Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten (UU 5 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten (UU 5 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 2002

                                        TENTANG

   PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN
                             SUKAMARA,
 KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU,
         KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR
                   DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada
      umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat,
      Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada
      khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
      meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
      pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
      dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan
      Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
      Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin
      Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran
      Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito
      Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan;
   c. bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
      Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
      Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan
      pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
      memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
   d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu
      membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
      Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
      Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;

Mengingat :
   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
      Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
      Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
      Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83)
      sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
   3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      1820);
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
      sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3959);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3839);
   8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

                              Dengan Persetujuan Bersama

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                          dan

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN KATINGAN, KABUPATEN
SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG
MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN
BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22
      Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
      Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
      Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
      Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.
   3. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
   4. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
      Kalimantan.
   5. Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
   6. Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
   7. Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
      Kalimantan.

                                     BAB II
                    PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                          Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 3

Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri
atas:

   a.   Kecamatan Katingan Hulu;
   b.   Kecamatan Marikit;
   c.   Kecamatan Sanaman Mantikei;
   d.   Kecamatan Katingan Tengah;
   e.   Kecamatan Pulau Malan;
   f.   Kecamatan Tewang Sangalang Garing;
   g.   Kecamatan Katingan Hilir;
   h.   Kecamatan Tasik Payawan;
   i.   Kecamatan Kamipang;
   j.   Kecamatan Mendawai; dan
   k.   Kecamatan Katingan Kuala.

                                          Pasal 4
Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri
atas:

   a.   Kecamatan Seruyan Hulu;
   b.   Kecamatan Seruyan Tengah;
   c.   Kecamatan Hanau;
   d.   Kecamatan Danau Sembuluh; dan
   e.   Kecamatan Seruyan Hilir.

                                           Pasal 5

Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri
atas:

   a. Kecamatan Balairiam;
   b. Kecamatan Sukamara; dan
   c. Kecamatan Jelai.

                                           Pasal 6

Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri
atas:

   a. Kecamatan Delang;
   b. Kecamatan Lamandau; dan
   c. Kecamatan Bulik.

                                           Pasal 7

Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Kahayan Hulu Utara;
   b.   Kecamatan Tewah;
   c.   Kecamatan Kurun;
   d.   Kecamatan Sepang;
   e.   Kecamatan Rungan; dan
   f.   Kecamatan Manuhing.

                                           Pasal 8

Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Banama Tingang;
   b.   Kecamatan Kahayan Tengah;
   c.   Kecamatan Kahayan Hilir;
   d.   Kecamatan Maliku;
   e.   Kecamatan Pandih Batu; dan
   f.   Kecamatan Kahayan Kuala.

                                           Pasal 9

Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sumber Barito;
b. Kecamatan Laung Tuhup;
c. Kecamatan Murung;
d. Kecamatan Tanah Siang; dan
e. Kecamatan Permata Intan.

                                           Pasal 10

Kabupaten Barito Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Selatan yang terdiri
atas:

a. Kecamatan Pematang Karau;
b. Kecamatan Dusun Tengah;
c. Kecamatan Petangkep Tutui;
d. Kecamatan Banua Lima;
e. Kecamatan Dusun Timur; dan
f. Kecamatan Awang.

                                           Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten
Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

                                           Pasal 12

(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan
      Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut
      Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat berbatasan dengan
      Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan
       Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentawa, dan
       Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.

(2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi Kalimantan Barat;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan,
      Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi,
      Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir
      Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik
      Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai Kabupaten
      Kotawaringin Barat.

(3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik
      Kabupaten Lamandau;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut
      Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

(4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah :

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan
      Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
      Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara;
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

(5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah,
      dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang
      Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang
      Garing Kabupaten Katingan;
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan
      Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten
      Sintang Provinsi Kalimantan Barat.

(6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan Kapuas Barat,
      Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten
      Kapuas;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai
       dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan
       Bukit Batu Kota Palangka Raya.

(7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
       dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan
       Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara,
       dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung
       Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

(8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Gunung
       Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir,
       Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.

(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.

(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

                                               Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten
Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung
Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten
Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                               Pasal 14
(1) Ibu kota Kabupaten Katingan berkedudukan di Kasongan.

(2) Ibu kota Kabupaten Seruyan berkedudukan di Kuala Pembuang.

(3) Ibu kota Kabupaten Sukamara berkedudukan di Sukamara.

(4) Ibu kota Kabupaten Lamandau berkedudukan di Nanga Bulik.

(5) Ibu kota Kabupaten Gunung Mas berkedudukan di Kuala Kurun.

(6) Ibu kota Kabupaten Pulang Pisau berkedudukan di Pulang Pisau.

(7) Ibu kota Kabupaten Murung Raya berkedudukan di Puruk Cahu.

(8) Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang Layang.




                                       BAB III
                                 KEWENANGAN DAERAH

                                         Pasal 15

Kewenangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.




                                       BAB IV
                                PEMERINTAHAN DAERAH

                                    Bagian Pertama
                             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                         Pasal 16

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Barito Timur dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barito Timur untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
      Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                        Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito
Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Katingan dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, demikian
juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara,
demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lamandau
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, demikian juga
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.

(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten
Katingan dan Kabupaten Seruyan.

(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten
Sukamara dan Kabupaten Lamandau.

(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gunung
Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.

(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Murung
Raya.

(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Barito
Timur.

(12) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), ayat (8), ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Timur.




                                      Bagian Kedua
                                    Pemerintah Daerah

                                         Pasal 18

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.

                                         Pasal 19
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan,
Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat
Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah.

(2) Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan,
Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat
Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-
undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dan/atau
melantik Penjabat Bupati.

                                           Pasal 20

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga
Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 21

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin
Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten
Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten
Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan,
      Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
      Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak,
      dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
      Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito
      Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Katingan, wilayah Kabupaten Seruyan,
      wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten
      Gunung Mas, wilayah Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan
      wilayah Kabupaten Barito Timur;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur,
      Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan
      Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
      Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
      Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
      Timur;
   d. utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten
      Katingan dan Kabupaten Seruyan, utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Barat yang
      kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, utang-piutang
      Kabupaten Kapuas yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten
      Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang kegunaannya untuk
      Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang Kabupaten Barito Selatan yang
      kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur; serta
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Katingan,
      Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
      Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling
lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati
Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati
Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 22

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten
Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan terhitung sejak peresmian
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten
Barito Timur sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten
Barito Timur.

                                          Pasal 23

(1) Sebelum Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas,
Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan harus disesuaikan dengan Undang-
undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 24

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 26

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                       Disahkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 10 April 2002

                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                   ttd

                                                     MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 April 2002

    SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    BAMBANG KESOWO

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 18
Salinan sesuai denan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
  Kepala Biro Peraturan
  Perundang-undangan II

            ttd

       Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_katingan,_kabupaten_seruyan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK