Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar (UU 4 thn 1966)

1966

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar (UU 4 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 4 TAHUN 1966
                              TENTANG
 PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM
                   PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk daerah Propinsi Maluku yang sekarang
     termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
b.   bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu diadakan perubahan pada daerah
     hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.

Mengingat:
1    Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2    Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 107);
3    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
     Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
     70).

                              Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                      MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-
undang ini;

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN
PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR.

                                         Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di
Ambon.

                                         Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua
Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.

                                         Pasal 3
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua
Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.

                                PERATURAN PERALIHAN.

                                           Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku yang pada
saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Ambon.
                            PERATURAN PENUTUP

                                          Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                               Disahkan Di Jakarta
                          Pada Tanggal 27 Oktober 1966.
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SUKARNO

                           Diundangkan Di Jakarta
                        Pada Tanggal 27 Oktober 1966.
                  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                    Ttd.
                              MOHD. ICHSAN

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 31
                            PENJELASAN
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 4 TAHUN 1966
                              TENTANG
 PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM
                   PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR.

UMUM.
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini dalam prinsipnya di tiap-tiap
daerah propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya di tiap-tiap daerah
kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan      selanjutnya      segera    dapat   diwujudkan   apabila   teknis   dapat
dipertanggungjawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini, perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan
beban Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas
Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya
perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa
perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Ambon.
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan
daerah hukumnya ditetapkan.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai
termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 9).
Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.

   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 2810


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_di_ambon_perubahan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dasar hukum pengadilan tinggi. Https://carapedia.com/pembentukan_pengadilan_tinggi_ambon_perubahan_daerah_hukum_info1168.html. Dasar hukum peradilan tinggi. Landasan pengadilan tinggi. Landasan hukum pengadiln tinggi. Aturan hukum pengadilan tinggi. Landasan hukum pengadilan tinggi.

Dasar hukum pengdilan tinggi. Dasar hukum oengadilan tinggi. Tugas dan wewenang peradilan negeri. Dasar hukum pembentukan pengadilan tinggi. Hukum dasar pengadilan tinggi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK