Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (UU 11 thn 2004)

2004

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (UU 11 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 11 TAHUN 2004
                                            TENTANG
                   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a.        bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya
                   berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan
                   perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
                   pembangunan perangkat peradilan;
              b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan
                   kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan
                   sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota
                   Provinsi Maluku Utara;
              c.      bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diadakan
                   peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berdasarkan
                   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di
                   seluruh wilayah Provinsi Maluku;
              d.      bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
                   tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                   Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
              e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
                   huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                   Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
            : 1.
Mengingat             Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
              2.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
                   Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 2810);
              3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                   Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
              4.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                   Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
          5.     Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
               Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174,
               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
          6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4358);


                                       Dengan Persetujuan Bersama
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                   dan
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU
             UTARA.


                                                 Pasal 1
         Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.


                                                 Pasal 2
         (1)Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
         (2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan
            tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
                                                 Pasal 3
         Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi
         Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi
         Maluku Utara.


                                                 Pasal 4
         Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara pidana dan perkara perdata
         yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai
         berikut :
          a.       perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon
               tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon;
          b.      perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum
               diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.


                                                 Pasal 5
         Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
         dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 6 Juli 2004
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd.
                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 61




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,


Edy Sudibyo
                                      PENJELASAN
                                         ATAS
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                              NOMOR 11 TAHUN 2004
                                   TENTANG
                   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA



I. UMUM

    Dengan telah dibentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya
    pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini
    telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum
    melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut
    menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya
    peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan
    pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.
    Berhubung sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan
    masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum
    bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan
    yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai
    sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
    Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa
    pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
    yang dibentuk dengan undang-undang.
    Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang
    berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku Utara dengan undang-undang.
    Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan
    Tinggi Ambon sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang
    Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
    Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah
    Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
    Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula
    termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan
    Tinggi Maluku Utara.




II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
        Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ?di Sofifi? adalah ibukota Provinsi Maluku Utara.
   Pasal 2
        Ayat (1)
             Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
             Maluku Utara, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara adalah :


             1.     Pengadilan Negeri Ternate;
             2.     Pengadilan Negeri Soa Siu;
             3.     Pengadilan Negeri Labuha; dan
             4.     Pengadilan Negeri Tobelo.


Pasal 3
     Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon
      sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan
      Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar
      diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi
      Maluku.


Pasal 4
     Cukup jelas.
Pasal 5
     Cukup jelas.




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4395


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_maluku_utara_(uu_11_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.