatan wilayahnya terdiri atas beberapa pulau, untuk kejelasan atau kepastian
hukum keberadaan tiap-tiap pulau dalam suatu wilayah kecamatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kecamatan Belakang Padang terdiri atas:
1) Pulau Belakang Padang;
2) Pulau Sambu;
3) Pulau Dendang;
4) Pulau Lengkana;
5) Pulau Meriam;
6) Pulau Tolop;
7) Pulau Suwe;
8) Pulau Air Manis;
9) Pulau Jagung;
10) Pulau Sekilak;
11) Pulau Leroi;
12) Pulau Layang Besar;
13) Pulau Tapung 14) Pulau Suba;
15) Pulau Niup;
16) Pulau Mercan Besar 17) Pulau Sarang;
18) Pulau Semakau;
19) Pulau Serapat;
20) Pulau Negeri;
21) Pulau Penyalang;
22) Pulau Bertam;
23) Pulau Lingke;
24) Pulau Padi;
25) Pulau Bakau;
26) Pulau Pemping;
27) Pulau Labum Besar;
28) Pulau Labum Kecil;
29) Pulau Kasu;
30) Pulau Batu Ampar;
31) Pulau Lumba;
32) Pulau Sei Cudung;
33) Pulau Pelangi;
34) Pulau Ketapah;
35) Pulau Katung;
36) Pulau Buntung;
37) Pulau Tandut;
38) Pulau Panjang;
39) Pulau Sali;
40) Pulau Kepala Jeri.
41) Pulau Ladang;
42) Pulau Pecung;
43) Pulau Dandan;
44) Pulau Cumin;
45) Pulau Semukir;
46) Pulau Santo;
47) Pulau Bayan;
48) Pulau Paloi Kecil;
49) Pulau Paloi Besar;
50) Pulau Terong;
51) Pulau Teluk Bakau;
52) Pulau Telan;
53) Pulau Ketumbar;
54) Pulau Kepala Gading;
55) Pulau Geranting.
b. Kecamatan Sekupang terdiri atas:
1) Pulau Dangas;
2) Pulau Janda Berhias;
3) Pulau Seraya;
4) Pulau Kapur;
5) Pulau Teluk Dalam;
6) Pulau Cicit; dan
7) Pulau Bokor;
c. Kecamatan Bulang terdiri atas:
1) Pulau Bulan;
2) Pulau Bulan Lintang;
3) Pulau Tanjung Kubu;
4) Pulau Bulan Kiban;
5) Pulau Jallo;
6) Pulau Buluh;
7) Pulau Teluk Sepaku;
8) Pulau Boyan;
9) Pulau Tengah;
10) Pulau Bulat;
11) Pulau Temoyong;
12) Pulau Nipis;
13) Pulau Rinjing;
14) Pulau Kemudi;
15) Pulau Biawak Besar;
16) Pulau Ladi;
17) Pulau Resam Bakau;
18) Pulau Resam Laut;
19) Pulau Tinju;
20) Pulau Aweng;
21) Pulau Selat Nenek;
22) Pulau Pual;
23) Pulau Malang Hitam;
24) Pulau Luing Bendera;
25) Pulau Luing Sempal;
26) Pulau Luing Lamat;
27) Pulau Luing Singkek;
28) Pulau Tong;
29) Pulau Mengkadah;
30) Pulau Culik;
31) Pulau Kundur;
32) Pulau Labu;
33) Pulau Dongsi;
34) Pulau Lembu;
35) Pulau Pugam;
36) Pulau Orang Mati;
37) Pulau Kuyung;
38) Pulau Limau Kecil;
39) Pulau Limau Besar;
40) Pulau Air;
41) Pulau Tengah;
42) Pulau Kayo Besar;
43) Pulau Darat Depan;
44) Pulau Belakang Sidi;
45) Pulau Kura Besar;
46) Pulau Kura Kecil;
47) Pulau Lingkur;
48) Pulau Bedara;
49) Pulau Jona;
50) Pulau Setokok;
51) Pulau Babi;
52) Pulau Nipah;
53) Pulau Asah Besar;
54) Pulau Asah Kecil;
55) Pulau Bakau;
56) Pulau Pontianak;
57) Pulau Air Rasa;
58) Pulau Awi;
59) Pulau Burik;
60) Pulau Tonton;
61) Pulau Akar;
62) Pulau Ranca;
63) Pulau Panjang;
64) Pulau Panjang Raut;
65) Pulau Sekikir;
66) Pulau Bukit;
67) Pulau Penjahit Layar; dan
68) Pulau Koloh.
