Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (UU 13 thn 2004)

2004

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (UU 13 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                     NOMOR 13 TAHUN 2004
                                             TENTANG
                  PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:   a.       bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari
                   sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan
                   pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
                   peradilan;

             b.       bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan
                   memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,
                   cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Bangka
                   Belitung;

             c.       bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diadakan
                   peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berdasarkan
                   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di
                   seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;

             d.      bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                   1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                   Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-
                   undang;
             e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
                   huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                   Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Mengingat : 1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1945;
            2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
                  Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 2672);
            3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                  Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
            4.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                  Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
            5.       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Bangka
                  Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
            6.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 4358);




                                  Dengan Persetujuan Bersama
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                dan
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                         MEMUTUSKAN:




Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG.


                                                                      Pasal 1
                 Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
                                                                      Pasal 2
                 (1)Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung.
                 (2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari
                    Tinggi                                              Bangka

                                                                      Pasal 3
                 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikur
                 daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.
                                                                         Pasal 4
                 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara pidana dan perkara perdata yang term
                 daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :

                   a.       perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa
                         oleh Pengadilan Tinggi Palembang;

                   b.       perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpah
                         Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.


                                                                        Pasal 5
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya d
                 Lembaran Negara Republik Indonesia.




                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 6 Juli 2004
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           ttd.
                             MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
        ttd.
BAMBANG KESOWO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,




Edy Sudibyo
                                         PENJELASAN
                                              ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                    NOMOR 13 TAHUN 2004
                                           TENTANG
                 PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG



I.    UMUM
       Dengan telah dibentuknya Provinsi Bangka Belitung dan semakin berkembangnya
       pembangunan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat
       ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum
       melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut
       menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya
       peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan
       pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
       Berhubung sampai saat ini Provinsi Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi
       tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Palembang, untuk lebih
       meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi
       Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
       yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk
       Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
       Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
       Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
       menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
       hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
       Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
       yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung dengan undang-undang.
       Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum
       Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11
       Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan
       Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh
       daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung dari daerah
       hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
       Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, wilayah Provinsi Bangka Belitung
       yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dialihkan menjadi
       daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.



II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal 1
      Cukup jelas.
      Pasal 2
Ayat (1)
     Cukup jelas.
Ayat (2)
     Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
     Bangka Belitung, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung
     adalah :


     1. Pengadilan Negeri Sungai Liat;
     2. Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; dan
     3. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.


Pasal 3
     Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan
     Tinggi Palembang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11
     Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan
     Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta diubah sehingga hanya
     meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera
     Selatan.


Pasal 4
Cukup jelas.


Pasal 5
Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4397


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_bangka_belitung_(uu_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.