- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten (UU 5 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten (UU 5 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_katingan,_kabupaten_seruyan_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang. 3. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 4. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 5. Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 6. Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 7. Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas: a. Kecamatan Katingan Hulu; b. Kecamatan Marikit; c. Kecamatan Sanaman Mantikei; d. Kecamatan Katingan Tengah; e. Kecamatan Pulau Malan; f. Kecamatan Tewang Sangalang Garing; g. Kecamatan Katingan Hilir; h. Kecamatan Tasik Payawan; i. Kecamatan Kamipang; j. Kecamatan Mendawai; dan k. Kecamatan Katingan Kuala. Pasal 4 Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas: a. Kecamatan Seruyan Hulu; b. Kecamatan Seruyan Tengah; c. Kecamatan Hanau; d. Kecamatan Danau Sembuluh; dan e. Kecamatan Seruyan Hilir. Pasal 5 Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas: a. Kecamatan Balairiam; b. Kecamatan Sukamara; dan c. Kecamatan Jelai. Pasal 6 Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas: a. Kecamatan Delang; b. Kecamatan Lamandau; dan c. Kecamatan Bulik. Pasal 7 Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas: a. Kecamatan Kahayan Hulu Utara; b. Kecamatan Tewah; c. Kecamatan Kurun; d. Kecamatan Sepang; e. Kecamatan Rungan; dan f. Kecamatan Manuhing. Pasal 8 Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas: a. Kecamatan Banama Tingang; b. Kecamatan Kahayan Tengah; c. Kecamatan Kahayan Hilir; d. Kecamatan Maliku; e. Kecamatan Pandih Batu; dan f. Kecamatan Kahayan Kuala. Pasal 9 Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Sumber Barito; b. Kecamatan Laung Tuhup; c. Kecamatan Murung; d. Kecamatan Tanah Siang; dan e. Kecamatan Permata Intan. Pasal 10 Kabupaten Barito Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Pematang Karau; b. Kecamatan Dusun Tengah; c. Kecamatan Petangkep Tutui; d. Kecamatan Banua Lima; e. Kecamatan Dusun Timur; dan f. Kecamatan Awang. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 (1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur. (2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi Kalimantan Barat; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. (3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. (4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara; d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. (5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. (6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. (7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. (8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. (9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 14 (1) Ibu kota Kabupaten Katingan berkedudukan di Kasongan. (2) Ibu kota Kabupaten Seruyan berkedudukan di Kuala Pembuang. (3) Ibu kota Kabupaten Sukamara berkedudukan di Sukamara. (4) Ibu kota Kabupaten Lamandau berkedudukan di Nanga Bulik. (5) Ibu kota Kabupaten Gunung Mas berkedudukan di Kuala Kurun. (6) Ibu kota Kabupaten Pulang Pisau berkedudukan di Pulang Pisau. (7) Ibu kota Kabupaten Murung Raya berkedudukan di Puruk Cahu. (8) Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang Layang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 15 Kewenangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 16 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Katingan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, demikian juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lamandau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur. (7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan. (8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. (9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. (10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Murung Raya. (11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Barito Timur. (12) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 18 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. Pasal 19 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah. (2) Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang- undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 20 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Katingan, wilayah Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Gunung Mas, wilayah Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan wilayah Kabupaten Barito Timur; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; d. utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, utang-piutang Kabupaten Kapuas yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang Kabupaten Barito Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan terhitung sejak peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. Pasal 23 (1) Sebelum Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan harus disesuaikan dengan Undang- undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 18 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_katingan,_kabupaten_seruyan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)