d. Kecamatan Nongsa terdiri atas:
1) Pulau Semakau Kecil;
2) Pulau Nongsa;
3) Pulau Traling;
4) Pulau Sakerah;
5) Pulau Meregah;
6) Pulau Limau Kuras;
7) Pulau Kasem;
8) Pulau Ngenang;
9) Pulau Tanjung Sauh;
10) Pulau Kila;
11) Pulau Moi-Moi;
12) Pulau Bakau;
13) Pulau Matang;
14) Pulau Todat;
15) Pulau Kubang;
16) Pulau Raja;
17) Pulau Lapang; dan
18) Pulau Gondo;
e. Kecamatan Galang terdiri atas:
1) Pulau Rempang;
2) Pulau Panjang;
3) Pulau Kinun;
4) Pulau Cemara;
5) Pulau Subang Mas;
6) Pulau Air Raja;
7) Pulau Galang;
8) Pulau Galang Baru;
9) Pulau Karas Besar;
10) Pulau Tanjung Dalam;
11) Pulau Sembur;
12) Pulau Batu Belobang;
13) Pulau Labun;
14) Pulau Ngual;
15) Pulau Anak Petong I;
16) Pulau Anak Petong II;
17) Pulau Petong;
18) Pulau Abang Besar;
19) Pulau Abang Kecil;
20) Pulau Rano;
21) Pulau Sepitu;
22) Pulau Pengelap;
23) Pulau Tunjuk;
24) Pulau Combon;
25) Pulau Mencaras;
26) Pulau Borek;
27) Pulau Buku;
28) Pulau Wil;
29) Pulau Mekapur;
30) Pulau Kera;
31) Pulau Lenggok;
32) Pulau Perantum;
33) Pulau Mabok;
34) Pulau Peredas;
35) Pulau Nibung;
36) Pulau Dahan;
37) Pulau Korek Busung;
38) Pulau Nanga;
39) Pulau Mubut Darat;
40) Pulau Gedung Melan;
41) Pulau Bantal;
42) Pulau Jebimbing;
43) Pulau Batu Licin;
44) Pulau Gedung Melan;
45) Pulau Bukit Penyambung;
46) Pulau Matianak;
47) Pulau Panekeh;
48) Pulau Dapur Tiga;
49) Pulau Karas Kecil;
50) Pulau Mubat;
51) Pulau Semokot;
52) Pulau Melur Besar;
53) Pulau Sedang;
54) Pulau Melur Kecil;
55) Pulau Bentang/Gana;
56) Pulau Belibis;
57) Pulau Pupun;
58) Pulau Samak;
59) Pulau Tok;
60) Pulau Maria;
61) Pulau Malini;
62) Pulau Biatu;
63) Pulau Dedap;
64) Pulau Pengayoh;
65) Pulau Penyambungan Besar;
66) Pulau Penyambung kecil;
67) Pulau Nyiur;
68) Pulau Mantinge;
69) Pulau Ratanohran;
70) Pulau Jakloa;
71) Pulau Jung;
72) Pulau Singgayang;
73) Pulau Mariam;
74) Pulau Udik;
75) Pulau Kerambu Cawan I;
76) Pulau Kerambu Cawan II;
77) Pulau Kerambu Cawan III;
78) Pulau Penunggal;
79) Pulau Hantu I;
80) Pulau Hantu II;
81) Pulau Hantu III;
82) Pulau Pempu; dan
83) Pulau Penyantai.
f. Kecamatan Sungai Beduk (berada di Pulau Batam).
g. Kecamatan Batu Ampar (berada di Pulau Batam) h. Kecamatan Lubuk Baja (berada di Pulau Batam).

Mengingat sebagian besar pulau-pulau tersebut luasnya relatif kecil, maka berdasarkan skala
perbandingan yang tergambar dalam peta sebagiannya tidak tampak secara visual.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) ini adalah peta wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (10)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Pelalawan dan
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak,
Kabupaten Kepulauan Riau dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, Kabupaten Indragiri
Hulu dengan Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Propinsi Riau berdasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pangkalan Kerinci sebagai ibukota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Ujung Pandang sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tanah Putih.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai ibukota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai ibukota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Ranai sebagai ibukota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah
yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai ibukota Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Pembentukan dinas-dinas, dan lembaga teknis harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Daerah.

Pasal 21
Ayat (1)
Keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan
pembangunan di kawasan Batam sebagai kawasan industri, alih kapal, pariwisata, dan perdagangan
yang selama ini dilakukan oleh Badan Otorita Batam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan
untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara
Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 23
Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati
Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat
Walikota Batam melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Pelalawan, Bupati Rokan Hulu,
Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, Bupati Karimun, Bupati Natuna, Bupati Kuantan Singingi, dan Walikota
Batam hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 24
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam
pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Bengkalis
Wilayah I, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, Kecamatan Minas, Pembantu Bupati Kepulauan
Riau Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I, dan Kotamadya Batam.
Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi
Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten
Indragriri Hulu kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kampar, Kabupaten
Bengkalis, Kabupaten Riau dan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau,
dan Kabupaten Indragriri Hulu yang kedudukan dan kegiatan berada di Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar,
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemerintah Kota Batam.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam, masing-masing diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten
Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah
Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu,
Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna,
Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam.
Pelantina Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir,
Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan
Singingi, dan Penjabat Walikota Batam didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
Gubernur Riau wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada
Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas,
perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_pelalawan,_kabupaten_rokan_53.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK