- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bangka_selatan,_kabupaten_b_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya, serta Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091); 3. Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091); 4. Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814); 6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 8. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 10.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 11.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 12.Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan. 4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang- undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Bangka Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas: a. Kecamatan Simpang Rimba; b. Kecamatan Payung; c. Kecamatan Air Gegas; d. Kecamatan Toboali; dan e. Kecamatan Lepar Pongok. Pasal 4 Wilayah Kabupaten Bangka Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas: a. Kecamatan Pangkalan Baru; b. Kecamatan Koba; c. Kecamatan Sungai Selan; dan d. Kecamatan Simpang Katis. Pasal 5 Wilayah Kabupaten Bangka Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas: a. Kecamatan Jebus; b. Kecamatan Kelapa; c. Kecamatan Tempilang; d. Kecamatan Simpang Teritip; dan e. Kecamatan Mentok. Pasal 6 Wilayah Kabupaten Belitung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belitung yang terdiri atas : a. Kecamatan Kelapa Kampit; b. Kecamatan Manggar; c. Kecamatan Gantung; dan d. Kecamatan Dendang. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 8 (1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan Bakam, Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau, dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung. (5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 9 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 10 (1) Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Toboali. (2) Ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berkedudukan di Koba. (3) Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok. (4) Ibu kota Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Manggar. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 11 Kewenangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa- ten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 13 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 14 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasal 15 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur; d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk Kabupaten Belitung Timur; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum. Pasal 17 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung. (4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. Pasal 18 (1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. (2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. (3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG I. UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki luas wilayah ? 16.423,54 km 2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 926.252 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka mempunyai luas 2 wilayah ? 11.534,14 km perlu dibentuk Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Payung, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Toboali, dan Kecamatan Lepar Pongok dengan luas wilayah 2 keseluruhan ? 3.607,08 km ; Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Koba, Kecamatan Sungai Selan, dan Kecamatan Simpang Katis dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.155,77 km 2; dan Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Jebus, Kecamatan Kelapa, Kecamatan Tempilang, Kecamatan Simpang Teritip, dan Kecamatan Mentok dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.820,61 km 2. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Belitung yang mempunyai 2 luas wilayah ? 4.800,60 km perlu dibentuk Kabupaten Belitung Timur yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kelapa Kampit, Kecamatan Manggar, Kecamatan Gantung, dan Kecamatan Dendang dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.5506,91 km 2. Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Nomor 04 Tahun 2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Bangka, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 9 Maret 2002 tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Belitung, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 13 Maret 2002 tentang Dukungan Pemekaran Wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Belitung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat serta Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dalam bentuk lampiran undang-undang. Ayat (6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Toboali sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berada di Kecamatan Toboali. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Koba sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berada di Kecamatan Koba. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Mentok sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Barat berada di Kecamatan Mentok. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Manggar sebagai ibu kota Kabupaten Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur diusulkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Bangka dan Bupati Belitung, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 16 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventaris dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 17 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Bangka dengan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Induk dengan Kabupaten Pemekaran, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4268 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN BANGKA SELATAN KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN BANGKA TENGAH KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten/Kota ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN BANGKA BARAT KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN BELITUNG TIMUR KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bangka_selatan,_kabupaten_b_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
No hp kec mendo barat kab bangka. No hp kec jebus kab bangka barat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)